Langsung ke konten

PEDOMAN SELEKSI INTERNAL DALAM RANGKA

PMK No. 3 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya
disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan
pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam
rangka pengembangan kompetensi yang
berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan
pada instansi pemerintah.

---

1. Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya
disebut WI adalah adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
untuk melaksanakan kegiatan pelatihan,
pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu
pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi
yang berkedudukan di lembaga penyelenggara
pelatihan pada instansi pemerintah.
1. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran yang selanjutnya disebut JF PTP adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
1. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran yang selanjutnya disebut PTP adalah
PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengembangan teknologi pembelajaran.
1. Instansi Pembina adalah instansi pembina
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mengenai JF WI dan JF PTP.
1. Rekrutmen adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan
JF WI atau JF PTP di lingkungan Kementerian
Keuangan melalui mekanisme perpindahan dari
jabatan lain dan/atau penyesuaian.
1. Seleksi Internal Calon Widyaiswara yang selanjutnya
disebut Seleksi Internal WI adalah penyaringan PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan
dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
Instansi Pembina JF WI sebagai rangkaian dari proses
Rekrutment.
1. Seleksi Internal Calon PTP yang selanjutnya disebut
Seleksi Internal PTP adalah penyaringan PNS di
lingkungan Kementerian Keuangan untuk diusulkan
dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
Instansi Pembina JF PTP sebagai rangkaian dari proses
Rekrutment.
1. Peserta Seleksi Internal yang selanjutnya disebut
Peserta adalah PNS yang menyampaikan berkas
permohonan untuk mengikuti proses Seleksi Internal
WI atau Seleksi Internal PTP.
1. Unit Pembina Internal JF WI dan JF PTP yang
selanjutnya disebut UPIJF adalah Sekretariat Badan.
1. Tim Seleksi adalah sekelompok orang yang mempunyai
tugas untuk melaksanakan Seleksi Internal WI atau
Seleksi Internal PTP.

---

1. Tim Penguji adalah sekelompok orang yang berasal dari
internal atau eksternal Kementerian Keuangan dan
dibentuk oleh ketua Tim Seleksi untuk melakukan
penilaian kompetensi dalam tahapan penilaian
kompetensi.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
kompetensi terhadap Peserta yang dinyatakan lulus
Seleksi Internal WI atau Seleksi Internal PTP untuk
selanjutnya dapat diangkat ke dalam JF WI atau JF PTP
sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sekretariat Badan adalah Unit Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan BPPK.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala BPPK ini meliputi
Rekrutmen, Seleksi Internal WI, Seleksi Internal PTP,
pembatalan kelulusan, dan Tim Seleksi.

Pasal 3

Seluruh pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Kepala
BPPK ini dilakukan dengan memperhatikan penerapan
pengarusutamaan gender (PUG) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan pelaksanaannya

REKRUTMEN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri
atas:
- Rekrutmen umum; dan
- Rekrutmen mandiri.

---

Bagian Kedua
Rekrutmen Umum

Pasal 5

(1) Rekrutmen umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memenuhi

kebutuhan:
- JF WI kategori keahlian pada jenjang:
1. ahli utama;
1. ahli madya;
1. ahli muda; dan
1. ahli pertama.
- JF PTP kategori keahlian pada jenjang:
1. ahli utama;
1. ahli madya;
1. ahli muda; dan
1. ahli pertama.

(2) Pelaksanaan Rekrutmen umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), didahului dengan
pengumuman Rekrutmen JF WI dan JF PTP.

(3) Pengumuman Rekrutmen JF WI dan JF PTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang
memuat informasi:
- persyaratan;
- tahapan; dan
- kompetensi yang dibutuhkan.

Bagian Ketiga
Rekrutmen Mandiri

Pasal 6

(1) Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf b dilaksanakan apabila terdapat usulan

untuk menjadi WI dan PTP dari instansi/unit kerja di
lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Rekrutmen mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk usulan perpindahan dari jabatan lain

yang terdiri atas:
- jabatan manajerial;
- jabatan nonmanajerial; dan
- jabatan pada unit non eselon.

(3) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas:

  • jabatan pimpinan tinggi utama;
  • jabatan pimpinan tinggi madya;
  • jabatan pimpinan tinggi pratama;
  • jabatan administrator; dan
  • jabatan pengawas.

(4) Jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b terdiri atas:
- jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.

---

(5) Pelaksanaan Rekrutmen mandiri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan
hasil telaah pemenuhan kebutuhan JF WI dan JF PTP
dengan memperhatikan:
- formasi; dan
- kompetensi yang dibutuhkan.

(6) Telaah pemenuhan kebutuhan JF WI dan JF PTP

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh
UPIJF.

