Langsung ke konten

PEMERIKSAAN PAJAK

PMK No. 15 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi
Undang-Undang.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan,
dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka

---

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang mencakup seluruh pos dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak secara mendalam.
1. Pemeriksaan Terfokus adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat
Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak secara mendalam.
1. Pemeriksaan Spesifik adalah Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa
pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat
Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban
perpajakan tertentu secara sederhana.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang
pengenaannya sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak bumi dan
bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi
karbon yang memberikan dampak negatif bagi
lingkungan hidup.
1. Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas
penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951
tentang Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak
Penjualan 1951.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan

---

lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi
kolektif dan bentuk usaha tetap.
1. Seorang Kuasa yang selanjutnya disebut Kuasa adalah
seorang yang menerima surat kuasa khusus dari Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
1. Wakil Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Wakil
adalah wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau
penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya.
1. Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi
dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, Pajak Bumi
dan Bangunan sektor perhutanan, Pajak Bumi dan
Bangunan sektor pertambangan minyak dan gas bumi,
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk
pengusahaan panas bumi, Pajak Bumi dan Bangunan
sektor pertambangan mineral atau batubara, dan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor lainnya.
1. Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai
pemberitahuan bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan dan Wajib Pajak telah terdaftar dalam sistem
administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut
ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan
yang dilampiri dengan lampiran Surat Pemberitahuan
Objek Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
1. Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi
tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan Pemeriksaan.

---

1. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda
pengenal yang merupakan bukti bahwa orang yang
namanya tercantum pada tanda pengenal tersebut
sebagai Pemeriksa Pajak.
1. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah
untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat
pemberitahuan mengenai dilakukannya Pemeriksaan
dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa,
yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode
tahun pajak tersebut.
1. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy
atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi.
1. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel
pada tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media
penyimpan data dan akses data yang dikelola secara
elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut
diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk
menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk
Data Elektronik dan benda-benda lain.
1. Pembahasan Temuan Sementara adalah pembahasan
antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan
sementara Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara untuk memberikan keyakinan
bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat
dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat
yang berisi hasil pengujian Pemeriksaan yang meliputi
pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi,
perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak
terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi
dan/atau denda administratif.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak
atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan
dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah

---

pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan
perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
1. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang
dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka
membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar
hukum koreksi yang belum disepakati antara
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan
Pemeriksaan yang berkualitas.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi
pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh
Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai
dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir adalah laporan yang
berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan
penerbitan surat ketetapan pajak atau surat ketetapan
pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan
surat ketetapan pajak atau surat ketetapan pajak Pajak
Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan
sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian
tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat
ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih
bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya
pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok
Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda
administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa
bunga dan/atau denda.
1. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai
wewenang melaksanakan tugas dan fungsi
Pemeriksaan yang menjadi kewenangan Direktur
Jenderal Pajak.
1. Standar Pemeriksaan adalah standar yang digunakan
oleh Pemeriksa Pajak sebagai acuan dalam
melaksanakan Pemeriksaan.

---

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan

Pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:
- Pemeriksaan Lengkap;
- Pemeriksaan Terfokus; atau
- Pemeriksaan Spesifik.

(3) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan

melakukan administrasi Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada
pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pasal 3

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) meliputi satu, beberapa, atau seluruh

jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak,
bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu
atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

(2) Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pajak Penjualan;
- Pajak Karbon; dan
- pajak lainnya yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berupa
penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau
pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan
Pemeriksaan.

---

Bagian Ketiga
Kriteria Pemeriksaan

Pasal 4

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam hal:

- Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan
yang menyatakan lebih bayar, selain yang
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan
yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak telah diberikan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
- Wajib Pajak melakukan perubahan metode
Pembukuan;
- Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva
tetap;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan,
pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan
penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena
pajak dan/atau ekspor barang kena pajak
dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan
pengembalian pajak masukan atau telah
mengkreditkan pajak masukan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
- Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan
berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
- pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk melakukan pemotongan, pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan;
- terdapat data konkret yang menyebabkan pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis
Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
dan/atau

---

- terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang berdasarkan data,
keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan
hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak
Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan:
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
diperoleh pada saat dilakukan penilaian
lapangan, sepanjang data, keterangan,
dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi
tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan
penilaian lapangan.

(2) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf l merupakan data yang diperoleh atau dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
- faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan
melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal
Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh
Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai;
- bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan
oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan
pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan; dan/atau
- bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat
digunakan untuk menghitung kewajiban
perpajakan Wajib Pajak,
yang ditindaklanjuti melalui pengujian secara
sederhana.

(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (3), dengan kriteria:

- pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara
jabatan;
- penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan;
- pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan secara jabatan;
- pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- penyelesaian keberatan;
- pengumpulan bahan guna penyusunan norma
penghitungan penghasilan neto;
- pencocokan data dan/atau alat keterangan;
- penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah
terpencil;
- penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi
usaha di daerah tertentu;

---

- penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
- penyelesaian penagihan pajak;
- penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi
komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas
perpajakan;
- penetapan penambahan jangka waktu kompensasi
kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas
perpajakan;
- pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan
perjanjian internasional di bidang perpajakan;
- penyelesaian prosedur persetujuan bersama;
- penyelesaian permohonan kesepakatan harga
transfer;
- pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-
Undang Akses Informasi Keuangan;
- penetapan besarnya biaya pada tahapan
eksplorasi;
- pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka
pemberian endorsement dari tempat lain dalam
daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas;
- pengumpulan atau perolehan data dalam rangka
perluasan basis data perpajakan;
- pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- pengujian fasilitas perpajakan yang telah
diberikan; dan/atau
- kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

harus dilaksanakan sesuai dengan Standar
Pemeriksaan.

(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- standar umum Pemeriksaan;
- standar pelaksanaan Pemeriksaan; dan
- standar pelaporan hasil Pemeriksaan.

(3) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a merupakan standar umum bagi
Pemeriksa Pajak yang harus memenuhi minimal
persyaratan sebagai berikut:
- mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis
yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai
Pemeriksa Pajak; dan
- memiliki integritas dan independensi dalam
melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak.

---

(4) Standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal sebagai
berikut:
- melakukan persiapan sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan;
- melakukan pengujian berdasarkan metode dan
teknik Pemeriksaan;
- mendasarkan hasil temuan Pemeriksaan pada
bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan;
- melaksanakan Pemeriksaan di kantor Direktorat
Jenderal Pajak atau di tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat
lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak;
dan
- mendokumentasikan pelaksanaan Pemeriksaan
dalam bentuk kertas kerja Pemeriksaan.

(5) Standar pelaporan hasil Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c minimal sebagai
berikut:
- Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan
kertas kerja Pemeriksaan; dan
- Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang
pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan
Pemeriksa Pajak serta dapat memuat
pengungkapan informasi lain yang terkait dengan
Pemeriksaan.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu

Pemeriksaan yang meliputi:
- jangka waktu pengujian; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan pelaporan.

(2) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a paling lama:
- 5 (lima) bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
- 3 (tiga) bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
- 1 (satu) bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada
Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dan ayat (3), Pemeriksaan Spesifik
terkait kriteria Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l
dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang
meliputi:
- jangka waktu pengujian paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.

(5) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a yang terkait dengan:
- Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau
- Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi
transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain
yang terindikasi adanya rekayasa transaksi
keuangan,
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4
(empat) bulan.

(6) Wajib Pajak dalam satu grup sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a yakni kumpulan dari dua atau
lebih Wajib Pajak, baik Badan maupun orang pribadi,
dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-
pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(7) Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka
waktu pengujian kepada Wajib Pajak.

(8) Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
Pemeriksaan paling lama 4 (empat) bulan terhitung
sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan
kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak,
sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

(9) Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-

undangan yang mengatur mengenai jangka waktu
penyelesaian permohonan Wajib Pajak, penyelesaian
Pemeriksaan juga harus memperhatikan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- jangka waktu pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam

Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan;

---

- jangka waktu penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- jangka waktu pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat

(9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan; dan/atau
- jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), jangka
waktu Pemeriksaan atas Pajak Penghasilan minyak dan
gas bumi Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama
minyak dan gas bumi dengan kontrak kerja sama
dengan pengembalian biaya operasi (Production Sharing
Contract Cost Recovery) mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman
pelaksanaan Pemeriksaan bersama atas pelaksanaan
kontrak kerja sama minyak dan gas bumi serta
perubahannya.

Pasal 7

(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus

memenuhi kewajiban:
- memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib
Pajak;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak;
- memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim
Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila
susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami
perubahan;
- mengembalikan buku, catatan, dan/atau
dokumen yang dipinjamkan saat Pemeriksaan;
dan
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak
berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka Pemeriksaan.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dalam hal dilakukan Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,
Pemeriksa Pajak juga harus memenuhi kewajiban:
- memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak
mengenai:
1. alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan

---

1. hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan
setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
- memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak
untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat

(4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai
pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau
kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa
dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Terfokus;
- menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal
terdapat perubahan atas pos dalam Surat
Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan
Terfokus;
- melakukan Pembahasan Temuan Sementara;
- menyampaikan daftar temuan hasil Pemeriksaan
yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak
dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
- menyampaikan surat pemberitahuan
penangguhan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
dalam hal Pemeriksaan ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan
dilanjutkan kepada Wajib Pajak dalam hal
Pemeriksaan yang ditangguhkan karena
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan dilanjutkan kembali.

(3) Kewajiban Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf e dikecualikan dalam hal
Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Spesifik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf c.

