Langsung ke konten

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PMK No. 175 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi
Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan
untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran
serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait
dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN,
serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN
lainnya.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA

jdih.kemenkeu.go.idI

---

untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat
KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan
se baik-baiknya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA
BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi
khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup BUN.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA
BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi
koordinator dan bertugas melakukan kegiatan
penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN
TK yang berada langsung di bawahnya.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang
selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan
yang melakukan penggabungan laporan keuangan
seluruh UAKPA BUN TK dan/ atau UAKKPA BUN TK.
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit
akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan
yang melakukan penggabungan laporan seluruh UAP
BUNTK.
1. Direktorat Jenderal Anggaran yang selanjutnya
disingkat DJA adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang penganggaran.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disingkat DJPb adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang perbendaharaan negara.
1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya
disingkat DJKN adalah unit eselon I pada Kementerian
Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
1. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang
selanjutnya disingkat DJPK adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
1. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
yang selanjutnya disingkat DJPPR adalah unit eselon I
pada Kementerian Keuangan yang bertugas

f
jdih.kemenkeu.go.id

---

merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko.
1. Badan Kebijakan Fiskal yang selanjutnya disingkat BKF
adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang
mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang
kebijakan fiskal.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
DJPb yang bertugas untuk melaksanakan kewenangan
perbendaharaan dan BUN, penyaluran pembiayaan
atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. PNBP BUN Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disingkat PNBP BUN PKN adalah PNBP yang berasal
dari pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan
selaku BUN yang dikelola oleh DJPb.
1. Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang
disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah
dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial
yang diberikan terhadap proyek kerja sama pemerintah
dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan
negara.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau
bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi
kementerian/ lembaga.
1. BMN Eks BMN Idle adalah BMN Idle yang telah
diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan
berita acara serah terima.
1. Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa adalah aset yang
dikuasai Negara berdasarkan:
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor
Prt/032/PEPERPU/ 1958 tentang Larangan
Adanya Organisasi yang Didirikan oleh dan/ a tau
untuk Orang-Orang Warga Negara dari Negara
Asing yang Tidak Mempunyai Hubungan
Diplomatik dengan Negara Republik Indonesia jo.
Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor
Kpts/Peperpu/0439 / 1958 tentang Penempatan

jdih.kemenkeu.go.id

---

Semua Sekolah/Kursus yang Sebagian atau
Seluruhnya Milik dan/ atau Diusahakan oleh
Organisasi yang Didirikan oleh dan/ a tau Orang-
Orang Tionghoa Perantauan (Hoa Kiauw) yang
Bukan Warga Negara dari Negara Asing, yang
Telah Mempunyai Hubungan Diplomatik dengan
Republik Indonesia dan/ atau Telah Memperoleh
Pengakuan dari Negara Republik Indonesia di
Bawah Pengawasan Pemerintah Republik
Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp.
Tahun 1960 tentang Larangan Organisasi-
organisasi dan Pengawasan Terhadap Perusahaan-
Perusahaan Orang Asing Tertentu;
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Larangan Adanya Organisasi yang Tidak sesuai
dengan Kepribadian Indonesia, Menghambat
Penyelesaian Revolusi atau Bertentangan dengan
Cita-Cita Sosialisme Indonesia;
- Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 tentang
Keadaan Tertib Nasional jo. Keputusan
Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin
Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/ 1964; dan
- Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-
5/5/66 tentang Pengawasan PEPELRADA
terhadap Pengambilalihan Sekolah-Sekolah
Tionghoa oleh Mahasiswa-Mahasiswa dan Pelajar-
Pelajar Setempat.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya
disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk
melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan
gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
kontrak kerja sama dengan Pemerintah.
1. Kontraktor Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut
Kontraktor adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan usaha pertambangan batubara, baik untuk
penanaman modal asing maupun penanaman modal
dalam negeri.
1. BMN Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut BMN Hulu Migas adalah semua barang yang
berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama antara
Kontraktor dengan pemerintah, termasuk yang berasal
dari kontrak karya/ contract of work (CoW) dalam
pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi.
1. BMN yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara yang
selanjutnya disingkat BMN PKP2B adalah seluruh
barang dan peralatan yang diperoleh dan/ atau dibeli
Kontraktor untuk kegiatan usaha pertambangan
batubara dan/ atau barang dan peralatan yang tidak
terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh
Kontraktor setelah pengakhiran perjanjian yang telah
melewati jangka waktu yang telah ditetapkan menjadi
milik pemerintah, termasuk barang kontraktor yang

