Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN

PMK No. 18 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi yang
selanjutnya disebut Fasilitas adalah bantuan dan dukungan
yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung
jawab pemanfaatan barang milik negara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
1. Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan Fasilitas.
1. Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya
disingkat PJPB adalah pengelola barang atau pengguna
barang yang bertanggung jawab terhadap pemanfaatan
BMN.
1. Permohonan Fasilitas adalah naskah dinas yang berisi
permohonan mengenai penyediaan Fasilitas yang diajukan
oleh PJPB kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

1. Surat Persetujuan Fasilitas adalah surat yang
ditandatangani oleh Menteri Keuangan yang berisi
persetujuan atas pemberian Fasilitas.
1. Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan
yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan
usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
1. Kesepakatan Induk adalah kesepakatan antara Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko selaku pemberi Fasilitas dengan Pengguna
Barang sebagai PJPB selaku penerima Fasilitas.
1. Perjanjian untuk Penugasan Khusus yang selanjutnya
disebut Perjanjian Penugasan adalah perjanjian antara
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko dengan direktur utama atau wakil
yang sah dari badan usaha milik negara yang ditugaskan
untuk melaksanakan Fasilitas.
1. Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas adalah perjanjian antara
PJPB dengan direktur utama dari badan usaha milik negara
yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas.
1. Tahap Penyiapan adalah tahap kegiatan yang meliputi
penyusunan dokumen kajian peningkatan nilai BMN dan
skema pemanfaatan, kajian rekomendasi transaksi, daftar
BMN dan/atau dokumen pendukung lainnya untuk
pelaksanaan transaksi, pelaksanaan penjajakan minat
pasar, sehingga dapat selaras dengan rencana Pemanfaatan
dan/atau segala kajian dan/atau dokumen pendukung
lainnya.
1. Tahap Pelaksanaan Transaksi adalah tahap setelah
diselesaikannya Tahap Penyiapan untuk pelaksanaan tender
pemanfaatan BMN.
1. Penasihat Transaksi adalah pihak yang terdiri atas
penasihat/konsultan di bidang teknis, di bidang keuangan,
di bidang hukum dan/atau regulasi, di bidang lingkungan,
di bidang properti dan/atau bidang lainnya, baik
perorangan, badan usaha, lembaga nasional atau lembaga
internasional yang bertugas untuk membantu pelaksanaan
Fasilitas.
1. Hasil Keluaran adalah segala kajian, dokumen, dan/atau
bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk
mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi
pemanfaatan BMN.
1. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan
adalah kajian atas upaya peningkatan nilai BMN dan pilihan
skema pemanfaatan BMN yang akan digunakan, strategi
komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana
keterlibatan pemangku kepentingan.
1. Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang
mencakup rekomendasi transaksi untuk setiap BMN,
mekanisme pengumpulan dana atas hasil pemanfaatan
BMN, serta pengawasan dan evaluasi.
1. Data BMN adalah data yang memuat informasi dan
penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan berikut
fasilitas yang melekat pada tanah dan/atau bangunan yang

---

berada pada PJPB untuk disampaikan dalam rangka
penyampaian permohonan Fasilitas kepada Menteri
Keuangan.
1. Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk
mengetahui masukan maupun minat badan usaha atas BMN
yang akan dimanfaatkan.
1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak
digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian negara/lembaga dan/atau optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan.
1. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah
Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk
selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya
jangka waktu.
1. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah
Pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara
mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya,
dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk
didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu
tertentu yang disepakati.
1. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP
adalah Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka
waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan
negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan BMN.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga organisasi non Kementerian Negara dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-
undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian

Fasilitas dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan
transaksi Pemanfaatan.

(2) Menteri memberikan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kepada PJPB.

---

Pasal 3

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

disediakan untuk PJPB dalam meningkatkan efektivitas
pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi
Pemanfaatan guna mendukung optimalisasi dalam
pelaksanaan Pemanfaatan.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan

untuk:
- menyusun dokumen pendukung Pemanfaatan dan
melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam
tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi
Pemanfaatan meliputi:
1. Kajian Peningkatan Nilai BMN dan bentuk Skema
Pemanfaatan; dan
1. Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait
lainnya; dan
- mendukung terlaksananya Pemanfaatan yang optimal.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Objek pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) merupakan BMN berupa:
- tanah;
- tanah dan bangunan;
- tanah berikut fasilitas yang melekat; atau
- tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.

Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan Fasilitas

Pasal 5

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- daftar BMN untuk dimanfaatkan;
- Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
- bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan;
- dokumen pengelolaan BMN;
- dokumen penatausahaan BMN; dan
- dokumen penetapan status penggunaan BMN.

(3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan negara;
- sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan
umum; dan
- tidak mengubah status kepemilikan BMN.

---

Bagian Ketiga
Tahap Pemberian Fasilitas

Pasal 6

(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),

terdiri atas:
- Tahap Penyiapan; dan
- Tahap Pelaksanaan Transaksi.

(2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian

Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.

Pasal 7

Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dituangkan dalam dokumen:
- Kesepakatan Induk;
- Keputusan Penugasan;
- Perjanjian Penugasan; dan
- Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

Pasal 8

Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a meliputi:
- penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema
Pemanfaatan;
- penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang
memuat rekomendasi transaksi meliputi:
1. KSP;
1. BGS/BSG; atau
1. bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
- pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan
- penyusunan segala kajian dan/atau dokumen
pendukung lainnya.

Pasal 9

Dalam hal Tahap Penyiapan menghasilkan Kajian Rekomendasi
Transaksi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf b angka 3), Fasilitas tidak dilanjutkan prosesnya

ke Tahap Pelaksanaan Transaksi.

Pasal 10

Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:

- pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi
Pemanfaatan;
- pendampingan pemilihan mitra dalam rangka
Pemanfaatan;
- pendampingan penandatanganan dokumen transaksi
Pemanfaatan; dan
- pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban
awal mitra Pemanfaatan.

---

Bagian Kesatu
Permohonan Fasilitas

Paragraf 1
Permohonan Fasilitas oleh Pengelola Barang

Pasal 11

(1) Permohonan Fasilitas disampaikan oleh Pengelola Barang

selaku PJPB kepada Menteri.

(2) Permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melampirkan dokumen meliputi:
- daftar BMN untuk dimanfaatkan;
- Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; dan
- Surat Pernyataan Pengelola Barang sebagai PJPB yang
ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara
atau pejabat yang ditunjuk.

(3) Pengelola Barang selaku PJPB sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dibantu oleh tim yang dibentuk oleh Pengelola
Barang.

(4) Tata cara penelitian permohonan Fasilitas yang

disampaikan oleh Pengelola Barang diatur lebih lanjut
dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Paragraf 2
Permohonan Fasilitas oleh Pengguna Barang

Pasal 12

(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Pemanfaatan

dengan Fasilitas kepada Menteri selaku Pengelola Barang.

(2) Permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) Pengguna Barang melampirkan
dokumen berupa:
- daftar BMN untuk dimanfaatkan;
- Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
- kajian potensi BMN idle dan/atau kajian optimalisasi
BMN;
- kajian Pemanfaatan yang membutuhkan Fasilitas;
- hasil Penelaahan RKBMN;
- surat pernyataan Pengguna Barang dengan muatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; dan
- dokumen administrasi lainnya sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pemanfaatan.

(3) Surat pernyataan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf f ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan

---

Lembaga selaku PJPB untuk BMN yang berada pada
Pengguna Barang.

(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh tim yang
dibentuk oleh Pengguna Barang untuk BMN yang berada
pada Pengguna Barang.

(5) Pengelola Barang melaksanakan penelitian atas

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
hal:
- disetujui, Pengelola Barang:
1. menetapkan izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan
kepada Pengguna Barang; dan
1. meneruskan permohonan Fasilitas kepada Menteri
beserta izin prinsip pelaksanaan Pemanfaatan dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan
alasannya.

(6) Tata cara Penelitian Permohonan Fasilitas yang

disampaikan oleh Pengguna Barang diatur lebih lanjut
dalam peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Bagian Kedua
Evaluasi Permohonan Fasilitas

Pasal 13

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan

dan Risiko melakukan evaluasi atas permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat

(3), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1).

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

untuk memeriksa terpenuhinya kesesuaian dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2).

(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan konfirmasi
dan/atau klarifikasi kepada Pengelola Barang dan/atau
pihak lain.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi
kepada Menteri.

(5) Pelaksanaan evaluasi atas Permohonan Fasilitas dilakukan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Persetujuan Fasilitas

Pasal 14

(1) Berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal

Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4), Menteri menerbitkan Surat
Persetujuan Fasilitas kepada:

---

- Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku PJPB untuk
BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau
- Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PJPB untuk BMN
yang berada pada Pengguna Barang dengan tembusan
kepada Pengelola Barang.

(2) Surat Persetujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat materi terkait pelaksanaan Fasilitas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Fasilitas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(4) Pelaksanaan Fasilitas yang diberikan kepada PJPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan
dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b, huruf c, dan huruf d.

(5) Pelaksanaan Fasilitas yang diberikan kepada PJPB

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan
dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Fasilitas

Pasal 15

(1) Pelaksanaan Fasilitas dilakukan oleh Menteri melalui

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur.

(2) Dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas,

Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dapat menugaskan badan usaha milik negara
melalui penugasan khusus untuk melaksanakan Fasilitas.

(3) Penugasan khusus kepada badan usaha milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam
Keputusan Penugasan.

Pasal 16

Pelaksana Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(1) mempunyai tugas meliputi:

- melaksanakan Fasilitas untuk mencapai tujuan Fasilitas;
- mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk
pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi
dan/atau konsultasi kepada PJPB sesuai dengan jenis dan
ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk
menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk
dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas,
termasuk menyusun dan merancang Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan
- menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPB
berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas, serta
membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi yang
baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan
Fasilitas.

---

Bagian Kelima
Penugasan Pelaksana Fasilitas

Pasal 17

(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
melaksanakan tugas pelaksana Fasilitas meliputi:
- melaksanakan penugasan untuk mencapai tujuan
Fasilitas;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk
dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas,
termasuk menyusun dan merancang Perjanjian
Pelaksanaan Fasilitas;
- mengelola dan mengadministrasikan kegiatan untuk
pelaksanaan Fasilitas berupa pemberian asistensi
dan/atau konsultasi kepada PJPB sesuai dengan jenis
dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk
menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran;
- menyampaikan laporan secara berkala yang minimal
berisi analisis atas pelaksanaan Fasilitas dan rencana
tindak lanjut kepada Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur
dan/atau PJPB atas pelaksanaan penugasan;
- menyampaikan informasi dan keterangan terkait
pelaksanaan Fasilitas dalam hal diperlukan untuk
pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penugasan
khusus; dan
- menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPB
berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas serta
membangun kerja sama dan menjalankan koordinasi
yang baik dengan pihak lainnya yang terkait dengan
pelaksanaan Fasilitas.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), badan usaha milik negara dapat:
- melakukan kerja sama dengan lembaga nasional,
lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang
memiliki keahlian di bidang properti dan/atau sektor
terkait;
- melakukan pengadaan Penasihat Transaksi untuk
membantu dalam melaksanakan Fasilitas; dan/atau
- mengembangkan sistem dengan perangkat keras
dan/atau lunak yang diperlukan untuk membantu
percepatan pelaksanaan penugasan khusus dan
membantu integrasi data dan informasi yang
digunakan.

(3) Dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Pengelolaan

Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan
Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur
dan/atau PJPB dapat memberikan pertimbangan mengenai
kualifikasi dari lembaga nasional, lembaga internasional,
dan/atau pihak lain yang memiliki keahlian di bidang
properti dan/atau sektor terkait, dan/atau pengadaan
Penasihat Transaksi.

---

(4) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
bertanggung jawab untuk memastikan Fasilitas dilakukan
secara profesional, efektif, efisien, dan tercapainya maksud
dan tujuan pelaksanaan Fasilitas.

(5) Jangka waktu pelaksanaan penugasan khusus pada badan

usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), badan usaha milik
negara berhak atas kompensasi biaya dan margin yang
wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Fasilitas.

