Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja
negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada
daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
jdih.kemenkeu.go.id
---
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan
bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
1. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada setiap Desa.
1. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat
tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah
penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal.
1. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa
dengan kinerja terbaik.
1. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana
yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan
Dana Desa.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kernen terian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
bagian anggaran BUN.
jdih.kemenkeu.go.id
---
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran
kementerian negara/lembaga.
1. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA
BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja
di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat
rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA
BUN, yang disusun· menurut BA BUN.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat
dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
bendahara umum negara untuk menampung seluruh
jdih.kemenkeu.go.id
---
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran
negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati,
atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan
Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah
pada bank yang ditetapkan.
1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
adalah rekening tempat penyimpanan uang
Pemerintahan Desa yang menampung seluruh
penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar
seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada
bank yang ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan
pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat
penanda tangan surat perintah membayar untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-
SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai
dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
