Langsung ke konten

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

PMK No. 18 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-03-03

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

2. Direktorat Jenderal Pajak adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

4. Instansi Vertikal adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di daerah.

Pasal 2

Instansi Vertikal terdiri atas:

a. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

b. kantor pelayanan pajak; dan

c. kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

Pasal 3

(1) Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

(2) Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Bagian Kedua

Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Paragraf 1

Umum

Pasal 4

Jenis kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:

a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;

b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan

c. kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, dan evaluasi di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Paragraf 2

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;

b. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi;

c. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, dan kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;

d. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;

e. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan

f. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 7

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:

a. Bagian Umum;

b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;

c. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;

d. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

e. Bidang Keberatan dan Banding; dan

f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;

b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;

c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;

d. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan;

e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal;

f. pelaksanaan reviu manajemen risiko;

g. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;

h. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas;

i. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan

j. pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 10

Bagian Umum terdiri atas:

a. Subbagian Kepegawaian;

b. Subbagian Keuangan;

c. Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan

d. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 11

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional.

(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan.

(3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas.

(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 12

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi perpajakan, analisis potensi perpajakan, dan penerimaan pajak;

b. pelaksanaan manajemen risiko;

c. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;

d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan;

e. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan di bidang perpajakan;

f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak;

g. pemberian dukungan teknologi informasi; dan

h. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 14

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:

a. Seksi Data dan Potensi;

b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan

c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

Pasal 15

(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak, pelaksanaan manajemen risiko, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.

(2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan, penggalian potensi perpajakan, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak.

(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknologi informasi serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 16

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak;

b. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak;

c. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;

d. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak;

e. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak;

f. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak;

g. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;

h. pelaksanaan kegiatan intelijen;

i. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen;

j. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan;

k. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

l. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

m. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital;

n. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

o. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 18

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:

a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;

b. Seksi Bimbingan Penagihan;

c. Seksi Intelijen; dan

d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Pasal 19

(1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak.

(2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak.

(3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan.

(4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 20

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan;

b. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan;

c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan;

d. pengelolaan dokumen perpajakan;

e. pengelolaan perpustakaan;

f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai;

g. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran wajib pajak;

h. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;

i. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;

j. pelaksanaan pelayanan perpajakan;

k. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan;

l. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;

m. pengelolaan media komunikasi; dan

n. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 22

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

a. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;

b. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan

c. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 23

(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai.

(2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan, konsultasi perpajakan, dan pendaftaran wajib pajak, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan.

(3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 24

Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan;

b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;

c. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;

d. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali;

e. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan

f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak.

Pasal 26

Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:

a. Seksi Keberatan dan Banding I;

b. Seksi Keberatan dan Banding II;

c. Seksi Keberatan dan Banding III; dan

d. Seksi Keberatan dan Banding IV.

Pasal 27

Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, dan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan.

Paragraf 3

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;

b. pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, dan dukungan teknologi informasi;

c. pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta penggalian potensi perpajakan dan pemberian bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya;

d. pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;

e. pelaksanaan pemberian bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;

f. pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan

g. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 29

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:

a. Bagian Umum;

b. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;

c. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;

d. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;

e. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;

f. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan

g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;

b. perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;

c. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;

d. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan;

e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal;

f. pelaksanaan reviu manajemen risiko;

g. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;

h. penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas;

i. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan

j. pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 32

Bagian Umum terdiri atas:

a. Subbagian Kepegawaian;

b. Subbagian Keuangan;

c. Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan

d. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Pasal 33

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional.

(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan.

(3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, dan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas.

(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 34

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan wajib pajak strategis, dan dukungan teknologi informasi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis;

b. pelaksanaan manajemen risiko;

c. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;

d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis;

e. pemberian dukungan teknologi informasi; dan

f. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 36

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:

a. Seksi Data dan Potensi;

b. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan

c. Seksi Dukungan Teknis Komputer.

Pasal 37

(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak wajib pajak strategis, pelaksanaan manajemen risiko, dan penyiapan bahan penetapan wajib pajak strategis, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.

(2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak strategis.

(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan dukungan teknologi informasi, serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 38

Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pelaksanaan penggalian potensi perpajakan dan bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;

b. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak;

c. penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang;

d. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya;

e. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi;

f. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya;

g. pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, serta analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya;

h. pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak;

i. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan; dan

j. penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal.

Pasal 40

Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas:

a. Seksi Bimbingan Pendaftaran;

b. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi; dan

c. Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan.

Pasal 41

(1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengamatan potensi perpajakan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak, dan penyelesaian urusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penerimaan pajak wajib pajak lainnya.

(2) Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi serta pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya.

(3) Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, pengenaan, data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya, dan analisis potensi perpajakan wajib pajak lainnya, pemberian dukungan pemutakhiran basis data pajak, pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan, serta penyusunan dan pengelolaan laporan monografi fiskal.

Pasal 42

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

a. perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak;

b. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak;

c. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;

d. penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak;

e. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak;

f. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak;

g. koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;

h. pelaksanaan kegiatan intelijen;

i. pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen;

j. koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan;

k. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

l. pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

m. pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital;

n. pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan

o. pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 44

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:

a. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;

b. Seksi Bimbingan Penagihan;

c. Seksi Intelijen; dan

d. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Pasal 45

(1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak.

(2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak.

(3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan.

(4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 46

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan;

b. pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan;

c. pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan;

d. pengelolaan dokumen perpajakan;

e. pengelolaan perpustakaan;

f. pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai;

g. pemberian bimbingan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan konsultasi perpajakan;

h. penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;

i. pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;

j. pelaksanaan pelayanan perpajakan;

k. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan;

l. pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;

m. pengelolaan media komunikasi; dan

n. pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 48

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

a. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;

b. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan

c. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 49

(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, dan pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai.

(2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan dan konsultasi perpajakan, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, dan pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan.

(3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, dan pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 50

Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan;

b. penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;

c. penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;

d. pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali;

e. penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan

f. pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak.

Pasal 52

Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan terdiri atas:

a. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I;

b. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II;

c. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III; dan

d. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV.

Pasal 53

Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan.

Pasal 54

(1) Kantor pelayanan pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Kantor pelayanan pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan pajak.

Bagian Kedua

Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Paragraf 1

Umum

Pasal 55

(1) Jenis kantor pelayanan pajak terdiri atas:

a. kantor pelayanan pajak wajib pajak besar;

b. kantor pelayanan pajak khusus;

c. kantor pelayanan pajak madya; dan

d. kantor pelayanan pajak pratama.

(2) Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu;

b. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

c. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga; dan

d. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat.

(3) Kantor pelayanan pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu;

b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua;

c. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga;

d. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat;

e. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima;

f. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;

g. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing;

h. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; dan

i. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.

Pasal 56

Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan, serta penjaminan kualitas data di bidang pajak dalam wilayah wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Khusus

Pasal 57

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus menyelenggarakan fungsi:

a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis nasional;

b. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;

c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;

d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;

e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;

f. pelaksanaan penjaminan kualitas data;

g. pengelolaan penerimaan pajak;

h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;

i. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;

j. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;

k. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;

l. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;

m. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;

n. pengelolaan pelaporan wajib pajak;

o. pelaksanaan hubungan masyarakat;

p. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;

q. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;

r. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;

s. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

t. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi;

u. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;

v. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;

w. pelaksanaan kegiatan pengamatan;

x. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak;

y. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan

z. pelaksanaan administrasi kantor.

(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga menyelenggarakan fungsi pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Pasal 58

Kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV; dan

i. Seksi Pengawasan V.

Pasal 59

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.

(2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.

(4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, dan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

(5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing juga mempunyai tugas melakukan pemeriksaan/penelitian berkaitan dengan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

(7) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar dan kantor pelayanan pajak khusus juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.

(8) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Paragraf 3

Kantor Pelayanan Pajak Madya

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak madya menyelenggarakan fungsi:

a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak strategis regional;

b. pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;

c. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;

d. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;

e. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;

f. pelaksanaan penjaminan kualitas data;

g. pengelolaan penerimaan pajak;

h. pengelolaan dan pelaksanaan tindak lanjut kerja sama perpajakan;

i. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;

j. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;

k. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;

l. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;

m. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;

n. pengelolaan pelaporan wajib pajak;

o. pelaksanaan hubungan masyarakat;

p. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;

q. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;

r. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;

s. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

t. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi;

u. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;

v. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;

w. pelaksanaan kegiatan pengamatan;

x. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak;

y. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan

z. pelaksanaan administrasi kantor.

Pasal 61

Kantor pelayanan pajak madya terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV;

i. Seksi Pengawasan V; dan

j. Seksi Pengawasan VI.

Pasal 62

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.

(2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.

(4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

(5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan

III,

Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak madya juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.

(7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Paragraf 4

Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, kantor pelayanan pajak pratama menyelenggarakan fungsi:

a. analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak;

b. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal;

c. pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko;

d. penerimaan dan/atau pengelolaan dokumen perpajakan dan nonperpajakan;

e. pelaksanaan penjaminan kualitas data;

f. pengelolaan penerimaan pajak;

g. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;

h. pelaksanaan tindak lanjut atas distribusi data;

i. penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan;

j. pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan;

k. pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan;

l. pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak;

m. pengelolaan pelaporan wajib pajak;

n. pelaksanaan hubungan masyarakat;

o. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak;

p. pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak;

q. pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak;

r. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

s. perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pelaksanaan penguasaan wilayah;

t. produksi dan pemutakhiran basis data perpajakan;

u. pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan;

v. pelaksanaan kegiatan pengamatan;

w. penguasaan, pencarian, dan pengumpulan data dan informasi subjek dan objek pajak dalam wilayah wewenang kantor pelayanan pajak;

x. penetapan, penerbitan, dan/atau pembetulan produk hukum dan produk lainnya di bidang perpajakan; dan

y. pelaksanaan administrasi kantor.

Pasal 64

Kantor pelayanan pajak pratama dikelompokkan dalam 2

(dua) kelompok, yaitu:

a. kantor pelayanan pajak pratama kelompok I; dan

b. kantor pelayanan pajak pratama kelompok II.

Pasal 65

Kantor pelayanan pajak pratama kelompok I terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV;

i. Seksi Pengawasan V; dan

j. Seksi Pengawasan VI.

Pasal 66

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, dan pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.

(2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.

(4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

(5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan

III,

Seksi Pengawasan IV, Seksi Pengawasan V, dan Seksi Pengawasan VI masing- masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok I juga mempunyai tugas melakukan perencanaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.

(7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Pasal 67

Kantor pelayanan pajak pratama kelompok II terdiri atas:

a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;

b. Seksi Penjaminan Kualitas Data;

c. Seksi Pelayanan;

d. Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan;

e. Seksi Pengawasan I;

f. Seksi Pengawasan II;

g. Seksi Pengawasan III;

h. Seksi Pengawasan IV; dan

i. Seksi Pengawasan V.

Pasal 68

(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan sumber daya manusia, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan kepatuhan internal, manajemen kinerja pegawai, manajemen risiko, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, serta pemberian dukungan pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak.

(2) Seksi Penjaminan Kualitas Data mempunyai tugas melakukan penjaminan kualitas data, pengelolaan penerimaan pajak, pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan, tindak lanjut atas distribusi data, penyusunan monografi fiskal dan proyeksi ekonomi tahun berjalan, pengelolaan basis data dan sistem informasi Pajak Bumi dan Bangunan, manajemen kinerja organisasi, serta pengelolaan administrasi produk hukum dan produk pengolahan data perpajakan.

(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, pengelolaan pendaftaran wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan pelaporan wajib pajak, penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk layanan perpajakan.

(4) Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak, pendataan dan pengenaan wajib pajak dan objek pajak, pengelolaan barang sitaan sehubungan dengan penagihan pajak, serta pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, produk pemeriksaan, penilaian, dan penagihan pajak.

(5) Seksi Pengawasan I, Seksi Pengawasan II, Seksi Pengawasan III, Seksi Pengawasan IV, dan Seksi Pengawasan V, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi, penguasaan wilayah, pengamatan potensi dan penguasaan informasi perpajakan, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pelaksanaan kegiatan pengamatan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

(6) Selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Seksi Pengawasan II pada kantor pelayanan pajak pratama kelompok II juga mempunyai tugas melakukan perencaaan, manajemen, administrasi, dan pelaporan kegiatan pengamatan.

(7) Direktur Jenderal menetapkan pembagian wilayah kerja dan/atau objek dan jumlah seksi pengawasan.

Pasal 69

(1) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama.

(2) Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dipimpin oleh seorang kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

Pasal 70

Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a. pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;

b. penyuluhan dan konsultasi perpajakan;

c. pengawasan dan ekstensifikasi pajak;

d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data;

e. pengamatan potensi perpajakan;

f. penyajian informasi perpajakan;

g. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan permohonan dan surat lainnya;

h. pengelolaan dan tindak lanjut kerja sama perpajakan;

i. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan

j. pelaksanaan administrasi kantor.

Pasal 72

Kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan terdiri atas:

a. jabatan fungsional; dan

b. jabatan pelaksana.

Pasal 73

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.

(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

(6) Tugas, jenis, jenjang, dan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Menteri menetapkan kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 74

(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), jabatan fungsional bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ketua tim; dan

b. anggota tim.

(3) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari pejabat fungsional atau pejabat struktural yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

(4) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari pejabat fungsional, pejabat struktural, maupun pelaksana yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

(6) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.

Pasal 76

(1) Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 77

(1) Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 78

Direktorat Jenderal Pajak harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Instansi Vertikal.

Pasal 79

Setiap unsur di lingkungan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 80

Setiap pimpinan Instansi Vertikal secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 81

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 82

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 84

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 30, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1), dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada kepala unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala kantor pelayanan pajak.

Pasal 85

(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 30, Pasal 59 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan kantor maupun wilayah kerja yang bersangkutan.

(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.

Pasal 86

(1) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta kepala kantor pelayanan pajak mengolah laporan yang diterima dari bawahan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan berkala dan disampaikan kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Kompilasi dan penyusunan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Umum menjadi laporan berkala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Laporan kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompilasi dari laporan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak, serta kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan di lingkungan kantor pelayanan pajak.

(4) Kompilasi dan penyusunan laporan kepala kantor pelayanan pajak dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal.

(5) Pejabat fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat atasannya.

Pasal 87

(1) Instansi Vertikal terdiri atas:

a. 34 (tiga puluh empat) kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

b. 4 (empat) kantor pelayanan pajak wajib pajak besar;

c. 9 (sembilan) kantor pelayanan pajak khusus;

d. 38 (tiga puluh delapan) kantor pelayanan pajak madya;

e. 301 (tiga ratus satu) kantor pelayanan pajak pratama; dan

f. 204 (dua ratus empat) kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Nama, lokasi, jenis, kelompok, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Nama, lokasi, dan wilayah kerja dari kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(5) Dalam hal wajib pajak memiliki tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak di luar wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar maka wilayah kerja kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar selain sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) juga meliputi tempat kegiatan usaha dan/atau objek pajak tersebut.

(6) Bagan susunan organisasi Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 88

(1) Pembagian wajib pajak yang diadministrasikan pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Pembagian tempat administrasi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.

(3) Penentuan kriteria dan/atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan kantor pelayanan pajak madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 89

(1) Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala bagian dan kepala bidang pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kepala kantor pelayanan pajak khusus, kepala kantor pelayanan pajak madya, dan kepala kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

(5) Kepala subbagian dan kepala seksi pada kantor pelayanan pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak khusus, kantor pelayanan pajak madya, dan kantor pelayanan pajak pratama merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

(6) Kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 90

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 91

(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Instansi Vertikal, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal.

(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 92

(1) Ketentuan mengenai penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.01/2020

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah dilakukan sebelum saat mulai operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 93

(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.01/2020

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Bagi pegawai di lingkungan Kementerian yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.01/2020

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 94

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 95

Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 96

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961); dan

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 97

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2026….…………

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д ……………

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

… Ѽ .........................

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NO.

NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

1. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

Kota Jakarta Seluruh Indonesia

1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu

2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga

4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat

2. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

Kota Jakarta Seluruh Indonesia

1. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu

2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua

3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga

4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat

5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima

6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam

7. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing

8. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi

9. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa

3. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

Kota Banda Aceh Provinsi Aceh

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sigli

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sabang

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lhoksukon

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Calang

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Suka Makmur

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takengon

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rimba Raya

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Karang Baru

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Blangkejeran

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Blangpidie

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Sinabang

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Aceh Singkil

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kutacane

4. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I

Kota Medan Sebagian Provinsi Sumatera Utara

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam

5. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II

Kota Pematang Siantar Sebagian Provinsi Sumatera Utara

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Balai

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Konsultasi Perpajakan Kualuh Hulu

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kota Pinang

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Perdagangan

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Panyabungan

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sibuhuan

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pandan

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Gunung Sitoli

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dolok Sanggul

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tarutung

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang

6. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU

Kota Pekanbaru Provinsi Riau

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bagansiapiapi

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tembilahan

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Teluk Kuantan

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Duri

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Selat Panjang

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pasir Pangarayan

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Siak Sri Indrapura

7. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPULAUAN RIAU

Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan

7. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Ranai

8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Batu

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dabo Singkep

8. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Kota Padang

1. Provinsi Sumatera Barat

2. Provinsi Jambi

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pariaman

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tua Pejat

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Painan

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Sikaping

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Padang Panjang

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Simpang Ampat

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kotabaru

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muaro Sijunjung

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Padang Aro

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sawahlunto

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Batu Sangkar

23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sengeti

24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Bulian

25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rimbo Bujang

26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Tebo

27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungai Penuh

28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Sarolangun

29. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Sabak

9. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Kota Palembang

1. Provinsi Sumatera Selatan

2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Linggau

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayu Agung

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muaradua

15. Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ogan Komering Ulu Timur

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tugumulyo

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manggar

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pagar Alam

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Empat Lawang

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Indralaya

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Enim

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pangkalan Balai

23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntok

24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungai Liat

25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Toboali

26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Koba

10. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

Kota Bandar Lampung

1. Provinsi Bengkulu

2. Provinsi Lampung

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi

7. Kantor Pelayanan Pajak

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Pratama Curup

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bandarjaya

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sukadana

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kalianda

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pringsewu

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Liwa

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Menggala

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Baradatu

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepahiang

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muko-Muko

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manna

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

11. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT

Kota Jakarta Kota Adm.

Jakarta Pusat

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Dua

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran

12. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

Kota Jakarta Kota Adm.

Jakarta Barat

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Palmerah

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan

13. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN I

Kota Jakarta Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

14. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN II

Kota Jakarta Sebagian Kota Adm. Jakarta Selatan

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak

15. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR

Kota Jakarta Kota Adm.

Jakarta Timur

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

16. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA

Kota Jakarta

1. Kota Adm.

Jakarta Utara

2. Kabupaten Kepulauan Seribu

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepulauan Seribu

17. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN

Kota Serang Provinsi Banten

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Rangkas Bitung

18. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I

Kota Bandung Sebagian Provinsi Jawa Barat

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang

16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pelabuhan Ratu

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banjar

19. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II

Kab.

Bekasi Sebagian Provinsi Jawa Barat

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Selatan

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Majalengka

20. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT III

Kota Bogor Sebagian Provinsi Jawa Barat

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor

21. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I

Kota Semarang Sebagian Provinsi Jawa Tengah

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara

16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari

17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bumiayu

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ungaran

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rembang

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kendal

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Purwodadi

22. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II

Kota Surakarta Sebagian Provinsi Jawa Tengah

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Majenang

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sragen

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banjarnegara

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wonogiri

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wonosobo

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

23. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Kab.

Sleman Provinsi D.I.

Yogyakarta

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari

24. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I

Kota Surabaya Sebagian Provinsi Jawa Timur

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

25. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II

Kab.

Sidoarjo Sebagian Provinsi Jawa Timur

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo

2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban

16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mojosari

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sumenep

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Caruban

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sampang

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Magetan

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pacitan

26. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III

Kota Malang Sebagian Provinsi Jawa Timur

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bangil

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kraksaan

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lumajang

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Trenggalek

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wlingi

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nganjuk

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bondowoso

27. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT

Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang

8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bengkayang

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mempawah

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ngabang

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sekadau

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Putussibau

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nangapinoh

28. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kota Banjarma sin

1. Provinsi Kalimantan Selatan

2. Provinsi Kalimantan Tengah

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pulang Pisau

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kasongan

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Pembuang

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nanga Bulik

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Sukamara

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buntok

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Puruk Cahu

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marabahan

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pelaihari

23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Martapura

24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rantau

25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kandangan

26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kota Baru

27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Paringin

28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amuntai

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

29. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA

Kota Balikpapan

1. Provinsi Kalimantan Timur

2. Provinsi Kalimantan Utara

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nunukan

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanah Grogot

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malinau

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sendawar

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

30. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA

Kota Makassar

1. Provinsi Sulawesi Selatan

2. Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Sulawesi Tenggara

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari

12. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majene

13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Enrekang

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pinrang

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidrap

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malili

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Masamba

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Makale

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Benteng

23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sinjai

24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bontosunggu

25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa

26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takalar

27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Watansoppeng

28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sengkang

29. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pangkajene

30. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Unaaha

31. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Polewali

32. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mamasa

33. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Pasangkayu

34. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lasusua

35. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rumbia

36. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Raha

31. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA

Kota Manado

1. Provinsi Sulawesi Utara

2. Provinsi Sulawesi Tengah

3. Provinsi Gorontalo

4. Provinsi Maluku Utara

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Toli Toli

10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tomohon

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Limboto

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marissa

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tilamuta

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tondano

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amurang

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Talaud

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banawa

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Parigi

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banggai

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bungku

23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buol

24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sanana

25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tidore

26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Labuha

27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Maba

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

32. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI

Kota Denpasar Provinsi Bali

1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kerobokan

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ubud

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amlapura

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Negara

33. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA

Kota Mataram

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat

2. Provinsi Nusa Tenggara Timur

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maumere

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang

8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende

9. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng

10. Kantor Pelayanan Pajak

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

Pratama Atambua

11. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Gerung

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dompu

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Taliwang

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Selong

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Larantuka

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Baa

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kalabahi

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bajawa

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Labuan Bajo

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Soe

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Waikabubak

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

34. KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

Kota Jayapura

1. Provinsi Maluku

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Papua Barat

4. Provinsi Papua Barat Daya

5. Provinsi Papua Pegunungan

6. Provinsi Papua Selatan

7. Provinsi Papua Tengah

1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon

2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong

3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura

4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika

5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak

6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari

7. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke

8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Namlea

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Masohi

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Piru

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bula

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dobo

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Langgur

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Saumlaki

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Fakfak

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Teminabuan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAMA KANTOR

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kaimana

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sarmi

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wamena

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Serui

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nabire

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bintuni

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026… TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NAMA, LOKASI, JENIS, KELOMPOK, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN PAJAK

NO.

NAMA LOKASI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

1. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

2. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

3. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

4. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat Kota Jakarta Wajib Pajak Besar Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

8. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

9. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

10. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

11. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

12. Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

13. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kota Jakarta Khusus Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia Seluruh Indonesia

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

14. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh Kota Banda Aceh Pratama (Kelompok I) Kota Banda Aceh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

15. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Aceh Besar Kab.

Aceh Besar Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Aceh Besar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Pidie Seluruh Kecamatan

3. Kota Sabang Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

16. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe Kota Lhokseumawe Pratama (Kelompok I)

1. Kota Lhokseumawe Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Aceh Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

17. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Meulaboh Kab. Aceh Barat Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Aceh Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Nagan Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Aceh Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

18. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bireuen Kab. Bireuen Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Bireuen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Pidie Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Aceh Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Bener Meriah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

19. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa Kota Langsa Pratama (Kelompok I)

1. Kota Langsa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Aceh Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Aceh Tamiang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Gayo Lues Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

20. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan Kab.

Aceh Selatan Pratama (Kelompok II)

1. Kab.

Aceh Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Aceh Barat Daya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Simeulue Seluruh Kecamatan

1. Kota Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

21. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam Kota Subulussalam Pratama (Kelompok II) Subulussalam

2. Kab.

Aceh Singkil Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Aceh Tenggara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA I

22. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan Kota Medan Madya Sebagian Provinsi Sumatera Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

23. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Kota Medan Madya Sebagian Provinsi Sumatera Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

24. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan

1. Medan Barat Seluruh Desa/Kelurahan

2. Medan Kota Seluruh Desa/Kelurahan

3. Medan Area Seluruh Desa/Kelurahan

4. Medan Amplas Seluruh Desa/Kelurahan

5. Medan Denai Seluruh Desa/Kelurahan

25. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan

1. Medan Belawan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Medan Labuhan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Medan Marelan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Medan Deli Seluruh Desa/Kelurahan

26. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan

1. Medan Timur Seluruh Desa/Kelurahan

2. Medan Perjuangan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Medan Tembung Seluruh Desa/Kelurahan

27. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan

1. Medan Polonia

2. Medan Maimun

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

3. Medan Baru Seluruh Desa/Kelurahan

4. Medan Selayang Seluruh Desa/Kelurahan

5. Medan Tuntungan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Medan Johor Seluruh Desa/Kelurahan

28. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Kota Medan Pratama (Kelompok I) Kota Medan

1. Medan Petisah Seluruh Desa/Kelurahan

2. Medan Sunggal Seluruh Desa/Kelurahan

3. Medan Helvetia Seluruh Desa/Kelurahan

29. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Kota Binjai Pratama (Kelompok I)

1. Kota Binjai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Langkat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

30. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam Kab.

Deli Serdang Pratama (Kelompok I) Kab. Deli Serdang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II

31. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Pratama (Kelompok I)

1. Kota Tebing Tinggi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Serdang Bedagai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

32. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Kab. Asahan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Asahan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kota Tanjungbalai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Batu Bara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

33. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat Kab.

Labuhanbatu Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Labuhanbatu Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

2. Kab.

Labuhanbatu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Labuhanbatu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

34. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar Kota Pematangsiantar Pratama (Kelompok I)

1. Kota Pematangsiantar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Simalungun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

35. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Sidempuan Kota Padang- sidimpuan Pratama (Kelompok I)

1. Kota Padang- sidimpuan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Tapanuli Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Padang Lawas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Mandailing Natal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Padang Lawas Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

36. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga Kota Sibolga Pratama (Kelompok II)

1. Kota Sibolga Seluruh Kecamatan

2. Kab.

Tapanuli Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Tengah

3. Kab. Nias Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Nias Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Nias Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Nias Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

7. Kota Gunungsitoli Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

37. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige Kab.

Tapanuli Utara Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Samosir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Toba Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Humbang Hasundutan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Tapanuli Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

38. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe Kab. Karo Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Karo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Pakpak Bharat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Dairi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU

39. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru Kota Pekanbaru Madya Provinsi Riau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

40. Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru

1. Senapelan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan Pratama (Kelompok I)

2. Pekanbaru Kota Seluruh Desa/Kelurahan

3. Sail Seluruh Desa/Kelurahan

4. Tenayan Raya Seluruh Desa/Kelurahan

5. Rumbai Seluruh Desa/Kelurahan

6. Rumbai Barat Seluruh Desa/Kelurahan

7. Rumbai Timur Seluruh Desa/Kelurahan

8. Lima Puluh Seluruh Desa/Kelurahan

9. Kulim Seluruh Desa/Kelurahan

41. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan Kota Pekanbaru Pratama (Kelompok I) Kota Pekanbaru

1. Binawidya Seluruh Desa/Kelurahan

2. Payung Sekaki Seluruh Desa/Kelurahan

3. Marpoyan Damai Seluruh Desa/Kelurahan

4. Bukit Raya Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sukajadi Seluruh Desa/Kelurahan

6. Tuah Madani Seluruh Desa/Kelurahan

42. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai Kota Dumai Pratama (Kelompok I)

1. Kota Dumai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Rokan Hilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

43. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat Kab.

Indragiri Hulu Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Indragiri Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Indragiri Hilir Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

3. Kab.

Kuantan Singingi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

44. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis Kab. Bengkalis Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bengkalis Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kepulauan Meranti Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

45. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Kab. Kampar Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Kampar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Rokan Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

46. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Pelalawan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Siak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPULAUAN RIAU

47. Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Kota Batam Madya Provinsi Kepulauan Riau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

48. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang Kota Tanjung Pinang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Tanjung Pinang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Natuna Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kepulauan Anambas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

49. Kota Batam Kota Batam

1. Belakang Padang

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara Pratama (Kelompok I)

2. Batu Ampar Seluruh Desa/Kelurahan

3. Sekupang Seluruh Desa/Kelurahan

4. Nongsa Seluruh Desa/Kelurahan

5. Galang Seluruh Desa/Kelurahan

6. Lubuk Baja Seluruh Desa/Kelurahan

50. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan Kota Batam Pratama (Kelompok I) Kota Batam

1. Sei Beduk Seluruh Desa/Kelurahan

2. Bulang Seluruh Desa/Kelurahan

3. Bengkong Seluruh Desa/Kelurahan

4. Batam Kota Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sagulung Seluruh Desa/Kelurahan

6. Batu Aji Seluruh Desa/Kelurahan

51. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun Pratama (Kelompok I) Kab. Karimun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

52. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan Kab. Bintan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bintan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Lingga Seluruh Kecamatan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BARAT DAN JAMBI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

53. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu Kota Padang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Padang

1. Padang Barat Seluruh Desa/Kelurahan

2. Padang Utara Seluruh Desa/Kelurahan

3. Nanggalo Seluruh Desa/Kelurahan

4. Koto Tangah Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kuranji Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kota Pariaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Padang Pariaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

54. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua Kota Padang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Padang

1. Padang Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Padang Timur Seluruh Desa/Kelurahan

3. Pauh Seluruh Desa/Kelurahan

4. Lubuk Begalung Seluruh Desa/Kelurahan

5. Lubuk Kilangan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Bungus Teluk Kabung Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kepulauan Mentawai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Pesisir Selatan Seluruh Kecamatan

1. Kota Bukittinggi Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

55. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi Kota Bukittinggi Pratama (Kelompok I)

2. Kab. Agam Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Pasaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kota Padang Panjang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Pasaman Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

56. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Solok Kota Solok Pratama (Kelompok I)

1. Kota Solok Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Solok Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Dharmasraya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Sijunjung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Solok Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kota Sawah- lunto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

57. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh Kota Payakumbuh Pratama (Kelompok II)

1. Kota Payakumbuh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Lima Puluh Kota Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Tanah Datar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

58. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura Kota Jambi Pratama (Kelompok I)

1. Kota Jambi

1. Pasar Jambi Seluruh Desa/Kelurahan

2. Telanaipura Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kota Baru Seluruh Desa/Kelurahan

4. Alam Barajo

5. Danau Sipin

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

2. Kab.

Muaro Jambi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

59. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan Kota Jambi Pratama (Kelompok I)

1. Kota Jambi

1. Jelutung Seluruh Desa/Kelurahan

2. Jambi Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Jambi Timur Seluruh Desa/Kelurahan

4. Paal Merah Seluruh Desa/Kelurahan

5. Pelayangan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Danau Teluk Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Batang Hari Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

60. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo Kab.

Muara Bungo Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bungo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Tebo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

61. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko Kab. Merangin Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Merangin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sarolangun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kerinci Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kota Sungai Penuh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

62. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal Kab.

Tanjung Jabung Barat Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Tanjung Jabung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Tanjung Jabung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

63. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Kota Palembang Madya Provinsi Sumatera Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kota Palembang Kota Palembang

1. Ilir Timur I

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

64. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur Pratama (Kelompok I)

2. Ilir Timur II Seluruh Desa/Kelurahan

3. Ilir Timur III Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kemuning Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sako Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kalidoni Seluruh Desa/Kelurahan

7. Sematang Borang Seluruh Desa/Kelurahan

65. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Kota Palembang Pratama (Kelompok I) Kota Palembang

1. Ilir Barat I Seluruh Desa/Kelurahan

2. Ilir Barat II Seluruh Desa/Kelurahan

3. Bukit Kecil Seluruh Desa/Kelurahan

4. Gandus Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sukarami Seluruh Desa/Kelurahan

6. Alang-Alang Lebar Seluruh Desa/Kelurahan

66. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu Kota Palembang Pratama (Kelompok I) Kota Palembang

1. Seberang Ulu I Seluruh Desa/Kelurahan

2. Jakabaring Seluruh Desa/Kelurahan

3. Seberang Ulu II Seluruh Desa/Kelurahan

4. Plaju Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kertapati Seluruh Desa/Kelurahan

67. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baturaja Kab.

Ogan Komering Ulu Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Ogan Komering Ulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Ogan Komering Ulu Selatan Seluruh Kecamatan

3. Kab.

Ogan Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Komering Ulu Timur

68. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau Pratama (Kelompok I)

1. Kota Lubuk Linggau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Musi Rawas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Musi Rawas Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

69. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang Kota Pangkal Pinang Pratama (Kelompok I) Kota Pangkal Pinang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

70. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan Kab. Belitung Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Belitung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Belitung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

71. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lahat Kab. Lahat Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Lahat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kota Pagar Alam Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Empat Lawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

72. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayu Agung Kab.

Ogan Komering Ilir Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Ogan Komering Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Ogan Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

73. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Prabumulih Kota Prabumulih Pratama (Kelompok I)

1. Kota Prabumulih Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Muara Enim Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

3. Kab.

Penukal Abab Lematang Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

74. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu Kab.

Musi Banyuasin Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Musi Banyuasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Banyuasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

75. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka Kab. Bangka Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bangka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Bangka Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Bangka Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Bangka Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG

76. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung Kota Bandar Lampung Madya Provinsi Lampung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

77. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro Kota Metro Pratama (Kelompok I)

1. Kota Metro Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Lampung Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Lampung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

78. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu Kota Bandar Lampung Pratama (Kelompok I) Kota Bandar Lampung

1. Enggal Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kedamaian Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kemiling

4. Langkapura

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

5. Tanjungkarang Barat Seluruh Desa/Kelurahan

6. Tanjungkarang Timur Seluruh Desa/Kelurahan

7. Tanjungkarang Pusat Seluruh Desa/Kelurahan

8. Telukbetung Barat Seluruh Desa/Kelurahan

9. Telukbetung Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

10. Telukbetung Timur Seluruh Desa/Kelurahan

11. Telukbetung Utara Seluruh Desa/Kelurahan

79. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua Kota Bandar Lampung Pratama (Kelompok I) Kota Bandar Lampung

1. Bumi Waras Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kedaton Seluruh Desa/Kelurahan

3. Labuhan Ratu Seluruh Desa/Kelurahan

4. Panjang Seluruh Desa/Kelurahan

5. Rajabasa Seluruh Desa/Kelurahan

6. Sukabumi Seluruh Desa/Kelurahan

7. Sukarame Seluruh Desa/Kelurahan

8. Tanjung Senang Seluruh Desa/Kelurahan

9. Way Halim Seluruh Desa/Kelurahan

80. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar Kab. Lampung Selatan Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Lampung Selatan Seluruh Kecamatan

2. Kab. Pesawaran Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

3. Kab. Pringsewu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Tanggamus Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

81. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Kab. Lampung Utara Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Lampung Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Lampung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Pesisir Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Tulang Bawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Tulang Bawang Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Mesuji Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

7. Kab. Way Kanan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

82. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Curup Kab.