jdih.kemenkeu.go.id

---

pada pengakhiran perjanjian akan dipergunakan untuk
kepentingan umum.
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya
disingkat BLBI adalah fasilitas yang diberikan oleh
Bank Indonesia kepada perbankan untuk menjaga
kestabilan sistem pembayaran dan sistem perbankan,
agar tidak terganggu oleh adanya ketidakseimbangan
likuiditas, antara penerimaan dan penarikan dana pada
bank-bank.
1. Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang
selanjutnya disebut Aset Eks BPPN adalah kekayaan
negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang
berasal dari kekayaan eks BPPN.
1. Aset Eks Pertamina adalah aset-aset yang tidak turut
dijadikan penyertaan modal negara dalam Neraca
Pembukaan PT. Pertamina sebagaimana ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
23/PMK.06/2008 tentang Penetapan Neraca
Pembukaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Per 17
September 2003, serta telah ditetapkan sebagai BMN
yang berasal dari Aset Eks Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008
tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina Sebagai
Barang Milik Negara.
1. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang
dipungut oleh pemerintah pusat.
1. Perusahaan Umum Bulog yang selanjutnya disebut
dengan Perum Bulog adalah badan usaha milik negara
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan
Umum (Perum) Bulog sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003.
1. Selisih Kurs adalah selisih yang dihasilkan dari
pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama
dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.
1. Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan
dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai
sumber atau bukti untuk menghasilkan data
akuntansi.
1. Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang
digunakan untuk meringkas transaksi yang telah
dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas.
1. Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang
digunakan untuk meringkas transaksi yang telah
dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis
akrual.
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran,
neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan
perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran
lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat
LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit
dan pembiayaan, s1sa lebih/kurang pembiayaan

jdih.kemenkeu.go.id

---

anggaran yang masing-masing diperbandingkan
dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi
posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan
ekuitas pada tanggal tertentu.
1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO
adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya
ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat/ daerah untuk
kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam 1 (satu)
periode pelaporan.
1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat
LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya
disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau
analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,
Neraca, laporan arus kas, LO, LPE, dan laporan
perubahan saldo anggaran lebih untuk pengungkapan
yang memadai.
1. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka
dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan
analitik yang menjadi dasar memadai bagi aparat
pengawas intern pemerintah untuk memberi keyakinan
terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang
harus dilakukan atas Laporan Keuangan tersebut
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
1. Transaksi Dalam Konfirmasi Penerimaan yang
selanjutnya disingkat TDK Penerimaan adalah
transaksi penerimaan yang diterima kasnya di kas
negara tetapi tidak teridentifikasi dan/ atau tidak diakui
oleh satuan kerja pada kementerian/lembaga dan
bagian anggaran BUN.

Pasal 2

Peraturan Menteri m1 mengatur mengenai SATK yang
meliputi:
- belanja/beban pengeluaran untuk keperluan
hubungan internasional;
- belanja/beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
- belanja/beban Dukungan Kelayakan;
- PNBP yang dikelola oleh DJA;
- transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam
pengelolaan DJKN;
- belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih
harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi
iuran pensiun;
- pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas
negara;
- transaksi penggunaan PNBP BUN PKN;
1. utang perhitungan fihak ketiga pegawai;
J. utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok;
- pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan
negara;

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan
perbankan; dan
- pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening
valuta asing pada kuasa BUN daerah.

Pasal 3

(1) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan

hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf a meliputi:

- pengeluaran kerja sama internasional yang
mencakup pembayaran iuran keikutsertaan
pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
internasional dan tidak menimbulkan hak suara di
luar ketentuan Keputusan Presiden Nomor 64
Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan
Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada
Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai
dari bagian anggaran BUN seperti trust fund dan
kontribusi;
- pengeluaran perjanjian internasional yang
mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat
dari perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dengan pihak lain di dunia internasional
dan dibiayai dari bagian anggaran BUN; dan
- pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan
biaya transfer atas pengeluaran untuk keperluan
hubungan in ternasional.

