ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam**
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
**(6) Menteri menetapkan bidang tugas wakil menteri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
---
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan
cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara,
perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan
risiko keuangan negara, serta stabilitas dan
pengembangan sektor keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data,
informasi, dan intelijen keuangan;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi
di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
---
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kegiatan Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pelaksanaan koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan
barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 11
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
- Biro Perencanaan dan Keuangan;
- Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
- Biro Hukum;
- Biro Advokasi;
- Biro Sumber Daya Manusia;
- Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
- Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan; dan
- Biro Umum.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan
Pasal 12
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana
strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau
---
jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan
perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan
Kementerian, manajemen kinerja dan manajemen risiko
Kementerian, penyusunan anggaran Kementerian, pengelolaan
dan pembinaan perbendaharaan Kementerian, serta
melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan
keuangan Kementerian.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka
menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek
Kementerian;
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas
kementerian dan pelaporan kinerja pinjaman luar negeri
dan hibah;
- pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko
Kementerian;
- penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja Kementerian;
- pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan
Kementerian;
- pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta
pelaporan keuangan Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 14
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
- Bagian Perencanaan;
- Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko;
- Bagian Penganggaran;
- Bagian Perbendaharaan;
- Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Pasal 15
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka
pendek, dan strategis Kementerian, penelaahan, penyusunan,
dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan
dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana
strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan
atau jangka pendek di lingkungan Kementerian;
- penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas
kementerian; dan
- pelaporan dan analisis pinjaman luar negeri dan hibah.
---
Pasal 17
Bagian Perencanaan terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan I;
- Subbagian Perencanaan II;
- Subbagian Perencanaan III; dan
- Subbagian Perencanaan IV.
Pasal 18
**(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan**
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana
strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan
atau jangka pendek pada Direktorat Jenderal Strategi
Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
**(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan**
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana
strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan
atau jangka pendek pada Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
**(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan**
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana
strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan
atau jangka pendek pada Sekretariat Jenderal, Direktorat
Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi,
Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi
Kebijakan.
**(4) Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan**
penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas
kementerian, serta pelaporan pinjaman luar negeri dan
hibah lingkup Kementerian.
Pasal 19
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko mempunyai tugas
melaksanakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen
risiko organisasi melalui perencanaan, pelaksanaan, analisis,
edukasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan di lingkungan
Kementerian.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19, Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan manajemen kinerja organisasi dan
manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis strategi kementerian dan menyusun
peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis
organisasi di lingkungan Kementerian;
- penyusunan rencana manajemen kinerja organisasi dan
manajemen risiko organisasi di lingkungan Kementerian;
---
- pelaksanaan edukasi, komunikasi, konsultasi sistem
manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis atas manajemen kinerja organisasi
dan manajemen risiko organisasi Kementerian sebagai
bahan pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko oleh
pimpinan Kementerian; dan
- penyusunan laporan manajemen kinerja dan laporan
manajemen risiko Kementerian.
Pasal 21
Bagian Manajemen Kinerja dan Risiko terdiri atas:
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I;
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II;
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III; dan
- Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV.
Pasal 22
**(1) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko I mempunyai**
tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan
penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi
dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan
perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi,
konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja
dan risiko pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan
Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat
Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,
dan Lembaga National Single Window.
**(2) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko II mempunyai**
tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan
penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi
dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan
perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi,
konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja
dan risiko pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko III mempunyai**
tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan
penyiapan bahan terkait manajemen kinerja organisasi
dan manajemen risiko organisasi yang meliputi tahapan
perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi,
konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja
dan risiko pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi,
dan Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi
Kebijakan.
**(4) Subbagian Manajemen Kinerja dan Risiko IV mempunyai**
tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan
penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan
kebijakan manajemen kinerja organisasi dan manajemen
risiko organisasi, edukasi, komunikasi, konsultasi,
pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan
manajemen kinerja organisasi dan manajemen risiko
---
organisasi, penyusunan akuntabilitas kinerja
Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan
risiko tingkat Kementerian.
Pasal 23
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
Kementerian dan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi,
sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data
anggaran pendapatan dan belanja Kementerian;
- penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
Kementerian, dan pemrosesan permintaan anggaran
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 25
Bagian Penganggaran terdiri atas:
- Subbagian Penganggaran I;
- Subbagian Penganggaran II;
- Subbagian Penganggaran III; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 26
**(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan**
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Direktorat
Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan, dan Lembaga National
Single Window.
**(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan**
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada Direktorat
Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan**
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
Kementerian dan pemrosesan permintaan anggaran
belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian pada
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak,
---
Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan
Intelijen Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
**(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan**
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 27
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan
kinerja Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman
teknis pelaksanaan anggaran Kementerian;
- penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut
penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka
pengelolaan tunjangan kinerja;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan dan kinerja Kementerian;
- penyusunan analisis belanja Kementerian;
- penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan
usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak; dan
- penyiapan bahan pembinaan teknis Badan Layanan
Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 29
Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
- Subbagian Perbendaharaan I;
- Subbagian Perbendaharaan II;
- Subbagian Perbendaharaan III; dan
- Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
Pasal 30
**(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis
pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan
dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan,
melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan
penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan
pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus
kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis,
dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan
analisis belanja pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi
dan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat
---
Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,
dan Lembaga National Single Window, melakukan
koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian
Keuangan BA015, dan melakukan pembinaan teknis
badan layanan umum sesuai penugasan yang diatur lebih
lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
**(2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis
pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan
dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan,
melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan
penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan
pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus
kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis,
dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan
analisis belanja pada Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan
pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah
ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian, melakukan
koordinasi penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian, dan
melakukan pembinaan teknis badan layanan umum
sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris
Jenderal.
**(3) Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis
pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan
dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan,
melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan
penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan
pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus
kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis,
dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan
analisis belanja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat
Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Teknologi,
Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan Pusat Analisis dan
Harmonisasi Kebijakan, melakukan koordinasi penyiapan
bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan
teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran
dan penerimaan negara bukan pajak, melakukan
koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta
penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak Kementerian, dan melakukan
pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan
yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
**(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai**
tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan
tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan,
---
melakukan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan
kinerja, melakukan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja,
menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban
perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian,
melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis,
pemantauan dan evaluasi atas pedoman teknis
pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan kegiatan
dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan,
melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan
penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis penerimaan
negara bukan pajak, melakukan penyiapan bahan
pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus
kerugian negara pada Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan
metodologi dan analisis belanja pada unit Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan melakukan
pembinaan teknis badan layanan umum sesuai penugasan
yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 31
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan
Kementerian.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian;
- penyusunan laporan keuangan Kementerian meliputi
laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo
anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus
kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan
keuangan;
- pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan
unit organisasi;
- penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup
Kementerian;
- penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta
melaksanakan dan/atau pemantauan tindak lanjut atas
temuan pemeriksa; dan
- penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan
pajak, laporan realisasi belanja daftar isian pelaksanaan
anggaran, dan laporan rekening pemerintah lingkup
Kementerian.
Pasal 33
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
- Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
---
Pasal 34
**(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I**
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti
kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan
menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan
bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan
sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan,
menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun
laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan
rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Strategi
Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
**(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II**
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti
kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan
menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan
bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan
sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan,
menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun
laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan
rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single
Window.
**(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III**
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti
kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan
menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan
bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan
sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan,
menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun
laporan penerimaan negara bukan pajak, serta laporan
rekening pemerintah pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen
Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan.
**(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV**
mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti
kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan
menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan
bahan pembinaan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan
sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan,
menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun
laporan penerimaan negara bukan pajak, dan laporan
rekening pemerintah pada Sekretariat Jenderal, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor Keuangan, Inspektorat
Jenderal, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan,
melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut
hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan
Keuangan Kementerian, laporan penerimaan negara
---
bukan pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh
unit Eselon I.
Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
Pasal 35
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan
penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada
semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi
organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi,
tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan
fungsional, dan pelayanan publik;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas strategi
organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi,
tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan
fungsional, dan pelayanan publik; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 37
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
- Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis;
- Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan
Manajemen dan Jabatan Fungsional;
- Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan,
Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan
Fungsional;
- Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan;
- Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan.
- kelompok jabatan fungsional.
Pasal 38
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas
strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi,
proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
- penelaahan dan analisis atas strategi organisasi, proses
bisnis, dan sistem pemerintahan;
---
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan
pemantauan dan evaluasi atas strategi organisasi, proses
bisnis, dan sistem pemerintahan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait strategi
organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
Pasal 40
Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:
- Subbagian Strategi Organisasi;
- Subbagian Proses Bisnis Bidang Penerimaan dan
Dukungan Manajemen; dan
- Subbagian Proses Bisnis Bidang Anggaran,
Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan.
Pasal 41
**(1) Subbagian Strategi Organisasi mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi
atas desain dan perencanaan kelembagaan di lingkungan
Kementerian.
**(2) Subbagian Proses Bisnis Bidang Penerimaan dan**
Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi
atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses
bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian,
serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur
pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal,
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga
National Single Window, dan Pusat Analisis dan
Harmonisasi Kebijakan.
**(3) Subbagian Proses Bisnis Bidang Anggaran,**
Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi,
dan pemantauan dan evaluasi atas rencana induk,
arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis
Sistem Pemerintahan Kementerian serta melakukan
evaluasi standar operasional prosedur pada Direktorat
Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal
Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pasal 42
Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan
Manajemen dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas
penataan organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat
Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan,
---
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National
Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
dan atas jabatan fungsional Pengawas Keuangan Negara.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 42, Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan
Manajemen dan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan
atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan
jabatan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan
pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi,
analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penataan
organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional.
Pasal 44
Bagian Organisasi Bidang Penerimaan dan Dukungan
Manajemen dan Jabatan Fungsional terdiri atas:
- Subbagian Organisasi Bidang Pajak dan Dukungan
Manajemen;
- Subbagian Organisasi Bidang Kepabeanan dan Cukai dan
Teknologi Informasi Keuangan; dan
- Subbagian Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan
Negara.
Pasal 45
**(1) Subbagian Organisasi Bidang Pajak dan Dukungan**
Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan,
koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas penataan
organisasi dan analisis beban kerja pada Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Pusat
Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
**(2) Subbagian Organisasi Bidang Kepabeanan dan Cukai dan**
Teknologi Informasi Keuangan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis
penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan
dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban
kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan
Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, dan
Lembaga National Single Window.
**(3) Subbagian Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan**
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi,
dan pemantauan dan evaluasi atas jabatan fungsional
Pengawas Keuangan Negara.
Pasal 46
Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan,
Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan
Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan
pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi pada
---
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat
Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan dan atas jabatan fungsional
Analis Keuangan Negara, Penilai, Pelelang, dan jabatan
fungsional binaan kementerian/lembaga lain yang digunakan
di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 46, Bagian Organisasi Bidang Anggaran,
Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan
Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan
atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan
jabatan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan
pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi,
analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terkait penataan
organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
Pasal 48
Bagian Organisasi Bidang Anggaran, Perbendaharaan,
Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan dan Jabatan
Fungsional terdiri atas:
- Subbagian Organisasi Bidang Perbendaharaan dan Sektor
Keuangan;
- Subbagian Organisasi Bidang Anggaran dan Kekayaan
Negara; dan
- Subbagian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,
Penilai, dan Pelelang.
Pasal 49
**(1) Subbagian Organisasi Bidang Perbendaharaan dan Sektor**
Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi,
dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi
dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor Keuangan.
**(2) Subbagian Organisasi Bidang Anggaran dan Kekayaan**
Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi,
dan pemantauan dan evaluasi atas penataan organisasi
dan analisis beban kerja pada Direktorat Jenderal Strategi
Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
**(3) Subbagian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara,**
Penilai, dan Pelelang mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi
---
atas jabatan fungsional Analis Keuangan Negara, Penilai,
Pelelang, dan jabatan fungsional binaan
kementerian/lembaga lain yang digunakan di lingkungan
Kementerian.
Pasal 50
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas
analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan
rumpun jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 50, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan
koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun
jabatan;
- penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan
koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas analisis
jabatan dan evaluasi jabatan.
Pasal 52
Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:
- Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan;
- Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang
Penerimaan dan Dukungan Manajemen; dan
- Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang
Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor
Keuangan.
Pasal 53
**(1) Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis
penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan
dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun
jabatan di lingkungan Kementerian.
**(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang**
Penerimaan dan Dukungan Manajemen mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis
penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan
dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan
pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal,
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga
National Single Window, dan Pusat Analisis dan
Harmonisasi Kebijakan.
**(3) Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan Bidang**
Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Sektor
Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi,
dan pemantauan dan evaluasi atas analisis jabatan dan
evaluasi jabatan pada Direktorat Jenderal Strategi
---
Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan
Pengembangan Sektor Keuangan.
Pasal 54
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas
pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran,
pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem
administrasi umum di lingkungan Kementerian, serta
melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi,
sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 54, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan
publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan
zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi
pemerintahan;
- penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan
pemantauan dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem
otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas,
budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelayanan
publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan
zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi
pemerintahan; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 56
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:
- Subbagian Tata Kelola Bidang Penerimaan Negara dan
Dukungan Manajemen;
- Subbagian Tata Kelola Bidang Anggaran, Perbendaharaan,
Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan;
- Subbagian Pelayanan Publik; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 57
**(1) Subbagian Tata Kelola Bidang Penerimaan Negara dan**
Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan,
pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi
atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran,
administrasi pemerintahan, dan pembangunan zona
integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat
---
Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen
Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan
Harmonisasi Kebijakan.
**(2) Subbagian Tata Kelola Bidang Anggaran, Perbendaharaan,**
Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis
penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan
dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi
perkantoran, administrasi pemerintahan, dan
pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal
Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal
Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas
dan Pengembangan Sektor Keuangan.
**(3) Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan
penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan
pemantauan dan evaluasi atas sistem pemerintahan
terkait pelayanan publik Kementerian.
**(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan**
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Bagian Kelima
Biro Hukum
Pasal 58
Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan
melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan,
memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian
masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani
pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang
dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 58, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pertimbangan
hukum dalam permasalahan hukum di bidang
perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pertimbangan
hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran,
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah,
perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pertimbangan
hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan
negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian, serta menyelenggarakan dokumentasi,
informasi, dan diseminasi hukum;
---
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pertimbangan
hukum dalam permasalahan hukum di bidang
pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penerimaan
negara bukan pajak;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pertimbangan
hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor
keuangan dan perjanjian;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan
perundang-undangan serta memberikan pertimbangan
hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan
risiko, perencanaan strategis, organisasi dan
ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan
informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan
pendidikan dan pelatihan;
- penerbitan dan penandatanganan pendapat hukum (legal
opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
dalam pelaksanaan tugas Kementerian;
- pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan
peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara;
- pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional
Undang-Undang, program penyusunan Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden,
dan program perencanaan Peraturan Menteri dan
Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan, termasuk
melakukan pemantauan penyelesaian program
perencanaan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 60
Biro Hukum terdiri atas:
- Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi
Regulasi;
- Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan,
Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum;
- Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum;
- Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak;
- Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian;
- Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Pasal 61
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi
Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta
memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan
---
hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta
pelaksanaan evaluasi regulasi.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan
Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan
peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan
negara, termasuk pengoordinasian penyusunan program
legislasi nasional Undang-Undang, program penyusunan
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan
Peraturan Presiden, dan program perencanaan Peraturan
Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan;
dan
- pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan
program legislasi nasional Undang-Undang, program
penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan
Rancangan Peraturan Presiden, dan program perencanaan
Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat
kebijakan.
Pasal 63
Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi
Regulasi terdiri atas:
- Subbagian Hukum Pajak I;
- Subbagian Hukum Pajak II;
- Subbagian Hukum Kepabeanan; dan
- Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.
Pasal 64
**(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan**
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau
penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang
pajak, yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai.
**(2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan**
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau
penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang
pajak, yaitu ketentuan umum dan tata cara perpajakan,
---
pajak bumi dan bangunan selain sektor perdesaan dan
perkotaan, penagihan pajak dengan surat paksa, dan
pengadilan pajak.
**(3) Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan
tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas
pembebasan dan keringanan bea masuk, audit
kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding,
kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat,
penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau
ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk
anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea
masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan.
**(4) Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi**
mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal
drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang
bersifat pengaturan atau penetapan berikut
pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis
masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan
hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum,
terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis,
evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan
pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-
undangan di bidang keuangan negara, termasuk
mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional
Undang-Undang, program penyusunan Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden,
dan program perencanaan Peraturan Menteri dan
Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan.
Pasal 65
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan,
Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan
peraturan perundang-undangan serta memberikan
pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang
anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan
layanan umum, dan belanja.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 65, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan,
Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang anggaran;
---
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang perbendaharaan; dan
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.
Pasal 67
Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan,
Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas:
- Subbagian Hukum Anggaran;
- Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
- Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
- Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja.
Pasal 68
**(1) Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
anggaran yang meliputi rancangan anggaran pendapatan
dan belanja negara dan perubahannya, dan Rancangan
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan
bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian
masalah hukum di bidang penganggaran pada
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan
bendahara umum negara, termasuk penganggaran pada
Kementerian selaku pengguna anggaran, serta kewajiban
pelayanan publik (public service obligation).
**(2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai**
tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi
penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer
---
lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,
dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada
pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta
pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah
lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah.
**(3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka
panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan
keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan,
penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan
kompensasi utang kepada negara, serta masalah
perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah
perbendaharaan pada Kementerian selaku pengguna
anggaran.
**(4) Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja**
mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal
drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang
bersifat pengaturan atau penetapan berikut
pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis
masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan
hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum,
terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk
investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.
Pasal 69
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan
rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan
pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang
kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi,
dan diseminasi hukum.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 69, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi
Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang
milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
---
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang piutang negara dan lelang;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian; dan
- penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah
diundangkan, pengelolaan dan pembinaan jaringan
dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan
Kementerian, dan pengelolaan perpustakaan hukum,
termasuk pengundangan Peraturan Menteri dalam
jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan Berita
Negara.
Pasal 71
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri
atas:
- Subbagian Hukum Kekayaan Negara I;
- Subbagian Hukum Kekayaan Negara II;
- Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan
- Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.
Pasal 72
**(1) Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan
lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang
berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang
yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru
terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang
diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi
yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,
serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum
lain.
**(2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
---
kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang
dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut
perubahannya pada badan usaha milik negara, badan
hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik, Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia, lembaga keuangan
internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, perseroan terbatas lain
yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka
panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan
usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
**(3) Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-
undangan, termasuk aset bekas milik asing/tionghoa, aset
eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda
berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks
tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks bank dalam
likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh
Kementerian.
**(4) Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum**
mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal
drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang
bersifat pengaturan atau penetapan berikut
pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis
masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan
hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum,
terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di
lingkungan Kementerian termasuk perjanjiannya, serta
mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi
(diseminasi) yang telah diundangkan, pengelolaan dan
pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
Kementerian, pengelolaan perpustakaan hukum, dan
pengundangan Peraturan Menteri di Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 73
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-
undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam
permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan
risiko, transaksi derivatif, dan penerimaan negara bukan pajak,
serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen
pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat
berharga negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan
perjanjian pinjaman luar negeri.
---
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 73, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang
meliputi surat berharga negara, obligasi pemerintah
berupa pinjaman nasional 1946, obligasi 1950, obligasi
1959, dan obligasi pembangunan 1964, pinjaman dan
hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan
syariah;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang penerimaan negara bukan pajak;
- penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen
pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat
berharga negara dan dalam rangka
pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri;
dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 75
Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak terdiri atas:
- Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
- Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
- Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 76
**(1) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai**
tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
pengelolaan pembiayaan negara khususnya surat utang
negara, surat berharga syariah negara, transaksi derivatif,
obligasi pemerintah berupa pinjaman nasional 1946,
obligasi 1950, obligasi 1959, dan obligasi pembangunan
1964, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan
dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait
penerbitan surat berharga negara.
---
**(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai**
tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang
pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan
pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar
negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan
hibah luar negeri pemerintah, penerimaan pinjaman
pemerintah yang bersumber dari dalam negeri,
penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri
kepada badan usaha milik negara dan pemerintah daerah,
pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari
rekening dana investasi dan rekening pembangunan
daerah, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion)
dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian
pinjaman luar negeri.
**(3) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak**
mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal
drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang
bersifat pengaturan atau penetapan berikut
pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis
masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan
hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum
terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak.
**(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan**
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 77
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan
peraturan perundang-undangan serta memberikan
pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang
sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian,
pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau
naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang
ekonomi dan keuangan, serta menyusun pendapat hukum
(legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 77, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang pasar modal, dana pensiun,
perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan
program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan
---
lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan
publik dan profesi keuangan lainnya;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan
hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan
hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga
pembiayaan, serta pengelolaan rupiah dan kebijakan
perubahan harga rupiah, penanganan krisis sistem
keuangan, dan lembaga keuangan internasional;
- penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan
peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan
hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan
perjanjian nasional termasuk nota
kesepahaman/memorandum of understanding, dan
perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi
dan kerja sama investasi, perjanjian kerja sama
penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah
(government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta
perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional
di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian
perpajakan internasional, kerja sama internasional yang
bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan
organisasi/kerja sama internasional yang bersifat
multilateral termasuk World Customs Organization, Group
of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan
Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau;
dan
- penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen
pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka
pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 79
Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
- Subbagian Hukum Sektor Keuangan I;
- Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan
- Subbagian Hukum Perjanjian.
Pasal 80
**(1) Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang
pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk
program asuransi wajib dan program asuransi sosial,
penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan
yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan
lainnya.
---
**(2) Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas**
melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang
perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi
eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam
Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program
penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta
pengelolaan rupiah dan kebijakan perubahan harga
rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga
keuangan internasional.
**(3) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan
rancangan peraturan perundang-undangan, bahan
pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka
penanganan perjanjian nasional termasuk nota
kesepahaman/memorandum of understanding, dan
perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi
dan kerja sama investasi, perjanjian kerja sama
penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah
(government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta
perjanjian kerja sama bilateral, regional, dan internasional
di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian
perpajakan internasional, kerja sama internasional yang
bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan
organisasi/kerja sama internasional yang bersifat
multilateral termasuk World Customs Organization, Group
of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan
Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau
serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan
dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan
perjanjian penjaminan pemerintah.
Pasal 81
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan
peraturan perundang-undangan serta memberikan
pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang
sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan
pengawasan internal, serta pengelolaan dan pembinaan
internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 81, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang sumber daya manusia termasuk
---
permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di
lingkungan Kementerian, kinerja dan risiko, perencanaan
strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di
lingkungan Kementerian dan penggantian biaya
pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara
STAN;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan
fungsional di lingkungan Kementerian, ketatalaksanaan,
dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi
Kementerian;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan
peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan
atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan
aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian
pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang teknologi informasi keuangan,
komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan
pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian, dan
kearsipan;
- pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi
komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis
sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan
peraturan perundang-undangan yang mempunyai
dampak terhadap masyarakat luas; dan
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Kementerian.
Pasal 83
Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
- Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan
Pengawasan Internal; dan
- Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan
Komunikasi.
Pasal 84
**(1) Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai**
tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting
rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang
sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian
hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian,
kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus
tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian
dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa
Politeknik Keuangan Negara STAN.
---
**(2) Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan**
Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau
penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi
termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan
Kementerian, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal
terkait tugas dan fungsi Kementerian.
**(3) Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan**
Komunikasi mempunyai tugas melakukan
penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau
penetapan berikut pemrosesannya dan
penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum
dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka
penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi
informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan
informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis
dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan
yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan
atas rancangan peraturan perundang-undangan yang
mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan
pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi
Kementerian, serta melakukan pengelolaan dan
pembinaan internal jabatan fungsional bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan di
lingkungan Kementerian.
Bagian Keenam
Biro Advokasi
Pasal 85
Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan
melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus
hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum,
pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas
Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks
bank dalam likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian,
sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase,
pemulihan aset negara, dan melaksanakan pembinaan
advokasi hukum, serta menganalisis peraturan perundang-
undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 85, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
- pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di
lingkungan Kementerian;
- pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional;
- pemberian advokasi hukum menyangkut eks bank dalam
likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa
internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
---
- pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset
negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- penyelesaian perkara perdata atas klaim aset yang
terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
- pembinaan advokasi hukum;
- analisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan
fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan
pelanggaran/gugatan;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan Biro; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 87
Biro Advokasi terdiri atas:
- Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Pasal 88
Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan,
manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan, pengelolaan dan analisis basis data pengetahuan
dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara,
dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi
hukum, pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 88, Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan atas
program dan kegiatan Biro;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, dan dokumentasi hasil kerja;
- pengelolaan dan analisis basis data pengetahuan dan data
perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara;
- pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan
pimpinan;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan
dan tindak lanjut arahan pimpinan;
- dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi
hukum;
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan
fungsional; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
---
Pasal 90
Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Subbagian Program dan Sistem Kerja;
- Subbagian Manajemen Pengetahuan; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 91
**(1) Subbagian Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana
kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi dan
pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana,
pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan,
pemantauan perkembangan penugasan, pengelolaan
sistem kerja jabatan fungsional, fasilitasi penyusunan
bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut
arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis
pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi
pelaksanaan tugas dengan mitra kerja.
**(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan
dan analisis basis data terkait pengetahuan dan data
perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara,
dokumentasi hasil kerja, koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan di lingkungan Biro, serta dukungan kerja
sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum.
**(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan**
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia
Pasal 92
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan
pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian,
pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN, dan
penempatan pegawai Kementerian pada instansi lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 92, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber
daya manusia dan formasi;
- pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN
pada instansi lain;
- pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan
calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara;
- pengelolaan assessment center dan uji kompetensi;
- pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya
manusia serta manajemen kinerja pegawai;
---
- penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan
karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta,
pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
- pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi
dan jabatan administrasi;
- pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan
pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
- penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus
kepegawaian;
- penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pensiun
pegawai;
- penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian
evaluasi regulasi di bidang kepegawaian;
- pengelolaan pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai
dan program budaya, dan program
pendampingan/asistensi pegawai (employee assistance
program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis
pegawai;
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional
bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen
pengetahuan Biro; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 94
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
- Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Pasal 95
Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan
pembinaan sumber daya manusia, penetapan dokumen
administrasi kepegawaian, pembinaan dan pengelolaan jabatan
fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian, manajemen perubahan dan dukungan informasi
kepegawaian, dan pengelolaan administrasi pegawai
penugasan khusus, serta urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 95, Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya
Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kebijakan pembinaan sumber daya
manusia;
- penetapan dokumen terkait penempatan calon aparatur
sipil negara/aparatur sipil negara, mutasi, promosi, dan
kepangkatan, status kepegawaian, manajemen talenta,
peninjauan masa kerja, kartu istri dan kartu suami,
---
perizinan dan cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai,
penyiapan bahan dan rekomendasi penunjukan Kepala
Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan, dan dokumen
lain di bidang sumber daya manusia;
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional
bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
- kebijakan implementasi manajemen perubahan dan
dukungan informasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 97
Bagian Tata Kelola dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
terdiri atas:
- Subbagian Tata Kelola Informasi dan Administrasi
Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Pembinaan Internal Jabatan Fungsional
Bidang Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 98
**(1) Subbagian Tata Kelola Informasi dan Administrasi**
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan
koordinasi kebijakan pembinaan sumber daya manusia,
penetapan dokumen terkait penempatan calon aparatur
sipil negara/aparatur sipil negara, mutasi, promosi, dan
kepangkatan, status kepegawaian, manajemen talenta,
peninjauan masa kerja, kartu istri dan kartu suami,
perizinan dan cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai,
penyiapan bahan dan rekomendasi penunjukan Kepala
Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan, dan dokumen
lain di bidang sumber daya manusia, kebijakan
implementasi manajemen perubahan dan dukungan
informasi kepegawaian, serta pengelolaan administrasi
pegawai penugasan khusus.
**(2) Subbagian Pembinaan Internal Jabatan Fungsional**
Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melakukan pengelolaan dan pembinaan internal jabatan
fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian.
**(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan**
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber
daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan
manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 99
Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan,
manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil
pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan
tugas jabatan fungsional.
---
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 99, Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan atas
program dan kegiatan Biro;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis
data, dan dokumentasi hasil kerja;
- pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan
pimpinan;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan
dan arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan
fungsional.
Pasal 101
Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Subbagian Program dan Sistem Kerja; dan
- Subbagian Manajemen Pengetahuan.
Pasal 102
**(1) Subbagian Program dan dan Sistem Kerja mempunyai**
tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi,
dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana,
pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan,
pemantauan perkembangan penugasan, pengelolaan
sistem kerja Biro, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan,
pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan,
dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas
jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas
dengan mitra kerja.
**(2) Subbagian Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas**
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi,
pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan
pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan
dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan
koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan
Biro.
Bagian Kedelapan
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Pasal 103
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas
mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan
manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 103, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
---
- pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi
kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara
serta kebijakan Kementerian di bidang lainnya;
- pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi
komunikasi kehumasan secara terpadu dan
berkelanjutan;
- pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas
perkembangan opini publik;
- evaluasi program komunikasi publik, pengukuran
akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan
keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan
Kementerian di bidang lainnya, dan peningkatan
partisipasi publik;
- penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
- pembinaan dan pengelolaan pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi kementerian, desk informasi, dan call
center;
- pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan
dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan
keuangan negara dan kebijakan Kementerian di bidang
lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders
Kementerian;
- pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan
pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- penerbitan siaran pers, keterangan pers,
tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat
pembaca;
- penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan
dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan
eksternal;
- perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta
pengelolaan referensi Kementerian dan koordinasi pusat
referensi di internal Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen
kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Pasal 105
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
- Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
- Bagian Manajemen Publikasi;
- Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara;
- Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan
Masyarakat;
- Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan
Informasi;
- Bagian Manajemen Informasi dan Edukasi Publik; dan
- kelompok jabatan fungsional.
Pasal 106
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di
bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit
komunikasi di lingkungan Kementerian.
---
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 106, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini
publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi;
- penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil
analisis opini publik;
- penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik
Kementerian dan unit kerja Eselon I di lingkungan
Kementerian;
- penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi
pimpinan Kementerian;
- pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan
perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik,
dan online, daerah, nasional dan internasional;
- pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan
pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta
kebijakan Kementerian di bidang lainnya; dan
- pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
Pasal 108
Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas:
- Subbagian Strategi Komunikasi;
- Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
- Subbagian Riset dan Audit.
Pasal 109
**(1) Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas**
melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan
strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan
secara tepat waktu kepada pimpinan.
**(2) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai**
tugas melakukan pemantauan dan analisis opini publik
pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional,
dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala
perkembangan opini publik.
**(3) Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan**
audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait
dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan
kualitas dan kuantitas database bagian.
Pasal 110
Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi
cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan
dokumentasi kegiatan pimpinan.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 110, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan
fungsi:
---
- penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi
elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan
pimpinan di lingkungan Kementerian;
- penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan
dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan
keuangan dan kekayaan negara serta hasil
pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
- penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi
keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan
pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil
pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar
ruang;
- penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian serta
pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara
maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara serta hasil pelaksanaannya;
- penyiapan dan pengelolaan media sosial Kementerian
serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan
negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan
kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
- penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan
negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan
kekayaan negara dan kebijakan Kementerian di bidang
lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk
multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
- penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi
kegiatan Kementerian dan pimpinan.
Pasal 112
Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas:
- Subbagian Publikasi Cetak;
- Subbagian Publikasi Elektronik; dan
- Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.
Pasal 113
**(1) Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan**
penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di
lingkungan Kementerian, penyiapan, penerbitan, dan
publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara
maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan
negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak
dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
**(2) Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas**
melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi
elektronik di lingkungan Kementerian, penyiapan,
penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan
kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan
keuangan dan kekayaan negara serta hasil
pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar
ruang, situs, media sosial secara tepat waktu.
**(3) Subbagian Pemberi
