Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2015

PMK No. 19 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-07-15

Pasal 8

Ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan, subsidi bunga, dan

fasilitas lainnya untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, diatur dengan Peraturan

Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang

ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Pasal II ...

---

Pasal II

Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kemaritiman/
Plt. Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati