Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan ini yang dimaksud dengan:
---
1. Seleksi Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara adalah
kegiatan 'untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional
Keahlian Widyaiswara yang dilakukan melalui tahapan
pengumuman sampai dengan pengusulan calon Widyaiswara
kepada Instansi Pembina.
1. Peserta Seleksi adalah pegawai negeri sipil yang melamar
Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di lingkungan
Kementerian Keuangan.
1. Tim Seleksi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara di
Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Tim Seleksi adalah tim yang melaksanakan seleksi menurut
ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan ini.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Keahlian Widyaiswara
yang sel~jutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga
Administiasi Negara.
1. Seleksi Adininistrasi adalah tahapan Seleksi Jabatan
Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk
memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi
dari Peserta Seleksi.
1. Uji Kompetensi Teknis adalah tahapan Seleksi Jabatan
Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk
menilai kompetensi bidang teknis Peserta Seleksi.
1. Assessment Center adalah tahapan Seleksi Jabatan
Fungsional Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk
menilai kompetensi Peserta Seleksi sesuai dengan Standar
Kornpetensi J abatan Fungsional Keahlian Widyaiswara
Kementerian Keuangan.
1. Wawancara adalah tahapan Seleksi Jabatan Fungsional
Keahlian Widyaiswara yang dilakukan untuk mengetahui
motivasi, b8.kat, dan minat Peserta Seleksi menjadi
Widyaiswara Kementerian Keuangan.
1. Subject Matter Expert adalah penguji dalam Uji Kompetensi
Teknis baik yang berasal dari internal maupun eksternal
Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
1. Assessor adalah penguji dalam Assessment Center yang
memiliki tekomendasi atau sertifikasi assessor dan
ditetapkan oleh Tim Seleksi.
1. Diklat Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina adalah diklat
yang bertujuan untuk membekali Calon Widyaiswara agar
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan
kompeten~i Widyaiswara yang dipersyaratkan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
---
