(1) Pengusaha Kena Pajak:
- Pabrikan Emas Perhiasan; dan
- Pedagang Emas Perhiasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa
penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis, wajib memungut dan
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan Emas Perhiasan
dan/atau jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu
permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,
dengan besaran tertentu.
(2) Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi
dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan, yang
spesifikasi, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu
untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian
maupun seluruhnya disediakan atau
diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan; dan
- penyerahan bahan baku berupa Emas
Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan Emas Perhiasan atau Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang
memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk
Menghasilkan Emas Perhiasan.
(3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan
oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
---
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
hasil produksi sendiri kepada:
1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
1. Pedagang Emas Perhiasan,
atau
- 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
hasil produksi sendiri kepada Konsumen
Akhir.
(4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan
oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
1. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas
perolehan Emas Perhiasan dimaksud
dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
- 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
1. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak
atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud
dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
atau
- 0% (nol persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk
---
penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan.
(5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh
persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari
tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
Penggantian.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(7) Dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: