Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam
---
Undang-Undang PPN.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa
kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang PPN.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas
Ekonomi adalah kegiatan angkutan udara niaga berjadwal
untuk melayani angkutan penumpang dari satu bandar
udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia untuk kelas ekonomi.
1. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum
Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi,
yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara
untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
1. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah
satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk
menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan
pesawat udara.
1. Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak adalah Tiket, tagihan surat muatan
udara (airway bill), atau delivery bill, yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan
udara dalam negeri.
1. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor
Jasa Kena Pajak, atau ekspor barang kena pajak tidak
berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang
yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh
penerima manfaat barang kena pajak tidak berwujud
karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
---
