Langsung ke konten

KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

PMK No. 2 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2001-04-06

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Program Pendidikan dan Pelatihan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan
Kerja Sama Program Diklat adalah kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan untuk pemenuhan kebutuhan Mitra Kerja
Sama yang dilaksanakan dengan swakelola.
1. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala
Badan ini disebut Mitra adalah Kementerian/Lembaga di luar
Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Badan Layanan
Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau
Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya sebagian
a tau seluruhnya dibiayai APBN / APBD yang telah
menandatangani sampai dengan berakhirnya perjanjian Kerja
Sama Program Diklat.
1. Calon Mitra Kerja Sama yang selanjutnya dalam Peraturan
Kepala Badan m1 disebut Calon Mitra adalah
Kementerian/Lembaga di luar Kementerian Keuangan,
Pemerintah Daerah, Badan Layanan Umum/Daerah, Badan
Usaha Milik Negara/Daerah, dan/atau Instansi di luar
Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

dibiayai APBN / APBD yang mengajukan permohonan Kerja
Sama Program Diklat dengan telah disetujui oleh Unit Pembina
Sumber Daya Manusia.
1. Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut Unit Pembina SDM adalah
unit yang memiliki tugas dan fungsi mengelola dan
mengembangkan sumber daya manusia pada Mitra.
1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana
pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi
sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
1. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain adalah Pengadaan
Barang/ Jasa dimana pekerjaannya direncanakan dan diawasi
sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran serta
instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat
sebagai pelaksana swakelola.
1. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut BPPK adalah Unit
Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di
bidang keuangan negara.
1. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
BPPK adalah Kepala Unit· Eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan
dan pelatihan di bidang keuangan negara.
1. Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut
Sekretariat BPPK adalah Unit Eselon II di lingkungan BPPK
yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
1. Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut
Sekretaris BPPK adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan
BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK.
1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana adalah Unit Eselon III di
lingkungan Sekretariat Badan yang mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang
pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan
penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi perumusan
rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Bagian Keuangan adalah Unit Eselon III di lingkungan
Sekretariat Badan yang mempunyai tugas melaksanakan
urusan keuangan di lingkungan BPPK.
1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut dengan Pusdiklat adalah
Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas
membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi
keuangan negara dan/atau pengembangan sumber daya
manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala Pusdiklat
adalah Kepala Unit Eselon II di lingkungan BPPK yang
mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi keuangan negara dan/ atau pengembangan sumber
daya manusia keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang
ditetapkan oleh Kepala BPPK.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya
dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai Diklat adalah
unit pelaksana teknis BPPK yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPPK.
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
Balai Diklat adalah Kepala unit pelaksana teknis BPPK yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Kepala BPPK.
1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Balai
Diklat Kepemimpinan adalah unit pelaksana teknis Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya
Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
1. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Kepala
Balai Diklat Kepemimpinan adalah Kepala unit pelaksana
teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber
Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Pusdiklat Pengembangan Sumber
Daya Manusia.
1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat Pusdiklat yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Diklat adalah Unit Eselon III
di lingkungan Pusdiklat yang mempunyai tugas melaksanakan
pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan
program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan
kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan
bidangnya.

---

-------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Bidang Penyelenggaraan Pusdiklat yang selanjutnya dalam
Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang Penyelenggaraan
adalah Unit Eselon III di lingkungan Pusdiklat yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi keuangan
negara sesuai dengan bidangnya.
1. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pusdiklat yang
selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan ini disebut Bidang
Evaluasi dan Pelaporan Kinerja adalah Unit Eselon III di
lingkungan Pusdiklat mempunyai tugas melaksanakan
evaluasi, penelaahan dan penilaian basil pendidikan, pelatihan
dan sertifikasi kompetensi serta pengkajian dan penyusunan
laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan
sertifikasi kompetensi keuangan negara sesuai dengan
bidangnya.

Pasal 2

Ruang lingkup program diklat di lingkungan BPPK yang
dikerjasamakan merupakan program diklat di bidang keuangan
negara.

Pasal 4

PEMBIAYAAN
...................................................................................................................................................................
.....................................................................................................................................................................

Pasal5

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal6
LAIN-LAIN

Pasal7
PENUTUP

... (nama institusi) .. . ... (nama institusi) .. .
... (nama jabatan) .. . ... (nama jabatan) .. .
. .. (tanda tangan) .. . ... (tanda tangan) ...
. .. (nama lengkap) .. . ... (nama lengkap) ...

