Langsung ke konten

PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN

PMK No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Peraturan Direktur Jenderal ini disusun dengan tujuan
untuk:

1. Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman
proses monitoring dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan
RKA-K/L di lingkup Direktorat Jenderal Anggaran;

1. Memberikan pedoman dalam melaksanakan analisis
kinerja anggaran melalui monitoring dan evaluasi kinerja
atas pelaksanaan RKA-K/L;

1. Menjadi rekomendasi atau masukan sebagai bahan
pertimbahgan dalam penyusunan anggaran tahun
berikutnya.

/j

---

Pasal 2

(1) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja anggaran atas

pelaksanaan RKA-K/L terdiri atas:

- Pedoman monitoring kinerja atas pelaksanaan RKA­
K/L sebagaimana tercantum dalam lampiran I.

- Pedoman evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L
sebagaimana tercaritum dalam lampiran II

(2) Pedoman monitoring dan evaluasi kinerja atas

pelaksanaan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b menjadi bagian yang tak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja atas
pelaksanaan RKA-K/L difasilitasi dengan aplikasi Sistem
Monitoring Kinerja Anggaran Terpadu (SMART).

Pasal 4

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor 3/AG/2013
tentang Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Monitoring dan
Evaluasi Kinerja Penganggaran serta Bussines Intelligence
Direktorat Jenderal Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 Juni 2017

ttd

ASKOLANI

Salinan Sesuai dengan as!inya

al Bagian Umum,

Arya atha

---