(4) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak

berwenang:
- melihat dan/atau meminjam buku, catatan,
dan/atau dokumen yang menjadi dasar
Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain
yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
- mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik
yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;

---

- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang,
barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak
yang dipandang perlu guna kelancaran
Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
1. menyimpan buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk Data Elektronik, yang
menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
1. menyimpan dokumen lain;
1. menyimpan uang; dan/atau
1. menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan.
- meminta data, informasi, atau keterangan
dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari
Wajib Pajak, termasuk memanggil Wajib Pajak
untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang
diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa;
- melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu
serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
dan
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, dapat
berupa:
1. penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas
biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses
Data Elektronik memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus;
1. pemberian hak akses atas barang bergerak
dan/atau tidak bergerak;
1. penyediaan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak
dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; dan/atau
1. penyediaan tenaga pendamping dalam hal
diperlukan.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:

- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak
dan Surat Perintah Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan;
- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim
Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa
Pajak mengalami perubahan; dan

---

- meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib
Pajak juga berhak:
- melakukan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos
dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau
kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa
dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Terfokus;
- menerima pemberitahuan tertulis dalam hal
terdapat perubahan atas pos dalam Surat
Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban
perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal
Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan
Terfokus;
- menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;
- memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau
memberikan buku, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain, termasuk Data Elektronik dalam
rangka Pembahasan Temuan Sementara;
- menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam
rangka Pembahasan Temuan Sementara;
- menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang
dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan;
- menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
pada waktu yang telah ditentukan;
- mengajukan permohonan untuk dilakukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil
Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum
koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa
Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk
Pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf l;

- menerima surat pemberitahuan penangguhan
Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan
ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan; dan
- menerima surat pemberitahuan Pemeriksaan
dilanjutkan dalam hal Pemeriksaan yang
ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan
kembali.

(3) Hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d, huruf e, dan huruf f dikecualikan dalam hal

---

Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe
Pemeriksaan Spesifik.

(4) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak wajib:

- memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada
Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau
dokumen yang menjadi dasar Pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak
untuk mengakses dan/atau mengunduh Data
Elektronik;
- memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak
untuk memasuki dan memeriksa tempat atau
ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak
bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran
Pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
1. menyimpan buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk Data Elektronik, yang
menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
1. menyimpan dokumen lain;
1. menyimpan uang; dan/atau
1. menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang,
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang
pajak, yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan;
- memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
yang dapat berupa:
1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas
biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses
Data Elektronik memerlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus;
1. memberikan hak akses atas barang bergerak
dan/atau tidak bergerak;
1. menyediakan ruangan khusus tempat
dilakukannya Pemeriksaan dalam hal
Pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak
dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; dan
1. menyediakan tenaga pendamping dalam hal
diperlukan;
dan
- memberikan data, informasi, keterangan dan/atau
penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta
oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi
panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di
kantor Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib

---

Pajak juga wajib menyampaikan tanggapan atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 9

(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang

tergabung dalam tim Pemeriksa Pajak berdasarkan
Surat Perintah Pemeriksaan.

(2) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak diubah, kepala

Unit Pelaksana Pemeriksaan menerbitkan surat
perintah Pemeriksaan perubahan.

(3) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki

keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat
Jenderal Pajak, maupun pihak lain yang berasal dari
luar Direktorat Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Pasal 10

(1) Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib

Pajak atau Wakil mengenai dilakukannya Pemeriksaan
dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat pada Unit
Pelaksana Pemeriksaan.

(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tidak

dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau Wakil,
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan
kepada:
- Kuasa;
- pegawai; atau
- anggota keluarga yang telah dewasa,
dari Wajib Pajak.

(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan tidak

dapat disampaikan kepada Kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan melalui pos
dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman
lainnya dengan bukti pengiriman dan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan dianggap telah
disampaikan.

(4) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberitahuan
tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan
dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data,
dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan
dilakukan Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan
dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

---

kewajiban perpajakan dengan tipe Pemeriksaan
Terfokus.

(5) Dalam hal terdapat perubahan pos dalam Surat

Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek
Pajak, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu
yang akan dilakukan Pemeriksaan dengan tipe
Pemeriksaan Terfokus sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), tim Pemeriksa Pajak menyampaikan secara
tertulis kepada Wajib Pajak atau Wakil mengenai
perubahan tersebut.

(6) Tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), atau ayat (3) merupakan tanggal dimulainya

Pemeriksaan.

(7) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dalam

rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan telah disampaikan, Wajib Pajak tidak dapat:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (7) huruf d
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; dan/atau
- membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan,
dalam ruang lingkup yang dilakukan Pemeriksaan.

(8) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak ada di tempat dan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan telah disampaikan maka:
- Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang
terdapat pegawai dari Wajib Pajak yang
mempunyai tugas dan fungsi yang relevan untuk
membantu kelancaran Pemeriksaan;
- Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang
terdapat anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak yang dapat membantu kelancaran
Pemeriksaan; atau
- Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada
kesempatan berikutnya.