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Kelerangan:
1. Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/ Daerah/Badan Layanan
Umum/Daerah.
1. Diisi dengan nomor Kepala BPPK.
1. Diisi dengan nomor Pimpinan Mitra.
1. Diisi dengan hari pada wal<tu perjanjian Kerja Sama Program DikJat ditandatangani.
1. Diisi dengan tanggal pada waklu perjanjian Kerja Sama Program Diklal
ditandatangani.
1. Diisi dengan bulan pada wal<:tu perjanjian Kerja Sama Program DikJal
ditandatangani.
7 . Diisi dengan tahun pada waktu perjanjian Kerja Sama Program Diklat
clitandatangani.
1. Diisi dengan tempat pada wal<:tu perjanjian Kerja Sama Program Diklal
ditandatangani.
1. Diisi dengan narna Kepala Pusdiklal yang menandatangani perjanjian Kerja Sama
Program Diklat.
1. Diisi dengan narna Pusdiklat yang melakukan perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan nomor Keputusan pengangkatan Kepala Pusdiklal.
1. Diisi dengan nomor Surat Kuasa Kepala BPPK.
1. Diisi dengan nama Pimpinan Mitra yang menandatangani perjanjian Kerja Sama
Program Dik.Lat.
1. Diisi dengan nama Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan
Umum/Daerah.
1. Diisi dengan anggaran dasar/anggara.n rumah tangga/sural kuasa Badan Usaha
Milik Negara/Daerah/Badan Layanan Umum/Daerah.
1. Diisi dengan kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Badan Layanan
Umum/Daerah.
1. Diisi dengan alamat kantor Pimpinan Mitra yang men andatangani perjanjian Kerja
Sama Program Diklat.

KEPALA BADAN PENDIDJKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMIYATI

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIS BAOAN

N UMUM,

0 SUPRIATMAN

99903 1 001

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN IV

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER- / PP/201 5

TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDII<AN DAN

PELATIHAN l<EUANGAN

BAGAN PROSEDUR KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT

Balai
Dlklat/Balai SekretariatCalon Mitra Mitra Pusdiklat Kepala BPPK Diklat BPPK
Ket>emimt>inan

Memastikan
kelengkapan
kemudlan
Meneruskan surat
permchonan Kerja
Sama Program
Diklat I MomnstlkanI
Menyampalkan kelengkapan surat
surat permohonan permohonan Kerja
KerjaSama Sama Program D1klat
Program Diklat dan berkoordlnasi
dengan Calon Mitra
!
Menyusun dan Menerima telaahan menyampaikan Keria Sama Program
telaahan Ker1a Sama II D1klat Program D1klat I
!
Melakukan reviu
atas telaahan Kerja I Sama Program
Dtklat

Memberikan
pcrsetu1uan/penolakon I alas telaahan Kerja
Sama Program Diklat

Menorlma Dlsposlsi Monyompolkan Monerlmo surot penolakan don dlsposisl ponolakan penolakon Ker10 menglrimkon surat lo- Setuju Sama Program Kcpala BPPK
Diklat penolakan Kerja kepado Pusdiklat
Soma Pronram Dlklat ya '"<$:Memberikan surat Mclokukan Melokukan Menyampaikan
Penandatanganan kuasa untuk Penandatanganan Surat Kuasa Kepala perjanjian I+- melakukan perjanjlan Kerja
Sama Program por]anjlan Kerja BPPK kepada Kerja Sama Program Diklat Sama Program Dlklat -- Pusdiklat Dlklat
l Menyelenggarakan
Kerja Samo Program
Membantu 01klat (bckcrjasama
pe'l<.el.enRgaraan el)a ama io-- dengan Bala•
Program D1klat D1klaVBalal D1klat
Kepem1mp1nan
sesuai w1layah kena)
I
Menyusun dan
menyampaikan Menyusun dan
laporan menyampa1kan Menerima laporan
Penyelenggaraan Kerja Sama .... PenyelengiaraonLoper an II KerjaPenyelenggaraanSama Program Program Diklat Bala! Keia Sama rogram I Diklat Pusd1klat
DiklaVBalai Diklat lklat Pusd1klat I
Kepemimpinan II
I

I .

Menyusun dan
menyampaikan Laporan Kerja Sama I
Pronram D1klat BPPK

Menerima Laporan I Kerja Sama Program
Diklat BPPK

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIS BADAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN

u.b. DAN PELATIHAN KEUANGAN,

__;;;~-,-A AG AN UMUM,

ttd.

SUMIYATJ

OYO SUPRIATMAN

199903 1 001

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN V

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

NOMOR PER-2/ PP/ 20 15 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN

LINI WAKTU KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT

Jangka waktu yang digunakan
Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan menerima dan memastikan _'!l_e!~P!_~_n_ ~~~-s- ~-a_k!~_':'_'.!~~!':'.'.'!· kelengkapan dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat dari Calon
Mitra. Dalam hal permohonan disampaikan ke Balai Diktat/Balai Diktat
Kepemimpinan, Batai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan
kepada Pusdiklat pemilik program diklat.

Pusdiklat berkoordinasi dengan Caton Mitra dan dapat melibatkan Balai
Diklat/Ba.lai Oiklat Kepemimpinan. I I

Pusdiklat menyusun kemudian menyampaikan telaahan kepada Kepala BPPK I I
dengan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.

Kepala BPPK menyetujuilmenolak permohonan Kerja Sama Program Diktat. I I
. Oalam hat disetujui, Kepala Pusdiklat menandatangani perjanjian Kerja
Sama Program Diklat dengan Calon Mitra. . Oalam hal ditolak, Pusdiklat menyusun dan menyampaikan surat
penolakan kepada Calon Mitra.

Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat I I

I I

t I
..__~~~~-~~~~..__~-v-~~-~~~v-~~~-~~~~~,~~~~'l..__~~~~~~~~~~~~-y--~~~~~~~~~~~---II

5 Hari 5 Hari 10 Hari 10 H:iri I Sclama satu tahun
kerja kerja kcrja 1. keria . anggaran

KEPALA BADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMIYATI

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN VI

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015

TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN

STRUKTUR DANA TERTANGGUNG

1. Tahap persiapan
Dalam tahap persiapan Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung
sebagai berikut:
- Honorarium
Item tertanggung Keterangan
Honorarium 1) Struktur dan jumlah kepanitiaan setiap Kerja
panitia Sama Program Diklat wajib sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengena1
Standar Biaya.
1. Satuan yang digunakan wajib sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Standar Biaya.
Honorarium 1) Besaran honorarium dapat mengacu pada
pembuat bahan ketentuan yang berlaku di lingkungan BPPK
mengenai penggunaan satuan biaya dalam
penyusunan RKA-K/L.
1. Honorarium tidak dibayarkan apabila bahan
ajar yang disusun sama dengan diklat reguler
atau tidak terdapat perubahan/penyesuaian
substansial yang dikhususkan bagi Mitra.

- Perjalanan dinas dalam rangka persiapan diklat
Item tertanggung Keterangan
Perjalanan din as Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
rapat persiapan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
diklat Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Tahap penyelenggaraan
Dalam tahap penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat, dana yang
tertanggung sebagai berikut:
- Honorarium
Item tertanggung Keterangan
Honorarium 1) Yang termasuk dalam honorarium pengaJar
pengajar adalah:
- Honorarium pengajaran
- Honorarium penceramah
1. Be saran honorarium wajib sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Honorarium Besaran honorarium dapat mengacu pad a
petugas piket Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar
Biaya.

- Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan diklat
Item tertanggung Keterangan
Perjalanan dinas Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
pejabat yang tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
membukadan Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
menutup diklat Tidak Tetap.

- Perjalanan dinas dalam rangka penyelenggaraan diklat
Item tertanggung Keterangan
Perjalanan dinas 1) Yang termasuk dalam perjalanan dinas dalam
dalam rangka rangka penyelenggaraan diklat adalah:
penyelenggaraan a) Perjalanan dinas mengajar
diklat b) Perjalanan dinas penceramah
- Perjalanan dinas petugas piket
1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai
Tidak Tetap.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

1. Tahap evaluasi
Dalam ta.hap evaluasi Kerja Sama Program Diklat, dana yang tertanggung
antara lain:
- Honorarium
Item tertanggung Keterangan
Honorarium Besaran honorarium dapat mengacu pada
panitia ujian Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar
Biaya.
Honorarium terkait 1) Yang termasuk honorarium terkait soal ujian
soal ujian adalah:
- Honorarium penyusun soal
- Honorarium validator soal
- Honorarium pemilih soal
1. Besaran honorarium dapat mengacu pada
ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan
biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
Honorarium 1) Yang termasuk honorarium pelaksanaan ujian
pelaksanaan ujian adalah:
- Honorarium pengawas
- Honorarium pengamat
1. Besaran honorarium dapat mengacu pada
ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan
biaya dalam penyusunan RKA-K/L.
Honorarium 1) Yang termasuk honorarium pengujian dan
pengujian dan pemeriksaan hasil ujian adalah:
pemeriksaan hasil a) Honorarium pemeriksaan hasil ujian
UJlan b) Honorarium verifikasi kertas kerja
- Honorarium penguji karya tulis
- Honorarium penguji praktik
1. Besaran honorarium dapat mengacu pada
ketentuan BPPK mengenai penggunaan satuan
biaya dalam penyusunan RKA-K/L.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONE SIA

- Perlengkapa n evaluasi
Item tertanggung Keterangan
Pencetakan so al Be saran biaya pencetakan so al ujian dapat
ujian mengacu pad a ketentuan BPPK mengen ai
penggunaan satu a n biaya dalam penyusunan
RKA-K/L.

- Pencetaka n sertifikat
Item tertanggung Keterangan
Pencetakan Be saran biaya pencetakan sertifikat da pat
sertifikat mengacu pad a ketentuan BPPK mengenai
penggunaan satuan biaya dalam penyusunan
RKA-K/ L.

- Perjalanan dinas dalam rangka evaluasi
Item tertanggung Keterangan
Perja la na n dinas 1) Sesuai dengan Pera tu ran Menteri Keuangan
pelaksanaan ujian tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawa i
Tidak Tetap.
1. Penggunaan perjalanan din as pelaksanaan
ujian bersifat selektif.

