Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PMK No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 28

Penerima Beasiswa Ministerial Scholarships harus telah

diterima pada perguruan tinggi dan program studi yang

ditetapkan dalam pengumuman Pengelola sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang dibuktikan dengan

surat pernyataan diterima tanpa syarat pada suatu program

studi (unconditional letter of acceptance) paling lama:

  • 12 (dua belas) bulan bagi Penerima Beasiswa Ministerial

Scholarships program Beasiswa Pascasarjana Strata 2

sejak Program Persiapan ditutup; dan

---

  • 18 (delapan belas) bulan bagi Penerima Beasiswa

Ministerial Scholarships program Beasiswa Pascasarjana

Strata 3 sejak Program Persiapan ditutup.

Pasal II

Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2022

ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Sekretaris Badan

u.b.

NTO
20210 199402 1 002