Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya
disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan
pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam
rangka pengembangan kompetensi yang
berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan
pada instansi pemerintah.
---
1. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya
disebut WI adalah adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
untuk melaksanakan kegiatan pelatihan,
pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu
pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi
yang berkedudukan di lembaga penyelenggara
pelatihan pada instansi pemerintah.
1. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran yang selanjutnya disebut JF PTP adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
1. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran yang selanjutnya disebut PTP adalah
PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran.
1. Instansi Pembina adalah instansi pembina
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai JF WI dan JF PTP.
1. Rekrutmen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan
JF WI atau JF PTP di lingkungan Kementerian
Keuangan melalui mekanisme perpindahan dari
jabatan lain dan/atau penyesuaian.
1. Seleksi Internal Calon Widyaiswara yang selanjutnya
disebut Seleksi Internal WI adalah penyaringan PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan
dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
Instansi Pembina JF WI sebagai rangkaian dari proses
Rekrutment.
1. Seleksi Internal Calon PTP yang selanjutnya disebut
Seleksi Internal PTP adalah penyaringan PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan
dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
Instansi Pembina JF PTP sebagai rangkaian dari proses
Rekrutment.
1. Peserta Seleksi Internal yang selanjutnya disebut
Peserta adalah PNS yang menyampaikan berkas
permohonan untuk mengikuti proses Seleksi Internal
WI atau Seleksi Internal PTP.
1. Unit Pembina Internal JF WI dan JF PTP yang
selanjutnya disebut UPIJF adalah Sekretariat Badan.
1. Tim Seleksi adalah sekelompok orang yang mempunyai
tugas untuk melaksanakan Seleksi Internal WI atau
Seleksi Internal PTP.
---
1. Tim Penguji adalah sekelompok orang yang berasal dari
internal atau eksternal Kementerian Keuangan dan
dibentuk oleh ketua Tim Seleksi untuk melakukan
penilaian kompetensi dalam tahapan penilaian
kompetensi.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
kompetensi terhadap Peserta yang dinyatakan lulus
Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP untuk
selanjutnya dapat diangkat ke dalam JF WI atau JF PTP
sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sekretariat Badan adalah Unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