KEPALA SADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMIYATI
Salinan sesu ai dengan aslinya,

SEKRETARIS SADAN

...._ u.b . .,
KE::i ;ABAGANUMUM,

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN VII

PERATURAN KEPALA SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

NOMOR PER-2/PP/2015 TENTANG KERJA SAMA PROGRAM

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN SADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN

LAPORAN PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT

Laporan Kerja Sama Program Diktat
Pusdiklat ... 11
Periode Pelaporan: ... >2 Tahun: ... >3

A. Data Kerja Sama Program Diklat

Judul Kerja Sama Nomor Perjanjian 16 Tanggal Lokasi Jumlah Jumlah Pembiavaan >10 No. Mitra Program Diktat l4 Keria Sama >5 Penyelenggaraan >7 Penyetenaaaraan >9 Peserta >9 Mitra (Ro) BPPK(Ro)
1.
2.
dst.

B. Data Tenaga Pengajar Kerja Sama Program Diktat

111 Total Jamlat Kerja Total Jamlat Rasio Kerja Sama : No. Nama Pengajar Mata Diktat yang Diampu >12 Jamlat >13 116 Sama >14 Reguler >15 Reguler
a.
1. b.
dst.
a.
1. b.
dst.
dst.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Keterangan:
1. Diisi dengan nama Pusdiklat.
1. Diisi dengan periode pelaporan Kerja Sama Program Diklat, misal: Triwulan I.
1. Diisi dengan tahun pelaporan Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan judul Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan nomor perjanjian Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan nama Mitra.
1. Diisi dengan tanggal penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan lokasi penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan jumlah peserta Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan jumlah pembiayaan Kerja Sama Program Diklat dalam nilai rupiah.
1. Diisi dengan nama pengajar yang mengajar Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
1. Diisi dengan mata diklat yang diampu oleh masing-masing tenaga pengajar untuk Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga
pengajar dalam satu periode pelaporan.
1. Diisi dengan jamlat u ntuk masing-masing mata diklat.
1. Diisi dengan total jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar untuk masing-masing tenaga pengajar dalam
satu periode pelaporan.
1. Diisi dengan total jamlat diklat reguler untuk masing-masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.
1. Diisi dengan rasio antara jamlat Kerja Sama Program Diklat dan penugasan bantuan tenaga pengajar dengan diklat reguler untuk masing-
masing tenaga pengajar dalam satu periode pelaporan.

KEPALA BADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMIYATI

YO SUPRIATMAN

199903 1 001

Pasal 5

(1) Pimpinan Calon Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf e memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyampaikan surat permohonan Kerja Sama Program
Diktat beserta dokumen kelengkapannya;
- Berkoordinasi dengan Pusdiklat pemilik program diklat
yang akan dikerjasamakan dan/atau Balai Diklat/Balai
Diklat Kepemimpinan; dan
- Menyampaikan rujukan penggunaan standar biaya yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pimpinan Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f

memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
kewenangannya untuk menandatangani perjanjian Kerja
Sama Program Diklat dengan Pusdiklat pemilik program
diklat.

Pasal 6

Prosedur Kerja Sama Program Diklat terdiri atas:
- Permohonan Kerja Sama Program Diklat;
- Persiapan Kerja Sama Program Diklat;
- Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat; dan
- Evaluasi Kerja Sama Program Diklat.

Bagian Kesatu
Permohonan Kerja Sama Program Diklat

Pasal 7

(1) Calon Mitra menyampaikan permohonan Kerja Sama Program

Diklat kepada Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat
Kepemimpinan dengan melampirkan surat persetujuan dari
Unit Pembina SDM.

(2) Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan

memastikan kelengkapan surat permohonan Kerja Sama
Program Diklat paling lambat 5 hari kerja setelah surat
permohonan dari Calon Mitra diterima.

(3) Dalam hal surat permohonan Kerja Sama Program Diklat

diterima oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, Balai
Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan wajib meneruskan surat
permohonan Kerja Sama Program Diklat kepada Pusdiklat
pemilik program diklat paling lambat 5 hari kerja setelah
surat permohonan dari Calon Mitra diterima.

Bagian kedua
Persiapan Kerja Sama Program Diklat

Pasal 8

(1) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat

berkoordinasi dengan Calon Mitra dan dapat melibatkan Balai
Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan untuk memastikan detail
kebutuhan dan kurikulum paling lambat 5 hari kerja setelah
surat permohonan Kerja Sama Program Diklat dinyatakan
lengkap.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat

menyusun telaahan atas permohonan Kerja Sama Program
Diklat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.

(3) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat

menyampaikan telaahan yang telah ditandatangani oleh
Kepala Pusdiklat dengan melampirkan surat persetujuan Unit
Pembina SDM kepada Kepala BPPK dengan tembusan
Sekretaris BPPK paling lambat 10 hari kerja setelah surat
permohonan Kerja Sama Program Diklat diterima dengan
lengkap.

