1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
---
www.hukumonline.com/pusatdata
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat alokasi
anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum
dan Dana Transfer Khusus.
1. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi
Umum.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada
Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan
otonomi khusus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh.
1. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut DTI adalah
dana tambahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang
besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan provinsi
pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
1. Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25,
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari
Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil
tembakau.
1. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan,
pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
1. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana TKDD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan
TKDD.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan
sebagian fungsi Kuasa BUN.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota
bagi daerah kota.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
---
www.hukumonline.com/pusatdata
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor
pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang
antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah
disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah
dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah.
1. Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah
dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
1. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara
DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah
disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara
pada satu tahun anggaran tertentu.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi
dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan
ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan
yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah
bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral
dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan
transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh
---
www.hukumonline.com/pusatdata
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat SKPRTD adalah
surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah
transfer setiap daerah menurut jenis transfer dalam periode tertentu.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk
mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh
pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan
belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja
Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan
Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka
mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana
Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang
ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun
anggaran berkenaan.
1. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang
disimpan dalam media penyimpanan digital.
1. Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan
data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