Pasal 7

Dalam hal usulan menjadi WI dan PTP melalui Rekrutmen
mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
disampaikan pada saat proses Rekrutmen umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sedang
berlangsung, proses Rekrutmen mandiri dilaksanakan
secara terpisah dari proses Rekrutmen umum.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan melalui tahapan:
- seleksi administrasi;
- penilaian kompetensi; dan
- wawancara pimpinan.

Bagian Kedua
Seleksi Administrasi

Pasal 9

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf a dilakukan untuk memeriksa dan

memenuhi:
- persyaratan umum;
- persyaratan khusus;
- dokumen administratif; dan
- persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- berstatus PNS;
- berijazah paling rendah Magister (S2) rumpun ilmu
humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam,
rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan atau
kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan;

---

- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang pelatihan, pengembangan pelatihan,
dan/atau penjaminan mutu pelatihan paling singkat
2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- berusia paling tinggi:
- 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan
menduduki JF WI pada jenjang ahli pertama dan
ahli muda;
- 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan
menduduki JF WI pada jenjang ahli madya;
- 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan
menduduki JF WI pada jenjang ahli utama bagi PNS
yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

- telah bekerja paling kurang selama 5 (lima) tahun di
Kementerian Keuangan;
- memiliki kompetensi teknis substantif sesuai
dengan kebutuhan organisasi;
- tidak sedang dalam proses penjatuhan/sedang
menjalani hukuman disiplin, pelanggaran kode etik
dan profesi PNS, serta jejak digital (digital footprint)
selama mengikuti Seleksi sampai dengan
ditetapkannya keputusan pengangkatan dalam JF
WI; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di
lingkungan BPPK.

(4) Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c paling kurang meliputi:
- Surat pernyataan mengikuti Seleksi Internal WI bagi
Peserta rekrutmen umum;
- Persetujuan pimpinan unit masing-masing bagi
Peserta untuk rekrutmen umum, dengan ketentuan:
1. calon Peserta yang berasal dari Sekretariat
Jenderal ditandatangani oleh Kepala Biro Umum;
1. calon Peserta yang berasal dari Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya selain Sekretariat
Jenderal ditandatangani oleh:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal; atau
- Sekretaris Badan.
1. calon Peserta yang berasal dari unit organisasi
non eselon yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh
pejabat pada unit non eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan
bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang
menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi
dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.

---

- naskah dinas usulan dan/atau permohonan
menjadi WI oleh pimpinan unit eselon I/unit non
eselon pada unit asal Peserta yang ditujukan kepada
Kepala BPPK bagi Peserta untuk Rekrutmen
mandiri;
- statement of purpose yang ditandatangani oleh Peserta;
- asli atau fotokopi keputusan mengenai pangkat
terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang
kepegawaian;
- asli atau fotokopi keputusan mengenai jabatan
terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang
kepegawaian;
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat di bidang kepegawaian dan surat
pencantuman gelar akademik dari Badan
Kepegawaian Negara;
- surat keterangan melaksanakan tugas di bidang
jabatan fungsional;
- dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun
terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat di bidang
kepegawaian;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani/tidak
sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atas
pelanggaran yang bersifat fraud, dan tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik, serta memiliki
rekam jejak digital (digital footprint) yang baik,
dengan ketentuan:
1. calon Peserta yang berasal dari Sekretariat
Jenderal ditandatangani oleh Kepala Biro Umum;
1. calon Peserta yang berasal dari Unit Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya selain Sekretariat
Jenderal ditandatangani oleh:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal; dan
- Sekretaris Badan.
1. calon Peserta yang berasal dari unit organisasi
non eselon yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri Keuangan ditandatangani oleh
pejabat pada unit non eselon yang memiliki
bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan
bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang
menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi
dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.

(5) Kompetensi teknis substantif sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b mengacu pada ketentuan
mengenai rumpun mata pembelajaran di lingkungan
BPPK.

---

Pasal 10

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, akan
diikutsertakan dalam tahapan penilaian kompetensi.

Bagian Ketiga
Penilaian Kompetensi

Pasal 11

(1) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b dilakukan untuk menilai:

- minat dan bakat;
- sikap dan perilaku;
- kompetensi manajerial dan sosial kultural;
- kompetensi teknis substantif sesuai dengan
rumpun mata pembelajaran yang akan diampu;
- kemampuan menyusun rancang bangun program
pelatihan; dan/atau
- kemampuan mengelola pembelajaran pelatihan.

(2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- microteaching;
- wawancara kompetensi teknis substantif; dan/atau
- metode lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi.

(3) Penilaian kompetensi sebagaimana ayat (1) dan (2)

dilaksanakan oleh Tim Penguji yang ditunjuk oleh
Ketua Tim Seleksi.

(4) Berdasarkan penilaian kompetensi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Tim Penguji dapat memberikan
rekomendasi alih kompetensi kepada Peserta.