Pasal 9

(1) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana

melakukan reviu terhadap aspek non keuangan atas telaahan
yang disampaikan oleh Pusdiklat.

(2) Sekretaris BPPK c.q. Bagian Keuangan melakukan reviu

terhadap aspek keuangan atas telaahan yang disampaikan
oleh Pusdiklat.

(3) Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Bagian Keuangan

menyusun Nota Dinas bersama kepada Kepala BPPK melalui
Sekretaris BPPK dengan melampirkan:
- Hasil reviu atas telaahan yang disampaikan oleh Pusdiklat;
dan
- Konsep Surat Kuasa Kepala BPPK.

(4) Kepala BPPK menyetujui/menolak permohonan Kerja Sama

Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah telaahan
diterima.

Pasal 10

(1) Dalam hal Kepala BPPK menyetujui permohonan Kerja Sama

Program Diklat, Kepala BPPK menandatangani Surat Kuasa
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(2) Dalam hal Kepala BPPK menolak permohonan Kerja Sama

Program Diklat, Kepala BPPK memberikan disposisi
penolakan.

(3) Sekretaris BPPK menyampaikan Nota Dinas

persetujuan/ penolakan Kepala BPPK atas permohonan Kerja
Sama Program Diklat kepada Kepala Pusdiklat.

(4) Pusdiklat c.q. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat

menyusun dan mengirimkan surat penolakan Kerja Sama
Program Diklat kepada Calon Mitra paling lambat 5 hari kerja
setelah Nota Dinas penolakan diterima oleh Pusdiklat.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat

Pasal 11

(1) Pusdiklat c.q. Bidang Penyelenggaraan menyusun rancangan

perjanjian Kerja Sama Program Diklat bersama dengan Mitra.

(2) Kepala Pusdiklat dan Mitra menandatangani perjanjian Kerja

Sama Program Diklat paling lambat 10 hari kerja setelah Nota
Dinas persetujuan diterima oleh Pusdiklat.

(3) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dapat dilakukan satu

kali apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik program diklat yang sama;
- Mitra yang sama; dan
- Pelaksanaannya lebih dari satu kali dalam satu tahun
anggaran.

(4) Perjanjian Kerja Sama Program Diklat dengan Mitra mengikuti

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.

Bagian Keempat
Evaluasi Kerja Sama Program Diklat

Pasal 12

(1) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja

melakukan evaluasi Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pusdiklat c.q. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja

menerbitkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STIPP) untuk Kerja Sama Program Diklat sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengelolaan Kerja Sama Program Diklat wajib mengikuti

Peraturan Kepala Badan mengenai pengelolaan diklat di
lingkungan BPPK.

(2) Prosedur Kerja Sama Program Diklat dalam Pasal 6 mengikuti

bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan ini.

(3) Batas waktu penyelesaian prosedur Kerja Sama Program

Diklat mengikuti lini waktu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Kepala Badan ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BABV

PENGELOLAAN DANA

KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT

Pasal 14

Pengelolaan dana Kerja Sama Program Diklat menggunakan
Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain.

Pasal 15

( 1) BPPK bertindak selaku pelaksana swakelola.

(2) BPPK wajib mendokumentasikan seluruh

pertanggungjawaban keuangan secara transparan dan
akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

( 1) Mitra bertindak selaku perencana, pengawas dan penanggung
jawab dana swakelola.

(2) Biaya yang dikeluarkan dalam Kerja Sama Program Diklat

dibebankan pada Mitra.

(3) Dalam hal Mitra merupakan Kementerian/Lembaga di luar

Kementerian Keuangan, pengelolaan dana mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.

(4) Dalam hal Mitra merupakan Pemerintah Daerah, Badan

Layanan Umum/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah,
dan/atau Instansi di luar Pemerintah yang pembiayaannya
sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/ APBD, pengelolaan
dana mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh
pejabat berwenang.

(5) Dalam hal belum ditetapkannya standar biaya oleh pejabat

berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan
dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Standar Biaya.

(6) Rincian struktur dana yang dapat dipertanggungjawabkan

dalam Kerja Sama Program Diklat mengikuti tabel
sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17

. (1) Pusdiklat mengoordinasikan proses dokumentasi dan
administrasi Kerja Sama Program Diklat.

(2) Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat

terdiri atas:
- Surat permohonan dari Mitra;
- Surat persetujuan dari Unit Pembina SDM;
- Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan pemerintah
daerah, Peraturan Badan Layanan Umum/Daerah,
Peraturan Badan Usaha Milik Negara/Daerah, atau
Peraturan instansi di luar pemerintah yang pembiayaannya
sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN / APBD mengenai
Standar Biaya;
- Surat Kuasa Kepala BPPK;
- Perjanjian Kerja Sama Program Diklat;
- Kurikulum Kerja Sama Program Diklat;
- Keputusan mengenai pembentukan Panitia Kerja Sama
Program Diklat; dan
- Fotokopi dokumen-dokumen Swakelola oleh Instansi
Pemerintah Lain.