(3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dapat menyesuaikan margin dan/atau komponen
pembentuk margin.

(4) Penyesuaian margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko dengan mempertimbangkan usulan dan/atau
kinerja badan usaha milik negara yang menerima
penugasan khusus.

(5) Pembayaran kompensasi biaya dan margin sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan verifikasi
yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan
Pemerintah dan Pembiayaan lnfrastruktur.

(6) Dalam rangka pembayaran kompensasi biaya dan margin

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
selaku pengguna anggaran menetapkan Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai kuasa
pengguna anggaran.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran kompensasi

biaya dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan Fasilitas, badan

usaha milik negara yang menerima penugasan khusus
menyusun, menyediakan, dan menyerahkan Hasil
Keluaran.

(2) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan ketentuan:
- disusun dalam Bahasa Indonesia;
- informasi yang tersedia dalam Hasil Keluaran harus
jelas, mudah dipahami, dan tidak saling bertentangan;
dan
- berisi kesimpulan dan rekomendasi yang optimal untuk
kebutuhan Pemanfaatan berdasarkan kepada analisis
yang memadai dan profesional.

---

(3) Hasil Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

minimal memuat informasi mengenai kegiatan pada Tahap
Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Tahap
Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.

(4) Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan

Risiko dan/atau PJPB meminta Hasil Keluaran yang masih
dalam proses penyusunan, badan usaha milik negara yang
menerima penugasan khusus dapat menyediakan Hasil
Keluaran sementara.

Paragraf Kedua
Reviu Hasil Keluaran

Pasal 20

(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan

khusus menyampaikan Hasil Keluaran kepada Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan PJPB.

(2) Hasil keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan reviu oleh:
- PJPB atau pejabat yang ditunjuk, untuk aspek
substansi dan/atau aspek materiil; dan
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan
Pembiayaan Infrastruktur, untuk kesesuaian aspek
administrasi dan/atau aspek formil.

(3) Dalam proses reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Pengguna Barang selaku PJPB dan/atau Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat melibatkan Pengelola Barang.

(4) Dalam pelaksanaan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur

Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat memberikan rekomendasi kepada
badan usaha milik negara yang menerima penugasan untuk
melakukan penyempurnaan dan/atau perbaikan Hasil
Keluaran.

(5) PJPB atau pejabat yang ditunjuk dan/atau Direktur

Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur melakukan reviu untuk memastikan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
ditindaklanjuti dalam penyempurnaan dan/atau perbaikan
Hasil Keluaran.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan/atau hasil reviu atas perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah memenuhi
persyaratan, maka:
- PJPB atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat
persetujuan substansi dan/atau materiil atas Hasil
Keluaran; dan
- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan

---

Pembiayaan Infrastruktur menerbitkan surat
persetujuan atas kesesuaian administrasi dan/atau
formil atas Hasil Keluaran.

Pasal 21

(1) Badan usaha milik negara yang menerima penugasan

khusus menyerahkan Hasil Keluaran yang telah
mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (6) kepada PJPB.

(2) PJPB bertanggung jawab untuk melaksanakan Hasil

Keluaran termasuk mengambil keputusan yang menjadi
tugas dan tanggung jawab PJPB berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf Ketiga
Penggunaan Hasil Keluaran

Pasal 22

Penggunaan dan sirkulasi Hasil Keluaran dan/atau seluruh
dokumen yang terkait dengan Hasil Keluaran diatur dalam
Perjanjian Penugasan dan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas.

Pasal 23

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Fasilitas, PJPB
bertanggung jawab untuk:
- menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan
Fasilitas;
- melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi
yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan
pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama
berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
- melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh
pelaksana Fasilitas sepanjang telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan BMN;
- menjamin Pemanfaatan dilaksanakan dengan tata
kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
- memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas
segala informasi dan/atau dokumen terkait
Pemanfaatan, baik lisan maupun tertulis, yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
- menjamin segala informasi dan/atau dokumen yang
disediakan sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya;
- mengoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan
dukungan dari segala pemangku kepentingan yang
mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau
Pemanfaatan;
- melakukan reviu atas Hasil Keluaran dan menerbitkan
surat persetujuan Hasil Keluaran;

---

- menyusun mekanisme pengambilan keputusan untuk
permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan
Fasilitas dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan yang tidak
dapat diselesaikan oleh tim atau pejabat di bawah
kelembagaan PJPB yang terkait;
- memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas
dan/atau Pemanfaatan dapat berjalan tanpa gangguan
dalam hal terjadi perubahan kelembagaan di bawah
PJPB yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas
dan/atau Pemanfaatan;
- memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah
kelembagaan PJPB tidak melakukan tindakan yang
mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas
dan/atau Pemanfaatan;
- memastikan status dan kondisi BMN yang diberikan
Fasilitas dan/atau dilaksanakan Pemanfaatan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas;
- memberi masukan, menerima, dan melaksanakan Hasil
Keluaran sepanjang telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
- menyusun, menata, menyelaraskan dan/atau
mengharmonisasikan segala rencana, langkah,
kegiatan, dan/atau tindakan yang berpengaruh
terhadap pelaksanaan Fasilitas;
- mengusahakan efisiensi dan efektivitas atas
pengambilan keputusan dan/atau kebijakan dalam
ruang lingkup kewenangan PJPB atas segala rencana,
langkah, kegiatan, dan/atau tindakan yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan Fasilitas;
- mengeluarkan perizinan yang berada dalam
kewenangan yang diperlukan dalam pelaksaan Fasilitas;
dan
- memastikan tersedianya anggaran untuk membiayai
kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup Fasilitas.

Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas dengan
mempertimbangkan:
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas

dari Pengelola Barang atau dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk permohonan
Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang;
- rencana kerja yang telah diberikan Fasilitas; dan
- jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
Pemanfaatan.

(2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1):

---

- untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari
Pengelola Barang dicantumkan dalam dokumen surat
persetujuan mengenai jangka waktu Fasilitas yang
ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; atau
- untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari
Pengguna Barang dicantumkan dalam dokumen
Kesepakatan Induk.

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

dapat memberikan perpanjangan jangka waktu
pelaksanaan Fasilitas berdasarkan surat permohonan
perpanjangan jangka waktu Fasilitas oleh PJPB.

(2) Pemberian persetujuan perpanjangan jangka waktu

pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan mempertimbangkan potensi, efektivitas,
dan efisiensi tercapainya tujuan Fasilitas.

(3) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu

pelaksanaan Fasilitas disetujui, Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menerbitkan surat
persetujuan perpanjangan jangka waktu.

Pasal 26

(1) Pemberian Fasilitas berakhir dalam hal:

- tujuan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) telah tercapai;
- Fasilitas telah mencapai jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); atau
- diakhiri oleh Menteri.

(2) Terhadap Fasilitas yang berakhir karena telah mencapai

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Fasilitas oleh Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dan persiapan pengakhiran Fasilitas oleh
badan usaha milik negara yang menerima penugasan
khusus sebelum Fasilitas berakhir.

(3) Pemberian Fasilitas yang berakhir karena diakhiri oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
dilakukan dalam hal berdasarkan hasil pertimbangan
Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko tidak dapat dilanjutkan.

(4) Pengakhiran Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditindaklanjuti dengan surat pengakhiran Fasilitas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

---

Bagian Kesatu
Pembinaan, Pengawasan, dan Pemantauan Fasilitas

Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan
pelaksanaan Fasilitas.

(2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh

badan usaha milik negara yang menerima penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang

terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab
untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam
mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.

(4) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan

Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur
Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan
Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau
masukan kepada badan usaha milik negara yang menerima
penugasan khusus sepanjang berlangsungnya pelaksanaan
Fasilitas.

(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas
secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.

Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan

Pasal 28

(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan

pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengawasan dan
pengendalian BMN.

PENDANAAN

Pasal 29

(1) Dana Fasilitas bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
  • sumber lainnya yang sah.

(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dapat dialokasikan dari:
- belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau
- belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan.

---

(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
- kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
- kesinambungan fiskal;
- pengelolaan risiko fiskal;
- ketepatan sasaran penggunaan; dan
- efisiensi anggaran.

(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan

pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024

SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

,

Ѽ

---