Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi
nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi
pemerintahan berbasis akrual.
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan
dari transaksi nonpertukaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilaksanakan berdasarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18
Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.
Pasal 3
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu
kesatuan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 5
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran
digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun
anggaran 2026.
---
3
Pasal 6
Dalam hal entitas pelaporan menggunakan Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18
Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran untuk menyusun
laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan
anggaran sebelum tahun anggaran 2026, entitas pelaporan
dipersyaratkan untuk mengungkapkannya dalam pelaporan
keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran
periode bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
---
5
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 122 TAHUN 2024
TENTANG
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL NOMOR 18 PENDAPATAN DARI
TRANSAKSI NONPERTUKARAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL NOMOR 18
PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
---
6
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BERBASIS AKRUAL
PERNYATAAN NOMOR 18
PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
---
7
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN................................................................................. 1 – 5
Tujuan ................................................................................................ 1
Ruang Lingkup .................................................................................... 2 – 5
DEFINISI .......................................................................................... 6
Transaksi NonPertukaran ……………………………………………………….. 7 – 10
Pendapatan ………………………………………………………………………….. 11 – 12
Ketentuan Aset yang Ditransfer ………………………………………………… 13 – 15
Persyaratan Aset yang Ditransfer ………………………………………………. 16 – 17
Pembatasan Aset yang Ditransfer ……………………………………………… 18
Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) ....... 19 – 24
Perpajakan …………………………………………………………………………… 25 – 27
ANALISIS ATAS ALIRAN MASUK AWAL SUMBER DAYA DARI
TRANSAKSI NONPERTUKARAN ........................................................ 28
PENGAKUAN ASET …………………...................................................... 29 – 30
PENGENDALIAN SUATU ASET .......................................................... 31 – 32
PERISTIWA MASA LALU ……............................................................. 33
KEMUNGKINAN ALIRAN MASUK SUMBER DAYA .............................. 34
ASET KONTINGENSI …..................................................................... 35
KOMPONEN TRANSAKSI PERTUKARAN DAN TRANSAKSI
NONPERTUKARAN ........................................................................... 36 – 38
PENGUKURAN ASET PADA SAAT PEROLEHAN AWAL……………………. 39
PENGAKUAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN ….. 40 – 43
PENGUKURAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN .. 44 – 45
KEWAJIBAN KINI DIAKUI SEBAGAI KEWAJIBAN ………………………… 46 – 54
Kewajiban Kini ……………………………………………………………………… 47 – 50
Persyaratan Aset yang Ditransfer ………………………………………………. 51 – 52
Pengukuran Kewajiban pada Pengakuan Awal ……………………………... 53 – 54
PERPAJAKAN ………………………………………………………………………… 55 – 69
Peristiwa Kena Pajak ……………………………………………………………… 59
Penerimaan di Muka atas Pajak ……………………………………………….. 60
Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan......…………. 61 – 63
---
8
Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan 64 – 69
………………………................................................................................
70 – 105
TRANSFER …………………………………………………………………………….
76
Pengukuran Aset yang Ditransfer ………………………………………………
77 – 83
Transfer Antarentitas Pemerintahan …………………………………………..
84 – 86
Penghapusan Utang ……………………………………………………………….
87 – 88
Denda ………………………………………………………………………………….
89 – 96
Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang)
97 – 102
Hibah (Jasa) ………………………………………………………………………….
103
Penerimaan di Muka atas Transfer …………………………………………….
104 – 105
Pinjaman Lunak …………………………………………………………………….
106 – 114
PENGUNGKAPAN …………………………………………………………………….
115
TANGGAL EFEKTIF …………………………………………………………………
LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION)
LAMPIRAN B: PANDUAN IMPLEMENTASI (IMPLEMENTATION
GUIDANCE)
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
---
9
1 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
2 PERNYATAAN NOMOR 18
3 PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
4 Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah
5 paragraf standar, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf
6 penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual
7 Akuntansi Pemerintah.
8 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan 18: Pendapatan dari Transaksi
9 NonPertukaran, terdiri dari paragraf 01 sampai dengan paragraf 115 dilampiri
10 dengan Dasar Kesimpulan dan Panduan Implementasi.
11 PENDAHULUAN
12 Tujuan
13 1. Tujuan dari pernyataan standar ini untuk mengatur pelaporan
14 keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran.
15 Ruang Lingkup
16 2. Entitas pemerintah yang menyusun dan menyajikan laporan
17 keuangan menerapkan pernyataan standar ini untuk akuntansi atas
18 pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
19 3. Pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi
20 nonpertukaran seperti:
21 (a) perpajakan; dan
22 (b) transfer (kas dan nonkas) meliputi: transfer antarentitas pemerintahan,
23 hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan
24 selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar
25 pinjaman atas pinjaman lunak.
26 4. Pernyataan standar untuk pendapatan dari transaksi pertukaran
27 diatur dalam standar tersendiri.
28 5. Pemerintah mungkin melakukan reorganisasi entitas berupa
29 penggabungan maupun pemisahan. Pendapatan yang berasal dari transfer
30 aset karena reorganisasi tersebut tidak termasuk di dalam pengaturan
31 standar ini.
32 DEFINISI
33 6. Istilah berikut digunakan dalam Pernyataan Standar ini
34 dengan pengertian:
35 Persyaratan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang menyatakan
36 bahwa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa suatu aset akan
37 digunakan oleh penerima tertentu atau harus dikembalikan kepada
38 entitas atau individu yang mentransfer aset.
39 Kendali atas suatu aset timbul ketika entitas memiliki kemampuan
40 untuk menggunakan atau memanfaatkan aset dalam mencapai tujuan
41 entitas dan membatasi (mengatur) pihak lain dalam memanfaatkan
42 aset tersebut.
---
10
1 Beban yang dibayar melalui sistem perpajakan adalah jumlah yang
2 tersedia untuk penerima manfaat tanpa melihat apakah mereka
3 melakukan atau tidak melakukan pembayaran pajak.
4 Denda adalah manfaat ekonomi atau potensi jasa yang diterima oleh
5 entitas pemerintah atau akan diterima sebagaimana ditetapkan oleh
6 pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang
7 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku.
8 Pembatasan aset yang ditransfer adalah ketentuan yang membatasi
9 atau menetapkan tujuan penggunaan aset, namun tidak secara khusus
10 menyatakan kewajiban untuk mengembalikan manfaat ekonomi masa
11 depan atau potensi jasa kepada entitas yang mentransfer aset jika
12 ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
13 Ketentuan aset yang ditransfer yang selanjutnya disebut sebagai
14 ketentuan adalah ketentuan dalam undang-undang atau peraturan,
15 atau pengaturan yang mengikat, yang dipersyaratkan dalam
16 penggunaan aset yang ditransfer oleh entitas lain kepada entitas
17 pelaporan.
18 Belanja perpajakan (tax expenditures) merupakan penerimaan
19 perpajakan yang tidak dikumpulkan atau berkurang sebagai akibat
20 adanya kebijakan khusus di bidang perpajakan yang memberikan
21 fasilitas kepada objek atau pembayar pajak tertentu untuk menerima
22 kompensasi yang tidak diberikan kepada objek atau pembayar pajak
23 lainnya.
24 Peristiwa kena pajak adalah peristiwa dimana pemerintah dan/atau
25 Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
26 menetapkan peristiwa tersebut sebagai peristiwa untuk dikenakan
27 pajak.
28 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
29 pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-
30 undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
31 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
32 kemakmuran rakyat.
33 Transfer adalah aliran masuk manfaat ekonomi masa depan atau
34 potensi jasa yang berasal dari transaksi nonpertukaran selain
35 perpajakan.
36 Transaksi NonPertukaran
37 7. Pada beberapa transaksi, terdapat pertukaran barang atau jasa yang
38 memiliki nilai yang diperkirakan sama. Pertukaran barang atau jasa tersebut
39 merupakan transaksi pertukaran yang diatur dalam PSAP tersendiri.
40 8. Pada transaksi yang lain, suatu entitas akan menerima sumber daya
41 namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas
42 sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi ini merupakan transaksi
43 nonpertukaran dan transaksi inilah yang diatur dalam pernyataan standar
44 ini. Sebagai contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang
45 mewajibkannya membayar pajak. Sementara itu di sisi lain, pemerintah akan
---
11
1 menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung
2 dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.
3 9. Terdapat suatu kelompok transaksi nonpertukaran dimana entitas
4 memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya,
5 namun imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama dengan
6 nilai sumber daya yang diterimanya. Dalam kasus ini, entitas menentukan
7 apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi
8 nonpertukaran, dan setiap komponen dilaporkan terpisah.
9 10. Terdapat juga transaksi dimana transaksi tersebut tidak secara jelas
10 dikategorikan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran.
11 Dalam hal ini, penentuan substansi transaksi akan memperjelas jenis
12 transaksi tersebut. Dibutuhkan pertimbangan profesional untuk
13 menentukan jenis transaksi, apakah dikelompokkan sebagai transaksi
14 pertukaran atau transaksi nonpertukaran. Jika tidak dimungkinkan untuk
15 membedakan transaksi pertukaran dan nonpertukaran secara terpisah,
16 transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi nonpertukaran. Sebagai
17 tambahan, entitas mungkin menerima diskon harga, diskon jumlah atau
18 kuantitas, atau pengurangan lain atas harga jual aset. Pengurangan harga
19 tersebut tidak diartikan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi
20 nonpertukaran.
21 Pendapatan
22 11. Pendapatan terdiri dari aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa
23 depan atau potensi jasa yang diterima atau yang akan diterima oleh entitas,
24 yang menggambarkan adanya kenaikan aset bersih/ekuitas.
25 12. Ketika suatu entitas mengeluarkan biaya sehubungan dengan
26 perolehan pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran,
27 pendapatan merupakan aliran masuk bruto manfaat ekonomi masa depan
28 atau potensi jasa, dan karena itu setiap aliran keluar sumber daya
29 sehubungan dengan perolehan pendapatan tersebut diakui sebagai biaya
30 transaksi. Sebagai contoh, jika suatu entitas diharuskan membayar biaya
31 pengiriman dan pemasangan sehubungan dengan pengalihan suatu aset dari
32 entitas lain, biaya-biaya tersebut diakui secara terpisah dari perolehan
33 pendapatan yang berasal dari pengalihan aset tersebut. Biaya pengiriman dan
34 pemasangan diakui sebagai penambah nilai aset.
35 Ketentuan Aset yang Ditransfer
36 13. Aset mungkin ditransfer dengan harapan dan/atau pemahaman
37 bahwa aset tersebut akan digunakan dengan cara tertentu dan karenanya
38 entitas penerima akan melakukan aktivitas atau kegiatan dengan cara
39 tertentu. Jika peraturan perundangan atau perjanjian yang mengikat kedua
40 pihak mensyaratkan ketentuan penggunaan aset oleh entitas penerima, maka
41 syarat tersebut merupakan ketentuan aset yang ditransfer seperti yang
42 didefinisikan dalam standar ini. Maksud dari ketentuan terkait aset yang
43 ditransfer, sebagaimana didefinisikan dalam pernyataan ini adalah bahwa
44 entitas tidak dapat menetapkan ketentuan sendiri, baik secara langsung atau
45 melalui entitas yang dikendalikannya.
---
12
1 14. Ketentuan terkait dengan aset yang ditransfer dapat berupa
2 persyaratan atau pembatasan. Ketika persyaratan dan pembatasan atas aset
3 yang ditransfer mungkin mensyaratkan entitas untuk menggunakan manfaat
4 ekonomi masa depan atau potensi jasa atas aset tersebut untuk tujuan
5 tertentu (kewajiban untuk melaksanakan sesuatu) pada saat pengakuan
6 awal, hanya persyaratan tertentu yang mengharuskan adanya manfaat
7 ekonomi masa depan atau potensi jasa dikembalikan kepada entitas yang
8 mentransfer aset pada saat ketentuan tidak dipenuhi.
9 15. Ketentuan aset yang ditransfer dapat dilaksanakan melalui suatu
10 pengaturan atau pembuatan prosedur. Jika ketentuan dalam peraturan atau
11 perjanjian yang mengikat tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan tersebut
12 bukan merupakan ketentuan aset yang ditransfer. Kewajiban konstruktif
13 tidak timbul dari ketentuan ini. PSAP mengenai Provisi, Kewajiban
14 Kontingensi, dan Aset Kontingensi menetapkan persyaratan pengakuan dan
15 pengukuran kewajiban konstruktif.
16 Persyaratan atas Aset yang Ditransfer
17 16. Persyaratan aset yang ditransfer (untuk selanjutnya disebut
18 persyaratan) menyatakan bahwa suatu entitas akan menggunakan manfaat
19 ekonomi masa depan atau potensi jasa sebagaimana persyaratan yang
20 ditentukan atau entitas akan mengembalikan manfaat ekonomi masa depan
21 atau potensi jasa tersebut kepada entitas yang mentransfer aset jika entitas
22 tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, entitas
23 penerima aset mencatat adanya kewajiban kini untuk mentransfer manfaat
24 ekonomi masa depan atau potensi jasa kepada pihak lain ketika entitas lain
25 tersebut memiliki pengendalian atas aset sebagaimana ditentukan
26 sebelumnya. Hal ini terjadi karena entitas dipersyaratkan untuk
27 menyerahkan barang atau jasa kepada pihak lain yang mengakibatkan
28 keluarnya sumber daya entitas atau mengembalikan aset yang ditransfer
29 tersebut kepada entitas yang mentransfer aset. Selanjutnya ketika entitas
30 mengakui aset yang ditransfer, entitas juga mengakui adanya kewajiban
31 sesuai persyaratan yang ditetapkan.
32 17. Untuk kemudahan administrasi, aset yang ditransfer, atau manfaat
33 ekonomi masa depan atau potensi jasa lainnya, mungkin lebih efektif
34 dikembalikan dengan mengurangkan jumlah yang dikembalikan tersebut dari
35 aset lainnya yang akan ditransfer untuk tujuan lainnya. Entitas akan tetap
36 mengakui jumlah bruto dalam laporan keuangan, yaitu entitas akan
37 mengakui pengurangan aset dan kewajiban atas pengembalian aset karena
38 tidak dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan aset yang
39 ditransfer, dan akan mencerminkan pengakuan aset, kewajiban dan/atau
40 pendapatan transfer baru.
41 Pembatasan Aset yang Ditransfer
42 18. Pembatasan aset yang ditransfer tidak termasuk persyaratan bahwa
43 aset yang diterima, maupun manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa
44 lainnya akan dikembalikan ke entitas yang mentransfer aset jika aset tersebut
45 tidak digunakan sebagaimana telah ditentukan. Karena itu, pengendalian
---
13
1 yang diperoleh sehubungan dengan pembatasan tidak membebankan
2 kewajiban kini kepada entitas penerima untuk mentransfer manfaat ekonomi
3 masa depan atau potensi jasa kepada pihak ketiga. Ketika entitas penerima
4 melanggar ketentuan pembatasan, entitas yang mentransfer aset, atau pihak
5 lain, dapat mengenakan denda kepada penerima aset, misalnya melalui
6 tuntutan ke pengadilan yang mengakibatkan pengenaan denda kepada
7 penerima aset atau melalui proses administratif lain sesuai peraturan yang
8 berlaku. Denda tersebut tidak dimasukkan ke dalam nilai perolehan aset,
9 karena merupakan pelanggaran atas ketentuan tentang pembatasan aset.
10 Substansi Kejadian Mengungguli Bentuk (Substance Over Form)
11 19. Dalam menetapkan apakah suatu ketentuan merupakan
12 persyaratan atau pembatasan, entitas perlu mempertimbangkan substansi
13 persyaratan yang dimuat dalam ketentuan, bukan hanya bentuk formalnya
14 saja. Bentuk formal mengatur tersebut, misalnya, aset yang ditransfer
15 disyaratkan untuk digunakan dalam penyediaan barang dan jasa kepada
16 pihak ketiga atau aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang
17 mentransfer aset, namun demikian persyaratan tersebut tidak cukup menjadi
18 dasar bagi entitas untuk menyajikan adanya kewajiban ketika entitas
19 tersebut masih memiliki pengendalian atas aset tersebut.
20 20. Dalam menentukan apakah suatu ketentuan merupakan
21 persyaratan atau pembatasan, entitas mempertimbangkan apakah
22 persyaratan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau
23 potensi jasa tersebut dapat dipaksakan serta akan dipaksakan oleh entitas
24 yang mentransfer aset. Jika entitas yang mentransfer aset tidak dapat
25 memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi masa depan atau
26 potensi jasa tersebut, maka ketentuan tersebut tidak memenuhi definisi
27 persyaratan, dan karena itu, ketentuan tersebut dipertimbangkan sebagai
28 suatu pembatasan. Jika pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa entitas
29 aset tidak pernah memaksakan pengembalian aset maupun manfaat ekonomi
30 masa depan atau potensi jasa ketika terjadi pelanggaran suatu ketentuan,
31 maka entitas penerima aset dapat menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut
32 walaupun secara formal merupakan persyaratan, namun secara substansi
33 bukan merupakan persyaratan, sehingga diperlakukan sebagai pembatasan.
34 Jika entitas tidak memiliki pengalaman dengan entitas yang mentransfer
35 aset, atau belum pernah melanggar ketentuan yang menyebabkan entitas
36 yang mentransfer aset meminta pengembalian aset atau manfaat ekonomi
37 masa depan atau potensi jasa, serta tidak terdapat bukti yang sebaliknya,
38 maka diasumsikan bahwa entitas yang mentransfer aset akan meminta
39 dilaksanakannya persyaratan yang dimuat dalam suatu ketentuan, dan
40 karena itu ketentuan tersebut merupakan suatu persyaratan.
41 21. Definisi persyaratan aset yang ditransfer menimbulkan suatu
42 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset untuk menggunakan
43 manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa sesuai yang dipersyaratkan
44 atau mengembalikannya kepada entitas yang mentransfer aset. Untuk
45 memenuhi definisi persyaratan aset yang ditransfer tersebut, kewajiban
46 pelaksanaan tersebut harus bersifat substantif, bukan hanya bentuk formal.
---
14
1 Persyaratan dalam perjanjian transfer yang mengharuskan entitas penerima
2 aset melakukan tindakan yang tidak ada alternatif selain dilakukannya
3 tindakan tersebut, dapat menunjukan bahwa persyaratan tersebut secara
4 substansi bukan merupakan persyaratan maupun pembatasan. Hal ini
5 disebabkan, dalam kasus ini, ketentuan terkait transfer tidak menimbulkan
6 kewajiban pelaksanaan kepada entitas penerima aset.
7 22. Untuk memenuhi kriteria pengakuan suatu kewajiban, maka
8 pengeluaran sumber daya kemungkinan besar terjadi, dan pelaksanaan
9 ketentuan yang dipersyaratkan harus dipenuhi dan dapat diukur. Karena itu,
10 suatu ketentuan perlu menentukan hal-hal seperti sifat atau jumlah barang
11 atau jasa yang akan diberikan atau sifat aset yang akan diperoleh, dan jika
12 relevan, periode pada saat pelaksanaan kewajiban terjadi. Sebagai tambahan,
13 pelaksanaan kewajiban harus dipantau oleh entitas yang mentransfer aset
14 secara berkelanjutan. Hal ini terutama terjadi jika suatu ketentuan
15 mewajibkan pengembalian secara proporsional dari nilai aset jika entitas
16 melaksanakan sebagian persyaratan ketentuan tersebut, dan kewajiban
17 pengembalian dianggap telah dapat dipaksakan jika kegagalan signifikan
18 pemenuhan ketentuan telah terjadi di masa lalu.
19 23. Dalam beberapa kasus, suatu aset dapat ditransfer dengan syarat
20 bahwa aset tersebut dikembalikan kepada entitas yang mentransfer aset jika
21 peristiwa tertentu di masa yang akan datang tidak terjadi. Dalam kasus
22 tersebut, kewajiban pengembalian tidak terjadi sampai dengan waktu tidak
23 dipenuhinya ketentuan tersebut dan suatu kewajiban tidak diakui sampai
24 dengan kriteria pengakuan kewajiban terpenuhi.
25 24. Namun demikian, entitas penerima aset perlu mempertimbangkan
26 apakah transfer aset ini menurut sifatnya merupakan penerimaan di muka.
27 Dalam pernyataan standar ini, penerimaan di muka mengacu pada
28 penerimaan atas suatu sumber daya yang diterima sebelum terjadinya
29 peristiwa kena pajak atau perjanjian yang terkait transfer menjadi mengikat.
30 Penerimaan di muka akan menyebabkan kenaikan aset dan kenaikan
31 kewajiban kini, karena perjanjian yang terkait transfer belum mengikat.
32 Ketika suatu transfer memenuhi sifat dari transaksi pertukaran, maka dapat
33 merujuk pada PSAP mengenai Pendapatan dari Transaksi Pertukaran.
34 Perpajakan
35 25. Pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pajak
36 didefinisikan dalam paragraf 6 sebagai kontribusi wajib kepada negara yang
37 terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
38 undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
39 digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
40 rakyat.
41 26. Undang-undang dan peraturan perpajakan menetapkan hak
42 pemerintah untuk memungut pajak, mengidentifikasi dasar perhitungan
43 pajak, dan menetapkan prosedur pengelolaan pajak, terkait dengan prosedur
44 untuk perhitungan pajak yang akan diterima serta memastikan
45 pembayarannya diterima. Berdasarkan undang-undang dan peraturan
---
15
1 perpajakan, Indonesia menerapkan sistem pemungutan secara self
2 assessment. Dalam sistem tersebut, Wajib Pajak pada umumnya memberikan
3 rincian dan bukti kegiatan yang dikenakan pajak, serta jumlah perhitungan
4 pajak yang akan diterima oleh entitas pemerintah. Pengaturan penerimaan
5 pajak sangat bervariasi tetapi biasanya dirancang untuk memastikan bahwa
6 pemerintah menerima pembayaran secara teratur tanpa menggunakan
7 tindakan hukum. Undang-undang yang mengatur perpajakan biasanya
8 dilaksanakan dengan ketat dan wajib pajak yang melanggarnya dikenakan
9 sanksi yang tegas.
10 27. Penerimaan di muka atas pajak merupakan jumlah kas yang
11 diterima sebelum terjadinya peristiwa kena pajak yang terjadi pada transaksi
12 perpajakan.
13 ANALISIS ATAS ALIRAN MASUK AWAL SUMBER DAYA DARI TRANSAKSI
14 NONPERTUKARAN
15 28. Entitas mengakui aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran
16 pada saat entitas memperoleh pengendalian atas sumber daya yang
17 memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Dalam kondisi tertentu,
18 seperti ketika kreditur menghapuskan utang, terjadi penurunan nilai tercatat
19 kewajiban yang diakui sebelumnya. Dalam hal ini, entitas tidak mencatat
20 kenaikan aset namun mencatat adanya pengurangan kewajiban. Dalam
21 beberapa situasi, perolehan kendali atas aset juga dapat diikuti dengan
22 pengakuan kewajiban. Sejalan dengan pendekatan dalam pernyataan standar
23 ini, entitas akan melakukan analisis atas transaksi nonpertukaran, untuk
24 menentukan komponen laporan keuangan yang akan diakui sebagai akibat
25 dari transaksi tersebut. Bagan alir berikut mengilustrasikan proses analitis
26 yang dilakukan entitas ketika terdapat aliran masuk sumber daya untuk
27 menentukan apakah suatu pendapatan dapat diakui.
28 Ilustrasi Aliran Masuk Awal suatu Sumber Daya
---
16
Apakah aliran Entitas tidak mengakui tidak
memunculkan pos yang kenaikan aset, aliran masuk
memenuhi definisi aset? diungkapkan dalam CaLK
ya
Apakah aliran masuk Entitas tidak mengakui tidak
memenuhi kriteria kenaikan aset, aliran masuk
pengakuan aset? diungkapkan dalam CaLK
ya
Apakah transaksinya tidak Rujuk pada PSAP lain termasuk dalam transaksi
nonpertukaran?
ya
Apakah entitas telah tidak Pengakuan:
memenuhi semua Aset dan kewajiban
kewajiban kini yang
berhubungan dengan
aliran masuk tersebut?
ya
Entitas mengakui aset
dan mengakui pendapatan
1 Catatan:
2 (1) Bagan alir hanya merupakan ilustrasi, tidak menggantikan isi standar.
3 Bagan alir membantu dalam menginterpretasikan pernyataan standar.
4 (2) Dalam kondisi tertentu, misalnya kreditur yang memberikan
5 penghapusan utang, penurunan nilai tercatat kewajiban akan terjadi.
6 Dalam kasus ini, entitas tidak mengakui aset namun mengakui
7 penurunan nilai tercatat kewajiban.
8 (3) Dalam menentukan apakah suatu entitas memenuhi semua ketentuan
9 kewajiban kini, perlu dipertimbangkan penerapan definisi ketentuan
10 dari aset yang ditransfer dan kriteria pengakuan kewajiban.
11 PENGAKUAN ASET
12 29. Aset yang dimaksudkan dalam PSAP ini adalah aset sebagaimana
13 didefinisikan pada PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
14 30. Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi
15 nonpertukaran, selain dalam bentuk jasa, yang memenuhi definisi
16 suatu aset harus diakui sebagai aset, jika dan hanya jika:
17 (a) kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa
18 terkait dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
---
17
1 (b) nilai wajar aset dapat diukur dengan andal.
2 PENGENDALIAN SUATU ASET
3 31. Kemampuan untuk membatasi atau mengatur akses pihak lain
4 untuk memanfaatkan aset merupakan elemen penting pengendalian aset,
5 yang membedakan antara aset yang dimiliki entitas pemerintah dengan
6 barang publik dimana semua entitas dapat mengakses dan
7 memanfaatkannya. Pemerintah menjalankan fungsi sebagai pembuat
8 regulasi, sebagai contoh, pengaturan tentang institusi keuangan atau
9 pengaturan mengenai dana pensiun. Peran tersebut tidak otomatis
10 menjadikan dana pensiun memenuhi definisi aset pemerintah, atau
11 memenuhi kriteria pengakuan aset dalam laporan keuangan pemerintah.
12 32. Suatu pengumuman untuk mentransfer sumber daya kepada entitas
13 pemerintah tidak cukup untuk mengidentifikasi apakah sumber daya
14 tersebut dikendalikan oleh penerima aset. Sebagai contoh, apabila terdapat
15 sekolah negeri yang rusak karena bencana alam dan pemerintah
16 mengumumkan akan memberikan dana perbaikan sekolah yang rusak
17 tersebut, entitas sekolah atau entitas yang mengelola sekolah tidak mengakui
18 adanya aliran sumber daya pada tanggal pengumuman. Dalam kondisi
19 dimana perjanjian transfer dipersyaratkan sebelum sumber daya dapat
20 ditransfer, entitas penerima tidak akan mengidentifikasi sumber daya
21 tersebut sebagai sumber daya yang dapat dikendalikan sampai dengan saat
22 (kondisi) ketika perjanjian dinyatakan berlaku, karena entitas penerima tidak
23 dapat membatasi atau mengatur pihak lain untuk menggunakan sumber
24 daya tersebut. Dalam banyak kasus, entitas perlu menetapkan peraturan
25 terkait dengan pengendalian sumber daya tersebut, sebelum mengakuinya
26 sebagai aset. Jika entitas tidak memiliki pengendalian sumber daya tersebut,
27 dapat dikatakan bahwa entitas tidak dapat membatasi atau mengatur akses
28 kepada entitas pengirim aset atas sumber daya tersebut.
29 PERISTIWA MASA LALU
30 33. Entitas pemerintah pada umumnya memperoleh aset dari pembelian,
31 pembangunan atau perolehan lain yang sah. Peristiwa masa lalu yang
32 memberikan suatu pengendalian atas aset dapat berasal dari pembelian,
33 peristiwa kena pajak, atau transfer. Transaksi atau peristiwa yang
34 diharapkan akan terjadi di masa yang akan datang tidak dengan sendirinya
35 mengakibatkan kenaikan aset, sebagai contoh, rencana untuk memungut
36 pajak bukan merupakan peristiwa masa lalu yang mengakibatkan kenaikan
37 aset dalam bentuk tagihan terhadap wajib pajak.
38 KEMUNGKINAN ALIRAN MASUK SUMBER DAYA
39 34. Aliran masuk sumber daya dinilai kemungkinan besar terjadi ketika
40 kemungkinan terjadinya aliran masuk sumber daya tersebut lebih besar
41 dibandingkan kemungkinan tidak terjadi. Entitas mendasarkan penilaian
42 tersebut pada pengalaman masa lalu atas aliran sumber daya yang serupa
43 dan ekspektasi entitas terhadap wajib pajak atau entitas yang mentransfer
44 aset. Sebagai contoh ketika pemerintah pusat (a) menetapkan dana bagi hasil
---
18
1 yang akan ditransfer ke pemerintah daerah dan (b) ditetapkan dalam suatu
2 peraturan, maka kemungkinan terjadinya aliran masuk sumber daya
3 tersebut lebih besar dibandingkan kemungkinan tidak terjadi.
4 ASET KONTINGENSI
5 35. Suatu pos yang memiliki karakteristik penting sebagai suatu aset,
6 namun tidak memenuhi kriteria pengakuan, dapat diungkapkan dalam
7 Catatan atas Laporan Keuangan sebagai Aset Kontingensi.
8 KOMPONEN TRANSAKSI PERTUKARAN DAN TRANSAKSI
9 NONPERTUKARAN
10 36. Paragraf 37 dan 38 di bawah ini menunjukkan kondisi dimana suatu
11 entitas memiliki pengendalian atas suatu sumber daya yang menimbulkan
12 manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa.
13 37. Paragraf 7 dan 8 PSAP ini mendefinisikan transaksi pertukaran dan
14 transaksi nonpertukaran, dan paragraf 9 menyebutkan bahwa suatu
15 transaksi dapat terdiri dari dua komponen, yaitu komponen pertukaran dan
16 komponen nonpertukaran.
17 38. Ketika suatu aset diperoleh dari suatu transaksi yang memiliki
18 komponen pertukaran dan komponen nonpertukaran, entitas mengakui
19 komponen pertukaran berdasarkan prinsip dan persyaratan PSAP lainnya.
20 Komponen nonpertukaran diakui berdasarkan prinsip dan persyaratan
21 berdasarkan PSAP ini. Dalam menentukan apakah suatu transaksi
22 diidentifikasi sebagai komponen pertukaran atau komponen nonpertukaran,
23 diperlukan pertimbangan profesional pengguna standar. Apabila tidak
24 dimungkinkan untuk membedakan antara komponen pertukaran dengan
25 komponen nonpertukaran, transaksi tersebut diperlakukan sebagai suatu
26 transaksi nonpertukaran.
27 PENGUKURAN ASET PADA SAAT PEROLEHAN AWAL
28 39. Aset yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran diukur
29 dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
30 PENGAKUAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
31 40. Aliran masuk sumber daya yang berasal dari transaksi
32 nonpertukaran yang diakui sebagai aset seharusnya diakui sebagai
33 pendapatan, kecuali jika timbul kewajiban yang diakui sehubungan
34 aliran masuk sumber daya tersebut.
35 41. Ketika suatu entitas memenuhi kriteria untuk mengakui
36 kewajiban kini sehubungan dengan adanya aliran masuk sumber daya
37 yang diakui sebagai aset yang berasal dari transaksi nonpertukaran,
38 entitas tersebut harus mengurangi nilai tercatat jumlah kewajiban
39 yang setara dengan pengakuan jumlah pendapatannya.
40 42. Jika suatu entitas mengakui kenaikan aset bersih yang berasal dari
41 transaksi nonpertukaran, entitas juga mengakui adanya pendapatan. Jika
42 entitas mengakui timbulnya kewajiban sehubungan dengan aliran masuk
43 sumber daya transaksi nonpertukaran, pengurangan kewajiban yang terjadi
---
19
1 karena terpenuhinya peristiwa kena pajak atau kondisi tertentu akan diakui
2 sebagai pendapatan.
3 43. Saat pengakuan pendapatan ditentukan oleh sifat persyaratan dan
4 penyelesaiannya. Sebagai contoh, jika suatu persyaratan menetapkan bahwa
5 suatu entitas harus menyediakan barang atau jasa kepada pihak ketiga, atau
6 mengembalikan dana yang tidak dipakai kepada pihak yang mentransfer
7 dana, maka pendapatan diakui pada saat barang atau jasa telah disediakan.
8 PENGUKURAN PENDAPATAN DARI TRANSAKSI NONPERTUKARAN
9 44. Pendapatan dari transaksi nonpertukaran diukur sebesar nilai
10 peningkatan aset bersih yang diakui oleh entitas.
11 45. Jika dari transaksi nonpertukaran, suatu entitas mengakui aset,
12 entitas juga mengakui pendapatan yang setara dengan nilai aset yang diukur
13 sesuai dengan paragraf 39, kecuali jika entitas juga diharuskan untuk
14 mengakui kewajiban. Bilamana suatu kewajiban diakui, maka kewajiban
15 tersebut dinilai sesuai dengan persyaratan pada paragraf 53 dan jumlah
16 kenaikan aset bersih, jika ada, diakui sebagai pendapatan. Ketika nilai suatu
17 kewajiban berkurang, karena terjadinya peristiwa kena pajak, atau
18 terpenuhinya suatu persyaratan sebagaimana peraturan perundangan yang
19 berlaku, jumlah pengurangan kewajiban tersebut diakui sebagai pendapatan.
20 KEWAJIBAN KINI DIAKUI SEBAGAI KEWAJIBAN
21 46. Kewajiban kini yang timbul dari transaksi nonpertukaran yang
22 memenuhi definisi kewajiban diakui sebagai kewajiban, jika dan
23 hanya jika:
24 (a) terdapat kemungkinan besar keluarnya aliran sumber daya
25 ekonomi berupa manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa
26 yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut; dan
27 (b) nilai penyelesaian kewajiban tersebut dapat diukur dengan andal.
28 Kewajiban Kini
29 47. Kewajiban kini adalah keharusan untuk melaksanakan sesuatu dan
30 dapat menimbulkan kewajiban sehubungan dengan transaksi
31 nonpertukaran. Kewajiban kini dapat timbul dari ketentuan peraturan
32 perundangan atau perikatan yang mendasari transfer. Kewajiban kini juga
33 dapat muncul dari kegiatan operasi normal entitas, seperti pengakuan
34 penerimaan di muka.
35 48. Dalam beberapa kasus, pajak yang dipungut atau aset yang
36 ditransfer ke entitas pemerintah melalui transaksi nonpertukaran
37 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
38 atau pengaturan yang mengikat lainnya yang menyatakan bahwa pajak dan
39 aset tersebut digunakan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh:
40 (a) pajak dipungut untuk tujuan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
41 undang-undang;
42 (b) transfer ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan
43 berdasarkan perjanjian/perikatan yang mengikat entitas pemerintah.
44
---
20
1 i. dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah;
2 ii. dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota/desa;
3 iii. dari pemerintah ke entitas publik lainnya;
4 iv. kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan
5 tentang perimbangan keuangan; dan
6 v. dari lembaga donor ke entitas pemerintah lainnya.
7 49. Dalam operasi normal, entitas pemerintah dapat menerima sumber
8 daya sebelum peristiwa kena pajak terjadi. Dalam kondisi ini, suatu
9 kewajiban dengan jumlah yang sama dengan jumlah penerimaan di muka,
10 diakui oleh entitas sampai dengan terjadinya peristiwa kena pajak.
11 50. Jika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum terjadinya
12 perjanjian transfer aset yang mengikat, entitas pemerintah mengakui
13 kewajiban atas penerimaan di muka sampai terjadinya perjanjian transfer
14 aset yang mengikat.
15 Persyaratan Aset yang Ditransfer
16 51. Persyaratan terkait dengan transfer aset akan menimbulkan
17 kewajiban kini pada saat pengakuan awal, sebagaimana diatur dalam
18 paragraf 46.
19 52. Ketentuan aset yang ditransfer didefinisikan dalam paragraf 6.
20 Paragraf 13 - 24 memberikan panduan dalam menentukan apakah ketentuan
21 tersebut merupakan suatu persyaratan atau pembatasan. Entitas melakukan
22 analisis atas seluruh ketentuan yang terkait dengan aliran masuk sumber
23 daya untuk menentukan apakah ketentuan tersebut merupakan suatu
24 persyaratan atau pembatasan.
25 Pengukuran Kewajiban pada saat Pengakuan Awal
26 53. Jumlah yang diakui sebagai kewajiban harus dinilai dengan
27 estimasi terbaik dari suatu pengeluaran yang diperlukan untuk
28 menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan.
29 54. Estimasi tersebut memperhitungkan risiko dan ketidakpastian yang
30 menyebabkan kewajiban tersebut diakui sebagaimana diatur dalam PSAP
31 mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi.
32 PERPAJAKAN
33 55. Entitas pemerintah mengakui aset yang berasal dari
34 perpajakan pada saat terjadinya peristiwa kena pajak dan kriteria
35 pengakuan aset terpenuhi.
36 56. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi definisi aset
37 ketika entitas pemerintah dapat mengendalikan sumber daya yang berasal
38 dari peristiwa masa lalu (peristiwa kena pajak) dan manfaat ekonomi masa
39 depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut diharapkan akan mengalir
40 ke entitas. Sumber daya yang timbul dari perpajakan memenuhi kriteria
41 pengakuan aset ketika kemungkinan besar aliran masuk sumber daya akan
42 terjadi dan nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Tingkat probabilitas
43 yang melekat pada arus masuk sumber daya ditentukan berdasarkan basis
---
21
1 bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, yang meliputi namun tidak
2 terbatas pada pengungkapan peristiwa kena pajak oleh wajib pajak.
3 57. Dalam hal aset yang berasal dari transaksi perpajakan telah diakui
4 dan dicatat, namun terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak
5 karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak lebih kecil
6 dari jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, maka pengembalian
7 atas kelebihan penerimaan perpajakan tersebut dikurangkan dari
8 pendapatan perpajakan pada periode terjadinya pengembalian.
9 58. Pajak memenuhi definisi sebagai transaksi nonpertukaran karena
10 wajib pajak mentransfer sumber daya kepada pemerintah tanpa menerima
11 imbalan secara langsung. Di sisi yang lain, wajib pajak mungkin menerima
12 manfaat dari kebijakan/program yang dijalankan pemerintah, namun
13 manfaat tersebut tidak ditujukan langsung sebagai imbalan dari pajak yang
14 dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
15 Peristiwa Kena Pajak
16 59. Suatu peristiwa dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak jika
17 terpenuhi syarat adanya subjek pajak dan objek pajak berdasarkan peraturan
18 perundang-undangan. Kecuali diatur lain, peristiwa kena pajak untuk
19 masing-masing jenis pajak antara lain:
20 (a) Pajak Penghasilan adalah saat penghasilan kena pajak diperoleh oleh
21 wajib pajak selama periode perpajakannya;
22 (b) Pajak Pertambahan Nilai adalah saat barang kena pajak/jasa kena pajak
23 diserahkan atau diperoleh selama periode perpajakannya;
24 (c) Cukai adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang mempunyai
25 sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang;
26 (d) Bea Masuk adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang
27 dimasukkan ke dalam daerah pabean;
28 (e) Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah saat tanggal pengenaan Pajak atas
29 Bumi dan Bangunan terlewati;
30 (f) Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah saat bea
31 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang
32 pribadi atau badan;
33 (g) Pajak atas Jasa Parkir adalah saat pajak parkir dikenakan kepada
34 penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
35 berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
36 usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
37 (h) Pajak atas Reklame adalah saat pajak atas seluruh benda, alat,
38 perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk
39 tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan,
40 atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan; dan
41 (i) Pajak atas Restoran adalah saat pajak atas seluruh penyediaan makanan
42 dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
---
22
1 rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk
2 jasa boga/catering dikenakan.
3 Penerimaan di Muka atas Pajak
4 60. Konsisten dengan definisi aset, kewajiban, dan ketentuan pengakuan
5 pendapatan pajak pada paragraf 55, sumber daya perpajakan yang diterima
6 sebelum terjadinya peristiwa kena pajak, diakui sebagai aset dan kewajiban
7 (penerimaan di muka) karena (a) peristiwa yang menimbulkan transaksi
8 perpajakan belum terjadi, dan (b) kriteria pengakuan pendapatan perpajakan
9 belum terpenuhi (paragraf 55), meskipun entitas telah menerima aliran
10 masuk sumber daya. Penerimaan di muka yang terkait dengan perpajakan
11 pada dasarnya tidak berbeda dengan penerimaan di muka transaksi lainnya,
12 karena itu entitas mengakui kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa
13 kena pajak. Ketika peristiwa kena pajak terjadi, entitas pemerintah
14 mengeliminasi kewajiban dan mengakui pendapatan.
15 Pengukuran Aset yang Berasal dari Transaksi Perpajakan
16 61. Paragraf 39 mensyaratkan bahwa aset yang berasal dari transaksi
17 perpajakan diukur dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
18 Aset yang berasal dari transaksi perpajakan dapat diukur menggunakan
19 estimasi dari arus masuk sumber daya ke entitas. Entitas pemerintah dapat
20 mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan aset yang berasal dari
21 transaksi perpajakan sesuai pengaturan paragraf 39. Kebijakan akuntansi
22 untuk mengestimasi aset tersebut didasarkan pada kemungkinan bahwa
23 sumber daya yang berasal dari transaksi perpajakan akan mengalir ke entitas
24 pemerintah, dan nilai wajarnya dapat diandalkan.
25 62. Ketika terjadi perbedaan waktu antara terjadinya peristiwa kena
26 pajak dengan penerimaan pajak, entitas pemerintah dapat mengukur aset
27 yang timbul dari transaksi perpajakan secara andal dengan mendasarkan
28 pada ketentuan perpajakan. Ketentuan perpajakan mengatur pembayaran
29 pajak dan pelaporan pajak.
30 63. Dalam beberapa kasus, aset yang ditimbulkan dari transaksi
31 perpajakan serta pendapatan yang terkait baru dapat diukur dengan andal
32 pada periode setelah terjadinya peristiwa kena pajak. Namun demikian,
33 terdapat beberapa pengecualian umum ketika beberapa periode pelaporan
34 keuangan telah melewati terjadinya peristiwa kena pajak, mengakibatkan
35 timbulnya sumber daya yang memiliki manfaat ekonomi masa depan atau
36 potensi jasa memenuhi definisi serta kriteria pengakuan aset. Karena itu,
37 kriteria pengakuan sumber daya tersebut tidak terpenuhi sampai dengan
38 diterimanya pembayaran atas sumber daya tersebut.
39 Beban yang Dibayar melalui Sistem Perpajakan dan Belanja Perpajakan
40 64. Pendapatan perpajakan diukur sebesar nilai bruto. Jumlah
41 pendapatan perpajakan tidak dikurangi dengan biaya
42 pemungutannya.
43 65. Pemerintah mungkin menggunakan sistem dimana wajib pajak dapat
44 melakukan pembayaran dengan mudah, seperti melalui pembayaran tunai,
---
23
1 elektronik atau penggunaan deposit. Selain itu, pemerintah juga dapat
2 membangun sistem yang memungkinkan penyelesaian kewajiban wajib pajak
3 selain kewajiban perpajakan, yang pembayarannya menggunakan sistem
4 perpajakan dan kewajiban tersebut sebenarnya merupakan beban
5 pemerintah, misalnya pembayaran beban subsidi asuransi kesehatan yang
6 menjadi kewajiban pemerintah dikompensasikan dengan pembayaran pajak
7 oleh wajib pajak. Dalam hal ini, pembayaran subsidi tersebut tidak
8 mengurangi nilai pendapatan pajak. Nilai pendapatan pajak yang dilaporkan
9 entitas pemerintah tetap sebesar nilai bruto termasuk nilai pembayaran
10 subsidi pemerintah kepada wajib pajak yang bersangkutan.
11 66. Pendapatan perpajakan tidak termasuk belanja perpajakan.
12 67. Pemerintah menggunakan sistem perpajakan untuk mendorong
13 perilaku keuangan tertentu atau tidak mendorong perilaku lainnya. Misalnya
14 pemerintah memberikan fasilitas Pembebasan PPN atas barang kebutuhan
15 pokok atau Penurunan Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang
16 berbentuk Perseroan Terbuka. Kebijakan perpajakan tersebut dapat
17 diklasifikasikan dalam kebijakan belanja perpajakan.
18 68. Belanja perpajakan merupakan penerimaan pajak yang tidak
19 diterima entitas pemerintah sebagai akibat penerapan fasilitas perpajakan.
20 Belanja perpajakan adalah pendapatan yang hilang, bukan merupakan
21 pengeluaran dan tidak menimbulkan aliran masuk atau keluar atas sumber
22 daya, sehingga tidak menimbulkan aset, kewajiban, pendapatan, ataupun
23 beban bagi pemerintah.
24 69. Perbedaan utama antara beban yang dibayar melalui sistem
25 perpajakan dan belanja perpajakan adalah bahwa untuk beban yang dibayar
26 melalui sistem perpajakan, nilainya tersedia bagi penerima, terlepas dari
27 apakah mereka membayar pajak melalui sistem perpajakan atau
28 menggunakan mekanisme lainnya. Saling hapus (offsetting) tidak
29 diperkenankan kecuali diatur dalam standar lain. Saling hapus (offsetting)
30 pendapatan pajak dan beban yang dibayar melalui sistem perpajakan tidak
31 diperkenankan.
32 TRANSFER
33 70. Kecuali pengaturan pada paragraf 97, suatu entitas mengakui
34 aset sehubungan dengan transfer ketika sumber daya yang ditransfer
35 memenuhi definisi dan kriteria pengakuan aset.
36 71. Transfer termasuk transfer antar pemerintahan, penghapusan
37 utang, denda, hadiah dan sumbangan, hibah (barang), dan hibah (jasa).
38 Semua jenis transfer tersebut memiliki ciri umum, yaitu terjadi transfer
39 sumber daya dari satu entitas ke entitas lain tanpa memberikan imbalan yang
40 kira-kira memiliki nilai yang sama untuk dipertukarkan dan bukan termasuk
41 dalam pengertian pajak sebagaimana didefinisikan dalam PSAP ini.
42 72. Transfer memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan
43 sumber daya tersebut dan entitas diharapkan akan menerima manfaat
44 ekonomi masa depan atau potensi jasa dari sumber daya tersebut. Transfer
45 memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset ketika terdapat kemungkinan
---
24
1 besar aliran masuk sumber daya ke entitas dan nilai wajarnya dapat diukur
2 dengan andal. Dalam kondisi tertentu, seperti ketika kreditur melaksanakan
3 penghapusan hutang, maka terjadi penurunan nilai tercatat utang yang
4 diakui sebelumnya. Dalam kasus ini, selain mengakui aset yang berasal dari
5 transfer, entitas juga dapat mengurangi nilai tercatat utang.
6 73. Suatu entitas dapat mengendalikan sumber daya yang ditransfer
7 baik pada saat sumber daya tersebut diterima oleh entitas atau pada saat
8 entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan kepada entitas pentransfer.
9 74. Transfer memenuhi definisi transaksi nonpertukaran karena entitas
10 pentransfer memberikan sumber daya kepada entitas penerima transfer
11 tanpa adanya imbalan pertukaran yang kira-kira memiliki nilai yang sama.
12 75. Entitas menganalisis semua ketentuan dalam perikatan/perjanjian
13 transfer untuk menentukan apakah terdapat kewajiban ketika entitas
14 tersebut menerima sumber daya.
15 Pengukuran Aset yang Ditransfer
16 76. Sebagaimana disyaratkan dalam paragraf 39, aset yang ditransfer
17 diukur dengan nilai wajar pada tanggal perolehan. Entitas mengembangkan
18 kebijakan akuntansi untuk pengakuan dan pengukuran aset sesuai dengan
19 PSAP yang terkait. Sebagaimana telah diatur sebelumnya, persediaan, aset
20 tetap atau properti investasi yang diperoleh melalui transaksi nonpertukaran
21 awalnya dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan
22 sesuai dengan pengaturan pada PSAP 05 Akuntansi Persediaan, PSAP 07
23 Akuntansi Aset Tetap, serta PSAP 17 Properti Investasi. Instrumen keuangan,
24 termasuk kas, dan piutang transfer yang memenuhi definisi instrumen
25 keuangan dan aset lainnya diukur menggunakan nilai wajar sebagaimana
26 paragraf 39 dan kebijakan akuntansi yang sesuai.
27 Transfer Antarentitas Pemerintahan
28 77. Transfer antarentitas pemerintahan yang diwajibkan oleh peraturan
29 perundang-undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima
30 uang diakui sebagai pendapatan.
31 78. Transfer antarentitas pemerintahan merupakan transaksi
32 nonpertukaran karena entitas yang menerima sumber daya berupa uang atau
33 hak menerima uang tidak memiliki kewajiban untuk memberikan prestasi
34 balik berupa imbalan dengan uang atau hak menerima uang yang
35 diterimanya.
36 Pengakuan Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan
37 79. Pendapatan transfer berupa kas, setara kas, atau hak
38 menerima kas, diakui pada saat:
39 (a) terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi; atau
40 (b) terdapat kemungkinan besar aliran masuk sumber daya ekonomi ke
41 entitas.
42 80. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan diakui pada saat
43 terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi misalnya berupa kas atau setara
---
25
1 kas, atau bentuk lain sesuai dengan prinsip umum pengakuan aset yang
2 berasal dari entitas pengirim transfer.
3 81. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan juga diakui jika
4 terdapat penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang
5 adanya pengakuan utang dari pihak pengirim transfer.
6 Pengukuran Pendapatan Transfer Antarentitas Pemerintahan
7 82. Pendapatan transfer antarentitas pemerintahan dinilai sebesar kas
8 atau setara kas yang diterima oleh entitas dan/atau sebesar pengakuan
9 kurang salur oleh entitas penyalur transfer. Nilai penerimaan kas atau setara
10 kas didasarkan pada penyaluran transfer yang diterima di rekening entitas
11 penerima transfer.
12 83. Dalam hal terdapat lebih salur transfer, kelebihan penyaluran
13 transfer dimaksud seharusnya dikembalikan kepada entitas penyalur
14 transfer. Pada praktiknya lebih salur dapat dikompensasikan pada
15 penyaluran berikutnya sehingga penerimaan kas yang diterima pada tahun
16 berikutnya tersebut tidak sebesar yang telah ditetapkan. Jika terjadi
17 demikian, pendapatan transfer dicatat sebesar transfer yang seharusnya
18 diterima, dan kelebihan tersebut disajikan dalam kelompok kewajiban di
19 neraca pada tanggal pelaporan.
20 Penghapusan Utang
21 84. Pemberi pinjaman kadang-kadang akan melepaskan hak untuk
22 menagih utangnya kepada entitas pemerintah. Misalnya, pemerintah pusat
23 menghapuskan pinjaman kepada pemerintah daerah. Selanjutnya,
24 pemerintah daerah mengakui adanya kenaikan aset bersih karena
25 penghapusan utang yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
26 85. Entitas mengakui pendapatan sehubungan dengan penghapusan
27 utang ketika utang yang sebelumnya dicatat tersebut tidak lagi memenuhi
28 definisi atau kriteria pengakuan kewajiban.
29 86. Pendapatan yang berasal dari penghapusan utang diukur sebesar
30 nilai tercatat dari utang yang dihapuskan.
31 Denda
32 87. Denda merupakan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa
33 yang diterima atau akan diterima oleh entitas pemerintah, yang ditetapkan
34 oleh pengadilan atau penegak hukum lainnya atau instansi berwenang
35 sebagai akibat dari pelanggaran hukum atau peraturan yang berlaku.
36 88. Denda biasanya mensyaratkan suatu pihak atau individu untuk
37 membayar sejumlah uang tunai kepada pemerintah dan tidak membebankan
38 kewajiban apapun kepada pemerintah yang dapat diakui sebagai kewajiban.
39 Dengan demikian, denda diakui sebagai pendapatan ketika memenuhi
40 definisi dan kriteria pengakuan aset sebagaimana dinyatakan dalam paragraf
41 30.
---
26
1 Hadiah, Sumbangan, dan Hibah (Barang)
2 89. Hadiah dan sumbangan merupakan transfer aset yang dilakukan
3 secara sukarela kepada entitas pemerintah, termasuk kas atau aset
4 keuangan lain serta jasa yang umumnya tidak terikat pada persyaratan
5 tertentu.
6 90. Hadiah dan sumbangan memenuhi dan diakui sebagai aset dan
7 pendapatan ketika terdapat kemungkinan besar aliran masuk manfaat
8 ekonomi masa depan atau potensi jasa ke entitas pemerintah dan nilai
9 wajarnya dapat diukur dengan andal.
10 91. Nilai wajar hadiah dan sumbangan didasarkan pada pengukuran
11 hibah (barang) sebagaimana diatur dalam paragraf 96.
12 92. Hibah merupakan pengalihan aset secara sukarela dalam bentuk
13 uang tunai atau aset moneter lainnya maupun barang atau jasa yang
14 diberikan oleh individu atau entitas yang tidak terikat dalam suatu
15 persyaratan/ketentuan.
16 93. Hibah dalam bentuk barang merupakan aset berwujud yang
17 ditransfer ke entitas dalam suatu transaksi nonpertukaran.
18 94. Hibah dalam bentuk barang diakui sebagai aset dan pendapatan, jika
19 kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa akan
20 mengalir ke entitas dan nilai wajar aset tersebut dapat diukur secara andal.
21 95. Apabila tidak terdapat persyaratan penerimaan hibah, pendapatan
22 dapat langsung diakui. Adapun jika terdapat persyaratan yang melekat pada
23 penerimaan hibah, maka entitas mengakui kewajiban yang akan dikurangi
24 sejalan dengan pengakuan pendapatan pada saat telah dipenuhinya
25 persyaratan yang ditetapkan.
26 96. Pada saat pengakuan awal, hibah dalam bentuk barang dinilai
27 berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan yang berasal dari harga pasar
28 atau penilaian oleh appraisal.
29 Hibah (Jasa)
30 97. Entitas pemerintah dapat, namun tidak diwajibkan mengakui
31 hibah jasa sebagai pendapatan dan aset.
32 98. Hibah dalam bentuk jasa merupakan jasa yang disediakan oleh
33 individu atau entitas lain kepada entitas pemerintah dalam suatu transaksi
34 nonpertukaran. Jasa ini memenuhi definisi aset karena entitas
35 mengendalikan sumber daya yang diharapkan akan menghasilkan manfaat
36 ekonomi masa depan atau potensi jasa yang mengalir ke entitas. Aset hibah
37 yang diterima tersebut langsung dikonsumsi dan pada saat yang bersamaan
38 transaksi dengan nilai yang kira-kira diakui untuk menggambarkan
39 konsumsi hibah jasa tersebut. Sebagai contoh, sekolah negeri yang
40 menerima jasa sukarelawan pengajar, dimana nilai wajar jasa dapat diukur
41 secara andal dapat mengakui peningkatan aset dan pendapatan, serta pada
42 saat yang sama juga mengakui penurunan aset dan beban. Selain itu, hibah
43 jasa juga dapat digunakan dalam pembangunan suatu aset sehingga jumlah
---
27
1 yang diakui sebagai hibah jasa tersebut akan meningkatkan nilai aset yang
2 sedang dibangun oleh entitas.
3 99. Entitas pemerintah dapat menerima hibah jasa dalam skema yang
4 mengikat atau tidak mengikat. Sebagai ilustrasi:
5 (a) bantuan teknis (technical assistance) dari pemerintah lain atau organisasi
6 internasional;
7 (b) sekolah atau perguruan tinggi yang menerima bantuan tenaga pengajar
8 sukarela; atau
9 (c) pemerintah daerah yang menerima bantuan layanan kesehatan secara
10 sukarela.
11 100. Beberapa hibah jasa tidak memenuhi definisi aset karena entitas
12 pemerintah tidak memiliki pengendalian yang cukup atas hibah jasa yang
13 diterima tersebut. Dalam kondisi yang lain, entitas pemerintah mungkin
14 memiliki pengendalian atas hibah jasa, namun tidak dapat mengukurnya
15 secara andal, sehingga tidak memenuhi kriteria pengakuan aset. Namun
16 demikian, entitas pemerintah dapat mengukur nilai wajar jasa tertentu,
17 seperti jasa profesional atau jasa lainnya yang tersedia nilainya baik di pasar
18 nasional maupun internasional. Ketika menentukan nilai wajar hibah jasa,
19 entitas pemerintah mungkin berkesimpulan bahwa nilai jasa tersebut
20 tidaklah material.
21 101. Dikarenakan banyaknya ketidakpastian terkait dengan hibah
22 jasa, termasuk kemampuan mengendalikan jasa dan mengukur nilai wajar
23 hibah jasa tersebut, pernyataan standar ini tidak mengharuskan pengakuan
24 atas hibah jasa. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe
25 hibah jasa yang diterima dalam periode berjalan dalam Catatan atas Laporan
26 Keuangan.
27 102. Dalam mengembangkan kebijakan akuntansi terkait dengan
28 pengelompokan hibah jasa, beberapa faktor perlu dipertimbangkan termasuk
29 pengaruh hibah jasa tersebut pada neraca, laporan operasional serta laporan
30 arus kas.
31 Penerimaan di Muka atas Transfer
32 103. Ketika entitas pemerintah menerima sumber daya sebelum suatu
33 persyaratan dalam perjanjian/perikatan mengikat, sumber daya tersebut
34 diakui sebagai aset pada saat telah memenuhi definisi dan kriteria pengakuan
35 aset. Selain itu, entitas juga mengakui penerimaan di muka ketika
36 perjanjian/perikatan yang dimuat dalam ketentuan transfer belum mengikat
37 entitas. Penerimaan di muka atas transfer secara fundamental tidak berbeda
38 dengan penerimaan di muka lainnya, karena itu entitas mengakui adanya
39 kewajiban sampai dengan terjadinya peristiwa sebagaimana diatur dalam
40 perjanjiannya. Ketika peristiwa sebagaimana diatur dalam perjanjian telah
41 dipenuhi, selanjutnya entitas mengakui pendapatan dan mengurangi nilai
42 kewajiban.
---
28
1 Pinjaman Lunak
2 104. Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diterima entitas
3 dengan tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga
4 yang berlaku di pasar. Bagian pinjaman yang harus dibayar beserta
5 bunganya merupakan transaksi pertukaran dan dicatat sesuai standar
6 terkait dengan instrumen keuangan. Entitas perlu mempertimbangkan
7 apakah terdapat perbedaan antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan
8 nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan awal (berdasarkan standar
9 mengenai instrumen keuangan) yang merupakan transaksi nonpertukaran
10 sesuai dengan PSAP ini.
11 105. Ketika entitas menentukan bahwa terdapat selisih antara harga
12 transaksi (hasil pinjaman) dan nilai wajar pinjaman pada saat pengakuan
13 awal merupakan pendapatan nonpertukaran, entitas mengakui selisih
14 tersebut sebagai pendapatan, kecuali jika dari selisih tersebut terdapat
15 kewajiban kini yang harus diakui oleh entitas. Pada saat entitas memenuhi
16 kewajiban kini, nilai kewajiban tersebut dikurangi dan pendapatan diakui
17 sejumlah pengurangan kewajiban tersebut.
18 PENGUNGKAPAN
19 106. Entitas pemerintah dipersyaratkan menyajikan pada lembar
20 muka atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
21 (a) Jumlah pendapatan dari transaksi nonpertukaran yang diakui selama
22 periode pelaporan dengan klasifikasi utama yang memperlihatkan
23 secara terpisah:
24 (i) pendapatan perpajakan yang menunjukkan jumlah dan klasifikasi
25 jenis pajak; dan
26 (ii) pendapatan transfer yang menunjukkan jumlah dan jenis transfer.
27 (b) Jumlah tagihan yang diakui sehubungan dengan pendapatan dari
28 transaksi nonpertukaran.
29 (c) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan aset yang
30 ditransfer dengan persyaratan-persyaratan yang ada.
31 (d) Jumlah kewajiban yang diakui sehubungan dengan pinjaman lunak
32 sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
33 (e) Jumlah aset yang diakui sesuai dengan pembatasan dan sifat
34 pembatasannya.
35 (f) Jumlah penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi
36 nonpertukaran.
37 (g) Jumlah utang yang dihapuskan.
38 107. Entitas pemerintah mengungkapkan dalam Catatan atas
39 Laporan Keuangan untuk tujuan umum:
40 (a) Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pengakuan pendapatan
41 dari transaksi nonpertukaran.
42 (b) Klasifikasi pendapatan dari transaksi nonpertukaran.
43 (c) Klasifikasi pendapatan perpajakan.
---
29
1 (d) Sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi yang terpisah dari
2 barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan.
3 108. Entitas dianjurkan untuk mengungkapkan sifat dan tipe
4 kelompok utama dari hibah (jasa), termasuk hibah (jasa) yang tidak diakui
5 dalam laporan keuangan.
6 109. Pengungkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam paragraf 106
7 dan 107 membantu entitas pemerintahan untuk memenuhi tujuan pelaporan
8 keuangan sebagaimana diatur dalam PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan.
9 110. Pengungkapan atas kelompok utama pendapatan akan membantu
10 pengguna laporan dalam memperkirakan aliran pendapatan.
11 111. Syarat dan ketentuan membatasi penggunaan aset yang berdampak
12 pada kegiatan entitas. Pengungkapan (a) jumlah kewajiban yang diakui
13 sehubungan dengan persyaratan, dan (b) jumlah aset sehubungan dengan
14 pembatasan, yang membantu pengguna untuk menilai kemampuan entitas
15 menggunakan asetnya. Entitas didorong untuk memisahkan berdasarkan
16 kelompok informasi yang diperlukan dalam pengungkapan sebagaimana
17 diatur dalam paragraf 106(c).
18 112. Paragraf 106(e) mewajibkan entitas untuk mengungkapkan
19 keberadaan penerimaan di muka sehubungan dengan transaksi
20 nonpertukaran. Kewajiban tersebut memberi risiko bahwa entitas harus
21 mengorbankan manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa jika peristiwa
22 kena pajak tidak terjadi, atau persyaratan transfer tidak mengikat.
23 Pengungkapan tersebut akan membantu pengguna laporan dalam menilai
24 penerimaan di masa yang akan datang serta posisi aset bersih entitas.
25 113. Paragraf 107(d) mengharuskan entitas untuk membuat
26 pengungkapan tentang sifat dan jenis hibah yang menunjukkan klasifikasi
27 yang terpisah dari barang yang diperoleh dari rampasan/sitaan. Arus masuk
28 sumber daya tersebut berasal dari pihak yang memberikan, dimana entitas
29 menghadapi risiko di masa yang akan datang, jika sumber daya tersebut
30 dapat berubah secara signifikan. Pengungkapan tersebut membantu
31 pengguna membuat penilaian berdasarkan informasi tentang pendapatan di
32 masa depan dan posisi aset bersih.
33 114. Apabila jasa dalam bentuk natura memenuhi definisi aset dan
34 kriteria pengakuan sebagai aset, entitas dapat memilih untuk mengakui jasa
35 tersebut dalam bentuk natura dan mengukurnya berdasarkan nilai wajar.
36 Paragraf 108 mendorong entitas untuk membuat pengungkapan tentang sifat
37 dan jenis layanan dalam bentuk barang yang diterima, apakah jasa tersebut
38 diakui atau tidak. Pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk
39 menilai berdasarkan informasi tentang (a) kontribusi yang diberikan jasa
40 tersebut terhadap pencapaian tujuan entitas selama periode pelaporan, dan
41 (b) ketergantungan entitas pada jasa tersebut untuk mencapai tujuannya di
42 masa depan.
---
30
1 TANGGAL EFEKTIF
2 115. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini berlaku
3 efektif untuk pelaporan keuangan atas pertanggungjawaban
4 pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026. Jika entitas
5 menerapkan pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum tahun
6 anggaran 2026, entitas dipersyaratkan untuk mengungkapkannya.
---
31
1 LAMPIRAN A: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION)
2 (Dasar Kesimpulan melengkapi PSAP Pendapatan dari Transaksi
3 NonPertukaran, namun bukan bagian dari PSAP)
4 Latar Belakang
5 DK 01 Sebagian besar pendapatan negara berasal dari transaksi
6 nonpertukaran. Transaksi nonpertukaran terutama berasal dari
7 perpajakan dan transfer. PSAP ini mengatur transaksi nonpertukaran
8 dari sudut pandang pemerintah.
9 Pendekatan Penyusunan Standar
10 DK 02 PSAP ini menetapkan prinsip umum pengakuan pendapatan yang
11 berasal dari transaksi nonpertukaran serta memberikan panduan
12 penerapan akuntansi atas sumber utama pendapatan pemerintah
13 tersebut.
14 Peristiwa Perpajakan
15 DK 03 PSAP ini mendefinisikan peristiwa kena pajak sebagai peristiwa masa
16 lalu dimana pemerintah dan lembaga legislatif menetapkannya
17 sebagai subjek pajak. PSAP mencatat bahwa peristiwa kena pajak
18 adalah saat paling awal yang memungkinkan mengakui aset dan
19 pendapatan yang timbul dari transaksi perpajakan dan pada titik
20 dimana peristiwa masa lalu memberikan pengendalian atas aset bagi
21 entitas pemerintah.
22 DK 04 Prinsip umum pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi
23 nonpertukaran menyatakan bahwa aliran masuk sumber daya yang
24 berasal dari transaksi nonpertukaran yang diakui sebagai aset
25 seharusnya diakui sebagai pendapatan, kecuali jika aliran masuk
26 sumber daya tersebut menimbulkan adanya kewajiban bagi entitas
27 pemerintah. KSAP melihat bahwa pelaporan/deklarasi perpajakan
28 yang dilakukan oleh wajib pajak pada dasarnya merupakan bentuk
29 deklarasi atas nilai sumber daya yang telah diberikan oleh wajib pajak
30 kepada entitas pemerintah yang telah memenuhi kriteria pengakuan
31 aset. Karena itu, pelaporan SPT pada dasarnya merupakan
32 pernyataan wajib pajak kepada entitas pemerintah atas nilai pajak
33 yang harus dibayar dan pelunasannya.
34 Syarat/Ketentuan Aset yang Ditransfer
35 DK 05 PSAP ini menyatakan bahwa persyaratan atau ketentuan terkait aset
36 yang ditransfer dapat berupa persyaratan atau pembatasan.
37 Ketentuan mengenai persyaratan atau pembatasan memungkinkan
38 entitas dapat menggunakan atau mengonsumsi manfaat ekonomi
39 masa depan atau potensi jasa.
40 Transaksi dengan Komponen Pertukaran dan NonPertukaran
41 DK 06 Suatu transaksi dapat memiliki dua komponen, yaitu komponen
42 pertukaran dan komponen nonpertukaran. Jika suatu transaksi
43 terdiri dari dua komponen, KSAP berpendapat bahwa komponen
44 transaksi tersebut harus dibedakan dan diakui secara terpisah.
45 Pemisahan komponen transaksi dimaksudkan untuk meningkatkan
46 transparansi laporan keuangan.
---
32
1 Pengukuran Aset
2 DK 07 PSAP ini mensyaratkan bahwa aset yang diperoleh melalui transaksi
3 nonpertukaran pada awalnya diukur dengan menggunakan nilai wajar
4 pada tanggal perolehan. KSAP melihat bahwa pengukuran dengan
5 menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan akan
6 menggambarkan substansi transaksi. Dalam transaksi pertukaran,
7 biaya perolehan merupakan ukuran nilai wajar aset yang diperoleh.
8 Secara definisi, dalam transaksi nonpertukaran, imbalan yang
9 disediakan untuk perolehan aset tidak memiliki nilai yang kira-kira
10 sama dengan nilai wajar aset yang diperoleh. Nilai wajar merupakan
11 nilai yang paling andal untuk menggambarkan nilai transaksi yang
12 sebenarnya. Pengukuran awal aset yang diperoleh dari transaksi
13 nonpertukaran akan konsisten dengan pendekatan yang diambil
14 dalam menilai aset yang tidak diketahui harga perolehannya
15 sebagaimana diatur dalam PSAP 17 Properti Investasi serta PSAP 07
16 Akuntansi Aset Tetap.
17 Transfer Antarentitas Pemerintahan
18 DK 08 Transfer antarentitas pemerintahan sebagaimana diatur dalam PSAP
19 ini merupakan transfer yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
20 undangan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang
21 yang memenuhi definisi aset dan pengakuan pendapatan.
22 Pengukuran Kewajiban
23 DK 09 PSAP ini mensyaratkan bahwa ketika entitas mengakui kewajiban
24 sehubungan dengan aliran masuk sumber daya, kewajiban tersebut
25 awalnya diukur dengan menggunakan estimasi terbaik atas jumlah
26 yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal
27 pelaporan. Dasar pengukuran kewajiban selaras/konsisten dengan
28 PSAP mengenai Provisi, Kewajiban Kontingensi, dan Aset Kontingensi.
29 Penerimaan di Muka
30 DK 10 PSAP ini mensyaratkan entitas yang menerima sumber daya sebelum
31 terjadinya peristiwa kena pajak, atau persyaratan transfer yang belum
32 dilaksanakan, mengakui aset dan kewajiban dengan jumlah yang
33 setara. Hal ini konsisten dengan prinsip akuntansi akrual yang
34 mengakui pendapatan pada periode dimana terjadi peristiwa yang
35 menjadi dasar pengakuan pendapatan. Beberapa pandangan melihat
36 ketika sumber daya yang diterima sebelum terjadinya peristiwa
37 perpajakan harus diakui sebagai suatu kewajiban ketika terdapat
38 kemungkinan keluarnya aliran sumber daya. KSAP melihat bahwa
39 pendapatan seharusnya tidak diakui sebelum terjadinya peristiwa
40 kena pajak dan sesuai dengan prinsip transfer dimana sumber daya
41 yang diterima sebelum syarat dan ketentuan dalam transfer terjadi,
42 diakui sebagai aset dan kewajiban.
---
33
1 LAMPIRAN B: PANDUAN IMPLEMENTASI (IMPLEMENTATION GUIDANCE)
2 (Panduan Implementasi ini melengkapi PSAP Pendapatan dari Transaksi
3 NonPertukaran, namun bukan bagian dari PSAP)
4 Perbedaan Periode Perpajakan dengan Periode Pelaporan Keuangan
5 PI 01 Terdapat dua persyaratan pengakuan pendapatan yang berasal dari
6 transaksi perpajakan sesuai paragraf 55, yaitu saat terjadinya
7 peristiwa kena pajak dan kriteria pengakuan aset terpenuhi. Entitas
8 mengakui pendapatan perpajakan pada saat kedua kondisi tersebut
9 terpenuhi. Pengakuan pendapatan sebagaimana diatur dalam
10 paragraf 55 tersebut harus diartikan sebagai pengakuan pendapatan
11 perpajakan pada periode perpajakannya bukan pada saat wajib pajak
12 melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.
13 PI 02 Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat
14 mengatur pelaporan pajak dilakukan setelah periode perpajakan
15 berakhir. Pemerintah dapat mengetahui nilai pendapatan pajak
16 setelah wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.
17 Pemerintah menentukan nilai pendapatan pajak berdasarkan
18 informasi yang dimiliki di antara tanggal laporan keuangan sampai
19 dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi terbit.
20 PI 03 Pemerintah dapat menetapkan kebijakan mengenai cut off dan kriteria
21 pengakuan pendapatan dan aset yang timbul dari transaksi
22 perpajakan berdasarkan PSAP ini.
23 PI 04 Dalam hal penerapan kebijakan akuntansi pemerintah memerlukan
24 kesiapan pendukung berupa sistem akuntansi, maka pemerintah
25 dapat menyusun rencana penerapan PSAP secara bertahap.
26 Pengukuran, Pengakuan dan Pengungkapan Pendapatan dari Transaksi
27 NonPertukaran
28 Pajak Penghasilan (Paragraf 59)
29 PI 05 Undang-Undang KUP mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan
30 surat pemberitahuan masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa
31 pajak, tiga bulan atau empat bulan setelah akhir tahun pajak, dan
32 diwajibkan untuk membayar sisa pajak yang terutang sebelum SPT
33 dilaporkan. Periode pelaporan keuangan pemerintah berakhir pada 31
34 Desember, sementara itu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak
35 dilakukan setelah periode pelaporan keuangan.
36 PI 06 Pemerintah mengendalikan sumber daya yang berasal dari
37 pendapatan pajak yang akan diterima ketika telah memenuhi kriteria
38 peristiwa kena pajak. Pada akhir periode pelaporan keuangan,
39 pemerintah mengakui aset dan pendapatan sehubungan dengan pajak
40 penghasilan berdasarkan pelaporan pajak yang dilakukan oleh wajib
41 pajak selama periode pelaporan sampai dengan saat perhitungan
42 pajak tersebut dapat diukur dengan andal. UU KUP memberikan
43 kewenangan kepada entitas pemerintah untuk menerbitkan ketetapan
44 pajak sebagai dasar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang
45 dibayar oleh wajib pajak dalam suatu periode perpajakan.
46 Pengukuran Pendapatan Perpajakan (Paragraf 60-62)
47 PI 07 Pemerintah memungut pajak penghasilan atas pendapatan yang
48 diperoleh wajib pajak. Pajak yang dikenakan lima tahun sebelumnya
49 masih didukung dengan data yang andal. Tahun pajak adalah jangka
---
34
1 waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali wajib pajak menggunakan
2 tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender dan periode
3 pelaporan keuangan adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
4 Wajib pajak diberi kesempatan untuk membayar kekurangan pajak
5 sampai dengan 31 Maret atau 30 April tahun pajak berikutnya.
6 Berdasarkan undang-undang, pemerintah dipersyaratkan
7 menyampaikan laporan keuangan unaudited paling lambat tanggal 31
8 Maret tahun berikutnya.
9 Pajak Pertambahan Nilai (Paragraf 59)
10 PI 08 Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh
11 kegiatan penyerahan atau perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena
12 Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam periode
13 perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Surat
14 Pemberitahuan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya.
15 PI 09 Pemerintah mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan
16 pada periode pelaporan dimana peristiwa kena pajak berlangsung
17 segera setelah aset dan pendapatan yang akan diterima dari transaksi
18 perpajakan dapat diukur dengan andal. Dalam beberapa kondisi,
19 periode pengembalian pajak tidak bersamaan dengan periode
20 pelaporan. Dalam kondisi ini, pengembalian pajak tersebut dilaporkan
21 sesuai periode terjadinya pengembalian pajak tersebut.
22 Cukai (Paragraf 59)
23 PI 10 Pemerintah mengenakan cukai atas barang tertentu seperti barang
24 impor. Kewajiban pengenaan cukai tergantung pada tipe barang yang
25 diimpor dan dikenakan pada tingkatan untuk meyakinkan barang
26 lokal bisa lebih murah dari barang impor. Barang impor berada pada
27 kawasan berikat sampai dengan importir membayar kewajibannya.
28 Importir dipersyaratkan melaporkan kepada Bea dan Cukai dan
29 membayar kewajibannya. Sebagian besar importir melaporkan secara
30 elektronis dan membayar melalui transfer sebelum barang tiba di
31 pabean.
32 PI 11 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika terjadi peristiwa kena
33 pajak pada saat barang telah melewati daerah pabean. Pemerintah
34 mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan bertujuan
35 umum pada periode pelaporan saat barang telah melewati daerah
36 pabean atau setelah atau segera saat cukai yang akan diterima dapat
37 diukur dengan andal.
38 Pajak Bumi dan Bangunan (Paragraf 59)
39 PI 12 Pemerintah mengenakan pajak bumi dan bangunan. Pajak bumi dan
40 bangunan adalah seluruh pendapatan yang berasal dari bumi
41 dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
42 oleh orang pribadi atau badan.
43 PI 13 Pemerintah mengendalikan sumber daya yang berasal dari pajak bumi
44 dan bangunan yang akan diterima ketika peristiwa kena pajak
45 terpenuhi. Pemerintah mengakui aset dan pendapatan dalam laporan
46 keuangan bertujuan umum selama periode pelaporan.
---
35
1 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Paragraf 58)
2 PI 14 Pemerintah mengenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau
3 bangunan atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
4 diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi
5 atau badan. Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
6 ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari dasar
7 pengenaan pajak. Tarif dan dasar pengenaan bea perolehan hak atas
8 tanah dan/atau bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9 PI 15 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika peristiwa kena pajak
10 terjadi, yaitu atas perbuatan atau peristiwa hukum yang
11 mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh
12 orang pribadi atau badan selama periode pelaporan. Pemerintah
13 mengakui aset dan pendapatan dalam laporan keuangan bertujuan
14 umum pada periode pelaporan dimana peristiwa kena pajak
15 berlangsung.
16 Pajak atas Jasa Parkir (Paragraf 59)
17 PI 16 Pemerintah daerah mengenakan pajak atas seluruh penyelenggaraan
18 tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan
19 dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
20 termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
21 Pemerintah menetapkan batas tarif pajak parkir tertinggi dari dasar
22 pengenaan pajak. Tarif dan dasar pengenaan pajak parkir ditetapkan
23 dengan Peraturan Daerah.
24 PI 17 Pemerintah mengendalikan sumber daya ketika peristiwa kena pajak
25 terjadi, yaitu atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan
26 selama periode pelaporan. Pemerintah mengakui aset dan pendapatan
27 dalam laporan keuangan bertujuan umum pada periode pelaporan
28 dimana peristiwa kena pajak berlangsung.
29 Penerimaan di Muka atas Pajak (Paragraf 60)
30 PI 18 Wajib pajak dapat mengajukan banding terhadap jumlah pajak yang
31 tidak disetujui atau melakukan pembayaran terhadap jumlah pajak
32 yang tidak disetujui. Pembayaran oleh wajib pajak yang dilakukan
33 untuk menghindari sanksi pada saat terbit putusan banding
34 keberatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
35 perundangan.
36 PI 19 Sumber daya yang diterima dari pembayaran wajib pajak sebelum
37 terjadinya peristiwa kena pajak adalah penerimaan di muka atas
38 pajak. Aliran masuk sumber daya yang belum memenuhi persyaratan
39 peristiwa kena pajak belum memenuhi kriteria pengakuan
40 pendapatan perpajakan.
41 Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Paragraf 92-96)
42 PI 20 Pemerintah pusat memberikan hibah sebesar Rp100 juta kepada
43 pemerintah daerah untuk membantu memulihkan kondisi sosial
44 perekonomian pemerintah daerah tersebut. Pemerintah daerah
45 tersebut berdasarkan konstitusi diharuskan melakukan berbagai
46 program sosial, namun tidak memiliki sumber daya yang memadai
47 untuk menjalankan semua program tersebut tanpa bantuan. Tidak
48 ada persyaratan yang melekat pada hibah.
---
36
1 PI 21 Tidak adanya persyaratan yang melekat pada hibah tersebut, sehingga
2 transfer dalam bentuk hibah tersebut diakui sebagai aset dan
3 pendapatan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum periode
4 pelaporan dimana hibah tersebut diterima oleh pemerintah daerah.
5 Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang Menyertakan
6 Persyaratan (Paragraf 95)
7 PI 22 Pemerintah pusat memberikan hibah sebesar 10 juta kepada
8 pemerintah provinsi untuk digunakan dalam rangka meningkatkan
9 dan memelihara sistem angkutan massal. Secara khusus, uang yang
10 diterima tersebut diperlukan untuk penggunaan sebagai berikut: 40%
11 untuk modernisasi sistem kereta api yang sudah ada, 40% untuk
12 sistem kereta api baru, dan 20% untuk pengadaan persediaan.
13 Berdasarkan ketentuan hibah, uang hanya dapat digunakan
14 sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan pemerintah provinsi
15 diharuskan untuk memasukkan catatan dalam laporan keuangan
16 untuk tujuan umum yang merinci bagaimana penggunaan uang hibah
17 tersebut. Perjanjian tersebut mensyaratkan hibah untuk dibelanjakan
18 sebagaimana ditentukan pada tahun berjalan atau dikembalikan ke
19 pemerintah pusat.
20 PI 23 Pemerintah provinsi mengakui hibah sebagai aset. Pemerintah
21 provinsi juga mengakui tanggung jawab sehubungan dengan
22 persyaratan yang melekat pada hibah. Ketika pemerintah provinsi
23 telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yaitu melakukan
24 pengeluaran yang diotorisasi sebagaimana dipersyaratkan,
25 pemerintah provinsi mengurangi kewajiban dan mengakui
26 pendapatan dalam laporan keuangan pada periode pelaporan saat
27 kewajiban telah dipenuhi.