(3) Pusdiklat wajib mendokumentasikan seluruh dokumen yang

berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan secara
tertib, transparan, dan akuntabel.

(4) Dokumentasi dan administrasi Kerja Sama Program Diklat

sebagaimana pada ayat (2) berfungsi sebagai:
- sarana pengendalian oleh pimpinan; dan
- sarana pengawasan oleh aparat pengawas internal dan
eksternal.

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 18

Pelaporan Kerja Sama Program Diklat terdiri atas:
- Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang
disusun oleh Pusdiklat/Balai Diklat/Balai Diklat
Kepemimpinan; dan
- Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh
Sekretariat BPPK.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 19

( 1) Dalam hal Kerja Sama Program Diklat diselenggarakan di
wilayah Kerja Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan,
laporan penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat disusun
oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan kemudian
disampaikan kepada Pusdiklat pemilik program diklat.

(2) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang

disusun oleh Balai Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan
disampaikan triwulanan kepada Pusdiklat pemilik program
diklat paling lambat 5 (Hrna) hari kerja pada bulan berikutnya.

Pasal 20

(1) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat yang

disusun oleh Pusdiklat, termasuk di dalamnya
Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat oleh Balai
Diklat/Balai Diklat Kepemimpinan, disampaikan triwulanan
kepada Kepala BPPK u.p. Sekretaris BPPK paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.

(2) Kewajiban Pusdiklat sebagaimana pada ayat (1) di atas tetap

berlaku bagi Pusdiklat yang tidak menyelenggarakan Kerja
Sama Program Diklat.

(3) Laporan Penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat

mengikuti format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan ini.

Pasal 21

(1) Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang disusun oleh

Sekretariat BPPK disampaikan triwulanan kepada Kepala
BPPK dengan tembusan Kepala Pusdiklat paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja pada bulan berikutnya.

(2) Format Laporan Kerja Sama Program Diklat BPPK yang

disusun oleh Sekretariat BPPK paling kurang memuat:
- Data Kerja Sama Program Diklat BPPK;
- Data tenaga pengajar Kerja Sama Program Diklat BPPK;
- Analisis data; dan
- Simpulan.

Pasal 22

(1) BPPK dapat berkoordinasi dengan Unit Pembina SDM dalam

rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia di
bidang pengelolaan keuangan negara melalui Kerja Sama
Program Diklat pada awal tahun anggaran.

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

(2) BPPK menyediakan informasi tentang Kerja Sama Program

Diklat di laman portal Kementerian Keuangan dan BPPK
lengkap dengan ketentuan dan prosedur Kerja Sama Program
Diklat.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Peraturan Kepala Badan Pcndidikan dan Pelatihan
Keuangan Nomor PER 005/PP/2008 tentang Prosedur Kerja Sama
Pcndidikan dan Pelatihan antara Sadan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan dengan Badan Usaha Milik Negara/Sadan Usaha MiJik
Daerah/Instansi Pemerintah di Luar Departemen Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Kepala Badan m 1 mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditctapkan di Jaka rta
pada tanggal 26 J anuari 2016

KEPALA SADAN PENDIDIKAN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMIYATI

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIS SADAN

N UMUM,

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN I

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015

TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN

FORMAT TELAAHAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT

KOP NASKAH DINAS

TELAAHAN KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT

PUSDIKLAT .. .>1- BPPK

DENGAN
)2
TAHUN ... l3

A. LATAR BELAKANG

)4

B. IDENTITAS CALON MITRA

1. Nama Calon Mitra )5
1. Alamat )6
1. Dasar permohonan )7

C. WAKTU DAN TEMPAT

1. Frekuensi penyelenggaraan )8
1. Waktu penyelenggaraan )9
1. Tempat penyelenggaraan )10
1. Alasan tempat penyelenggaraan )11

D. DESAIN PROGRAM

1. Kompetensi yang ingin dicapai
- )12
b ....
- Dst
1. Nama program diklat )13
1. Lama diklat efektif ••• >14jamlat
)15 4. Materi Pembelajaran a.
b.
- dst.

E. KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA

Penyedia' 1 ' No. Nama Sarana dan Prasarana >15 BPPK Calon Mitra
1. ... ... ...
1. ... ... ...
dst ... ... ...

F. SUMBER DAYA KEDIKLATANffENAGA PENGAJAR/NARASUMBER
No. Nama Tenaaa Penaaiar 100 Keteranaan ' 111
1. ... ...
1. ... ...
dst ... ...

