Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara
yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom
untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antar-daerah otonom.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya
telah ditentukan oleh pemerintah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan
persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang
dibagikan kepada daerah otonom penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah
dan daerah otonom, serta kepada daerah otonom lain
nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu
wilayah.
1. Tambahan Dana Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi
dan Gas Alam dalam rangka Otonomi Khusus yang
selanjutnya disebut Tambahan DBH Migas Otsus adalah
bagian DBH yang secara khusus ditujukan untuk Provinsi
Papua dan Provinsi Aceh yang berasal dari penerimaan
---
sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas
alam.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang
dialokasikan kepada daerah otonom tertentu untuk
mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Otonomi
Khusus.
1. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi
khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam
rangka otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara
pemerintah dan dewan perwakilan rakyat berdasarkan
usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang
ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi,
dan sanitasi lingkungan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi,
bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali
kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah kabupaten/kota.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Aceh sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan Daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah
unsur penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang
anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
---
1. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan
Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai
salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi Papua.
1. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat
adat Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP
adalah representasi kultural OAP yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah,
DPRP kabupaten/kota, dan Majelis Rakyat Papua dalam
penyelenggaraan kebijakan Otonomi Khusus dan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas
dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat
jenderal pada kementerian/lembaga, inspektorat Daerah
provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi BUN.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian/lembaga.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I
di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran yang berasal dari BA BUN.
---
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada
satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di
kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari
Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA
BUN, yang disusun menurut BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka
pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang
disusun oleh KPA BUN.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat
DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-
BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit
organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Anggaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran
tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang
bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor
pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa BUN
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor
wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang
selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum
antarpelaku dalam rangka menyusun rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
Daerah.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya
disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk
periode 20 (dua puluh) tahun.
---
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang
selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah adalah
dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu)
tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renstra
K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga
untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang
memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang
mengacu pada RPJP nasional.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi,
misi, dan program kepala Daerah yang penyusunannya
berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN,
memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program
organisasi perangkat Daerah, lintas organisasi kerja
perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai
dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode
5 (lima) tahun.
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat
rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas
pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya,
baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi
Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus
adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun
rencana pembangunan nasional dan rencana
pembangunan Daerah dalam rangka Otonomi Khusus
yang dilaksanakan dalam 1 (satu) rangkaian dengan
Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan
Daerah.
1. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang
selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk
perencanaan pembangunan dalam rangka Otonomi
Khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang
disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP
yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber
pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan
dengan kerangka waktu sesuai dengan periode RPJMN.
1. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan
dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
---
RAP adalah dokumen perencanaan tahunan TKD untuk
penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang
berfungsi untuk memastikan penggunaan Dana Otonomi
Khusus, DTI, dan/atau Tambahan DBH Migas Otsus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
mengenai otonomi khusus.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah
yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung
seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode
anggaran.
1. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1
(satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan
kerja perangkat Daerah atau masyarakat yang
dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai
sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
1. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan
oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau
sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan
untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
1. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
1. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program
atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
1. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang
terukur.