(2) Belanja/beban Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan
transaksi kerja sama pemerintah dengan badan
usaha dalam penyediaan infrastruktur;
- fasilitas untuk penyiapan proyek, pelaksanaan
transaksi, proyek dan/atau pelaksanaan perjanjian
untuk penyediaan infrastruktur ibu kota negara
melalui skema kerja sama pemerintah dengan
badan usaha dan/atau pembiayaan kreatif;
- fasilitas untuk penyusunan dokumen penyiapan
penyediaan infrastruktur pada kawasan di ibu kota
nusantara;
- fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan
transaksi pemanfaatan BMN dan/atau
pemindahtanganan BMN untuk persiapan,
pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara;
dan
- fasilitas terkait penyiapan proyek atau
pengembangan skema pembiayaan lainnya yang
mendapat penugasan dari pemerintah.

(3) Belanja/beban Dukungan Kelayakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan kontribusi
fiskal dalam bentuk finansial atas sebagian biaya
pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui
skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha
untuk penyediaan layanan infrastruktur yang
terjangkau bagi masyarakat.

jdih.kemenkeu.go.id t

---

(4) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
- pendapatan minyak bumi dan gas bumi;
- pendapatan panas bumi; dan
- setoran lainnya, meliputi setoran sisa surplus dari
basil kegiatan Bank Indonesia, surplus, dan/ atau
bagian dari surplus lembaga.

(5) Transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam

pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf e meliputi:
- Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;
- BMN yang berasal dari pertambangan meliputi:
1. BMN Hulu Migas; dan

2. BMN PKP2B;

- Aset Eks Pertamina;
- BMN Eks BMN Idle;
- Aset yang timbul dari pemberian BLBI meliputi:
1. piutang pada bank dalam likuidasi; dan
1. Aset Eks BPPN;
- Aset lainnya dalam pengelolaan DJKN meliputi:
1. barang gratifikasi;
1. BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian
kerja sama antara pemerintah Republik
Indonesia dengan badan internasional dan/ atau
negara asing;
1. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan
yang dibentuk kementerian/lembaga, seperti
unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh
kemen terian/ lembaga;
1. BMN yang diperoleh dari pembubaran badan-
badan ad hoc; atau
1. BMN yang diperoleh dari pembubaran yayasan
sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan;
- piutang untuk dana antisipasi penanggulangan
lumpur Sidoarjo;
- piutang kepada yayasan supersemar; dan
1. penggantian biaya dan margin yang wajar atas
investasi pemerintah untuk program pemulihan
ekonomi nasional.

(6) Belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih

harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi
iuran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf f meliputi:
- belanja/beban pensiun;
- belanja/beban jaminan layanan kesehatan;
- belanja/beban jaminan kesehatan menteri dan
pejabat tertentu;
- belanja/beban jaminan kesehatan utama;
- belanja/bebanjaminan kesehatan lainnya;
- belanja/bebanjaminan kecelakaan kerja;
- belanja/bebanjaminan kematian;
- belanja/beban program tunjangan hari tua;
1. belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog;
dan
J. pelaporan akumulasi iuran pensiun.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(7) Pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g
meliputi:
- pendapatan berupa selisih lebih dalam pengelolaan
kele bihan / kekurangan kas;
- pendapatan selisih kurs terealisasi dalam
pengelolaan rekening milik BUN;
- pendapatan lainnya dalam pengelolaan kas negara;
- belanja/beban berupa selisih kurang dalam
pengelolaan kelebihan/kekurangan kas;
- belanja/beban selisih kurs terealisasi dalam
pengelolaan rekening milik BUN; dan
- belanja/beban transaksi pengelolaan kas negara.

(8) Transaksi penggunaan PNBP BUN PKN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf h meliputi:
- belanja/beban penggunaan PNBP BUN PKN;
- perolehan BMN dari belanja/beban penggunaan
PNBP BUN PKN; dan
- penetapan status penggunaan BMN.

(9) Utang perhitungan fihak ketiga pegawai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf i merupakan selisih
le bih / kurang an tara penerimaan setoran / potongan
perhitungan fihak ketiga pegawai dan pembayaran
pengembalian penerimaan perhitungan fihak ketiga
pegawru.

(10) Utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j
merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan
setoran perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok dan
pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan
fihak ketiga Pajak Rokok.

(11) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan penerimaan

negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k
meliputi:
- hasil koreksi atas terjadinya TDK Penerimaan; dan
- pendapatan dan beban selisih kurs belum
terealisasi atas pengelolaan rekening penerimaan
negara dalam valuta asing pada KPPN yang
menangani pengelolaan penerimaan negara.