(9) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, Wakil,
atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak
menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, maka
Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan
Pemeriksaan.

(10) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a atau anggota keluarga yang telah dewasa

dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
huruf b menolak untuk membantu kelancaran
Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meminta pegawai atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
untuk menandatangani surat penolakan membantu
kelancaran Pemeriksaan.

(11) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah

dewasa dari Wajib Pajak menolak untuk
menandatangani surat penolakan membantu

---

kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), Pemeriksa Pajak membuat berita acara
penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

Bagian Ketiga
Pertemuan dengan Wajib Pajak

Pasal 11

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak
memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) huruf a melalui pertemuan dengan

Wajib Pajak atau Wakil setelah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak atau Wakil tidak dapat

melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pertemuan tersebut dapat dilakukan dengan
Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/atau ayat (2) dapat dilakukan secara:
- luring dengan tatap muka langsung; dan/atau
- daring dengan video conference.

(4) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a, Pemeriksa Pajak wajib membuat
berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa
dari Wajib Pajak yang diperiksa.

(5) Dalam hal pertemuan dilakukan secara daring

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Pemeriksa Pajak membuat berita acara hasil pertemuan
dan menyampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, atau
Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.

(6) Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang

diperiksa menandatangani berita acara hasil
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
menyampaikan kembali kepada Pemeriksa Pajak dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak berita acara hasil pertemuan disampaikan kepada
Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa.

(7) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa:
- tidak menandatangani berita acara hasil
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
atau
- tidak menyampaikan kembali berita acara hasil
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6),
Wajib Pajak dianggap menolak menandatangani berita
acara hasil pertemuan.

(8) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa:
- menolak menandatangani berita acara hasil
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

---

Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai
penolakan tersebut pada berita acara hasil
pertemuan;
- tidak menandatangani berita acara hasil
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a, Pemeriksa Pajak membuat catatan
mengenai penolakan penandatanganan pada
berita acara hasil pertemuan; atau
- tidak menyampaikan kembali berita acara hasil
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b, Pemeriksa Pajak membuat kembali berita
acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disertai catatan mengenai penolakan
penandatanganan tersebut.

(9) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/atau ayat (2) dikecualikan dalam hal Pemeriksaan
dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.

(10) Dalam hal pertemuan dikecualikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (9), pemberitahuan mengenai
alasan dan tujuan Pemeriksaan serta hak dan
kewajiban Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) huruf a disampaikan secara tertulis

bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan.

(11) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak dapat ditemui dalam rangka
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2), pemberitahuan mengenai alasan dan
tujuan Pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf a disampaikan secara tertulis kepada Wajib
Pajak.

Bagian Keempat
Buku, Catatan, dan/atau Dokumen

Pasal 12

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak

dapat meminjam atau meminta:
- buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar Pembukuan atau pencatatan, dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penghasilan yang
diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib
Pajak, atau objek yang terutang pajak, termasuk
Data Elektronik dalam hal Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan; atau
- buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data
Elektronik, yang berhubungan dengan tujuan
Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan,
dengan menyampaikan surat permintaan.

---

(2) Wajib Pajak wajib memenuhi surat permintaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak surat permintaan
dimaksud disampaikan.

(3) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) terlampaui, Pemeriksa Pajak harus membuat berita

acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau
permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen,
termasuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang memuat informasi mengenai Wajib Pajak:
- memenuhi seluruhnya;
- memenuhi sebagian; atau
- tidak memenuhi seluruhnya.

(4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen,

termasuk Data Elektronik yang dipinjam atau diminta
dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak setelah jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap
tidak diberikan pada saat Pemeriksaan.

(5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen,

termasuk data elektronik yang dipinjam atau diminta
belum dipenuhi, baik sepenuhnya maupun sebagian,
dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terlampaui, Pemeriksa
Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis
paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:
- surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu
sejak tanggal penyampaian surat permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu
sejak tanggal penyampaian surat permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang

dipinjamkan atau diberikan dalam bentuk fotokopi,
cetakan, salinan, dan/atau elektronik, Wajib Pajak
wajib menyatakan buku, catatan, dan/atau dokumen
tersebut telah sesuai dengan aslinya.

(7) Setiap penyerahan:

- buku, catatan, dan/atau dokumen yang
dipinjamkan; dan/atau
- buku, catatan, dan/atau dokumen dalam bentuk
fotokopi, cetakan, salinan, dan/atau elektronik
yang diberikan,
Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman dan/atau
penyerahan.

(8) Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku, catatan,

dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) huruf a yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak setelah

Pemeriksaan selesai.

(9) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan di tempat Wajib

Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data
Elektronik, yang diperlukan dan diperoleh atau
ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di
tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak

---

Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak pada
saat itu juga meminjam atau meminta buku,
catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data
Elektronik dengan segera menyampaikan surat
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan membuat bukti peminjaman dan/atau
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
dan
- dalam hal untuk mengakses dan/atau
mengunduh Data Elektronik diperlukan peralatan
dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak dapat
meminta bantuan kepada:
1. Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga
dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4) huruf d; atau
1. seorang atau lebih yang memiliki keahlian
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (3).

