PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya
disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau
regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik
Indonesia di dalam LKI tersebut.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
1. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan
di Arab Saudi, yang didirikan dengan tujuan untuk
mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan
sosial negara anggota dan komunitas muslim baik secara
individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
1. International Fund for Agricultural Development adalah LKI
yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
berkedudukan di Italia, yang didirikan dengan tujuan
untuk pembangunan pertanian di negara anggota yang
masih berstatus sebagai negara miskin atau negara
berkembang melalui pemberian hibah dan penyediaan
pinjaman lunak.
1. International Development Association adalah LKI yang
merupakan bagian dari World Bank Group dan
berkedudukan di Amerika Serikat, yang didirikan dengan
tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi,
meningkatkan produktivitas serta standar hidup di negara
anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin
melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan
Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2025.
Pasal 3
**(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi**
Pemerintah pada LKI, yaitu:
- Islamic Development Bank;
- International Fund for Agricultural Development; dan
- International Development Association.
---
**(2) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a disahkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan
Agreement Establishing The Islamic Development Bank di
Jeddah.
**(3) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b disahkan melalui Keputusan
Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan
Agreement Establishing The International Fund for
Agricultural Development yang telah ditandatangani oleh
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
**(4) Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c disahkan melalui Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik
Indonesia pada International Development Association.
**(5) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
- Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp1.534.150.000.000,00
(satu triliun lima ratus tiga puluh empat miliar seratus
lima puluh juta rupiah) atau setara dengan
USD101,599,166.65 (seratus satu juta lima ratus
sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam
dolar Amerika Serikat enam puluh lima sen) berupa
pembayaran tunai, yang terdiri atas:
1. USD5,350,143.95 (lima juta tiga ratus lima puluh ribu
seratus empat puluh tiga dolar Amerika Serikat
sembilan puluh lima sen);
1. USD11,912,272.95 (sebelas juta sembilan ratus dua
belas ribu dua ratus tujuh puluh dua dolar Amerika
Serikat sembilan puluh lima sen); dan
1. USD84,336,749.75 (delapan puluh empat juta tiga
ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh
sembilan dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen);
- International Fund for Agricultural Development
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
sebesar Rp45.300.000.000,00 (empat puluh lima miliar
tiga ratus juta rupiah) atau setara dengan
USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa
pembayaran tunai; dan
- International Development Association sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar
Rp188.750.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan
miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara
dengan USD12,500,000.00 (dua belas juta lima ratus ribu
dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai, yang
terdiri atas:
1. USD6,000,000.00 (enam juta dolar Amerika Serikat);
dan
1. USD6,500,000.00 (enam juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat).
---
Pasal 5
**(1) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic**
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 1 dilakukan untuk pembayaran kenaikan
saham umum keempat.
**(2) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic**
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 2 dilakukan untuk pembayaran kenaikan
saham umum keenam.
**(3) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic**
Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a angka 3 dilakukan untuk pembayaran kenaikan
saham khusus.
**(4) Nilai penambahan lnvestasi Pemerintah pada International**
Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk penambahan
saham ketigabelas.
**(5) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International**
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf c angka 1 dilakukan untuk penambahan
saham kesembilanbelas.
**(6) Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International**
Development Association sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 huruf c angka 2 dilakukan untuk penambahan
saham keduapuluh.
Pasal 6
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
berwenang mengelola investasi pemerintah pada LKI sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi
nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang
diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam
undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja
negara tahun berjalan.
Pasal 8
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan
penambahan Investasi Pemerintah.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2025
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