(12) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan

perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
1 meliputi:
- belanja/beban pajak pertambahan nilai real time
gross settlement Bank Indonesia;
- pembayaran bunga negatif;
- pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/ pos
perseps1;
- pembayaran pajak pertambahan nilai atas transaksi
real time gross settlement bank operasional; dan
- fee bank kustodian.

(13) Pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening

valuta asing pada kuasa BUN daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf m merupakan
pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi
dalam pengelolaan rekening valuta asing milik kuasa
BUN daerah.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 5

UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

- UAKPA BUN TK pengelola pengeluaran keperluan kerja
sama internasional dan perjanjian internasional
dilaksanakan oleh pusat di BKF yang ditunjuk oleh
Kepala BKF;
- UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Fasilitas
Penyiapan Proyek dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. dilaksanakan oleh direktorat di DJPPR yang
menangani pengelolaan dukungan pemerintah dan
pembiayaan infrastruktur dalam hal Fasilitas
Penyiapan Proyek dilaksanakan melalui penugasan
khusus kepada Badan Usaha Milik Negara;
dan/atau
jdih.kemenkeu.go.idt

---

1. dilaksanakan oleh unit kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral yang ditunjuk
sebagai KPA dalam hal Fasilitas Penyiapan Proyek
dilaksanakan melalui kerja sama penyediaan
infrastruktur dengan lembaga internasional dalam
pembangunan dan/ atau pengembangan kilang
minyak di dalam negeri;
- UAKPA BUN TK pengelola pembayaran Dukungan
Kelayakan dilaksanakan oleh unit kerja KPA BUN yang
ditunjuk di kementerian/lembaga;
- UAKPA BUN TK pengelola PNBP minyak bumi dan gas
bumi dilaksanakan oleh direktorat di DJA yang
menangani pengelolaan PNBP sumber daya alam dan
kekayaan negara dipisahkan;
- UAKPA BUN TK pengelola PNBP panas bumi
dilaksanakan oleh direktorat di DJA yang menangani
pengelolaan PNBP sumber daya alam dan kekayaan
negara dipisahkan;
- UAKPA BUN TK pengelola setoran lainnya dilaksanakan
oleh direktorat di DJA yang menangani pengelolaan
PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara
dipisahkan;
- UAKPA BUN TK pengelola Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa dilaksanakan oleh direktorat di DJKN
yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
- UAKPA BUN TK pengelola BMN Hulu Migas
dilaksanakan oleh unit sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN
Hulu Migas;
1. UAKPA BUN TK pengelola BMN PKP2B dilaksanakan
oleh unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan
aset berupa BMN PKP2B;
J. UAKPA BUN TK pengelola Aset Eks Pertamina
dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani
pengelolaan kekayaan negara;
- UAKPA BUN TK pengelola BMN Eks BMN Idle
dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang menangani
perumusan kebijakan kekayaan negara;
I. UAKPA BUN TK pengelola aset yang timbul dari
pemberian BLBI dilaksanakan oleh direktorat di DJKN
yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
- UAKPA BUN TK pengelola aset lainnya dalam
pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh direktorat di
DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara;
- UAKPA BUN TK pengelola piutang untuk dana
antisipasi penanganan lumpur Sidoarjo dilaksanakan
oleh unit kerja KPA BUN yang ditunjuk di
kementerian/lembaga;
- UAKPA BUN TK pengelola piutang kepada yayasan
supersemar dilaksanakan oleh direktorat di DJKN yang
menangani pengelolaan kekayaan negara;
- UAKPA BUN TK pengelola penggantian biaya dan
margin yang wajar atas investasi pemerintah untuk
jdih.kemenkeu.go.idt

---

program pemulihan ekonomi nasional dilaksanakan
oleh direktorat di DJKN yang menangani kekayaan
negara yang dipisahkan;
- UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan
sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog,
dan pelaporan akumulasi iuran pensiun dilaksanakan
oleh direktorat di DJPb yang menangani pengelolaan
belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih
harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi . . 1uran pens1un;
- UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan
belanja/beban untuk pengelolaan kas negara
dilaksanakan oleh direktorat di DJPb yang menangani
pengelolaan kas negara;
- UAKPA BUN TK transaksi penggunaan PNBP BUN PKN
dilaksanakan oleh satuan kerja pengelolaan,
pengembangan, dan pengawasan BUN;
- UAKPA BUN TK pengelola utang perhitungan fihak
ketiga pegawai dilaksanakan oleh direktorat di DJPb
yang menangani pengelolaan perhitungan fihak ketiga
pegawru;
- UAKPA BUN TK pengelola utang perhitungan fihak
ketiga Pajak Rokok dilaksanakan oleh direktorat di
DJPK yang menangani penyusunan laporan keuangan
atas penerimaan dan penyetoran Pajak Rokok;
- UAKPA BUN TK pengelola penerimaan negara
dilaksanakan oleh KPPN yang menangani pengelolaan
penerimaan negara;
- UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban pengeluaran
untuk keperluan layanan perbankan dilaksanakan oleh
direktorat di DJPb yang menangani pengelolaan
pengeluaran keperluan layanan perbankan; dan
- UAKPA BUN TK pengelola pendapatan dan
belanja/beban untuk pengelolaan rekening valuta asing
pada kuasa BUN daerah dilaksanakan oleh KPPN yang
memiliki rekening valuta asing.

Bagian Ketiga
Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus

Pasal 6

(1) UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (3) huruf b merupakan UAKKPA BUN TK
Pengelola BMN Hulu Migas.

(2) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk
menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK
BMN Hulu Migas.

(3) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai pedoman
akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu
Migas.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Bagian Keempat
Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus

Pasal 7

(1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan
hubungan internasional dilaksanakan oleh BKF;
- UAP BUN TK atas:
1. pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan
Proyek; dan
1. pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan,
dilaksanakan oleh DJPPR;
- UAP BUN TK atas pengelola PNBP yang dikelola DJA
dilaksanakan oleh DJA;
- UAP BUN TK atas pengelola transaksi aset dan
belanja/beban yang berada dalam pengelolaan
DJKN dilaksanakan oleh DJKN;
- UAP BUN TK atas:
1. pengelola belanja/beban jaminan sosial,
belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog,
dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
1. pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk
pengelolaan kas negara;
1. transaksi penggunaan PNBP BUN PKN;
1. pengelola utang perhitungan fihak ketiga
pegawai;
1. pengelola penerimaan negara;
1. pengelola belanja/beban pengeluaran untuk
keperluan layanan perbankan; dan
1. pengelola pendapatan dan beban untuk
pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa
BUN daerah,
dilaksanakan oleh DJPb; dan
- UAP BUN TK atas pengelola utang perhitungan fihak
ketiga Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK.

(2) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan
seluruh UAKPA BUN TK dan UAKKPA BUN TK yang
berada langsung di bawahnya.

Bagian Kelima
Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus

Pasal 8

(1) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh DJPb.

(2) UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan
seluruh UAP BUN TK.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Pasal 9

(1) UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

menyelenggarakan akuntansi yang meliputi proses
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan atas transaksi khusus.

(2) Penyelenggaraan akuntansi untuk UAKPA BUN TK

pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, UAKPA
BUN TK pengelola PNBP panas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, UAKPA BUN TK
pengelola BMN Hulu Migas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf h, dan UAKPA BUN TK pengelola
BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
tersendiri.

(3) Penyelenggaraan akuntansi selain UAKPA BUN TK pada

ayat (2) berpedoman pada Modul SATK sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Untuk penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), UAKPA BUN TK
memproses dokumen sumber transaksi keuangan atas
penerimaan dan/ atau pengeluaran transaksi khusus.

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun setiap bulanan, semesteran, dan tahunan.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun setelah dilakukan verifikasi data sistem

aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik

UAKPA BUN TK.

(4) Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UAKPA BUN TK
dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja
dan/ a tau dengan pihak terkait.

Pasal 11

(1) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan

dengan ketentuan sebagai berikut:
- UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,

huruf f, huruf g, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m,
hurufn,hurufo,hurufp,hurufq,hurufr,hurufs,
huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf x
menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAP
BUNTK; dan

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 huruf h dan huruf i menyampaikan Laporan

Keuangan kepada UAKKPA BUN TK.

(2) Periode penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanak:an dengan
ketentuan sebagai berikut:
- LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan
- LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan
setiap semesteran dan tahunan.

(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan
Keuangan BUN.

Bagian Kedua
Tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara Transaksi Khusus

Pasal 12

( 1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2), UAKKPA BUN TK menyusun Laporan
Keuangan bulanan, semesteran, dan tahunan.

(2) Dalam hal UAKKPA BUN TK belum menggunakan

sistem aplikasi terintegrasi, penyusunan Laporan
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara manual.

Pasal 13

(1) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada
UAP BUN TK dengan ketentuan sebagai berikut:
- LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan
- LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan
setiap semesteran dan tahunan.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan
Keuangan BUN.

Bagian Ketiga
Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus

Pasal 14

(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan

UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf b dan/ atau UAKKPA BUN TK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
b, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan
semesteran dan tahunan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) disusun setelah dilakukan verifikasi data sis tern
aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik
UAPBUNTK.

(3) Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAP BUN TK
dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja
dan/ a tau dengan pihak terkait.

(4) Dalam hal Laporan Keuangan yang disampaikan oleh

UAKKPA BUN TK masih disusun secara manual, UAP
BUN TK pengelola transaksi aset dan belanja/beban
yang berada dalam Pengelolaan DJKN menyusun
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berdasarkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA

BUN TK yang berada di bawahnya.

Pasal 15

(1) UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada
UAKPBUNTK.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan
Keuangan BUN.

Bagian Keempat
Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator
Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus

Pasal 16

Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAP
BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran
dan tahunan.

Pasal 17

( 1) UAKP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada UA
BUN.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan
Keuangan BUN.

Pasal 18

(1) Setiap unit akuntansi pada SATK membuat pernyataan

tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang
disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan
semesteran dan tahunan.

(2) Pernyataan tanggung jawab yang dibuat oleh UAKPA

BUN TK, UAKKPA BUN TK, dan UAP BUN TK memuat
pernyataan bahwa penyusunan Laporan Keuangan
merupakan tanggung jawabnya, telah disusun
berdasarkan sistem pengendalian internal yang
memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara
layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

(3) Pernyataan tanggung jawab yang dibuat oleh UAKP

BUN TK memuat pernyataan bahwa penggabungan
Laporan Keuangan merupakan tanggung jawabnya,
sedangkan substansi Laporan Keuangan dari masing-
masing unit di bawahnya merupakan tanggung jawab
UAP BUN TK, telah disusun berdasarkan sistem
pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah
menyajikan informasi secara layak sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan.

(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diberikan paragraf
penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat
dalam Laporan Keuangan.

Pasal 19

(1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) untuk tingkat UAKPA BUN TK
ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pengeluaran kerja sama internasional dan
perjanjian internasional ditandatangani oleh kepala
pusat di BKF yang ditunjuk sebagai KPA;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek
penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik
Negara ditandatangani oleh direktur di DJPPR yang
ditunjuk sebagai KPA;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek
penyediaan infrastruktur dengan lembaga
internasional dalam pembangunan dan/ atau
pengembangan kilang minyak di dalam negeri
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk sebagai
KPA di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang energ1 dan sumber daya
mineral;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan
ditandatangani oleh pejabat di
kementerian/lembaga yang ditunjuk sebagai KPA;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola PNBP minyak bumi dan gas bumi
ditandatangani oleh direktur di DJA yang mengelola