(10) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen,

termasuk Data Elektronik perlu dilindungi
kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan
permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dilakukan
di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan
khusus.

(11) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,
buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data
Elektronik, yang dipinjam atau diminta dalam surat
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi
belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, dapat
disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan sebelum
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
ditandatangani.

(12) Dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan, buku, catatan,
dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, selain
yang dipinjam atau diminta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (9) huruf a, dan/atau ayat (11) dapat
disampaikan oleh Wajib Pajak sampai dengan sebelum
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
ditandatangani.

(13) Dalam hal Pemeriksaan menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan, apabila Wajib Pajak
memberikan sebagian atau tidak memberikan seluruh
buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data
Elektronik, yang diminta berdasarkan berita acara
kewajiban atas pemenuhan peminjaman atau
permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak
harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan
pengujian dalam rangka menghitung besarnya
penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat
dan berkaitan.

---

(14) Dalam hal:

- Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan
terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau
Wajib Pajak Badan; dan
- Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian
dalam rangka menghitung besarnya penghasilan
kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (13),
penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(15) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat menghitung

penghasilan kena pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (14), Pemeriksa Pajak dapat
mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal
terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

(16) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila
Wajib Pajak memberikan sebagian atau tidak
memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk Data Elektronik, serta keterangan
lain yang diminta, berita acara pemenuhan kewajiban
atas peminjaman atau permintaan buku, catatan,
dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat menjadi dasar pertimbangan Direktur

Jenderal Pajak, baik secara jabatan atau permohonan,
untuk menolak atau tidak dapat dipertimbangkan atas
suatu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dalam ruang lingkup
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang dilakukan.

Pasal 13

Dalam hal Pemeriksa Pajak menghitung penghasilan kena
pajak secara jabatan, Pemeriksa Pajak melakukan
pembuktian bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang
menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen,
termasuk Data Elektronik, serta keterangan lain yang
diminta.

Bagian Kelima
Penyegelan

Pasal 14

(1) Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Penyegelan

untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan,
dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, dan
benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk
tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib
Pajak dan/atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan,
dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau
dipalsukan.

---

(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan:
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada
Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa
tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau
barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna
kelancaran Pemeriksaan, termasuk yang
digunakan untuk:
1. menyimpan buku, catatan, dan/atau
dokumen, termasuk Data Elektronik, yang
menjadi dasar Pembukuan atau pencatatan;
1. menyimpan dokumen lain;
1. menyimpan uang; dan/atau
1. menyimpan barang,
yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas
Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, atau yang
berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
huruf c;
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa menolak memberi bantuan guna
kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa
tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa
Pajak untuk mengakses Data Elektronik atau
membuka barang bergerak dan/atau tidak
bergerak; atau
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa tidak berada di tempat.

(3) Dalam melakukan Penyegelan, Pemeriksa Pajak

disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
yang telah dewasa selain tim Pemeriksa Pajak dan
dituangkan dalam berita acara Penyegelan.

(4) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua
diserahkan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak yang diperiksa.

(5) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

menolak menandatangani berita acara Penyegelan,
Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang penolakan
tersebut dalam berita acara Penyegelan.

(6) Pembukaan segel dilakukan apabila:

- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa telah memberi izin kepada
Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki
tempat atau ruangan, barang bergerak, dan/atau
barang tidak bergerak yang disegel, dan/atau telah
memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
- berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Pajak,
Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
- terdapat permintaan dari penyidik yang sedang
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan.

---

(7) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa

Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang yang telah dewasa selain tim Pemeriksa
Pajak dan membuat berita acara pembukaan segel yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi.

(8) Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap

dan rangkap kedua disampaikan kepada Wajib Pajak,
Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.

(9) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

menolak menandatangani berita acara pembukaan
segel, Pemeriksa Pajak membuat catatan tentang
penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan
segel.

(10) Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan kepada

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam
rangka Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan/atau pembukaan segel sebagaimana dimaksud

pada ayat (7).

(11) Wajib Pajak dilarang merusak, mencabut, atau

menghilangkan segel atau mengakses, mengubah,
menghapus buku, catatan, dan/atau dokumen,
termasuk Data Elektronik yang ditempatkan pada
tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
dan/atau tidak bergerak, termasuk media
penyimpanan data yang disegel.

(12) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk

melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa
Pajak harus membuat berita acara mengenai kerusakan
atau kehilangan tanda segel dan melaporkannya
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(13) Apabila setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal Penyegelan,

Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa
Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau
ruangan, barang bergerak, dan/atau barang tidak
bergerak yang disegel, dan/atau tidak memberikan
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, Wajib Pajak
dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan.