Rejang Lebong Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Lebong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Rejang Lebong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kepahiang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

83. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu Kota Bengkulu Pratama (Kelompok I)

1. Kota Bengkulu

1. Ratu Samban Seluruh Desa/Kelurahan

2. Teluk Segara Seluruh Desa/Kelurahan

3. Muara Bangka Hulu Seluruh Desa/Kelurahan

4. Sungai Serut Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Bengkulu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Bengkulu Tengah Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

4. Kab.

Muko- Muko Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

84. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua Kota Bengkulu Pratama (Kelompok I)

1. Kota Bengkulu

1. Gading Cempaka Seluruh Desa/Kelurahan

2. Selebar Seluruh Desa/Kelurahan

3. Ratu Agung Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kampung Melayu Seluruh Desa/Kelurahan

5. Singaran Pati Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Seluma Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Bengkulu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Kaur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT

85. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Pusat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

86. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Pusat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

87. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Menteng Kebon Sirih

88. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Menteng

1. Menteng

2. Pegangsaan

3. Cikini

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

89. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Menteng Gondangdia

90. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Tanah Abang Karet Tengsin

91. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Tanah Abang

1. Petamburan

2. Kebon Melati

3. Kebon Kacang

4. Kampung Bali

92. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Tanah Abang

1. Bendungan Hilir

2. Gelora

93. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Senen Seluruh Desa/Kelurahan

94. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cempaka Putih Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Cempaka Putih Seluruh Desa/Kelurahan Johar Baru Seluruh Desa/Kelurahan

95. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Gambir

1. Gambir

2. Kebon Kelapa

96. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Gambir

1. Cideng

2. Petojo Selatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Dua

97. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Gambir

1. Duri Pulo

2. Petojo Utara

98. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Sawah Besar

1. Gunung Sahari Utara

2. Mangga Dua Selatan

99. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Sawah Besar

1. Pasar Baru

2. Kartini

3. Karang Anyar

100. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Pusat Kemayoran Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT

101. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

102. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

103. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Palmerah

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

104. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Taman Sari Seluruh Desa/Kelurahan

105. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Tambora Seluruh Desa/Kelurahan

106. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cengkareng Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Cengkareng Seluruh Desa/Kelurahan

107. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Kebon Jeruk

1. Sukabumi Selatan

2. Sukabumi Utara

3. Kelapa Dua

4. Kebon Jeruk

108. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Kebon Jeruk

1. Duri Kepa

2. Kedoya Selatan

3. Kedoya Utara

109. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Grogol Petamburan Seluruh Desa/Kelurahan

110. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kalideres Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Kalideres Seluruh Desa/Kelurahan

111. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Barat Kembangan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN I

112. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm.

Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

113. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm.

Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

114. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Setiabudi

1. Karet

2. Karet Kuningan

115. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Setiabudi

1. Setia Budi

2. Guntur

3. Pasar Manggis

4. Menteng Atas

116. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Setiabudi

1. Karet Semanggi

2. Kuningan Timur

117. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Mampang Prapatan Seluruh Desa/Kelurahan

118. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Tebet Seluruh Desa/Kelurahan

119. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Pancoran

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN II

120. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm.

Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

121. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II Kota Jakarta Madya Sebagian Kota Adm.

Jakarta Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

122. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Kebayoran Baru

1. Senayan

2. Selong

3. Rawa Barat

4. Petogogan

5. Gunung

123. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Kebayoran Baru

1. Gandaria Utara

2. Cipete Utara

3. Pulo

4. Kramat Pela

5. Melawai

124. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Kebayoran Lama Seluruh Desa/Kelurahan

125. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Pesanggrahan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

126. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Pasar Minggu Seluruh Desa/Kelurahan

127. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jagakarsa Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Jagakarsa Seluruh Desa/Kelurahan

128. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Selatan Cilandak Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR

129. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

130. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

131. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Matraman Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur Matraman Seluruh Desa/Kelurahan

132. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur Jatinegara Seluruh Desa/Kelurahan

133. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur Pulogadung

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

134. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur Cakung Seluruh Desa/Kelurahan

135. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur

1. Kramat Jati Seluruh Desa/Kelurahan

2. Makasar Seluruh Desa/Kelurahan

136. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur Duren Sawit Seluruh Desa/Kelurahan

137. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Rebo Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Timur

1. Pasar Rebo Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cipayung Seluruh Desa/Kelurahan

3. Ciracas Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA

138. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

139. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara Kota Jakarta Madya Kota Adm.

Jakarta Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

140. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Utara Penjaringan

1. Penjaringan

2. Pejagalan

141. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Utara Tanjung Priok Seluruh Kelurahan

142. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Utara Kelapa Gading

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

143. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan Kota Jakarta Pratama (Kelompok I)

1. Kota Adm.

Jakarta Utara Pademangan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Adm.

Kepulauan Seribu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

144. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Utara

1. Koja Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cilincing Seluruh Desa/Kelurahan

145. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Kota Jakarta Pratama (Kelompok I) Kota Adm.

Jakarta Utara Penjaringan

1. Pluit

2. Kamal Muara

3. Kapuk Muara

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN

146. Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Kota Tangerang Madya Provinsi Banten Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

147. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang Kab. Tangerang Madya Provinsi Banten Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

148. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat Kota Serang Pratama (Kelompok I) Kota Serang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

149. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Timur Kab. Serang Pratama (Kelompok I) Kab. Serang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

150. Kota Tangerang Kota Tangerang

1. Benda

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat Pratama (Kelompok I)

2. Karawaci Seluruh Desa/Kelurahan

3. Cibodas Seluruh Desa/Kelurahan

4. Jatiuwung Seluruh Desa/Kelurahan

5. Periuk Seluruh Desa/Kelurahan

6. Neglasari Seluruh Desa/Kelurahan

151. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur Kota Tangerang Pratama (Kelompok I) Kota Tangerang

1. Ciledug Seluruh Desa/Kelurahan

2. Larangan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Karang Tengah Seluruh Desa/Kelurahan

4. Cipondoh Seluruh Desa/Kelurahan

5. Pinang Seluruh Desa/Kelurahan

6. Tangerang Seluruh Desa/Kelurahan

7. Batuceper Seluruh Desa/Kelurahan

152. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Pratama (Kelompok I) Kota Tangerang Selatan

1. Serpong Seluruh Desa/Kelurahan

2. Serpong Utara Seluruh Desa/Kelurahan

3. Setu Seluruh Desa/Kelurahan

153. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Pratama (Kelompok I) Kota Tangerang Selatan

1. Pondok Aren Seluruh Desa/Kelurahan

2. Ciputat Seluruh Desa/Kelurahan

3. Ciputat Timur Seluruh Desa/Kelurahan

4. Pamulang Seluruh Desa/Kelurahan

154. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon Kota Cilegon Pratama (Kelompok I) Kota Cilegon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

155. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi Kab. Tangerang Pratama (Kelompok I) Kab. Tangerang

1. Kosambi

2. Sindang Jaya

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

3. Rajeg Seluruh Desa/Kelurahan

4. Mauk Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sukadiri Seluruh Desa/Kelurahan

6. Pakuhaji Seluruh Desa/Kelurahan

7. Sepatan Seluruh Desa/Kelurahan

8. Sepatan Timur Seluruh Desa/Kelurahan

9. Teluknaga Seluruh Desa/Kelurahan

10. Pasar Kemis Seluruh Desa/Kelurahan

11. Kemiri Seluruh Desa/Kelurahan

12. Mekar Baru Seluruh Desa/Kelurahan

13. Gunung Kaler Seluruh Desa/Kelurahan

14. Kronjo Seluruh Desa/Kelurahan

15. Kresek Seluruh Desa/Kelurahan

16. Sukamulya Seluruh Desa/Kelurahan

156. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang Kab.

Pandeglang Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Pandeglang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Lebak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

157. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tigaraksa Kab. Tangerang Pratama (Kelompok I) Kab. Tangerang

1. Tigaraksa Seluruh Desa/Kelurahan

2. Solear Seluruh Desa/Kelurahan

3. Balaraja Seluruh Desa/Kelurahan

4. Jayanti Seluruh Desa/Kelurahan

5. Cisoka Seluruh Desa/Kelurahan

6. Cikupa Seluruh Desa/Kelurahan

7. Cisauk Seluruh Desa/Kelurahan

8. Curug

9. Jambe

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

10. Kelapa Dua Seluruh Desa/Kelurahan

11. Legok Seluruh Desa/Kelurahan

12. Pagedangan Seluruh Desa/Kelurahan

13. Panongan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I

158. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Kota Bandung Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

159. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung Kota Bandung Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

160. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukabumi Kota Sukabumi Pratama (Kelompok I)

1. Kota Sukabumi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sukabumi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

161. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur Kab. Cianjur Pratama (Kelompok I) Kab. Cianjur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

162. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta Kab.

Purwakarta Pratama (Kelompok I) Kab. Purwakarta Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

163. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi Kota Cimahi Pratama (Kelompok I)

1. Kota Cimahi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Bandung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

164. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung

1. Astana Anyar Seluruh Desa/Kelurahan

2. Bojongloa Kaler Seluruh Desa/Kelurahan

3. Babakan Ciparay Seluruh Desa/Kelurahan

4. Bojongloa Kidul Seluruh Desa/Kelurahan

5. Bandung Kulon

6. Lengkong

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

7. Bandung Kidul Seluruh Desa/Kelurahan

8. Batununggal Seluruh Desa/Kelurahan

9. Regol Seluruh Desa/Kelurahan

165. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung

1. Cibeunying Kaler Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cidadap Seluruh Desa/Kelurahan

3. Coblong Seluruh Desa/Kelurahan

4. Sumur Bandung Seluruh Desa/Kelurahan

5. Bandung Wetan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Cibeunying Kidul Seluruh Desa/Kelurahan

166. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung

1. Andir Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cicendo Seluruh Desa/Kelurahan

3. Sukasari Seluruh Desa/Kelurahan

4. Sukajadi Seluruh Desa/Kelurahan

167. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas Kota Bandung Pratama (Kelompok I) Kota Bandung

1. Arcamanik Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cibiru Seluruh Desa/Kelurahan

3. Antapani Seluruh Desa/Kelurahan

4. Ujungberung Seluruh Desa/Kelurahan

5. Cinambo Seluruh Desa/Kelurahan

6. Rancasari Seluruh Desa/Kelurahan

7. Buahbatu Seluruh Desa/Kelurahan

8. Mandalajati Seluruh Desa/Kelurahan

9. Gedebage Seluruh Desa/Kelurahan

10. Penyileukan Seluruh Desa/Kelurahan

11. Kiaracondong Seluruh Desa/Kelurahan

168. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya Kab.

Tasikmalaya Pratama (Kelompok I)

1. Kota Tasikmalaya Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

2. Kab.

Tasikmalaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

169. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis Kab. Ciamis Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Ciamis Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Pangandaran Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kota Banjar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

170. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut Kab. Garut Pratama (Kelompok I) Kab. Garut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

171. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya Kab. Bandung Pratama (Kelompok I) Kab. Bandung

1. Majalaya Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cimenyan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Cilengkrang Seluruh Desa/Kelurahan

4. Cileunyi Seluruh Desa/Kelurahan

5. Bojongsoang Seluruh Desa/Kelurahan

6. Rancaekek Seluruh Desa/Kelurahan

7. Ciparay Seluruh Desa/Kelurahan

8. Solokanjeruk Seluruh Desa/Kelurahan

9. Kertasari Seluruh Desa/Kelurahan

10. Paseh Seluruh Desa/Kelurahan

11. Cikancung Seluruh Desa/Kelurahan

12. Cicalengka Seluruh Desa/Kelurahan

13. Nagreg Seluruh Desa/Kelurahan

14. Pacet

15. Ibun

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

172. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang Kab. Bandung Pratama (Kelompok I) Kab. Bandung

1. Soreang Seluruh Desa/Kelurahan

2. Margaasih Seluruh Desa/Kelurahan

3. Margahayu Seluruh Desa/Kelurahan

4. Dayeuhkolot Seluruh Desa/Kelurahan

5. Katapang Seluruh Desa/Kelurahan

6. Baleendah Seluruh Desa/Kelurahan

7. Pameungpeuk Seluruh Desa/Kelurahan

8. Arjasari Seluruh Desa/Kelurahan

9. Banjaran Seluruh Desa/Kelurahan

10. Cimaung Seluruh Desa/Kelurahan

11. Pangalengan Seluruh Desa/Kelurahan

12. Pasirjambu Seluruh Desa/Kelurahan

13. Rancabali Seluruh Desa/Kelurahan

14. Ciwidey Seluruh Desa/Kelurahan

15. Cangkuang Seluruh Desa/Kelurahan

16. Kutawaringin Seluruh Desa/Kelurahan

173. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang Kab. Sumedang Pratama (Kelompok I) Kab. Sumedang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II

174. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Kota Bekasi Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

175. Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang Kab. Karawang Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

176. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan Kab. Bekasi Pratama (Kelompok I) Kab. Bekasi

1. Cikarang Selatan

2. Cikarang Pusat

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

3. Cibarusah Seluruh Desa/Kelurahan

4. Bojongmangu Seluruh Desa/Kelurahan

5. Cikarang Barat Seluruh Desa/Kelurahan

6. Serang Baru Seluruh Desa/Kelurahan

7. Setu Seluruh Desa/Kelurahan

177. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara Kab. Bekasi Pratama (Kelompok I) Kab. Bekasi

1. Cikarang Timur Seluruh Desa/Kelurahan

2. Cikarang Utara Seluruh Deda/Kelurahan

3. Kedung Waringin Seluruh Desa/Kelurahan

4. Karang Bahagia Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sukatani Seluruh Desa/Kelurahan

6. Sukakarya Seluruh Desa/Kelurahan

7. Pebayuran Seluruh Desa/Kelurahan

8. Cabangbungin Seluruh Desa/Kelurahan

178. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung Kab. Bekasi Pratama (Kelompok I) Kab. Bekasi

1. Cibitung Seluruh Desa/Kelurahan

2. Tambun Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Tambun Utara Seluruh Desa/Kelurahan

4. Tarumajaya Seluruh Desa/Kelurahan

5. Babelan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Sukawangi Seluruh Desa/Kelurahan

7. Muaragembong Seluruh Desa/Kelurahan

8. Tambelang Seluruh Desa/Kelurahan

179. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Kab. Karawang Pratama (Kelompok I) Kab. Karawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

180. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subang Kab. Subang Pratama (Kelompok I) Kab. Subang Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

181. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu Kab. Indramayu Pratama (Kelompok I) Kab. Indramayu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

182. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu Kota Cirebon Pratama (Kelompok I) Kota Cirebon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

183. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Dua Kab. Cirebon Pratama (Kelompok I) Kab. Cirebon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

184. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuningan Kab. Kuningan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Kuningan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Majalengka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT III

185. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor Kota Bogor Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

186. Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi Kota Bekasi Madya Sebagian Provinsi Jawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

187. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Gede Kota Bekasi Pratama (Kelompok I) Kota Bekasi

1. Pondokgede Seluruh Desa/Kelurahan

2. Jatisampurna Seluruh Desa/Kelurahan

3. Jatiasih Seluruh Desa/Kelurahan

4. Pondokmelati Seluruh Desa/Kelurahan

5. Bantargebang Seluruh Desa/Kelurahan

188. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Kota Bekasi Pratama (Kelompok I) Kota Bekasi

1. Bekasi Barat Seluruh Desa/Kelurahan

2. Medansatria

3. Bekasi Selatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

189. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara Kota Bekasi Pratama (Kelompok I) Kota Bekasi

1. Bekasi Utara Seluruh Desa/Kelurahan

2. Bekasi Timur Seluruh Desa/Kelurahan

3. Rawalumbu Seluruh Desa/Kelurahan

4. Mustikajaya Seluruh Desa/Kelurahan

190. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Sawangan Kota Depok Pratama (Kelompok I) Kota Depok

1. Sawangan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Bojongsari Seluruh Desa/Kelurahan

3. Pancoran Mas Seluruh Desa/Kelurahan

4. Beji Seluruh Desa/Kelurahan

5. Limo Seluruh Desa/Kelurahan

6. Cinere Seluruh Desa/Kelurahan

191. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Cimanggis Kota Depok Pratama (Kelompok I) Kota Depok

1. Cimanggis Seluruh Desa/Kelurahan

2. Tapos Seluruh Desa/Kelurahan

3. Cilodong Seluruh Desa/Kelurahan

4. Sukmajaya Seluruh Desa/Kelurahan

5. Cipayung Seluruh Desa/Kelurahan

192. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong Kab. Bogor Pratama (Kelompok I) Kab. Bogor

1. Cibinong Seluruh Desa/Kelurahan

2. Bojong Gede Seluruh Desa/Kelurahan

3. Ciseeng Seluruh Desa/Kelurahan

4. Gunung Putri Seluruh Desa/Kelurahan

5. Gunung Sindur Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kemang Seluruh Desa/Kelurahan

7. Parung Seluruh Desa/Kelurahan

8. Parung Panjang

9. Ranca Bungur

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

10. Rumpin Seluruh Desa/Kelurahan

11. Tajurhalang Seluruh Desa/Kelurahan

193. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi Kab. Bogor Pratama (Kelompok I) Kab. Bogor

1. Ciawi Seluruh Desa/Kelurahan

2. Babakan Madang Seluruh Desa/Kelurahan

3. Caringin Seluruh Desa/Kelurahan

4. Ciampea Seluruh Desa/Kelurahan

5. Cibungbulang Seluruh Desa/Kelurahan

6. Cigombong Seluruh Desa/Kelurahan

7. Cigudeg Seluruh Desa/Kelurahan

8. Cijeruk Seluruh Desa/Kelurahan

9. Ciomas Seluruh Desa/Kelurahan

10. Cisarua Seluruh Desa/Kelurahan

11. Dramaga Seluruh Desa/Kelurahan

12. Jasinga Seluruh Desa/Kelurahan

13. Leuwiliang Seluruh Desa/Kelurahan

14. Leuwisadeng Seluruh Desa/Kelurahan

15. Megamendung Seluruh Desa/Kelurahan

16. Nanggung Seluruh Desa/Kelurahan

17. Pamijahan Seluruh Desa/Kelurahan

18. Sukajaya Seluruh Desa/Kelurahan

19. Sukaraja Seluruh Desa/Kelurahan

20. Tamansari Seluruh Desa/Kelurahan

21. Tenjo Seluruh Desa/Kelurahan

22. Tenjolaya Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Bogor Kab. Bogor

1. Cileungsi

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

194. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi Pratama (Kelompok I)

2. Cariu Seluruh Desa/Kelurahan

3. Jonggol Seluruh Desa/Kelurahan

4. Klapanunggal Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sukamakmur Seluruh Desa/Kelurahan

6. Tanjungsari Seluruh Desa/Kelurahan

7. Citeureup Seluruh Desa/Kelurahan

195. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Kota Bogor Pratama (Kelompok I) Kota Bogor Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I

196. Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang Kota Semarang Madya Sebagian Provinsi Jawa Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

197. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Kota Semarang Madya Sebagian Provinsi Jawa Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

198. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal Kota Tegal Pratama (Kelompok I)

1. Kota Tegal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Tegal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Brebes Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

199. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan Kota Pekalongan Pratama (Kelompok I)

1. Kota Pekalongan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Pekalongan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Pemalang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

200. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang

1. Semarang Barat Seluruh Desa/Kelurahan

2. Ngaliyan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Tugu Seluruh Desa/Kelurahan

4. Mijen Seluruh Desa/Kelurahan

5. Gunungpati Seluruh Desa/Kelurahan Kota Semarang Kota Semarang

1. Semarang Timur

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

201. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Timur Pratama (Kelompok I)

2. Semarang Utara Seluruh Desa/Kelurahan

202. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang Semarang Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

203. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Tengah Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang Semarang Tengah Seluruh Desa/Kelurahan

204. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga Kota Salatiga Pratama (Kelompok I)

1. Kota Salatiga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Semarang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

205. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus Kab. Kudus Pratama (Kelompok I) Kab. Kudus Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

206. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati Kab. Pati Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Pati Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Rembang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

207. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batang Kab. Batang Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Batang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kendal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

208. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora Kab. Blora Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Blora Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Grobogan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

209. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Demak Kab. Demak Pratama (Kelompok I) Kab. Demak Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

210. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara Kab. Jepara Pratama (Kelompok I) Kab. Jepara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

211. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Candisari Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang

1. Candisari Seluruh Desa/Kelurahan

2. Gajahmungkur Seluruh Desa/Kelurahan

3. Tembalang Seluruh Desa/Kelurahan

4. Banyumanik Seluruh Desa/Kelurahan

212. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari Kota Semarang Pratama (Kelompok I) Kota Semarang

1. Gayamsari Seluruh Desa/Kelurahan

2. Genuk Seluruh Desa/Kelurahan

3. Pedurungan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II

213. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta Kota Surakarta Madya Sebagian Provinsi Jawa Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

214. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Kab. Banyumas Pratama (Kelompok I) Kab. Banyumas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

215. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap Kab. Cilacap Pratama (Kelompok I) Kab. Cilacap Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

216. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebumen Kab. Kebumen Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Kebumen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Purworejo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

217. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang Kota Magelang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Magelang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Magelang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

218. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten Kab. Klaten Pratama (Kelompok I) Kab. Klaten Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

219. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Kota Surakarta Pratama (Kelompok I) Kota Surakarta Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

220. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali Kab. Boyolali Pratama (Kelompok I) Kab. Boyolali Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

221. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar Kab.

Karanganyar Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Karanganyar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sragen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

222. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga Kab.

Purbalingga Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Purbalingga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Banjarnegara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

223. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo Kab. Sukoharjo Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Sukoharjo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Wonogiri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

224. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung Kab.

Temang- gung Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Temang- gung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Wonosobo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

225. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta Kota Yogyakarta Pratama (Kelompok I) Kota Yogyakarta Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

226. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul Kab. Bantul Pratama (Kelompok I) Kab. Bantul Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

227. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman Kab. Sleman Pratama (Kelompok I) Kab. Sleman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

228. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wates Kab.

Kulon Progo Pratama (Kelompok I) Kab. Kulon Progo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

229. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari Kab.

Gunungkidul Pratama (Kelompok I) Kab. Gunungkidul Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I

230. Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya Kota Surabaya Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

231. Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya Kota Surabaya Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

232. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Sukomanunggal Seluruh Desa/Kelurahan

2. Tandes Seluruh Desa/Kelurahan

3. Benowo Seluruh Desa/Kelurahan

4. Lakarsanti Seluruh Desa/Kelurahan

5. Pakal Seluruh Desa/Kelurahan

6. Sambikerep Seluruh Desa/Kelurahan

233. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Krembangan Seluruh Desa/Kelurahan

234. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Pabean Cantikan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Cantikan

235. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Gubeng Seluruh Desa/Kelurahan

2. Sukolilo Seluruh Desa/Kelurahan

236. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Tegalsari Seluruh Desa/Kelurahan

237. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Sawahan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Asem Rowo Seluruh Desa/Kelurahan

3. Bubutan Seluruh Desa/Kelurahan

238. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Wonocolo Seluruh Desa/Kelurahan

2. Jambangan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Gayungan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Wonokromo Seluruh Desa/Kelurahan

239. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya Genteng Seluruh Desa/Kelurahan

240. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Rungkut Seluruh Desa/Kelurahan

2. Gunung Anyar Seluruh Desa/Kelurahan

3. Tenggilis Mejoyo Seluruh Desa/Kelurahan

241. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Karangpilang Seluruh Desa/Kelurahan

2. Wiyung

3. Dukuh Pakis

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

242. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo Kota Surabaya Pratama (Kelompok I) Kota Surabaya

1. Mulyorejo Seluruh Desa/Kelurahan

2. Tambaksari Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kenjeran Seluruh Desa/Kelurahan

4. Bulak Seluruh Desa/Kelurahan

5. Simokerto Seluruh Desa/Kelurahan

6. Semampir Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II

243. Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo Kab. Sidoarjo Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

244. Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik Kab. Gresik Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

245. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro Kab.

Bojonegoro Pratama (Kelompok I) Kab. Bojonegoro Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

246. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto Kota Mojokerto Pratama (Kelompok I)

1. Kota Mojokerto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Mojokerto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

247. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang Kab. Jombang Pratama (Kelompok I) Kab. Jombang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

248. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat Kab. Sidoarjo Pratama (Kelompok I) Kab. Sidoarjo

1. Taman Seluruh Desa/Kelurahan

2. Sukodono Seluruh Desa/Kelurahan

3. Krian Seluruh Desa/Kelurahan

4. Balongbendo Seluruh Desa/Kelurahan

5. Wonoayu

6. Tarik

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

7. Prambon Seluruh Desa/Kelurahan

8. Tulangan Seluruh Desa/Kelurahan

9. Krembung Seluruh Desa/Kelurahan

249. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Selatan Kab. Sidoarjo Pratama (Kelompok I) Kab. Sidoarjo

1. Sidoarjo Seluruh Desa/Kelurahan

2. Candi Seluruh Desa/Kelurahan

3. Tanggulangin Seluruh Desa/Kelurahan

4. Porong Seluruh Desa/Kelurahan

5. Jabon Seluruh Desa/Kelurahan

250. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara Kab. Sidoarjo Pratama (Kelompok I) Kab. Sidoarjo

1. Waru Seluruh Desa/Kelurahan

2. Sedati Seluruh Desa/Kelurahan

3. Gedangan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Buduran Seluruh Desa/Kelurahan

251. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan Kab.

Pamekasan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Pamekasan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sumenep Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

252. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Kab. Gresik Pratama (Kelompok I) Kab. Gresik Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

253. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun Kota Madiun Pratama (Kelompok I)

1. Kota Madiun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Madiun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

254. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkalan Kab. Bangkalan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bangkalan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sampang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

255. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lamongan Kab. Lamongan Pratama (Kelompok I) Kab. Lamongan Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

256. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ngawi Kab. Ngawi Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Ngawi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Magetan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

257. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban Kab. Tuban Pratama (Kelompok I) Kab. Tuban Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

258. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo Kab. Ponorogo Pratama (Kelompok I) Kab. Ponorogo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Pacitan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III

259. Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Kota Malang Madya Sebagian Provinsi Jawa Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

260. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri Kota Kediri Pratama (Kelompok I) Kota Kediri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

261. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan Kota Malang Pratama (Kelompok I) Kota Malang

1. Klojen Seluruh Desa/Kelurahan

2. Sukun Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kedungkandang Seluruh Desa/Kelurahan

262. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara Kota Malang Pratama (Kelompok I) Kota Malang

1. Lowokwaru Seluruh Desa/Kelurahan

2. Blimbing Seluruh Desa/Kelurahan

263. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Kota Batu Pratama (Kelompok I) Kota Batu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

264. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan Kota Pasuruan Pratama (Kelompok I)

1. Kota Pasuruan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Pasuruan Seluruh Kecamatan

1. Kota Probolinggo Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

265. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo Kota Probolinggo Pratama (Kelompok I)

2. Kab. Probolinggo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Lumajang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

266. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember Kab. Jember Pratama (Kelompok I) Kab. Jember Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

267. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi Kab.

Banyuwangi Pratama (Kelompok I) Kab. Banyuwangi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

268. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung Kab.

Tulungagung Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Tulungagung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Trenggalek Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

269. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blitar Kota Blitar Pratama (Kelompok I)

1. Kota Blitar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Blitar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

270. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen Kab. Malang Pratama (Kelompok I) Kab. Malang

1. Kepanjen Seluruh Desa/Kelurahan

2. Wajak Seluruh Desa/Kelurahan

3. Turen Seluruh Desa/Kelurahan

4. Gondanglegi Seluruh Desa/Kelurahan

5. Dampit Seluruh Desa/Kelurahan

6. Tirtoyudo Seluruh Desa/Kelurahan

7. Sumbermanjing Wetan Seluruh Desa/Kelurahan

8. Ampelgading Seluruh Desa/Kelurahan

9. Gedangan Seluruh Desa/Kelurahan

10. Bantur

11. Pagak

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

12. Pagelaran Seluruh Desa/Kelurahan

13. Donomulyo Seluruh Desa/Kelurahan

14. Kalipare Seluruh Desa/Kelurahan

15. Sumberpucung Seluruh Desa/Kelurahan

16. Kromengan Seluruh Desa/Kelurahan

17. Ngajum Seluruh Desa/Kelurahan

18. Wonosari Seluruh Desa/Kelurahan

19. Bululawang Seluruh Desa/Kelurahan

20. Pakisaji Seluruh Desa/Kelurahan

21. Wagir Seluruh Desa/Kelurahan

271. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare Kab. Kediri Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Kediri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Nganjuk Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

272. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Situbondo Kab. Situbondo Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Situbondo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Bondowoso Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

273. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari Kab. Malang Pratama (Kelompok I) Kab. Malang

1. Singosari Seluruh Desa/Kelurahan

2. Poncokusumo Seluruh Desa/Kelurahan

3. Jabung Seluruh Desa/Kelurahan

4. Lawang Seluruh Desa/Kelurahan

5. Tumpang Seluruh Desa/Kelurahan

6. Karang Ploso Seluruh Desa/Kelurahan

7. Dau Seluruh Desa/Kelurahan

8. Ngantang Seluruh Desa/Kelurahan

9. Kasembon

10. Pakis

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

11. Tajinan Seluruh Desa/Kelurahan

12. Pujon Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT

274. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat Kota Pontianak Pratama (Kelompok I) Kota Pontianak

1. Pontianak Kota Seluruh Desa/Kelurahan

2. Pontianak Barat Seluruh Desa/Kelurahan

275. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur Kota Pontianak Pratama (Kelompok I) Kota Pontianak

1. Pontianak Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Pontianak Tenggara Seluruh Desa/Kelurahan

3. Pontianak Timur Seluruh Desa/Kelurahan

4. Pontianak Utara Seluruh Desa/Kelurahan

276. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang Kota Singkawang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Singkawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Bengkayang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Sambas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

277. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Kab. Ketapang Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Ketapang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Kayong Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

278. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya Kab. Kubu Raya Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Kubu Raya Seluruh Kecamatan

2. Kab. Mempawah Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

279. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau Kab. Sanggau Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Sanggau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Landak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Sekadau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

280. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang Kab. Sintang Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Sintang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Kapuas Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Melawi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

281. Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Kota Banjarmasin Madya Provinsi Kalimantan Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

282. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya Kota Palangkaraya Pratama (Kelompok I)

1. Kota Palangkaraya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Gunung Mas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kapuas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Pulang Pisau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

283. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Kab.

Kotawaringin Timur Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Kotawaringin Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Katingan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Seruyan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

284. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalanbun Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Kotawaringin Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Kab.

Kotawaringin Barat Barat

2. Kab. Lamandau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Sukamara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

285. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Kab.

Barito Utara Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Barito Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Barito Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Barito Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Murung Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa

286. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Kota Banjarmasin Pratama (Kelompok I)

1. Kota Banjarmasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Barito Kuala Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

287. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru Kota Banjarbaru Pratama (Kelompok I)

1. Kota Banjarbaru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Tanah Laut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Banjar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

288. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai Kab.

Hulu Sungai Tengah Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Hulu Sungai Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Tapin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Hulu Sungai Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

289. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin Kab.

Tanah Bumbu Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Tanah Bumbu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kotabaru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Tabalong

1. Kab. Tabalong Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

290. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pratama (Kelompok I)

2. Kab. Balangan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Hulu Sungai Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA

291. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan Kota Balikpapan Madya Provinsi Kalimantan Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

292. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Barat Kota Balikpapan Pratama (Kelompok I) Kota Balikpapan

1. Balikpapan Barat Seluruh Desa/Kelurahan

2. Balikpapan Tengah Seluruh Desa/Kelurahan

3. Balikpapan Kota Seluruh Desa/Kelurahan

293. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan Timur Kota Balikpapan Pratama (Kelompok I) Kota Balikpapan

1. Balikpapan Timur Seluruh Desa/Kelurahan

2. Balikpapan Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Balikpapan Utara Seluruh Desa/Kelurahan

294. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ilir Kota Samarinda Pratama (Kelompok I) Kota Samarinda

1. Samarinda Ilir Seluruh Desa/Kelurahan

2. Samarinda Kota Seluruh Desa/Kelurahan

3. Samarinda Utara Seluruh Desa/Kelurahan

4. Sungai Pinang Seluruh Desa/Kelurahan

5. Sambutan Seluruh Desa/Kelurahan

295. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu Kota Samarinda Pratama (Kelompok I) Kota Samarinda

1. Samarinda Ulu Seluruh Desa/Kelurahan

2. Samarinda Seberang Seluruh Desa/Kelurahan

3. Sungai Kunjang

4. Loa Janan Ilir

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

5. Palaran Seluruh Desa/Kelurahan

296. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan Kota Tarakan Pratama (Kelompok I)

1. Kota Tarakan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Nunukan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

297. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang Kota Bontang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Bontang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Kutai Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

298. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam Kab.

Penajam Paser Utara Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Penajam Paser Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Paser Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

299. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb Kab. Berau Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Berau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Bulungan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Tana Tidung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Malinau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

300. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Kab.

Kutai Kartanegara Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Kutai Kartanegara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kutai Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Mahakam Ulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA

301. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Kota Makassar Madya Provinsi Sulawesi Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

302. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara Kota Makassar Pratama (Kelompok I) Kota Makassar

1. Wajo Seluruh Desa/Kelurahan

2. Ujung Tanah Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kepulauan Sangkarrang

4. Tallo

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

5. Bontoala Seluruh Desa/Kelurahan

6. Biringkanaya Seluruh Desa/Kelurahan

7. Tamalanrea Seluruh Desa/Kelurahan

303. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat Kota Makassar Pratama (Kelompok I) Kota Makassar

1. Tamalate Seluruh Desa/Kelurahan

2. Mamajang Seluruh Desa/Kelurahan

3. Mariso Seluruh Desa/Kelurahan

4. Ujung Pandang Seluruh Desa/Kelurahan

304. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan Kota Makassar Pratama (Kelompok I) Kota Makassar

1. Panakkukang Seluruh Desa/Kelurahan

2. Manggala Seluruh Desa/Kelurahan

3. Rappocini Seluruh Desa/Kelurahan

4. Makassar Seluruh Desa/Kelurahan

305. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare Kota Parepare Pratama (Kelompok I)

1. Kota Parepare Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Barru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Enrekang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Pinrang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Sidenreng Rappang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

306. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo Kota Palopo Pratama (Kelompok I)

1. Kota Palopo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Luwu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Luwu Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Luwu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Tana Toraja Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

6. Kab.

Toraja Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

307. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba Kab.

Bulukumba Pratama (Kelompok II)

1. Kab.

Bulukumba Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kepulauan Selayar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Sinjai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

308. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Kab. Bantaeng Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bantaeng Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Jeneponto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Gowa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Takalar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

309. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone Kab. Bone Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bone Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Soppeng Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Wajo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

310. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros Kab. Maros Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Maros Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Pangkajene Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

311. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari Kota Kendari Pratama (Kelompok I)

1. Kota Kendari Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Konawe Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Konawe Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Konawe Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Konawe Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

312. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majene Kab. Majene Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Majene Seluruh Kecamatan

2. Kab.

Polewali Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Mandar

3. Kab. Mamasa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

313. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju Kab. Mamuju Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Mamuju Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Mamuju Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Pasangkayu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

314. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolaka Kab. Kolaka Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Kolaka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Kolaka Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Kolaka Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Bombana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

315. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baubau Kota Bau Bau Pratama (Kelompok II)

1. Kota Baubau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Buton Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Buton Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Buton Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Buton Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Wakatobi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

7. Kab. Muna Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

8. Kab.

Muna Barat Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA

316. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Kota Manado Pratama (Kelompok I)

1. Kota Manado Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kota Tomohon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

317. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo Kota Gorontalo Pratama (Kelompok I)

1. Kota Gorontalo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Gorontalo Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Bone Bolango Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Gorontalo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Pohuwato Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Boalemo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

318. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung Kota Bitung Pratama (Kelompok I)

1. Kota Bitung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Minahasa Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Minahasa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

319. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu Kota Kotamobagu Pratama (Kelompok I)

1. Kota Kotamobagu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Bolaang Mongondow Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Bolaang Mongondow Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Bolaang Mongondow Selatan Seluruh Kecamatan

5. Kab.

Bolaang Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Mongondow Timur

6. Kab.

Minahasa Tenggara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

7. Kab.

Minahasa Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

320. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Kab. Kepulauan Sangihe Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Kepulauan Sangihe Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kepulauan Talaud Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

321. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Kota Palu Pratama (Kelompok I)

1. Kota Palu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sigi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Donggala Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Parigi Moutong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

322. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk Kab. Banggai Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Banggai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Banggai Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Banggai Laut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

323. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso Kab. Morowali Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Morowali Seluruh Kecamatan

2. Kab.

Morowali Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Utara

3. Kab. Poso Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Tojo Una Una Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

324. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Toli Toli Kab. Toli Toli Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Toli Toli Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Buol Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

325. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate Kota Ternate Pratama (Kelompok I)

1. Kota Ternate Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Halmahera Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kepulauan Sula Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Pulau Taliabu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kota Tidore Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Halmahera Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

326. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo Kab. Halmahera Utara Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Halmahera Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Halmahera Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Pulau Morotai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Halmahera Timur Seluruh Kecamatan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

327. Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Kota Denpasar Madya Provinsi Bali Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

328. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat Kota Denpasar Pratama (Kelompok I) Kota Denpasar

1. Denpasar Barat Seluruh Desa/Kelurahan

2. Denpasar Utara Seluruh Desa/Kelurahan

329. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Kota Denpasar Pratama (Kelompok I) Kota Denpasar

1. Denpasar Timur Seluruh Desa/Kelurahan

2. Denpasar Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

330. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja Kab. Buleleng Pratama (Kelompok I) Kab. Buleleng Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

331. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan Kab. Badung Pratama (Kelompok I) Kab. Badung

1. Kuta Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kuta Selatan Seluruh Desa/Kelurahan

332. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara Kab. Badung Pratama (Kelompok I) Kab. Badung

1. Mengwi Seluruh Desa/Kelurahan

2. Abiansemal Seluruh Desa/Kelurahan

3. Petang Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kuta Utara Seluruh Desa/Kelurahan

333. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar Kab. Gianyar Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Bangli Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Klungkung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Gianyar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Karangasem Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

334. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan Kab. Tabanan Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Tabanan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Jembrana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA

335. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat Kota Mataram Pratama (Kelompok I) Kota Mataram Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

336. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur Kab.

Lombok Barat Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Lombok Barat Seluruh Kecamatan

2. Kab.

Lombok Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Utara

337. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Raba Bima Kab. Bima Pratama (Kelompok I)

1. Kota Bima Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Bima Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Dompu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

338. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar Kab. Sumbawa Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Sumbawa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sumbawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

339. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Praya Kab.

Lombok Tengah Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Lombok Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Lombok Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

340. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maumere Kab. Sikka Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Sikka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Lembata Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Flores Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

341. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Kota Kupang Pratama (Kelompok I)

1. Kota Kupang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Kupang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Sabu Raijua Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Rote Ndao Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Alor Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

342. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ende Kab. Ende Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Ende Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Nagekeo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Ngada Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

343. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ruteng Kab. Manggarai Barat Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Manggarai Barat Seluruh Kecamatan

2. Kab. Manggarai Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

Timur

3. Kab. Manggarai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

344. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua Kab. Belu Pratama (Kelompok II)

1. Kab. Belu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Malaka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Timor Tengah Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Timor Tengah Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

345. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Waingapu Kab. Sumba Timur Pratama (Kelompok II)

1. Kab.

Sumba Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab.

Sumba Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Sumba Barat Daya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Sumba Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU

346. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon Kota Ambon Pratama (Kelompok I) Provinsi Maluku Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

347. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong Kota Sorong Pratama (Kelompok I)

1. Kota Sorong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Sorong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Sorong Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Maybrat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Raja AmpatSeluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Tambrauw Seluruh Kecamatan

7. Kab. Fak Fak Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

8. Kab. Kaimana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

348. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura Kota Jayapura Pratama (Kelompok I)

1. Kota Jayapura Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Jayapura Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Keerom Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Mamberamo Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Sarmi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab.

Pegunungan Bintang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

7. Kab. Jayawijaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

8. Kab.

Lanny Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

9. Kab.

Mamberamo Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

10. Kab. Nduga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

11. Kab. Tolikara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

12. Kab. Yahukimo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

13. Kab. Yalimo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

14. Kab. Puncak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

15. Kab.

Puncak Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan Kab. Mimika

1. Kab. Mimika Seluruh Kecamatan

JENIS/ KELOMPOK WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

349. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Pratama (Kelompok I)

2. Kab. Paniai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Intan Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Deiyai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

350. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Biak Kab.

Biak Numfor Pratama (Kelompok I)

1. Kab.

Biak Numfor Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Nabire Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab. Kepulauan Yapen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab. Supiori Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab. Waropen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

6. Kab. Dogiyai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

351. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari Kab. Manokwari Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Manokwari Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Manokwari Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Pegunungan Arfak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

4. Kab.

Teluk Wondama Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

5. Kab.

Teluk Bintuni Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

352. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke Kab. Merauke Pratama (Kelompok I)

1. Kab. Merauke Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

2. Kab. Asmat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/Kelurahan

3. Kab.

Boven Digoel Seluruh Kecamatan

4. Kab. Mappi Seluruh Kecamatan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN

NO.

NAMA LOKASI WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ACEH BESAR

1. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sigli Kab. Pidie Kab. Pidie Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sabang Kota Sabang Kota Sabang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA LHOKSEUMAWE

3. 2Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lhoksukon Kab.

Aceh Utara Kab.

Aceh Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEULABOH

4. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Calang Kab.

Aceh Jaya Kab.

Aceh Jaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Suka Makmur Kab.

Nagan Raya Kab.

Nagan Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BIREUEN

6. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takengon Kab.

Aceh Tengah Kab.

Aceh Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

7. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rimba Raya Kab.

Bener Meriah Kab.

Bener Meriah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA LANGSA

8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Karang Baru Kab.

Aceh Tamiang Kab.

Aceh Tamiang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

9. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Blangkejeran Kab.

Gayo Lues Kab.

Gayo Lues Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN

10. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Blangpidie Kab.

Aceh Barat Daya Kab.

Aceh Barat Daya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

11. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sinabang Kab. Simeulue Kab. Simeulue Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUBULUSSALAM

12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Aceh Singkil Kab.

Aceh Singkil Kab.

Aceh Singkil Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

13. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kutacane Kab.

Aceh Tenggara Kab.

Aceh Tenggara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA UTARA II KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KISARAN

14. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Balai Kota Tanjung Balai Kota Tanjung Balai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RANTAU PRAPAT

15. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kualuh Hulu Kab.

Labuhanbatu Utara Kab.

Labuhanbatu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

16. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kota Pinang Kab.

Labuhanbatu Selatan Kab.

Labuhanbatu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEMATANG SIANTAR

17. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Perdagangan Kab.

Simalungun Kab.

Simalungun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

18. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Panyabungan Kab.

Mandailing Natal Kab.

Mandailing Natal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

19. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sibuhuan Kab.

Padang Lawas Kab.

Padang Lawas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SIBOLGA

20. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pandan Kab. Tapanuli Tengah Kab. Tapanuli Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

21. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Gunung Sitoli Kota Gunungsitoli

1. Kota Gunung- sitoli Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Nias Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Kab.

Nias Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Kab.

Nias Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Kab.

Nias Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BALIGE

22. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dolok Sanggul Kab.

Humbang Hasundu-tan Kab. Humbang Hasundutan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

23. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tarutung Kab. Tapanuli Utara Kab. Tapanuli Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KABANJAHE

24. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidikalang Kab. Dairi

1. Kab. Dairi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Pakpak Bharat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK RIAU KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DUMAI

25. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bagansiapiapi Kab.

Rokan Hilir Kab.

Rokan Hilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RENGAT

26. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tembilahan Kab. Indragiri Hilir Kab. Indragiri Hilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

27. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Teluk Kuantan Kab. Kuantan Singingi Kab. Kuantan Singingi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BENGKALIS

28. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Duri Kab.

Bengkalis Kab. Bengkalis 1. Siak Kecil Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Bukit Batu Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Bantan Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Bengkalis Seluruh Desa/ Kelurahan

29. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Selat Panjang Kab.

Kepulauan Meranti Kab.

Kepulauan Meranti Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKINANG

30. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pasir Pangarayan Kab.

Rokan Hulu Kab.

Rokan Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKALAN KERINCI

31. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Siak Sri Indrapura Kab. Siak Kab. Siak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPULAUAN RIAU KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG PINANG

32. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ranai Kab. Natuna

1. Kab.

Natuna Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Kepulauan Anambas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

33. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Batu Kab. Karimun Kab. Karimun

1. Belat Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Buru Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Durai Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Kundur Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Kundur Barat Seluruh Desa/ Kelurahan

6. Kundur Utara Seluruh Desa/ Kelurahan

7. Moro Seluruh Desa/ Kelurahan

8. Sugie Besar Seluruh Desa/ Kelurahan

9. Ungar Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BINTAN

34. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dabo Singkep Kab. Lingga Kab. Lingga Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BARAT DAN JAMBI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PADANG SATU

35. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pariaman Kota Pariaman

1. Kota Pariaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Padang Pariaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PADANG DUA

36. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tua Pejat Kab.

Kepulauan Mentawai Kab.

Kepulauan Mentawai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

37. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Painan Kab.

Pesisir Selatan Kab.

Pesisir Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BUKITTINGGI

38. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung Kab. Agam Kab. Agam Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

39. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Sikaping Kab. Pasaman Kab. Pasaman Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

40. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Padang Panjang Kota Padang Panjang Kota Padang Panjang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

41. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Simpang Ampat Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SOLOK

42. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kotabaru Kab.

Dharmasraya Kab.

Dharmasraya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

43. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muaro Sijunjung Kab.

Sijunjung Kab.

Sijunjung Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

44. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Padang Aro Kab.

Solok Selatan Kab.

Solok Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

45. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sawahlunto Kota Sawahlunto Kota Sawahlunto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PAYAKUMBUH

46. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Batu Sangkar Kab.

Tanah Datar Kab.

Tanah Datar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

47. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sengeti Kab.

Muaro Jambi Kab.

Muaro Jambi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI PELAYANGAN

48. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Bulian Kab.

Batanghari Kab.

Batanghari Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MUARA BUNGO

49. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rimbo Bujang Kab. Tebo Kab. Tebo

1. Rimbo Bujang Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Rimbo Ilir Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Rimbo Ulu Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Serai Serumpung Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Tebo Ulu Seluruh Desa/ Kelurahan

6. VII Koto Seluruh Desa/ Kelurahan

7. VII Koto Ilir Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

50. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Tebo Kab. Tebo Kab. Tebo

1. Muara Tabir Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Sumay Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Tebo Ilir Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Tebo Tengah Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Tengah Ilir Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKO

51. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh

1. Kota Sungai Penuh Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Kerinci Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

52. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sarolangun Kab.

Sarolangun Kab.

Sarolangun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KUALA TUNGKAL

53. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Sabak Kab. Tanjung Jabung Timur Kab. Tanjung Jabung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA SELATAN DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BATURAJA

54. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muaradua Kab.

Ogan Komering Ulu Selatan Kab.

Ogan Komering Ulu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

55. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ogan Komering Ulu Timur Kab.

Ogan Komering Ulu Timur Kab.

Ogan Komering Ulu Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA LUBUK LINGGAU

56. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tugumulyo Kab.

Musi Rawas

1. Kab.

Musi Rawas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Musi Rawas Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG PANDAN

57. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manggar Kab. Belitung Timur Kab. Belitung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA LAHAT

58. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pagar Alam Kota Pagar Alam Kota Pagar Alam Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

59. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Empat Lawang Kab.

Empat Lawang Kab.

Empat Lawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KAYU AGUNG

60. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Indralaya Kab. Ogan Ilir Kab. Ogan Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PRABUMULIH

61. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muara Enim Kab.

Muara Enim

1. Kab. Muara Enim Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Penukal Abab Lematang Ilir Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU

62. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pangkalan Balai Kab.

Banyuasin Kab.

Banyuasin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKA

63. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntok Kab.

Bangka Barat Kab.

Bangka Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

64. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungai Liat Kab. Bangka Kab. Bangka

1. Belinyu Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Riau Silip Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Sungailiat Seluruh Desa/ Kelurahan

65. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Toboali Kab.

Bangka Selatan Kab.

Bangka Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

66. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Koba Kab.

Bangka Tengah Kab.

Bangka Tengah

1. Koba Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Lubuk Besar Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Namang Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Pangkalan Baru Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BENGKULU DAN LAMPUNG KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA METRO

67. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bandarjaya Kab.

Lampung Tengah Kab.

Lampung Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

68. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sukadana Kab.

Lampung Timur Kab. Lampung Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA NATAR

69. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kalianda Kab.

Lampung Selatan Kab. Lampung Selatan

1. Kalianda Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Candipuro Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Bakauheni Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Ketapang Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Palas Seluruh Desa/ Kelurahan

6. Penenga- han Seluruh Desa/ Kelurahan

7. Rajabasa Seluruh Desa/ Kelurahan

8. Seragi Seluruh Desa/ Kelurahan

9. Sidomulyo Seluruh Desa/ Kelurahan

10. Way Panji Seluruh Desa/ Kelurahan

70. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pringsewu Kab.

Pringsewu

1. Kab.

Pringsewu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Tanggamus Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTABUMI

71. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Liwa Kab.

Lampung Barat

1. Kab.

Lampung Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Pesisir Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

72. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Menggala Kab.

Tulang Bawang

1. Kab.

Tulang Bawang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Tulang Bawang Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Kab. Mesuji Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

73. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Baradatu Kab.

Way Kanan Kab.

Way Kanan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CURUP

74. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepahiang Kab.

Kepahiang Kab.

Kepahiang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BENGKULU SATU

75. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muko-Muko Kab.

Muko Muko Kab.

Muko Muko Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BENGKULU DUA

76. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Manna Kab.

Bengkulu Selatan Kab. Bengkulu Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

77. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bintuhan Kab. Kaur Kab. Kaur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA PADEMANGAN

78. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepulauan Seribu Kab.

Adm.

Kepulauan Seribu Kab.

Adm.

Kepulauan Seribu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANTEN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANDEGLANG

79. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rangkas Bitung Kab. Lebak Kab. Lebak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUKABUMI

80. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pelabuhan Ratu Kab.

Sukabumi Kab.

Sukabumi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CIAMIS

81. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banjar Kota Banjar Kota Banjar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BARAT II KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KUNINGAN

82. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Majalengka Kab.

Majalengka Kab.

Majalengka Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEGAL

83. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bumiayu Kab. Brebes Kab. Brebes Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SALATIGA

84. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ungaran Kab.

Semarang Kab. Semarang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PATI

85. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rembang Kab. Rembang Kab.

Rembang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BATANG

86. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kendal Kab. Kendal Kab. Kendal Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BLORA

87. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Purwodadi Kab.

Grobogan Kab.

Grobogan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TENGAH II KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA CILACAP

88. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Majenang Kab. Cilacap Kab. Cilacap

1. Majenang Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Cimanggu Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Cipari Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Dayeuh- luhur Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Gandrung- mangu Seluruh Desa/ Kelurahan

6. Karangpu- cung Seluruh Desa/ Kelurahan

7. Kedungreja Seluruh Desa/ Kelurahan

8. Bantarsari Seluruh Desa/ Kelurahan

9. Patimuan Seluruh Desa/ Kelurahan

10. Sidareja Seluruh Desa/ Kelurahan

11. Wanareja Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAGELANG

89. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Muntilan Kab.

Magelang Kab. Magelang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KARANGANYAR

90. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sragen Kab. Sragen Kab. Sragen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PURBALINGGA

91. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banjarnegara Kab.

Banjarnegara Kab.

Banjarnegara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUKOHARJO

92. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wonogiri Kab. Wonogiri Kab. Wonogiri Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TEMANGGUNG

93. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wonosobo Kab.

Wonosobo Kab.

Wonosobo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR II KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MOJOKERTO

94. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mojosari Kab.

Mojokerto Kab.

Mojokerto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PAMEKASAN

95. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sumenep Kab. Sumenep Kab.

Sumenep Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MADIUN

96. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Caruban Kab. Madiun Kab. Madiun Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKALAN

97. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sampang Kab. Sampang Kab.

Sampang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA NGAWI

98. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Magetan Kab. Magetan Kab. Magetan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONOROGO

99. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pacitan Kab. Pacitan Kab. Pacitan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PASURUAN

100. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bangil Kab.

Pasuruan Kab.

Pasuruan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PROBOLINGGO

101. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kraksaan Kab.

Probolinggo Kab.

Probolinggo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

102. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lumajang Kab.

Lumajang Kab.

Lumajang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TULUNGAGUNG

103. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Trenggalek Kab.

Trenggalek Kab.

Trenggalek Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BLITAR

104. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wlingi Kab. Blitar Kab. Blitar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PARE

105. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nganjuk Kab. Nganjuk Kab. Nganjuk Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SITUBONDO

106. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bondowoso Kab.

Bondowoso Kab.

Bondowoso Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINGKAWANG

107. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bengkayang Kab.

Bengkayang Kab.

Bengkayang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

108. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sambas Kab. Sambas Kab. Sambas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KUBU RAYA

109. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mempawah Kab.

Mempawah Kab.

Mempawah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SANGGAU

110. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ngabang Kab. Landak Kab. Landak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

111. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sekadau Kab. Sekadau Kab. Sekadau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SINTANG

112. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Putussibau Kab.

Kapuas Hulu Kab.

Kapuas Hulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

113. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nangapinoh Kab. Melawi Kab. Melawi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALANGKARAYA

114. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kurun Kab. Gunung Mas Kab.

Gunung Mas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

115. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Kapuas Kab. Kapuas Kab. Kapuas Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

116. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pulang Pisau Kab.

Pulang Pisau Kab.

Pulang Pisau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SAMPIT

117. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kasongan Kab. Katingan Kab. Katingan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

118. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kuala Pembuang Kab. Seruyan Kab. Seruyan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKALANBUN

119. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nanga Bulik Kab.

Lamandau Kab.

Lamandau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

120. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sukamara Kab.

Sukamara Kab.

Sukamara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MUARA TEWEH

121. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buntok Kab.

Barito Selatan Kab.

Barito Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

122. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tamiang Layang Kab.

Barito Timur Kab.

Barito Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

123. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Puruk Cahu Kab. Murung Raya Kab.

Murung Raya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANJARMASIN

124. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marabahan Kab.

Barito Kuala Kab.

Barito Kuala Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANJARBARU

125. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pelaihari Kab.

Tanah Laut Kab.

Tanah Laut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

126. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Martapura Kab. Banjar Kab. Banjar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BARABAI

127. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rantau Kab. Tapin Kab. Tapin Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

128. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kandangan Kab.

Hulu Sungai Selatan Kab.

Hulu Sungai Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BATULICIN

129. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kota Baru Kab. Kotabaru Kab. Kotabaru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG

130. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Paringin Kab.

Balangan Kab. Balangan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

131. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amuntai Kab.

Hulu Sungai Utara Kab.

Hulu Sungai Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TARAKAN

132. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nunukan Kab.

Nunukan Kab. Nunukan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BONTANG

133. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sangatta Kab.

Kutai Timur Kab.

Kutai Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PENAJAM

134. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanah Grogot Kab. Paser Kab. Paser Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TANJUNG REDEB

135. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor Kab.

Bulungan Kab.

Bulungan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

136. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malinau Kab. Malinau Kab. Malinau Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TENGGARONG

137. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sendawar Kab.

Kutai Barat

1. Kab. Kutai Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Mahakam Ulu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN, BARAT, DAN TENGGARA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PAREPARE

138. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Enrekang Kab.

Enrekang Kab. Enrekang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

139. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pinrang Kab. Pinrang Kab. Pinrang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

140. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sidrap Kab.

Sidenreng Rappang Kab. Sidenreng Rappang Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALOPO

141. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Malili Kab.

Luwu Timur Kab.

Luwu Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

142. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Masamba Kab.

Luwu Utara Kab.

Luwu Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

143. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Makale Kab.

Toraja Utara

1. Kab. Toraja Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Tana Toraja Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BULUKUMBA

144. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Benteng Kab.

Kepulauan Selayar Kab.

Kepulauan Selayar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

145. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sinjai Kab. Sinjai Kab. Sinjai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANTAENG

146. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bontosunggu Kab.

Jeneponto Kab.

Jeneponto Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

147. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa Kab. Gowa Kab. Gowa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

148. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Takalar Kab. Takalar Kab. Takalar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WATAMPONE

149. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Watansoppeng Kab. Soppeng Kab. Soppeng Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

150. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sengkang Kab. Wajo Kab. Wajo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAROS

151. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pangkajene Kab.

Pangkajene dan Kepulauan Kab.

Pangkajene dan Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KENDARI

152. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Unaaha Kab. Konawe

1. Kab.

Konawe Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Konawe Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAJENE

153. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Polewali Kab. Polewali Mandar Kab.

Polewali Mandar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

154. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Mamasa Kab. Mamasa Kab. Mamasa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAMUJU

155. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Pasangkayu Kab. Pasang- kayu Kab.

Pasangkayu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOLAKA

156. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Lasusua Kab.

Kolaka Utara Kab.

Kolaka Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

157. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Rumbia Kab.

Bombana Kab. Bombana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BAUBAU

158. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Raha Kab. Muna

1. Kab. Muna Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Muna Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO

159. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tomohon Kab. Tomohon Kab. Tomohon Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GORONTALO

160. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Limboto Kab.

Gorontalo Kab. Gorontalo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

161. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Marissa Kab.

Pohuwato Kab. Pohuwato Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

162. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tilamuta Kab. Boalemo Kab. Boalemo Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BITUNG

163. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tondano Kab.

Minahasa Kab. Minahasa Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTAMOBAGU

164. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amurang Kab.

Minahasa Selatan Kab. Minahasa Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAHUNA

165. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Talaud Kab.

Kepulauan Talaud Kab.

Kepulauan Talaud Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PALU

166. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banawa Kab. Donggala Kab.

Donggala Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

167. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Parigi Kab.

Parigi Moutong Kab.

Parigi Moutong Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA LUWUK

168. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Banggai Kab. Banggai Kepulauan

1. Kab.

Banggai Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Banggai Laut Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA POSO

169. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bungku Kab. Poso

1. Kab. Poso Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Tojo Una Una Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TOLI TOLI

170. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Buol Kab. Buol Kab. Buol Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TERNATE

171. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sanana Kab.

Kepulauan Sula

1. Kab.

Kepulauan Sula Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Pulau Taliabu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

172. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tidore Kota Tidore Kepulauan Kota Tidore Kepulauan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

173. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Labuha Kab.

Halmahera Selatan Kab.

Halmahera Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TOBELO

174. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Maba Kab.

Halmahera Timur Kab.

Halmahera Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BADUNG UTARA

175. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kerobokan Kab.

Kuta Utara Kab.

Kuta Utara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GIANYAR

176. 7 6 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Ubud Kab. Gianyar Kab. Gianyar

1. Ubud Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Payangan Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Sukawati Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Tampaksi- ring Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Tegallalang Seluruh Desa/ Kelurahan

177. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Amlapura Kab.

Karangasem Kab.

Karangasem Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TABANAN

178. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Negara Kab.

Jembrana Kab. Jembrana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM TIMUR

179. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Gerung Kab. Lombok Barat Kab.

Lombok Barat

1. Gerung Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kuripan Seluruh Desa/ Kelurahan

3. Kediri Seluruh Desa/ Kelurahan

4. Lembar Seluruh Desa/ Kelurahan

5. Sekotong Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RABA BIMA

180. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dompu Kab. Dompu Kab. Dompu Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMBAWA BESAR

181. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Taliwang Kab.

Sumbawa Barat Kab. Sumbawa Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PRAYA

182. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Selong Kab. Lombok Timur Kab.

Lombok Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAUMERE

183. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Larantuka Kab.

Flores Timur Kab.

Flores Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KUPANG

184. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Baa Kab.

Rote Ndao Kab.

Rote Ndao Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

185. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kalabahi Kab. Alor Kab. Alor Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ENDE

186. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bajawa Kab. Ngada Kab. Ngada Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA RUTENG

187. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Labuan Bajo Kab.

Manggarai Kab.

Manggarai Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan Kab.

Manggarai Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ATAMBUA

188. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Soe Kab.

Timor Tengah Selatan Kab.

Timor Tengah Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WAINGAPU

189. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Waikabubak Kab.

Sumba Barat Kab.

Sumba Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PAPUA, PAPUA BARAT, DAN MALUKU KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA AMBON

190. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Namlea Kab. Buru

1. Kab. Buru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Buru Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

191. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Masohi Kab. Maluku Tengah Kab.

Maluku Tengah Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN

192. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Piru Kab.

Seram Bagian Barat Kab.

Seram Bagian Barat Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

193. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bula Kab.

Seram Bagian Timur Kab.

Seram Bagian Timur Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

194. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Dobo Kab.

Kepulauan Aru Kab.

Kepulauan Aru Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

195. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Langgur Kab.

Maluku Tenggara

1. Kab.

Maluku Tenggara Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kota Tual Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

196. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Saumlaki Kab.

Kepulauan Tanimbar

1. Kab.

Kepulauan Tanimbar Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab.

Maluku Barat Daya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SORONG

197. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Fakfak Kab. Fak Fak Kab. Fak Fak Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

198. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Teminabuan Kab.

Sorong Selatan Kab.

Sorong Selatan Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

199. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kaimana Kab. Kaimana Kab. Kaimana Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

WILAYAH KERJA DAERAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAYAPURA

200. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Sarmi Kab. Sarmi Kab. Sarmi Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

201. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Wamena Kab.

Jayawijaya Kab.

Jayawijaya Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BIAK

202. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Serui Kab.

Kepulauan Yapen Kab.

Kepulauan Yapen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

203. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Nabire Kab. Nabire

1. Kab.

Waropen Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

2. Kab. Nabire Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANOKWARI

204. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Bintuni Kab.

Teluk Bintuni Kab.

Teluk Bintuni Seluruh Kecamatan Seluruh Desa/ Kelurahan

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026… TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BAGAN SUSUNAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL

A.

BAGAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

B.

BAGAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAIN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS

C.

BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK JAKARTA KHUSUS

D.

BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

E.

BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA (KELOMPOK I)

F.

BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA (KELOMPOK II)

G.

BAGAN ORGANISASI KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PURBAYA YUDHI SADEWA

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF