Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PMK No. 124 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.** **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam** memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (4), meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. **(6) Menteri menetapkan bidang tugas wakil menteri** sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: --- - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan; - pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; - pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; - Direktorat Jenderal Anggaran; - Direktorat Jenderal Pajak; - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; - Direktorat Jenderal Perbendaharaan; - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; - Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; - Inspektorat Jenderal; - Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan; - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; - Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; - Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; - Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; - Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; - Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan - Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. --- Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 8

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan koordinasi kegiatan Kementerian; - pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedua Susunan Organisasi

Pasal 11

Sekretariat Jenderal terdiri atas: - Biro Perencanaan dan Keuangan; - Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; - Biro Hukum; - Biro Advokasi; - Biro Sumber Daya Manusia; - Biro Komunikasi dan Layanan Informasi; - Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan - Biro Umum. Bagian Ketiga Biro Perencanaan dan Keuangan

Pasal 12

Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau --- jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian, manajemen kinerja dan manajemen risiko Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian; - penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja pinjaman luar negeri dan hibah; - pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko Kementerian; - penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian; - pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian; - pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 14

Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: - Bagian Perencanaan; - Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko; - Bagian Penganggaran; - Bagian Perbendaharaan; - Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan - kelompok jabatan fungsional.

Pasal 15

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: - penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian; - penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan - pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah. ---

Pasal 17

Bagian Perencanaan terdiri atas: - Subbagian Perencanaan I; - Subbagian Perencanaan II; - Subbagian Perencanaan III; dan - Subbagian Perencanaan IV.

Pasal 18

**(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan** penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window. **(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan** penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. **(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan** penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan** penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan pinjaman luar negeri dan hibah lingkup Kementerian.

Pasal 19

Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi melalui perencanaan, pelaksanaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Kementerian.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian; - penyusunan rencana manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian; --- - pelaksanaan edukasi, komunikasi, konsultasi sistem manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan analisis atas manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi Kementerian sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko oleh pimpinan Kementerian; dan - penyusunan laporan manajemen kinerja dan laporan manajemen risiko Kementerian.

Pasal 21

Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko terdiri atas: - Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I; - Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II; - Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III; dan - Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV.

Pasal 22

**(1) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I mempunyai** tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window. **(2) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II mempunyai** tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. **(3) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III mempunyai** tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(4) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV mempunyai** tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko organisasi, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko --- organisasi, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.

Pasal 23

Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 23, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi: - pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian; - penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian; dan - pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 25

Bagian Penganggaran terdiri atas: - Subbagian Penganggaran I; - Subbagian Penganggaran II; - Subbagian Penganggaran III; dan - Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 26

**(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan** penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window. **(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan** penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. **(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan** penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, --- Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 27

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian; - penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan; - penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja; - penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian; - penyusunan analisis belanja Kementerian; - penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - penyiapan bahan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 29

Bagian Perbendaharaan terdiri atas: - Subbagian Perbendaharaan I; - Subbagian Perbendaharaan II; - Subbagian Perbendaharaan III; dan - Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.

Pasal 30

**(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat --- Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. **(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian, melakukan koordinasi penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. **(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan penerimaan negara bukan pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak Kementerian, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal. **(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai** tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, --- melakukan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 31

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: - penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian; - penyusunan laporan keuangan Kementerian meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan; - pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi; - penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian; - penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan - penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak, laporan realisasi belanja daftar isian pelaksanaan anggaran, dan laporan rekening pemerintah lingkup Kementerian.

Pasal 33

Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: - Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I; - Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; - Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan - Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV. ---

Pasal 34

**(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I** mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. **(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II** mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. **(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III** mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. **(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV** mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun laporan penerimaan negara bukan pajak, dan laporan rekening pemerintah pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Inspektorat Jenderal, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian, laporan penerimaan negara --- bukan pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I. Bagian Keempat Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

Pasal 35

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 35, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: - penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis; - pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 37

Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas: - Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis; - Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen dan Jabatan Fungsional; - Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan Fungsional; - Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan; - Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan. - kelompok jabatan fungsional.

Pasal 38

Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 38, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi: - penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; - penelaahan dan analisis atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; --- - penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.

Pasal 40

Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas: - Subbagian Strategi Organisasi; - Subbagian Proses Bisnis Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen; dan - Subbagian Proses Bisnis Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan.

Pasal 41

**(1) Subbagian Strategi Organisasi mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas desain dan perencanaan kelembagaan di lingkungan Kementerian. **(2) Subbagian Proses Bisnis Bidang Penerimaan dan** Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(3) Subbagian Proses Bisnis Bidang Anggaran,** Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pasal 42

Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, --- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan dan atas jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 42, Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; - penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional.

Pasal 44

Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen dan Jabatan Fungsional terdiri atas: - Subbagian Organisasi Bidang Pajak dan Dukungan Manajemen; - Subbagian Organisasi Bidang Kepabeanan dan Cukai dan Teknologi Informasi Keuangan; dan - Subbagian Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara.

Pasal 45

**(1) Subbagian Organisasi Bidang Pajak dan Dukungan** Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(2) Subbagian Organisasi Bidang Kepabeanan dan Cukai dan** Teknologi Informasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Lembaga National Single Window. **(3) Subbagian Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan** Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara.

Pasal 46

Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi pada --- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dan atas jabatan fungsional Analis Keuangan Negara, Penilai, Pelelang, dan jabatan fungsional binaan kementerian/lembaga lain yang digunakan di lingkungan Kementerian.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 46, Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; - penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.

Pasal 48

Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan Fungsional terdiri atas: - Subbagian Organisasi Bidang Perbendaharaan dan Sektor Keuangan; - Subbagian Organisasi Bidang Anggaran dan Kekayaan Negara; dan - Subbagian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang.

Pasal 49

**(1) Subbagian Organisasi Bidang Perbendaharaan dan Sektor** Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. **(2) Subbagian Organisasi Bidang Anggaran dan Kekayaan** Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. **(3) Subbagian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,** Penilai, dan Pelelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi --- atas jabatan fungsional Analis Keuangan Negara, Penilai, Pelelang, dan jabatan fungsional binaan kementerian/lembaga lain yang digunakan di lingkungan Kementerian.

Pasal 50

Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 50, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan; - penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.

Pasal 52

Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas: - Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan; - Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang Penerimaan dan Dukungan Manajemen; dan - Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan.

Pasal 53

**(1) Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian. **(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang** Penerimaan dan Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang** Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada Direktorat Jenderal Strategi --- Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pasal 54

Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian, serta melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 54, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; - penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; dan - pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 56

Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas: - Subbagian Tata Kelola Bidang Penerimaan Negara dan Dukungan Manajemen; - Subbagian Tata Kelola Bidang Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan; - Subbagian Pelayanan Publik; dan - Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 57

**(1) Subbagian Tata Kelola Bidang Penerimaan Negara dan** Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran, administrasi pemerintahan, dan pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat --- Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan. **(2) Subbagian Tata Kelola Bidang Anggaran, Perbendaharaan,** Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran, administrasi pemerintahan, dan pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. **(3) Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas sistem pemerintahan terkait pelayanan publik Kementerian. **(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro. Bagian Kelima Biro Hukum

Pasal 58

Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 58, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja; - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum; --- - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penerimaan negara bukan pajak; - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian; - perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan; - penerbitan dan penandatanganan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian; - pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara; - pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional Undang-Undang, program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan program perencanaan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang-undangan; - pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 60

Biro Hukum terdiri atas: - Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi; - Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum; - Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum; - Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; - Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian; - Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; dan - kelompok jabatan fungsional.

Pasal 61

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan --- hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.

Pasal 62

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; - pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, termasuk pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional Undang-Undang, program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan program perencanaan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan; dan - pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan program legislasi nasional Undang-Undang, program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan program perencanaan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan.

Pasal 63

Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas: - Subbagian Hukum Pajak I; - Subbagian Hukum Pajak II; - Subbagian Hukum Kepabeanan; dan - Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.

Pasal 64

**(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan** penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai. **(2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan** penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu ketentuan umum dan tata cara perpajakan, --- pajak bumi dan bangunan selain sektor perdesaan dan perkotaan, penagihan pajak dengan surat paksa, dan pengadilan pajak. **(3) Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan. **(4) Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi** mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang- undangan di bidang keuangan negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional Undang-Undang, program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan program perencanaan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan.

Pasal 65

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 65, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran; --- - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan; dan - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.

Pasal 67

Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas: - Subbagian Hukum Anggaran; - Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan; - Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan - Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja.

Pasal 68

**(1) Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan perubahannya, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan bendahara umum negara, termasuk penganggaran pada Kementerian selaku pengguna anggaran, serta kewajiban pelayanan publik (public service obligation). **(2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai** tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer --- lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. **(3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian selaku pengguna anggaran. **(4) Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja** mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.

Pasal 69

Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 69, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan --- atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian; dan - penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengelolaan dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan Berita Negara.

Pasal 71

Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas: - Subbagian Hukum Kekayaan Negara I; - Subbagian Hukum Kekayaan Negara II; - Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan - Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.

Pasal 72

**(1) Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum lain. **(2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang --- kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada badan usaha milik negara, badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, lembaga keuangan internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perseroan terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. **(3) Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan, termasuk aset bekas milik asing/tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks bank dalam likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian. **(4) Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum** mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengelolaan dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 73

Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang- undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan penerimaan negara bukan pajak, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat berharga negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri. ---

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 73, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi surat berharga negara, obligasi pemerintah berupa pinjaman nasional 1946, obligasi 1950, obligasi 1959, dan obligasi pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang penerimaan negara bukan pajak; - penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat berharga negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri; dan - pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 75

Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: - Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I; - Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II; - Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan - Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 76

**(1) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai** tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya surat utang negara, surat berharga syariah negara, transaksi derivatif, obligasi pemerintah berupa pinjaman nasional 1946, obligasi 1950, obligasi 1959, dan obligasi pembangunan 1964, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat berharga negara. --- **(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai** tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penerimaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada badan usaha milik negara dan pemerintah daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri. **(3) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak** mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak. **(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 77

Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 77, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pensiun, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan --- lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan rupiah dan kebijakan perubahan harga rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional; - penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerja sama investasi, perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerja sama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan - penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

Pasal 79

Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas: - Subbagian Hukum Sektor Keuangan I; - Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan - Subbagian Hukum Perjanjian.

Pasal 80

**(1) Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya. --- **(2) Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas** melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan rupiah dan kebijakan perubahan harga rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional. **(3) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerja sama investasi, perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerja sama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.

Pasal 81

Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 81, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk --- permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian; - perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian, dan kearsipan; - pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas; dan - pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.

Pasal 83

Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas: - Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia; - Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan - Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.

Pasal 84

**(1) Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai** tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN. --- **(2) Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan** Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian. **(3) Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan** Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian, serta melakukan pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian. Bagian Keenam Biro Advokasi

Pasal 85

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks bank dalam likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan melaksanakan pembinaan advokasi hukum, serta menganalisis peraturan perundang- undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 85, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks bank dalam likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase; --- - pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; - penyelesaian perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; - pembinaan advokasi hukum; - analisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; - pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Biro; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 87

Biro Advokasi terdiri atas: - Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan; dan - kelompok jabatan fungsional.

Pasal 88

Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengelolaan dan analisis basis data pengetahuan dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara, dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum, pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 88, Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan atas program dan kegiatan Biro; - penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, dan dokumentasi hasil kerja; - pengelolaan dan analisis basis data pengetahuan dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara; - pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan; - pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; - dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum; - pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional; dan - pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro. ---

Pasal 90

Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: - Subbagian Program dan Sistem Kerja; - Subbagian Manajemen Pengetahuan; dan - Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 91

**(1) Subbagian Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan perkembangan penugasan, pengelolaan sistem kerja jabatan fungsional, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja. **(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data terkait pengetahuan dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara, dokumentasi hasil kerja, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro, serta dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum. **(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro. Bagian Ketujuh Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 92

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian, pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN, dan penempatan pegawai Kementerian pada instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 92, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi; - pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain; - pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara; - pengelolaan assessment center dan uji kompetensi; - pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta manajemen kinerja pegawai; --- - penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan; - pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; - pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai; - penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian; - penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pensiun pegawai; - penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian; - pengelolaan pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, dan program pendampingan/asistensi pegawai (employee assistance program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai; - pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Biro; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 94

Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas: - Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; - Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan; dan - kelompok jabatan fungsional.

Pasal 95

Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan pembinaan sumber daya manusia, penetapan dokumen administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian, manajemen perubahan dan dukungan informasi kepegawaian, dan pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus, serta urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 95, Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: - pengoordinasian kebijakan pembinaan sumber daya manusia; - penetapan dokumen terkait penempatan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara, mutasi, promosi, dan kepangkatan, status kepegawaian, manajemen talenta, peninjauan masa kerja, kartu istri dan kartu suami, --- perizinan dan cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai, penyiapan bahan dan rekomendasi penunjukan Kepala Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan, dan dokumen lain di bidang sumber daya manusia; - pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; - kebijakan implementasi manajemen perubahan dan dukungan informasi kepegawaian; - pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus; dan - pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 97

Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia terdiri atas: - Subbagian Tata Kelola Informasi dan Administrasi Sumber Daya Manusia; - Subbagian Pembinaan Internal Jabatan Fungsional Bidang Sumber Daya Manusia; dan - Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 98

**(1) Subbagian Tata Kelola Informasi dan Administrasi** Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan koordinasi kebijakan pembinaan sumber daya manusia, penetapan dokumen terkait penempatan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara, mutasi, promosi, dan kepangkatan, status kepegawaian, manajemen talenta, peninjauan masa kerja, kartu istri dan kartu suami, perizinan dan cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai, penyiapan bahan dan rekomendasi penunjukan Kepala Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan, dan dokumen lain di bidang sumber daya manusia, kebijakan implementasi manajemen perubahan dan dukungan informasi kepegawaian, serta pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus. **(2) Subbagian Pembinaan Internal Jabatan Fungsional** Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian. **(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan** urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 99

Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional. ---

Pasal 100

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 99, Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan atas program dan kegiatan Biro; - penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja; - pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan; - pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan arahan pimpinan; dan - pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Pasal 101

Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas: - Subbagian Program dan Sistem Kerja; dan - Subbagian Manajemen Pengetahuan.

Pasal 102

**(1) Subbagian Program dan dan Sistem Kerja mempunyai** tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan perkembangan penugasan, pengelolaan sistem kerja Biro, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja. **(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Biro. Bagian Kedelapan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi

Pasal 103

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 103, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: --- - pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; - pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan; - pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik; - evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik; - penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik; - pembinaan dan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kementerian, desk informasi, dan call center; - pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian; - pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; - penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; - penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal; - perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian; dan - pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.

Pasal 105

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas: - Bagian Manajemen Strategi Komunikasi; - Bagian Manajemen Publikasi; - Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara; - Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat; - Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi; - Bagian Manajemen Informasi dan Edukasi Publik; dan - kelompok jabatan fungsional.

Pasal 106

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian. ---

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 106, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi; - penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik; - penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian; - penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian; - pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional; - pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya; dan - pelaksanaan riset dan audit komunikasi.

Pasal 108

Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas: - Subbagian Strategi Komunikasi; - Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan - Subbagian Riset dan Audit.

Pasal 109

**(1) Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas** melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan. **(2) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai** tugas melakukan pemantauan dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik. **(3) Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan** audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.

Pasal 110

Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 110, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi: --- - penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian; - penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang; - penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang; - penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; - penyiapan dan pengelolaan media sosial Kementerian serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya; - penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan - penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian dan pimpinan.

Pasal 112

Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas: - Subbagian Publikasi Cetak; - Subbagian Publikasi Elektronik; dan - Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.

Pasal 113

**(1) Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan** penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu. **(2) Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas** melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu. **(3) Subbagian Pemberi