28 Transfer ke Universitas yang Menyertakan Pembatasan (Paragraf 19-24)
29 PI 24 Pemerintah pusat mentransfer 200 hektar tanah di kota besar ke
30 universitas untuk pendirian kampus universitas. Perjanjian transfer
31 menentukan bahwa tanah tersebut akan digunakan khusus untuk
32 pembangunan kampus.
33 PI 25 Universitas mengakui tanah sebagai aset dalam laporan keuangan
34 pada periode pelaporan dimana universitas tersebut memperoleh
35 kendali atas tanah itu. Tanah diakui pada nilai wajarnya sesuai
36 dengan PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap. Pembatasan tidak memenuhi
37 definisi kewajiban atau memenuhi kriteria pengakuan sebagai
38 kewajiban. Oleh karena itu, universitas mengakui pendapatan
39 sehubungan dengan tanah dalam laporan keuangan periode
40 pelaporan dimana tanah diakui sebagai aset.
41 Hibah Penelitian (Paragraf 79-102)
42 PI 26 Sebuah perusahaan yang membuat produk pembersih memberikan
43 uang kepada sebuah universitas negeri (entitas pelapor) untuk
44 melakukan penelitian tentang efektivitas senyawa kimia tertentu
45 dalam menghilangkan grafiti dengan cepat. Perusahaan tersebut
46 menetapkan bahwa hasil penelitian harus diberikan sebelum
47 diumumkan kepada publik dan bahwa perusahaan memiliki hak
48 untuk mengajukan paten atas senyawa pada hasil penelitian tersebut.
---
37
1 PI 27 Transaksi di atas merupakan transaksi pertukaran. Sebagai imbalan
2 atas hibah yang diberikan oleh perusahaan, universitas negeri
3 tersebut menyediakan layanan penelitian dan aset tidak berwujud
4 (hasil penelitian), hak (manfaat ekonomi masa depan) untuk
5 mendapatkan keuntungan dari hasil penelitian. PSAP mengenai
6 Pendapatan dari Transaksi Pertukaran dan PSAP 14 Akuntansi Aset
7 Tak Berwujud yang berhubungan dengan aset tidak berwujud berlaku
8 untuk transaksi ini.
9 Penghapusan Utang (Paragraf 83)
10 PI 28 Pemerintah pusat meminjamkan pemerintah daerah Rp20 juta untuk
11 untuk digunakan dalam rangka membangun sarana pengolahan air
12 minum. Sesuai dengan kebijakan dalam rangka penyediaan air bersih,
13 pemerintah pusat memutuskan untuk menghapuskan pinjaman yang
14 terlanjur diberikan kepada pemerintah daerah sebelumnya. Tidak ada
15 persyaratan khusus atas penghapusan pinjaman tersebut.
16 Selanjutnya, pemerintah pusat menyampaikan penghapusan utang
17 kepada pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen pinjaman
18 yang menjelaskan pinjaman telah dihapuskan.
19 PI 29 Ketika menerima dokumen penghapusan utang dari pemerintah
20 pusat, selanjutnya pemerintah daerah menghentikan pengakuan
21 kewajiban utang dan mengakuinya sebagai pendapatan dalam laporan
22 keuangan pada periode dimana pemerintah pusat menghapuskan
23 utang tersebut.
24 Pembelian Aset yang berasal dari Komponen Pertukaran dan
25 NonPertukaran (Paragraf 7-10, 36-38)
26 PI 30 Entitas pemerintah pusat merencanakan membangun suatu sekolah
27 melalui pembelian tanah pemerintah daerah yang nilai wajarnya
28 sebesar Rp100 juta dengan membayar harga tanah tersebut sebesar
29 50% atau sebesar Rp50 juta. Selisih harga tersebut merupakan
30 kontribusi pemerintah daerah di bidang pendidikan. Entitas
31 pemerintah menyimpulkan bahwa transaksi dalam pembelian tanah
32 tersebut terdapat dua komponen transaksi, yaitu transaksi
33 pertukaran dan transaksi nonpertukaran. Komponen pertukaran
34 sebesar setengah dari nilai tanah dan komponen nonpertukaran
35 sebesar setengah nilai tanah yang tidak dilakukan pembayaran dan
36 merupakan bagian kontribusi pemerintah daerah yang ditransfer ke
37 pemerintah pusat.
38 PI 31 Dalam tujuan umum laporan keuangannya untuk periode pelaporan
39 dimana transaksi terjadi, sekolah negeri tersebut mengakui tanah
40 dengan nilai sebesar Rp100 juta (harga pembelian sebesar Rp50 juta
41 dan transfer tanah sebesar Rp50 juta). Terhadap transaksi tersebut
42 terdapat pengurangan aset tanah oleh pemerintah daerah sebesar
43 Rp50 juta yang merupakan pendapatan dari transaksi nonpertukaran
44 pemerintah pusat sebesar Rp50 juta.
45 Denda (Paragraf 86-87)
46 PI 32 Berdasarkan putusan pengadilan, suatu perusahaan dinyatakan
47 bersalah karena telah mencemari sungai. Sebagai gantinya,
48 pengadilan memutuskan bahwa perusahaan diharuskan untuk
49 membersihkan pencemaran dan membayar denda sebesar Rp50 juta.
---
38
1 Atas putusan tersebut, perusahaan tidak mengajukan banding dan
2 akan membayar denda kepada pemerintah.
3 PI 33 Pemerintah mengakui pendapatan sebesar Rp50 juta dalam laporan
4 keuangan dalam periode pelaporan dimana denda dikenakan.
5 Pinjaman Lunak (Paragraf 103-104)
6 PI 34 Suatu entitas pemerintah menerima pinjaman senilai Rp6 juta dari
7 lembaga pembangunan multilateral untuk membangun 10 sekolah
8 selama 5 tahun ke depan. Pendanaan diberikan dengan ketentuan
9 sebagai berikut:
10 - Pinjaman senilai Rp1 juta tidak perlu dilunasi, asalkan sekolah
11 dibangun.
12 - Pinjaman senilai Rp5 juta harus dibayar dengan skema sebagai
13 berikut:
14 ✓ Tahun 1: tidak ada pengembalian pinjaman
15 ✓ Tahun 2: pengembalian sebesar 10% dari pinjaman yang harus
16 dilunasi
17 ✓ Tahun 3: pengembalian sebesar 20% dari pinjaman yang harus
18 dilunasi
19 ✓ Tahun 4: pengembalian sebesar 30% dari pinjaman yang harus
20 dilunasi
21 ✓ Tahun 5: pengembalian sebesar 40% dari pinjaman yang harus
22 dilunasi
23 - Bunga dibebankan sebesar 5% per tahun selama periode pinjaman
24 (asumsi bunga dibayar setiap tahun dengan tunggakan). Tingkat
25 bunga pasar untuk pinjaman serupa adalah 10%.
26 - Jika sekolah belum dibangun, pinjaman harus dikembalikan
27 kepada Lembaga Pembangunan.
28 - Entitas pemerintah membangun sekolah dengan progres
29 pembangunan selama periode pinjaman, sebagai berikut:
30 ✓ Tahun 1: 1 sekolah selesai dibangun
31 ✓ Tahun 2: 3 sekolah selesai dibangun
32 ✓ Tahun 3: 5 sekolah selesai dibangun
33 ✓ Tahun 4: 10 sekolah selesai dibangun
34 Analisis
35 Entitas telah secara efektif menerima hibah sebesar Rp1 juta dan
36 pinjaman sebesar Rp5 juta. Entitas tersebut juga telah menerima
37 hibah tambahan sebesar Rp784.550 (selisih antara hasil pinjaman
38 sebesar Rp5 juta dan nilai kini dari arus kas kontraktual dari
39 pinjaman tersebut, yang didiskontokan dengan menggunakan tingkat
40 bunga terkait pasar sebesar 10%).
41 Pemberian hibah senilai Rp1 juta + Rp784.550 dicatat sesuai dengan
42 standar ini dan pinjaman dengan pembayaran bunga dan modal
43 kontraktualnya, sesuai dengan pengaturan standar instrumen
44 keuangan.
45 1. Pengakuan awal:
46 Kas dan setara kas Rp6.000.000
47
---
39
1 Utang/pinjaman Rp4.215.450
2 Kewajiban Rp1.784.550
3 2. Tahun Pertama:
4 Kewajiban Rp178.455
5 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp178.455
6 (nilai Rp178.550 berasal dari pengakuan pendapatan dan
7 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban
8 membangun 1 sekolah dari total kewajiban membangun 10
9 sekolah, yaitu 1/10 x Rp1.784.550)
10 3. Tahun Kedua
11 Kewajiban Rp356.910
12 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp356.910
13 (nilai Rp356.910 berasal dari pengakuan pendapatan dan
14 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban
15 membangun 3 sekolah dari total kewajiban membangun 10
16 sekolah atau {(3/10 x Rp1.784.550) – Rp178.455}.
17 4. Tahun Ketiga
18 Kewajiban Rp535.365
19 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran Rp535.365
20 (nilai Rp356.910 berasal dari pengakuan pendapatan dan
21 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban
22 membangun 5 sekolah dari total kewajiban membangun 10
23 sekolah atau {(5/10 x Rp1.784.550) – Rp356.910}
24 5. Tahun Keempat
25 Kewajiban Rp892.275
26 Pendapatan dari transaksi nonpertukaran
27 Rp892.275
28 (nilai Rp892.275 berasal dari pengakuan pendapatan dan
29 pengurangan kewajiban yang berasal dari penyelesaian kewajiban
30 membangun semua sekolah (5/10 x Rp1.784.550)
31 Apabila pinjaman tersebut diberikan tanpa syarat, entitas pemerintah
32 mencatat pengakuan awal pinjaman sebagai berikut:
33 Kas dan setara kas Rp6.000.000
34 Utang/pinjaman Rp4.215.450
35 Kewajiban Rp1.784.550
---
40
PERBEDAAN DENGAN IPSAS
Pendapatan dari Transaksi NonPertukaran disusun dengan
merujuk pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
23 - Revenue from Non-Exchange Transaction, kecuali:
1. Paragraf 37-38 IPSAS 23, contribution from owners, tidak dikenal dalam
pengelolaan APBN. Entitas pemerintah melaksanakan akuntansi dalam
rangka pelaksanaan APBN, karena itu ekuitas yang terbentuk berasal
dari pungutan pajak, PNBP atau berasal dari hibah.
1. Paragraf 43 IPSAS 23 tidak dirujuk karena telah diatur jelas pada
paragraf 39 PSAP ini dan hanya merupakan penjelasan paragraf 39.
1. Kalimat terakhir pada paragraf 46 IPSAS 23 terkait dengan
“contributions from owners” atau kontribusi dari pemilik, tidak dirujuk
sebagaimana penjelasan no 1.
1. Paragraf 61 dan 62 IPSAS 23 tidak dirujuk, karena tidak relevan
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan
ketentuan, pemungutan pajak dipungut oleh entitas yang memiliki
kewenangan pemungutan dan tidak dilakukan kompensasi dengan
transfer. Selain itu, pajak juga bukan merupakan kontribusi dari
pemilik karena wajib pajak tidak diberikan hak untuk menerima
manfaat ekonomi masa depan atau potensi jasa.
1. Paragraf 64 IPSAS 23 tidak dirujuk karena peraturan di bidang
perpajakan tidak mensyaratkan bahwa pemungutan pajak
dilakukan untuk tujuan tertentu.
1. Paragraf 69 IPSAS 23, pengukuran basis statistik tidak dirujuk
karena terdapat kemungkinan perbedaan nilai aktual realisasi
pendapatan dengan perhitungan pendapatan yang menggunakan
model statistik.
1. Paragraf 79 IPSAS 23, kalimat “Many arrangements to transfer
resources bec