Bagian Keenam
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa menyatakan menolak untuk
dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak, Wakil, atau
Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus
menyampaikan surat pernyataan penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
disampaikan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk

dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 10 ayat (9); atau

---

- Pasal 14 ayat (13),
Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa harus menandatangani surat pernyataan
penolakan Pemeriksaan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa menolak menandatangani surat
pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat
berita acara penolakan Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,
Pemeriksa Pajak berdasarkan:
- surat pernyataan penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2);
- berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3);
- surat penolakan membantu kelancaran
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (10); atau
- berita acara penolakan membantu kelancaran
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (11),
dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau
mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila
terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

(5) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan:
- surat pernyataan penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2);
atau
- berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan
Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan tujuan
Pemeriksaan.

Bagian Ketujuh
Data, Informasi, Keterangan dan/atau Penjelasan Wajib
Pajak dan Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga

Pasal 16

(1) Pemeriksa Pajak dapat meminta data, informasi,

keterangan, dan/atau penjelasan yang lebih rinci pada
saat pelaksanaan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib
Pajak.

(2) Data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan
kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita
acara mengenai pemberian data, informasi, keterangan,
dan/atau penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani
oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, Kuasa

---

dari Wajib Pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak

yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak menolak
menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan
penolakan tersebut dalam berita acara dimaksud.

(4) Pemeriksa Pajak melalui pejabat pada Unit Pelaksana

Pemeriksaan dapat meminta keterangan dan/atau
bukti kepada pihak ketiga secara tertulis sebagaimana
diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(5) Dalam hal pihak ketiga memberikan keterangan

dan/atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
secara tertulis, Pemeriksa Pajak menuangkan
keterangan tersebut dalam kertas kerja Pemeriksaan.

(6) Dalam hal keterangan dan/atau bukti sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam bentuk
selain tertulis, keterangan tersebut dituangkan dalam
berita acara mengenai pemberian keterangan pihak
ketiga yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan
pihak ketiga.

Pasal 17

(1) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji

kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,
Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Temuan
Sementara.

(2) Pembahasan Temuan Sementara dilakukan melalui

penyampaian panggilan Pembahasan Temuan
Sementara kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar
temuan sementara.

(3) Pembahasan Temuan Sementara dilakukan paling

lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pengujian
berakhir.

(4) Dalam pelaksanaan Pembahasan Temuan Sementara,

Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk:
- memberikan buku, catatan, data, informasi, atau
keterangan lain, termasuk Data Elektronik,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (12);
- memperlihatkan buku, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain, termasuk Data Elektronik,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen
termasuk Data Elektronik, yang dipinjam atau
diminta berdasarkan surat permintaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1)
yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (11); dan/atau
- menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf f dengan menyampaikan surat penunjukan
saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh Wajib Pajak.

---

(5) Buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

yang diberikan dan/atau ditambahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan hasil Pembahasan Temuan
Sementara dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak,
Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa yang
menghadiri Pembahasan Temuan Sementara.

(6) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa menolak menandatangani berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemeriksa
Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut
pada berita acara.

(7) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan
Pembahasan Temuan Sementara sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan, Pemeriksa Pajak membuat
catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada berita
acara Pembahasan Temuan Sementara.

Bagian Kedelapan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 18

(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan harus
diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui
penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
yang dilampiri dengan daftar temuan hasil
Pemeriksaan.

(2) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas

Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar
temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang disampaikan dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
oleh Wajib Pajak.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan

atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sampai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat berita acara tidak
disampaikannya tanggapan atas Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pemeriksa
Pajak.

(4) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditindaklanjuti dengan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan.

(5) Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melalui penyampaian
undangan yang mencantumkan hari dan tanggal
pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(6) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus

disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak:

---

- tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima; atau
- jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir,
bergantung pada peristiwa mana yang terjadi lebih
dulu.

(7) Pemeriksa Pajak menindaklanjuti Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan dengan membuat risalah
pembahasan dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak
dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa.

(8) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa menyatakan tidak mengajukan
permohonan pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan, selain risalah pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemeriksa Pajak
juga menindaklanjuti Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dengan membuat berita acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri
dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir yang
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak,
Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.

(9) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan
permohonan pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar
hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.

(10) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa menolak menandatangani risalah
pembahasan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, dan/atau ikhtisar hasil pembahasan
akhir, Pemeriksa Pajak memberikan catatan dalam
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(11) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak menghadiri Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan:
- risalah pembahasan;
- berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
yang juga berisi informasi mengenai
ketidakhadiran Wajib Pajak; dan
- ikhtisar hasil pembahasan akhir,
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

(12) Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penetapan

secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (14) atau Pasal 15 ayat (4), buku, catatan,
dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, serta
keterangan lain yang diberikan pada saat pembahasan
akhir dapat dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan terbatas
pada:

---

- penghitungan peredaran usaha atau penghasilan
bruto dalam rangka penghitungan penghasilan
secara jabatan; dan
- kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.