(5) Peserta yang menyatakan kesediaan atas rekomendasi

alih kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
harus kembali mengikuti kegiatan penilaian
kompetensi.

Pasal 12

(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (3) memberikan penilaian kompetensi dengan
skala penilaian mulai dari 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus).

(2) Peserta dinyatakan lulus penilaian kompetensi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
- memperoleh rata-rata penilaian paling rendah
80,00 (delapan puluh koma nol nol) pada setiap
kegiatan penilaian kompetensi; dan
- nilai bukan merupakan hasil pembulatan.

Pasal 13

Peserta yang dinyatakan lulus dapenilaian kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan
diikutsertakan dalam tahapan wawancara pimpinan.

---

Bagian Keempat
Wawancara Pimpinan

Pasal 14

(1) Wawancara pimpinan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf c dilakukan oleh:

  • ketua Tim Seleksi; dan/atau
  • anggota Tim Seleksi.

(2) Dalam hal diperlukan, wawancara pimpinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditambahkan dari Pejabat Pimpinan Tinggi di
lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 15

(1) Skala penilaian wawancara pimpinan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 14 mulai dari 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus).

(2) Peserta dinyatakan lulus wawancara pimpinan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
- memperoleh rata-rata penilaian paling rendah 80,00
(delapan puluh koma nol nol); dan
- nilai bukan merupakan hasil pembulatan.

(3) Kelulusan wawancara pimpinan dilakukan

berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian dan hal lain
yang relevan.

(4) Hal lain yang relevan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) antara lain:
- ketersediaan formasi; dan
- kebutuhan organisasi.

Pasal 16

(1) Peserta yang dinyatakan lulus seluruh tahapan Seleksi

Internal WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
disampaikan oleh Kepala BPPK kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Keuangan untuk dapat
diusulkan mengikuti Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 17

Seleksi Internal PTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan melalui tahapan:
- seleksi administrasi;
- penilaian kompetensi; dan
- wawancara pimpinan.

---

Bagian Kedua
Seleksi Administrasi

Pasal 18

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf a dilakukan untuk memeriksa dan

memenuhi:
- persyaratan umum;
- persyaratan khusus;
- dokumen administratif; dan
- persyaratan lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

- berstatus PNS;
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV
(DIV) di bidang pendidikan, teknologi informasi/
komputer, komunikasi/media, dan seni atau
kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang pengembangan
teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua)
tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- berusia paling tinggi:
1. 52 (lima puluh dua) tahun bagi yang akan
menduduki JF PTP pada jenjang ahli pertama
dan ahli muda;
1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang akan
menduduki JF PTP pada jenjang ahli madya;
1. 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi yang akan
menduduki JF PTP pada jenjang ahli utama bagi
PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan
tinggi.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi:

- telah bekerja selama paling kurang 2 (dua) tahun di
Kementerian Keuangan;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin,
pelanggaran kode etik dan profesi PNS, serta jejak
digital (digital footprint) selama mengikuti Seleksi
sampai dengan ditetapkannya keputusan
pengangkatan dalam JF PTP; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di
lingkungan BPPK.

---

Pasal 19

Ketentuan mengenai dokumen administratif dan kelulusan
seleksi administrasi Seleksi Internal WI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10, berlaku
mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai dokumen
administratif dan kelulusan seleksi administrasi Seleksi
Internal PTP.

Bagian Ketiga
Penilaian Kompetensi

Pasal 20

(1) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 huruf b dilakukan untuk menilai:

- minat dan bakat;
- sikap dan perilaku;
- kompetensi manajerial dan sosial kultural;
- kemampuan menganalisis kebutuhan
pengembangan teknologi pembelajaran;
- kemampuan mengembangkan teknologi
pembelajaran; dan/atau
- kemampuan mengadaptasi/menyebarluaskan hasil
pengembangan model pembelajaran/inovasi
teknologi pembelajaran.

(2) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan:
- pembuatan rekomendasi rancangan pengembangan
teknologi pembelajaran dan/atau produk
pengembangan teknologi pembelajaran (model
teknologi pembelajaran atau media pembelajaran);
- wawancara kompetensi teknis; dan/atau
- metode lain yang ditentukan oleh Tim Seleksi.

(3) Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Penguji
yang ditunjuk oleh Ketua Tim Seleksi.

Pasal 21

Ketentuan mengenai penilaian dan kelulusan penilaian
kompetensi Seleksi Internal WI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis
terhadap ketentuan mengenai penilaian dan kelulusan
penilaian kompetensi Seleksi Internal PTP.

Bagian Keempat
Wawancara Pimpinan

Pasal 22

Ketentuan mengenai wawancara pimpinan Seleksi Internal
WI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan

### Pasal 16 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan

mengenai wawancara pimpinan Seleksi Internal PTP.