i jdih.kemenkeu.go.id

---

PNBP sumber daya alam dan kekayaan negara
dipisahkan;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola PNBP panas bumi ditandatangani oleh
direktur di DJA yang mengelola PNBP sumber daya
alam dan kekayaan negara dipisahkan;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola setoran lainnya ditandatangani oleh
direktur di DJA yang mengelola PNBP sumber daya
alam dan kekayaan negara dipisahkan;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
ditandatangani oleh direktur di DJKN yang
menangani pengelolaan kekayaan negara;
1. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola BMN Hulu Migas ditandatangani oleh
kepala pusat atau deputi yang menangani
pengelolaan BMN Hulu Migas;
J. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola BMN PKP2B ditandatangani oleh kepala
pusat yang menangani pengelolaan BMN PKP2B
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola Aset Eks Pertamina ditandatangani oleh
direktur di DJKN yang menangani pengelolaan
kekayaan negara;
I. Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola BMN Eks BMN Idle ditandatangani oleh
direktur di DJKN yang menangani perumusan
kebijakan kekayaan negara;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola aset yang timbul dari pemberian BLBI
ditandatangani oleh direktur di DJKN yang
menangani pengelolaan kekayaan negara;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola aset lainnya dalam pengelolaan DJKN
ditandatangani oleh direktur di DJKN yang
menangani pengelolaan kekayaan negara;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola piutang untuk dana antisipasi
penanggulangan lumpur Sidoarjo ditandatangani
oleh pejabat di unit kerja pada
kementerian/lembaga yang ditunjuk selaku KPA;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola piutang kepada yayasan supersemar
ditandatangani oleh direktur di DJKN yang
menangani pengelolaan kekayaan negara;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
penggantian biaya dan margin yang wajar atas
investasi pemerintah untuk program pemulihan
ekonomi nasional ditandatangani oleh direktur di
DJKN yang menangani kekayaan negara yang
dipisahkan;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola belanja/beban jaminan sosial,
belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog,
dan pelaporan akumulasi iuran pensiun
ditandatangani oleh direktur di DJPb yang ditunjuk
sebagai KPA;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk
pengelolaan kas negara ditandatangani oleh
direktur di DJPb yang menangani pengelolaan kas
negara;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
transaksi penggunaan PNBP BUN PKN
ditandatangani oleh KPA satuan kerja pengelolaan,
pengembangan, dan pengawasan BUN;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola utang perhitungan fihak ketiga
ditandatangani oleh direktur di DJPb yang ditunjuk
sebagai KPA;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
Pengelola utang perhitungan fihak ketiga Pajak
Rokok ditandatangani oleh direktur di DJPK yang
menangani penyusunan laporan keuangan atas
penerimaan dan penyetoran pajak rokok;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pendapatan dan be ban untuk pengelolaan
penerimaan negara ditandatangani oleh kepala
KPPN yang menangani pengelolaan penerimaan
negara selaku kuasa BUN daerah;
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola belanja/beban pengeluaran untuk
keperluan layanan perbankan ditandatangani oleh
direktur di DJPb yang ditunjuk sebagai KPA; dan
- Pernyataan tanggung jawab UAKPA BUN TK
pengelola pendapatan dan be ban untuk pengelolaan
rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah
ditandatangani oleh kepala KPPN selaku kuasa BUN
daerah yang memiliki rekening valuta asing.

(2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) untuk UAKKPA BUN TK
pengelola BMN Hulu Migas ditandatangani oleh kepala
biro yang menangani keuangan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 19 ayat (1) untuk tingkat UAP BUN TK
ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola
pengeluaran keperluan hubungan internasional
ditandatangani oleh kepala BKF;
- Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola:
1. pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dan
1. pembayaran Dukungan Kelayakan,
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembiayaan
dan Pengelolaan Risiko;

jdih.kemenkeu.go.id

---

- Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola
PNBP yang dikelola oleh DJA ditandatangani oleh
Direktur J enderal Anggaran;
- Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK pengelola
transaksi aset dan belanja/beban yang berada
dalam pengelolaan DJKN ditandatangani oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- Pernyataan tanggung jawab UAP BUN TK Pengelola:
1. belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban
selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan
akumulasi iuran pensiun;
1. pendapatan dan belanja/beban pengelolaan kas
negara;
1. transaksi penggunaan PNBP BUN PKN;
1. utang perhitungan fihak ketiga pegawai;
1. pendapatan dan beban untuk pengelolaan
penerimaan negara;
1. belanja/beban pengeluaran untuk keperluan
layanan perbankan; dan
1. pendapatan dan beban untuk pengelolaan
rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah,
ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan; dan

(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 ayat (1) untuk tingkat UAKP BUN TK
ditandatangani oleh Direktur Jenderal
Perbendaharaan.

BABV

MODUL SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN

KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

Pasal 20

Tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan
pada SATK dilaksanakan dengan berpedoman pada Modul
SATK sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
1n1.

Pasal 21

(1) Untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan

dalam Laporan Keuangan, dilakukan Reviu atas
Laporan Keuangan bagian anggaran BUN pengelolaan
transaksi khusus.

(2) Reviu atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Reviu atas
Laporan Keuangan BUN.

Pasal 22

Dalam hal transaksi layanan perbankan belum memiliki
daftar isian pelaksanaan anggaran tersendiri, akuntansi dan
pelaporan keuangan atas transaksi tersebut dilaksanakan
oleh UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban jaminan
sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan
pelaporan akumulasi iuran pensiun.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2054)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.05/2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1347), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1119

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

jdih.kemenkeu.go.id

---

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 5 TAHUN 2023

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

TRANSAKSIKHUSUS

MODUL

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

TRANSAKSIKHUSUS

jdih.kemenkeu.go.id

---

DAFTAR ISI