Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR

PMK No. 11 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 5

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan

dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki

oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui

special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau

melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special

purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak

atas Harta tersebut dari semula atas nama:

  • special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib

Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan;

a tau

  • special purpose vehicle menjadi atas nama badan

hukum di Indonesia melalui proses pengalihan

Harta menggunakan nilai buku.

(2) Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk

perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib

Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang

menyampaikan Surat Pernyataan dengan

mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh

Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special

purpose vehicle se bagaimana dimaksud dalam Pas al

2 ayat (3).

(3) Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau

melepaskan seluruh hak kepemilikan atas special

purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan

sebagaimana dimaksud dalam:

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan

Pajak, untuk:

1. Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) huruf a; dan/ atau

---

1. Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka

waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung

sejak dialihkan;

  • Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan

Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak

dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau

tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas

special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang

Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.

(5) Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan

hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus diungkapkan dalam lampiran Surat

Pernyataan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

( 1) Terhadap pengalihan hak atas Harta se bagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari

pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:

  • memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang

Pengampunan Pajak beserta perubahannya,

---

untuk Harta berupa tanah dan/ atau bangunan

yang berada di Indonesia; dan

  • memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang

Pengampunan Pajak beserta perubahannya,

untuk Harta berupa saham.

(2) Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas

pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

Pasal II

m1 mulai berlaku pada tanggalPeraturan Menteri

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2016

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2016

,

ttd.