Bagian Kesembilan
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Pasal 19

(1) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality

Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dengan
ketentuan:
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa menyampaikan tanggapan atas
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang
menyatakan menyetujui sebagian hasil
Pemeriksaan atau tidak menyetujui seluruh hasil
Pemeriksaan, atau tidak menyampaikan
tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa menghadiri Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (5);

- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa menyatakan untuk mengajukan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan yang dituangkan oleh Pemeriksa
Pajak dalam risalah pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7);
- risalah pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (7) telah ditandatangani oleh
tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, Wakil, atau
Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa;
- berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
dan ikhtisar hasil pembahasan akhir belum
ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau
Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa; dan
- terdapat perbedaan pendapat dalam risalah
pembahasan yang terbatas pada dasar hukum
koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa
Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.

(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality

Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak, Wakil, atau
Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa kepada:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal
Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

---

(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality

Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan ditembuskan
kepada pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan.

(4) Dalam hal pada saat melakukan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari
Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan untuk
mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance Pemeriksaan namun tidak
menyampaikan surat permohonan pembahasan dengan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa
Pajak melalui pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan
menyampaikan surat panggilan kepada Wajib Pajak
untuk melakukan penandatanganan berita acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri
dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir.

(5) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan
penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
atau menghadiri namun menolak melakukan
penandatanganan, maka:
- berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
yang juga berisi informasi mengenai
ketidakhadiran Wajib Pajak dalam
penandatanganan atau penolakan
penandatanganan oleh Wajib Pajak; dan
- ikhtisar hasil pembahasan akhir,
ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

(6) Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri

dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan
3 (tiga) orang anggota.

(7) Tim Quality Assurance Pemeriksaan dibentuk oleh

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(8) Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk:

- membahas perbedaan pendapat yang terbatas
pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak
dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan;
- memberikan simpulan dan keputusan atas
perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a; dan
- membuat risalah Tim Quality Assurance
Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan
hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan bersifat mengikat.

(9) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Tim Quality Assurance
Pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada
Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan

---

pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(10) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Quality Assurance
Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak,
Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa.

(11) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak hadir dalam pembahasan
dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim Quality
Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.

(12) Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Pemeriksaan dituangkan dalam risalah Tim Quality
Assurance Pemeriksaan.

(13) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa hadir dalam pembahasan dengan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan, risalah Tim
Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) ditandatangani oleh Tim Quality
Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan
Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang
diperiksa.

(14) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa hadir dalam pembahasan dengan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan tetapi menolak
menandatangani risalah Tim Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (12),
Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan
mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim Quality
Assurance Pemeriksaan.

(15) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak hadir dalam pembahasan
dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai
dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan dianggap telah dilakukan dan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan membuat:
- berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality
Assurance Pemeriksaan; dan
- risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang
ditandatangani oleh Tim Quality Assurance
Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.

(16) Dalam hal dilakukan pembahasan dengan Tim Quality

Assurance Pemeriksaan:
- risalah pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (7); dan
- risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (12),

---

digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk
membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil
pembahasan akhir.

(17) Dalam rangka menandatangani berita acara

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (16), Pemeriksa Pajak melalui
pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan memanggil
Wajib Pajak dengan mengirimkan surat panggilan
untuk menandatangani berita acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.

(18) Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang

diperiksa harus memenuhi panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (17) dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat panggilan untuk
menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak.

(19) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa memenuhi panggilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (17), namun menolak
menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatan
mengenai penolakan penandatanganan pada berita
acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(20) Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib

Pajak yang diperiksa tidak memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (17), Pemeriksa Pajak
membuat catatan pada berita acara Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya
panggilan.

(21) Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

antara Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa dengan Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) serta pelaksanaan
pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat

(1) harus mempertimbangkan jangka waktu

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 20

(1) Pemeriksaan diselesaikan dengan cara membuat

Laporan Hasil Pemeriksaan.

(2) Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan dihentikan,
Pemeriksaan diselesaikan dengan membuat Laporan
Hasil Pemeriksaan Sumir.

(3) Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan

untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan merupakan dasar penerbitan Surat

---

Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(4) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan kertas kerja Pemeriksaan.

(5) Risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar
hasil pembahasan akhir, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak:
- membuat nota penghitungan sebagai dasar untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
dan/atau Surat Tagihan Pajak, dalam hal
Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan; atau
- mengusulkan tindak lanjut yang sesuai dengan
kriteria Pemeriksaan, dalam hal Pemeriksaan
dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(7) Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dihitung
dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dan menyetujui seluruh
hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung
sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
- dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyetujui
sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil
Pemeriksaan, maka:
1. pajak yang terutang dihitung berdasarkan
nilai pajak terutang menurut Pemeriksa Pajak
pada saat Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan; dan
1. jumlah yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak
adalah sesuai dengan jumlah yang tidak
disetujui oleh Wajib Pajak pada saat
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi
menyampaikan tanggapan menyetujui seluruh
hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung
sesuai dengan tanggapan menyetujui seluruh hasil
Pemeriksaan;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi
menyampaikan tanggapan menyetujui sebagian

---

atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan,
maka:
1. pajak yang terutang dihitung berdasarkan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
1. jumlah yang tidak disetujui Wajib Pajak
adalah sesuai dengan tanggapan yang
disampaikan; atau
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak
menyampaikan tanggapan atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pajak yang
terutang dihitung berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Wajib
Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.

