STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan
sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan
barang milik negara dalam perencanaan kebutuhan
kementerian/lembaga.
1. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang
dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan
penggunaan barang milik negara dalam perencanaan
kebutuhan kementerian/lembaga.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan
rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan
pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan
yang akan datang.
1. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan BMN.
1. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau
pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya.
1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung
untuk keperluan dinas yang menjadi BMN dan diadakan
dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah.
---
1. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri.
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan
yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah
kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat
pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja
dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan
fungsinya.
1. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor
yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah
kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung
operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan
tugas dan fungsi pemerintahan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri Keuangan adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
pengelolaan BMN serta melakukan pengelolaan BMN.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan
Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di
lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang menetapkan
Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagai pedoman
dalam Perencanaan Kebutuhan BMN.
Pasal 3
**(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan**
batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun
Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan
BMN.
**(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:**
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan.
Pasal 4
**(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk**
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
- tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung
Negara; dan
- Bangunan Gedung Negara.
---
**(2) Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b meliputi:
- bangunan gedung perkantoran;
- Rumah Negara; dan
- Bangunan Gedung Negara lainnya.
**(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa**
bangunan gedung perkantoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a digunakan juga sebagai batasan
tertinggi luas bangunan bagi Pengguna Barang yang
melakukan penataan ruang kerja pada gedung
perkantoran berupa ruang kerja bersama.
**(4) Bangunan Gedung Negara lainnya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf c berupa gedung penunjang
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(5) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk**
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
**(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk**
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah
dan/atau bangunan ditetapkan terhadap:
- Kendaraan Jabatan;
- Kendaraan Operasional; dan
- kendaraan fungsional.
**(2) Kendaraan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c merupakan alat angkutan bermotor yang**
digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu
Kementerian/Lembaga.
**(3) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk**
Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan analisis
tingkat kesesuaian Penggunaan BMN dengan Standar Barang
dan Standar Kebutuhan dalam rangka pengawasan dan
pengendalian Penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN untuk**
Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN dilakukan
melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
**(2) Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap
satuan unit BMN; dan
---
- besaran biayanya berpedoman pada standar biaya
masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang
berada dalam kondisi baik atau rusak ringan.
**(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), Perencanaan Kebutuhan pemeliharaan BMN yang
sedang berada dalam status:
- penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
- penggunaan sementara;
- penggunaan bersama; dan/atau
- pemanfaatan,
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 8
**(1) Standar Barang atas BMN pada kantor perwakilan**
Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri harus
memenuhi ketentuan di negara setempat dan
memperhatikan ketersediaan anggaran.
**(2) Standar Kebutuhan atas BMN pada kantor perwakilan**
Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
ini.
Pasal 9
**(1) Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan**
dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang melalui
Direktur Jenderal.
**(2) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar**
Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
**(3) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar**
Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola
Barang setelah dilaksanakan reviu oleh aparat
pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
**(4) Usulan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengguna
Barang dengan dilengkapi dasar pertimbangan dan
melampirkan:
- daftar usulan yang minimal memuat:
1. klasifikasi bangunan, standar luas, standar
ketinggian bangunan, dan standar kebutuhan
unit untuk BMN berupa tanah dan/atau
bangunan; dan/atau
1. standar spesifikasi dan standar jumlah untuk
BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan;
dan
- laporan hasil reviu aparat pengawasan intern
pemerintah Kementerian/Lembaga.
---
**(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
menjadi rekomendasi bagi Pengelola Barang untuk
melakukan perubahan dan/atau penambahan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan
dan/atau telah digunakan sesuai dengan ketentuan
mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat
digunakan sampai dengan dilakukan penghapusan BMN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan BMN.
- Rencana Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2026 serta
perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara
Tahun Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun
Anggaran 2026:
1. yang belum disusun oleh Pengguna Barang; atau
1. yang telah disusun oleh Pengguna Barang dan belum
mendapat persetujuan Pengelola Barang,
penyusunan dan penelaahannya tetap berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020
tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara; dan
- Rencana Kebutuhan BMN hasil penelaahan Rahun
Anggaran 2024, Tahun Anggaran 2025, dan Tahun
Anggaran 2026 yang telah disetujui diterbitkan oleh
Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara,
dinyatakan tetap digunakan sebagai pedoman dalam
proses pengelolaan BMN sampai dengan tahun anggaran
tersebut berakhir.
Pasal 11
Ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan
BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai
berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan dan penelaahan
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara pada
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2027.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1242), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