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

2

G. PEMBIAYAAN

Standar pembiayaan>20
Pembiayaan yang ditanggung Calon Mitra : Rp .. .
Pembiayaan yang ditanggung BPPK Oika ada) l21 : Rp .. .
Taha >22 No.
1. Honorarium
1.1. Honorarium Panitia
1.1.1.
1.1.2.
1.1.3. dst.
1.2. Honorarium embuat bahan a·ar
Perjalanan dinas dalam rangka persiapan 2. diklat

1. Honorarium
3.1.

Perjalanan dinas pembukaan dan penutupan 4. diklat
Perjalanan dinas pejabat yang 4.1. membuka dan menutup diklat
Perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan 5. di kl at
5.1. Per'alanan dinas
5.2. Per'alanan dinas
5.3. Per'alanan dinas
1. Honorarium
6.1. Honorarium anitia u'ian
6.2. Honorarium soal u'ian
6.2.1. Honorarium en usun soal
6.2.2. Honorarium validator soal
6.2.3. Honorarium emilih soal

6.3. Honorarium pelaksanaan ujian m < I»

2' 6.3.1. I»

!!?.
c.
~ Honorarium pengujian dan
a 6.4. emeriksaan hasil u'ian
Honorarium pemeriksa hasil 6.4.1. u'ian
Honorarium verifikasi kertas 6.4.2. ker'a
Honorarium penguji karya 6.4.3. tu Iis
6.4.4. Honorarium penguji praktik

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

3

Taha >22 No.
7.
Pencetakan soal ujian dan lembar
7·1· ·awab u·ian
1. Pencetakan sertifikat
1. Per"alanan dinas dalam ran ka evaluasi
9.1. Per"alanan dinas
Jumlah tota1>25

H. DAFTAR PENUGASAN WIDYAISWARA SESUAI DE NGAN KALENDER DIKLAT DAN

PERUBAHANNYA

Periode diklat >27 : •••

Jumlah Lokasi No. Nama Widyaiswara >29 Nama Diklat >29 Mata Diklat >30 Jamlat >31 Diklat >32
1. ... ... ." ... " .
1. ... ... ... ... .. .
dst ... ... ... ... ...

I. KESIMPULAN TELAAHAN

Berdasarkan pertimbangan dan analisis data yang telah disebutkan di atas, dengan ini
disimpulkan bahwa rencana Kerja Sama Program Diklat antara BPPK, dalam hal ini Pusdiklat ...
133 dengan ... l34 (dapat/tidak dapat) ')coret salah saiU dilaksanakan.
Telaahan ini merupakan usulan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
Kerja Sama Program Diklat yang merupakan wewenang Kepala BPPK.

)35

Kepala Pusdiklat ... >39

NAMA LENGKAP

NIP

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

4

Keterangan:
1. Diisi dengan nama Pusdiklat
1. Diisi dengan nama instansi Calon Mitra.
1. Diisi dengan tahun rencana Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan hal-hal yang mendasari dan urgensi kegiatan Kerja Sama Program
Diklat.
1. Diisi dengan nama instansi Calon Mitra.
1. Diisi dengan alamat instansi Calon Mitra.
1. Diisi dengan dasar dokumen permohonan Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan rencana jumlah frekuensi penyelenggaraan Kerja Sama Program
Dil<lat.
1. Diisi dengan rencana waktu penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan rencana tempat penyelenggaraan Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan alasan pemilihan tempal pcnyelenggaraan Kerja Sama Program Dil<lat.
1. Diisi dengan kompetensi yang ingin dicapai dalam Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan rencana nama program diklal yang akan dikerjasamakan.
1. Diisi dengan rencana lamajamlat dari program dil<lat yang al(an dikerjasamakan.
1. Diisi dengan rencana materi pembelajaran.
1. Diisi dengan nama sarana dan prasarana yang akan digunal(an.
1. Diisi dengan mencentang ("V) pada kolom BPPK atau Calon Mitra sebagai
penanggungjawab penyedia sarana dan prasarana.
1. Diisi dengan rencana nama tenaga pcngajar dalam Kerja Sama Program Dil<lat.
1. Diisi dengan keterangan status widyaiswara/non widyaiswara.
1. Diisi dengan peraturan mengenai standar biaya yang digunakan dalam Kerja Sama
Program Diklat.
1. Diisi dengan biaya yang dikeluarkan BPPK jika ada cost sharing.
1. Tahapan kegiatan dalam kerja sama program diklat.
1. Item kegiatan yang ditanggung dalam Kerja Sama Program Dil<lat. Item nomor 1 s.d.
9 adalah item maksimal yang ditanggung. Penyusun telaahan diperbolehkan untuk
menggunal(an sebagian dari item tersebut. Bagi item yang tidak digunakan, dapat
dihapus dari dokumen telaahan yang disusun.
1. Diisi dengan jumlah nominal biaya yang akan digunakan dalam kegiatan kerja
sama program diklat.
1. Diisi dengan penjclasan lain untuk menerangkan item terkail, misal: rincian jumlah
orang dan frekuensi kegiatan.
1. Diisi dengan perkiraan jumlah total biaya yang akan digunakan dalam Kerja Sama
Program Dil<lat.
1. Diisi dengan periode waktu sebagaimana disebutkan pada angka 9 diatas.
1. Dusi dengan nama widyaiswara yang akan ditugaskan.
1. Diisi dengan nama diklat pada waldu sebagaimana discbutkan pada angka 27
diatas, sesuai dengan kalender diklat dan perubahannya.
1. Diisi dengan mata diklat sebagaimana disebutkan pada angka 27 diatas, sesuai
dengan kalender diklat dan perubahannya.
1. Diisi dengan jumlah jamlat sebagaimana disebutkan pada angka 27 diatas, sesuai
dengan kalender diklat dan perubahannya.
1. Diisi dengan lokasi dil<lat sebagaimana disebutkan pada angka 27 diatas, sesuai
dengan kalender diklat dan perubahannya.
1. Diisi dengan nama pusdiklat penyusun telaahan.
1. Diisi dengan nama Calon Mitra.
1. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun penyusunan telaahan.
1. Diisi dengan nama Kepala Pusdiklat penyusun telaaha n.