(8) Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak

Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

- dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dan menyetujui seluruh
hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung
sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
- dalam hal Wajib Pajak hadir dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi menyetujui
sebagian atau tidak menyetujui seluruh hasil
Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung
berdasarkan nilai pajak terutang menurut
Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi
menyampaikan tanggapan menyetujui seluruh
hasil Pemeriksaan, pajak yang terutang dihitung
sesuai dengan tanggapan menyetujui seluruh hasil
Pemeriksaan;
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tetapi
menyampaikan tanggapan menyetujui sebagian
atau tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan,
pajak yang terutang dihitung berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
- dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tidak
menyampaikan tanggapan atas Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pajak yang
terutang dihitung berdasarkan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Wajib
Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.

(9) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat Laporan

Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka
waktu pengujian sejak tanggal Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan;

---

- Pemeriksaan dihentikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan;
- Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya;
- Pemeriksaan yang telah dimulai atas masa pajak,
bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sudah
daluwarsa penetapan seluruhnya, kecuali terkait
dengan Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 17B Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan
tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi;
atau
- terdapat keadaan tertentu berdasarkan
pertimbangan/keputusan Direktur Jenderal
Pajak.

(10) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan sehubungan dengan

kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a atau huruf l, ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf a tidak berlaku dan pajak terutang
ditetapkan secara jabatan.

(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf

b tidak berlaku apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan
Bukti Permulaan atau hasil penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, masih terdapat kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan.

(12) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

yang pengujiannya belum diselesaikan, harus
diselesaikan dengan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengujian Pemeriksaan dan
melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan
pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.

(13) Pemeriksaan yang dihentikan dengan membuat

Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir sebagaimana
dimaksud ayat (9) huruf a dan huruf f, dapat dilakukan
Pemeriksaan kembali:
- apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan
untuk kondisi sebagaimana dimaksud ayat (9)
huruf a; atau
- berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal
Pajak untuk kondisi sebagaimana dimaksud ayat

(9) huruf f.

---

Bagian Kedua
Pemeriksaan atas Surat Ketetapan Pajak atau
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
yang dibatalkan

Pasal 21

(1) Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan dari hasil Pemeriksaan yang
dilaksanakan tanpa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan; atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
dapat dibatalkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal
Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus
dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur
penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini.

(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau yang
dibatalkan karena adanya putusan gugatan, terkait
dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12
(dua belas) bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak tertangguh terhitung sejak:
- tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang
dibatalkan sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
- tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang
diajukan gugatan sampai dengan putusan gugatan
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagian Ketiga
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian
Surat Pemberitahuan

Pasal 22

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan

tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam

Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan, sepanjang Pemeriksa Pajak
belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan.

(2) Dikecualikan dari pengaturan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak
dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran

---

sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(3) Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau

Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa dan dilampiri
dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya dalam format
Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas
pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas
pembayaran sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan,
serta disampaikan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang
melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.

(4) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian

Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran
pajak, pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri
dengan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

(5) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan

ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan
tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan
mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta
memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar.

(6) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang

disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diperhitungkan sebagai
kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang
diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang

disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan bukti
pembayaran atas sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan.

(8) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan masih

terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang,
Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditambah dengan sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

---

Pasal 23

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan ditangguhkan dalam hal
ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang
perpajakan dan ditindaklanjuti dengan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
atau
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemeriksaan pada
tahun pajak yang sama dengan tahun pajak yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis melalui
surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan
kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
yang diperiksa.

(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan ditangguhkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan
Pemeriksaan Bukti Permulaan atau surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan.

(5) Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan

yang terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada Wajib Pajak dengan membuat tanda terima.

(6) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) dilanjutkan apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan;
1. peristiwa bukan merupakan tindak pidana di
bidang perpajakan; atau
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal
dunia;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
dihentikan:
1. karena tidak terdapat cukup bukti;
1. karena peristiwa bukan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan; atau
1. demi hukum karena terhadap perkara yang
sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
(nebis in idem) atau tersangka meninggal
dunia;
atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau
lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan

---

putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh
Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) dihentikan, apabila:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan dan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai
dengan keadaan sebenarnya;
- penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
dihentikan karena:
1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
atau
1. Wajib Pajak atau tersangka melakukan
pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal
44B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan
karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam

Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan; atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan
salinan putusan pengadilan tersebut telah
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7), Pemeriksaan yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan
dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan hasil Pemerik