---

Pasal 23

(1) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dapat dilakukan pada saat tahapan seleksi

administrasi, penilaian kompetensi, dan/atau
wawancara pimpinan sedang berlangsung atau
setelah Peserta dinyatakan lulus Seleksi Internal WI
atau Seleksi Internal PTP.

(2) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dilakukan apabila Peserta terbukti
melakukan:
- pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan
seleksi administrasi;
- kecurangan;
- plagiarisme; dan/atau
- pelanggaran disiplin PNS tingkat sedang dan/atau
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai
disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Seleksi yang
paling kurang dihadiri oleh:
- ketua Tim Seleksi; dan
- 2 (dua) orang anggota Tim Seleksi.

(4) Pengambilan keputusan pembatalan kelulusan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, pengambilan
keputusan dilakukan dengan persetujuan lebih dari ½
(satu per dua) jumlah anggota Tim Seleksi yang hadir.

(6) Pembatalan kelulusan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan melalui keputusan ketua Tim Seleksi.

(7) Peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), tidak berhak dalam
keikutsertaan pada:
- tahapan seleksi;
- uji kompetensi jabatan fungsional; dan/atau
- pengangkatan ke dalam JF WI dan JF PTP.

Pasal 24

(1) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPPK.

(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- ketua merangkap anggota; dan
- anggota.

---

(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,

secara ex officio dijabat oleh:
- Kepala BPPK, apabila pada Seleksi Internal WI atau
Seleksi Internal PTP terdapat:
1. rekrutmen umum untuk jenjang ahli utama;
dan/atau
1. rekrutmen mandiri dari perpindahan jabatan
pimpinan tinggi.
- Sekretaris BPPK, apabila Seleksi Internal WI atau
Seleksi Internal PTP merupakan:
1. rekrutmen umum untuk selain jenjang ahli
utama; dan/atau
1. rekrutmen mandiri selain dari perpindahan
jabatan pimpinan tinggi.

(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

secara ex officio dijabat oleh:
- Sekretaris BPPK, apabila ketua Tim Seleksi
merupakan Kepala BPPK;
- para Kepala Pusat di lingkungan BPPK; dan/atau
- Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.

(5) Dalam hal pebajat sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

berhalangan sementara/tetap, anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh Pejabat
Pelaksana Harian (Plh.)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.)
yang bersangkutan.

Pasal 25

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)

huruf a mempunyai tugas:
- bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Seleksi
Internal WI dan Seleksi Internal PTP;
- melakukan wawancara;
- menetapkan pengumuman rekrutmen JF WI dan
JF PTP;
- menetapkan pengumuman Rekrutmen, hasil
kelulusan, pembatalan kelulusan Peserta pada
setiap tahapan Seleksi Internal WI dan Seleksi
Internal PTP;
- menetapkan berita acara hasil Seleksi Internal WI
dan Seleksi Internal PTP;
- menetapkan keputusan penunjukan Tim Penguji; dan
- memberikan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan pada tahapan Seleksi Internal WI dan
Seleksi Internal PTP.

(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(2) huruf b mempunyai tugas:

- melakukan wawancara pimpinan;
- menandatangani berita acara hasil Seleksi Internal
WI dan Seleksi Internal PTP; dan
- memberikan pertimbangan dalam pengambilan
keputusan pada tahapan Seleksi Internal WI dan
Seleksi Internal PTP.

---

Pasal 26

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh
tim kerja.

(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara

ex officio dijabat oleh:
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan
Kepatuhan Internal, Sekretariat Badan selaku
koordinator;
- Kepala Subbagian Jabatan Fungsional, Bagian
Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal,
Sekretariat Badan selaku sekretaris; dan
- Pelaksana pada Subbagian Jabatan Fungsional,
Bagian Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan
Internal, Sekretariat Badan selaku anggota.

(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

mempunyai tugas:
- membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi;
- memberikan dukungan administrasi;
- menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan Seleksi Internal WI dan Seleksi
Internal PTP;
- melakukan verifikasi dokumen administratif;
- menyampaikan hasil verifikasi dokumen
administratif kepada Ketua Tim Seleksi;
- memberikan dukungan dalam rangka pengambilan
keputusan Tim Seleksi; dan
- tugas lain yang diberikan oleh Tim Seleksi terkait
Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini mulai berlaku,
Seleksi Internal WI dan Seleksi Internal PTP yang telah
dilaksanakan di lingkungan BPPK sebelum berlakunya
Peraturan Kepala BPPK ini, dinyatakan tetap sah, berlaku,
dan mengikat.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Kepala BPPK ini berlaku, Peraturan
Kepala BPPK Nomor PER-3/PP/2016 tentang Pedoman
Teknis Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara
di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

---