KEPALA SADAN PENDIDIK.AN

DAN PELATIHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMTYATl

DENNY-HAND YO SUPRIATMAN

NIP 19731002 199903 1 001 www.jdih.kemenkeu.go.id

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN II

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANOAN NOMOR PER-2/PP/2015

TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANOAN

FORMAT SURAT KUASA

KOP NASKAH DINAS

SURAT KUASA

NOMOR SKU- ... >11 ... >21 ... >3

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama/NIP >4
Pangkat/Golongan )5
Jabatan }6

Dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Program Diklat )7
Mitra )8

Dinyatakan disetujui karena telah sesuai dengan persyaratan Kerja Sama Program Diklat.

Dan memberikan kuasa kepada:

Nama/NIP }9
Pangkat/Golongan )10
Jabatan )11

Untuk dan atas nama Kepala BPPK menandatangani perjanjian antara BPPK dengan ... >12
tentang Kerja Sama Program Diklat di bidang keuangan negara. Surat Kuasa ini diberikan hak
substitusi.

Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, ... >13
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Kepala Pusat/Pejabat yang Berwenang Kepala Badan/Pejabat yang Berwenang

(tanda tangan) (tanda tangan)

Nama Lengkap Nama Lengkap

NIP NIP

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Keterangan:
1. Diisi dengan nomor Kepala BPPK.
1. Diisi dengan kode naskah dinas Kepala BPPK atau Pejabat yang Berwenang.
1. Diisi dengan tahun Kerja Sama Program Diklat.
1. Diisi dengan nama dan Nomor Induk Pegawai Kepala BPPK atau Pejabat yang
Berwenang.
1. Diisi dengan pangkat dan golongan Kcpala BPPK atau Pejabal yang Berwenang.
1. Diisi dengan namajabatan.
1. Diisi dengan nama program diklat yang al<an dikerjasamal<an.
1. Diisi dengan nama Mitra.
1. Diisi dengan nama dan Nomor Induk Pegawai yang menerima kuasa (pemilik
program di kl al).
1. Diisi dengan pangkat dan golongan yang menerima kuasa (pemilik program diklat).
1. Diisi dengan jabatan yang menerima kuasa (pemilik program diklat).
1. Diisi dengan nama Mitra.
1. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penandatanganan surat kuasa.

KEPALA SADAN PENDIDIKAN

DAN PELATTHAN KEUANGAN,

ttd.

SUMIYATI

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIS SADAN

OYO SUPRIATMAN

199903 1 001

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN III

PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN NOMOR PER-2/PP/2015

TENTANG KERJA SAMA PROGRAM PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN KEUANGAN

CONTOH 1

FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA KEMENTERIAN/LEMBAGA

PEMERINTAH/PEMERINTAH PROVINSl/KABUPATEN/KOTA

KERJA SAMA ANTARA

SADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

DAN
)1
TENTANG

KERJA SAMA PROGRAM DIKLAT DI SIDANG KEUANGAN NEGARA

NOMOR .. .>2

NOMOR ... >3

Pada hari ini ... >4, tanggal .. .>5, bulan ... >6, tahun .. .>7, bertempat di ... >8, yang bertanda tangan di bawah
ini:

1. . .. 19 yang diangkat sebagai Kepala Pusdiklat.. .>10 dengan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor ... >11 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian
Keuangan. Dalam hal ini bertindak selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
berdasarkan Surat Kuasa Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor SKU- ...
/PP/ ... >12, dan oleh karenanya sah mewakili Kepala Sadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
berkedudukan di Jakarta Selatan, Jalan Purnawarman Nomor 99 Kebayoran Baru, selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2 . ... >13 yang d'1ang k a t d engan K epu t usan... >14 Nomor... >15 t en t ang... >15 , seaI k u... >17 , se IanJu. tnya d.1se but
sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat melakukan Kerja Sama Program Diklat, yang diatur
dalam ketentuan sebagai berikut: