Langsung ke konten

MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM

PMK No. 109 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
orgamsas1 pemerintah daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
6 . Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

jdih.kemenkeu.go.id

---

7 . Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
8 . Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yan g diangkat oleh
Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dala m rangka pelaksanaan APBN
dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya
kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
1. Kuasa BUN Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendah araan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi
Kuasa BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
la ngsung kepada bendahara pen geluaran/ penerima hak
lainnya atas dasar perjanjian kerja, su rat keputusan,
surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui
penerbita n surat perintah m embayar langsung.
1. Penyedia Ba rang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia
adala h pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat
BAST a dalah dokumen legalitas penyerahan hasil
pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja .
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yan g selanjutnya
disingkat BAPP adala h dokumen legalitas untuk
dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai
dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan
kontra k.
1. Kontrak adalah perja njian tertulis antara PPK dengan
Penyedia untuk melaksanakan su atu pekerjaan tertentu.
1. Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa untuk menjadi m itra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan a tau KPPN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara
yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untu k menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
1. Rekening Pengelua ran Kuasa BUN Pusat yang
selanjutnya disingkat RPKBUNP ada lah rekening yang
dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada Bank Operasional

jdih.kemenkeu.go.id

---

untuk menampung dana yang akan digunakan untuk
menyalurkan dana surat perintah pencairan dana ke
rekening penerima.
1. Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang
selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain
milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di
antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara
sampai dengan tanggal 3 1 Desember tahun anggaran
berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan
sampai dengan akhir tahun anggaran yang
penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk
dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas
pemindahbukuan dan/ a tau transfer pencairan APBN dari
bank penerima kepada bank pengirim.
1. Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya
disingkat SPPT adalah dokumen yang diterbitkan sebagai
bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker telah
memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui
untuk dilakukan proses penerbitan SP2D.
1. Payment Process Request yang selanjutnya disingkat PPR
adalah suatu kegiatan pada aplikasi Si stem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang
berfungsi menjalankan proses penerbitan kumpulan
SP2D untuk setiap kelompok rekening pembayar.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I pada
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya
disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen
Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis
di bidang Pengelolaan Kas Negara (PKN).

Pasal 2

(1) RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas

pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun
anggaran.

(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan:

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pekerjaan yang direncanakan untuk
diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan
tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31
Desember tahun anggaran berkenaan; dan
- pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir
tah un anggaran.

(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan
melalui mekanisme pembayaran:
a . LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
- LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.

(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai
dari pendapatan badan layanan umum.

Pasal 3

(1) Direktur Sistem Perbendaharaan selaku koordinator

KPPN menyampaikan permohonan pembukaan RPATA
kepada Direktur PKN selaku Kuasa BUN Pusat dalam
rangka pelaksanaan pembayaran pekerjaan pada akhir
tahun anggaran.

(2) Direktur PKN menyampaikan surat permintaan

pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kepala departemen pada Bank Indonesia yang
menangani jasa perbankan dan/ a tau operasional tresuri
khususnya untuk Pemerintah.

(3) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuka

dengan nama Rek Lain BI RPATA.

(4) RPATA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan

1 (satu) rekening yang digunakan untuk menampung
dana atas transaksi dari seluruh Satker untuk membayar
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

(1) Terhadap pembukaan RPATA sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2), diterbitkan kartu pengawasan
RPATA yang dihasilkan dari sistem informasi yang
dikelola oleh Kementerian Keuangan.

(2) Kartu pengawasan RPATA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- kode Bagian Anggaran (BA), eselon I, dan Satker;
b . Nomor Register Kontrak (NRK) / Commitment
Application Number (CAN);
- nama supplier,
- jumlah dana yang ditampung;
- jumlah dana yang telah dicairkan; dan
- sisa dana yang tersedia.

Pasal 5

Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan
pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan
RPATA dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan

jdih.kemenkeu.go.id

---

mengena1 pengelolaan rekening milik bendahara umum
negara.

Pasal 7

Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan
hanya dilakukan setelah:
a . pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen);
- masa kontraknya berakhir; atau
- batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan berakhir.

Bagian Kedua
Pekerjaan Terselesaikan 100% (Seratus Persen) sampai
dengan Akhir Tahun Anggaran

Pasal 8

(1) PPK dan Penyedia membuat BAST untuk pekerjaan yan g

telah terselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mensyaratkan masa pemeliharaan, Penyedia

menyampaikan surat jaminan pemeliharaan.

(3) Berdasarkan BAST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan surat jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PPK membuat SPP-pembayaran yang
ditujukan kepada rekening Penyedia dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran
(82xxxx) pada sisi pengeluaran; dan
- dipotong dengan akun penerimaan pajak (41xxxx)
serta kewajiban lainnya dari Penyedia pada sisi
penenmaan.

(4) PPK menyampaikan SPP-pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada PPSPM, paling sedikit
dilampiri dengan:
- dokumen Kontrak;
- referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor
rekening Penyedia;
- BAST;
- berita acara pembayaran;
- kuitansi pembayaran;
- kartu pengawasan pembayaran;
- asli surat jaminan pemeliharaan dalam hal pekerjaan
mensyaratkan masa pemeliharaan; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pembayaran dana kepada rekening Penyedia sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran ,B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(5) PPSPM melakukan pengujian SPP-pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP;
- kesesuaian antara SPP-pembayaran dengan SPM-
penampungan untuk memastikan nilai pembayaran
tidak melebihi nilai penampungan dana;
- kebenaran formal bukti yang menjadi
persyaratan / kelengkapan pem bayaran;
- kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di
bidang perpajakan;
- kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran
kepada negara oleh Penyedia;
- kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan
pembayaran dalam Kontrak;
1. ketepatan nilai pembayaran pada SPP-pembayaran;
J. kebenaran surat jaminan pemeliharaan terhadap
pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan
paling kurang meliputi:
1. keaslian dan keabsahan surat jaminan
pemeliharaan;
2 . ketepatan nilai surat jaminan pemeliharaan; dan
3 . ketepatan masa berlaku surat jaminan
pemeliharaan; dan
- ketepatan penggunaan kode BAS pada SPP-
pembayaran.

jdih.kemenkeu.go.id

---

(6) Terhadap SPP-pembayaran yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PPSPM
menerbitkan SPM-pembayaran dengan menggunakan
tanggal aktual.

(7) SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dibuat dengan memperhatikan SPM-penampungan dan
SP2D-penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (6) dan ayat (9) yang sebelumnya telah diterbitkan.

(8) PPSPM mengajukan SPM-pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) kepada KPPN paling cepat 1
(satu) hari kerja sejak tanggal SP2D-penampungan terbit
dan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAST
dengan dilampiri paling sedikit:
- fotokopi BAST;
- fotokopi surat jaminan pemeliharaan dalam hal
pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan; dan
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas
pembayaran dana kepada rekening Penyedia sesuai
dengan format tercantum Lampiran B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

(9) KPPN melakukan pengujian SPM-pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit
terhadap:
- kesesuaian SPM dengan kartu pengawasan RPATA
atas:
1. kode BA, eselon I, dan Satker;

2. NRK/CAN;

1. nama supplier,
1. jumlah dana yang dicadangkan;
1. jumlah dana yang dicairkan; dan
1. sisa penampungan dana;
- kebenaran penulisan dan perhitungan yang
tercantum dalam SPM-pembayaran;
- kesesuaian tagihan dengan data Kontrak;
- ketepatan nilai tagihan sesuai dengan prestasi
pekerjaan; dan
- ketepatan nilai dan masa berlaku surat jaminan
pemeliharaan dalam hal pekerjaan mensyaratkan
masa pemeliharaan.

(10) Terhadap SPM-pembayaran yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPPN
menerbitkan SPPT.

(11) Atas penerbitan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat

( 10), Direktorat PKN melakukan PPR yang digunakan
sebagai dasar penerbitan SP2D-pembayaran.

(12) Atas penerbitan SP2D-pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 11):
- Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan
penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP;
dan
- Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari
RPKBUNP ke rekening Penyedia.

(13) Atas penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(12) huruf b, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat

melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN

jdih.kemenkeu.go.id

---

paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SP2D-
pembayaran terbit.

(14) Penyediaan dana sebagaimana dimasud pad a ayat (12)

huruf a dan pemindahbukuan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (13) dilakukan berdasarkan daftar
rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Bagian Ketiga
Pekerjaan Tidak Selesai sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran

Pasal 9

(1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan

akhir tahun anggaran berkenaan dapat diberikan
kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun
anggaran berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya
masa pelaksanaan pekerj aan; dan
- Penyedia sanggup untuk menyelesaikan s1sa
pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.

(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk
menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; dan
- pernyataan kesediaan dari Penyedia untuk dikenakan
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disusun sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.

(4) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan:
- memberikan kesempatan untuk melanjutkan
penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran
berikutnya; atau
- tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan
penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran
berikutnya.

(5) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), KPA dapat melakukan konsultasi dengan
aparat pengawasan intern pemerintah.

(6) Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak 2 (dua) kali sepanjang akumulasi

pemberian kesempatan tidak melebihi 90 (sembilan
puluh) hari kalender.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Paragraf 1
Pekerjaan Diberikan Kesempatan Penyelesaiannya ke Tahun
Anggaran Berikutnya

Pasal 10

(1) Pekerjaan yang diberikan kesempatan untuk dilanjutkan

penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a
merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:
- ditandatangani paling lambat tanggal 30 November
tahun anggaran berkenaan; dan
- termasuk dalam kriteria Kontrak tahunan atau
Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak.

(2) Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pekerjaan konstruksi, pekerjaan

dimaksud harus telah terselesaikan paling sedikit 50%
(lima puluh persen) dari nilai Kontrak pada tanggal 31
Desember tahun anggaran berkenaan.

(3) Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) termasuk dalam proyek strategis nasional
dikecualikan dari persyaratan se bagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

termasuk:
a . pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara
Nasional Indonesia; dan/ atau
- pekerjaan yang sumber dananya berasal dari
pinjaman/hibah/Surat Berharga Negara (SBN).

Pasal 11

(1) Dalam hal KPA memutuskan memberikan kesempatan

untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun
anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (4) huruf a, PPK dan Penyedia melakukan
perubahan Kontrak.

(2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dengan ketentuan:
- mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan
penyelesaian sisa pekerjaan;
- pengenaan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan;
- tidak boleh mengubah volume dan nilai Kontrak;
- memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan
sampai dengan batas pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan; dan
- tidak boleh menambah jangka waktu/masa
pelaksanaan pekerjaan.

(3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.

(4) Satker menyampaikan perubahan Kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) dan BAPP per tanggal 3 1 Desember tahun anggaran

berkenaan ke KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja
setelah batas akhir Kontrak.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Paragraf 2
Pekerjaan Tidak Dilanjutkan Penyelesaiannya ke Tahun
Anggaran Berikutnya

Pasal 12

(1) Dalam hal KPA memutuskan tidak memberikan

kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa
pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, KPA/PPK
melakukan penilaian atas kemajuan pekerjaan sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.

(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdapat kemajuan pekerjaan, dilakukan
pembayaran kepada Penyedia sesuai dengan hak-haknya
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa
Kontrak.

(3) Pembayaran kepada Penyedia atas prestasi pekerjaan

yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui pembuatan, pengujian, pengajuan,

dan penerbitan SPP-pembayaran, SPM-pembayaran dan
SP2D-pembayaran.

(4) Atas penerbitan SP2D-pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3):
- Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan
penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP;
dan
- Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari
RPKBUNP ke rekening Penyedia.

(5) Atas penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) huruf b, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat

melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SP2D-
pembayaran terbit.

(6) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengujian,

pengaJuan, dan penerbitan SPP-pembayaran, SPM-
pembayaran dan SP2D-pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sampai dengan ayat (11)
berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan,
pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP-pembayaran,
SPM-pembayaran dan SP2D-pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal setelah dilakukan pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) masih terdapat saldo dalam
RPATA atas sisa pekerjaan yan g tidak terselesaikan, PPK
membuat SPP-penihilan sebesar selisih antara nilai SPM-
penampungan dengan nilai SPM-pembayaran.

(8) SPP-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dibuat dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran
(82xxxx) pada s1s1 pengeluaran se besar nilai
pekerjaan yang tidak terselesaikan;
- dipotong dengan akun:
1. pengembalian belanja (5xxxxx), dalam hal
SPM/SP2D-penihilan akan diterbitkan pada tahun
anggaran berjalan; atau

jdih.kemenkeu.go.id

---

1. penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang
lalu (4259xx), dalam hal SPM/SP2D-penihilan
akan diterbitkan pada tahun anggaran
berikutnya,
pada sisi penerimaan; dan
- SPP neto bernilai nihil.

(9) PPK menyampaikan SPP-penihilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) ke PPSPM paling sedikit dilampiri
dengan:
- dokumen Kontrak;
- surat pernyataan wanprestasi; dan
- kartu pengawasan pembayaran.

(10) PPSPM melakukan pengujian formal terhadap SPP-

penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), yang
paling sedikit meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP;
- kebenaran dan keabsahan tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP;
- ketepatan penggunaan kode BAS;
- kebenaran formal bukti yang menjadi
persyaratan / kelengkapan pem bayaran;
- kebenaran perhitungan prestasi pekerjaan dan sisa
pekerjaan yang tidak terselesaikan;
- kebenaran jumlah dana pada RPATA berdasarkan
SPM-penampungan dan SP2D-penampungan; dan
- kebenaran nilai saldo RPATA yang harus dinihilkan.

(11) Terhadap SPP-penihilan yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PPSPM
menerbitkan SPM-penihilan.

(12) PPSPM menyampaikan SPM-penihilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) kepada KPPN paling lama 5
(lima) hari kerja sejak berakhirnya masa Kontrak yang
paling sedikit dilampiri dengan surat pernyataan
wanprestasi dan fotokopi BAPP.

(13) KPPN melakukan pengujian formal atas SPM-penihilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (11) yang paling sedikit
meliputi:
- kesesuaian SPM dengan kartu pengawasan RPATA
yang meliputi:
1. kode BA, eselon I, dan Satker;

2. NRK/CAN;

1. nama supplier,
1. jumlah dana yang dicadangkan; dan
1. jumlah dana yang telah disalurkan;
- kebenaran perhitungan prestasi pekerjaan dan s1sa
pekerjaan yang tidak terselesaikan;
- kebenaran saldo dana pada RPATA berdasarkan SPM-
penampungan dan SP2D-penampungan; dan
- kebenaran nilai saldo RPATA yang harus dinihilkan.

(14) Terhadap SPM-penihilan yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (12), KPPN
selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penihilan.

(15) Berdasarkan SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (13), Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat
melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN

jdih.kemenkeu.go.id

---

atau rekening lainnya milik BUN paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal SP2D-penihilan terbit.

(16) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(14) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi

yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (1) tidak terdapat kemajuan pekerjaan,

dilakukan penihilan sebesar nilai SPM-penampungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

(2) Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui pembuatan, pengujian, pengajuan, dan
penerbitan SPP-penihilan, SPM-penihilan dan SP2D-
penihilan.

(3) Terhadap SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke
a tau rekening lainnya milik BUN.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengujian,

pengajuan, dan penerbitan SPP-penihilan, SPM-penihilan
dan SP2D-penihilan dan pemindahbukuan dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) sampai
dengan ayat ( 15) berlaku mu ta tis mutandis terhadap
pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP-
penihilan, SPM-penihilan dan SP2D-penihilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

Pasal 14

(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah KPA memutuskan

tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan
penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran
berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1), namun Satker belum menyampaikan SPM-penihilan,

KPPN m enyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker
agar menyampaikan SPM-penihilan.

(2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum
mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan
terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun
anggaran berikutnya.

(3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan terhadap:
a . SPM belanja pegawai;
- SPM-LS kepada pihak ketiga; dan
- SPM pengembalian.

(4) KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas

DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker
menyampaikan SPM-penihilan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Paragraf 3
Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan yang Dilanjutkan ke
Tahun Anggaran Berikutnya

Pasal 15

(1) Pada saat jangka waktu pemberian kesempatan

penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat ( 1) berakhir, PPK melakukan
penilaian atas penyelesaian pekerjaan.

(2) Dalam hal hasil penilaian PPK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), pekerjaan dinyatakan:
- terselesaikan 100% (seratus persen), PPK dan
Penyedia membuat BAST;
- tidak terselesaikan namun terdapat kemajuan
pekerjaan, PPK dan Penyedia membuat BAPP dan
surat pernyataan wanprestasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah; atau
- tidak terselesaikan dan tidak terdapat kemajuan
pekerjaan, PPK membuat surat pernyataan
wanprestasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah.

(3) PPK menetapkan denda keterlambatan penyelesaian

pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Penyedia
berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian
pekerjaan.

(4) Dalam hal pekerjaan dinyatakan terselesaikan 100%

(seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan mensyaratkan masa pemeliharaan, Penyedia
menyampaikan surat jaminan pemeliharaan.

(5) Berdasarkan BAST atau BAPP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a dan huruf b, PPK membuat SPP-
pembayaran yang ditujukan kepada rekening Penyedia
dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran
(82xxxx) pada sisi pengeluaran;
- dipotong dengan:
1. akun penerimaan perpajakan (41xxxx);
2 . akun denda penyelesaian pekerjaan pemerintah
(4258xx); dan/ atau
3 . kewajiban lainnya Penyedia,
pada sisi penerimaan.

(6) Dalam hal nilai denda keterlambatan penyelesaian

pekerjaan menyebabkan jumlah sisi penerimaan melebihi
jumlah sisi pengeluaran pada SPP-pembayaran, nilai
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada SPP-
pembayaran paling banyak sampai dengan jumlah sisi
penerimaan sama dengan jumlah sisi pengeluaran.

(7) Terhadap selisih antara nilai denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan nilai denda
keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang terdapat
pada potongan SPP-pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Penyedia harus menyetorkan selisih

jdih.kemenkeu.go.id

---

dimaksud ke kas negara paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak tanggal BAST atau BAPP.

(8) PPK menyampaikan SPP-pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) kepada PPSPM dengan paling
sedikit dilampiri dengan:
- BAST atau BAPP; dan
- dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa
pemeliharaan, dilampiri dengan asli surat jaminan
pemeliharaan.

(9) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Terhadap SPP-pembayaran yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PPSPM
menerbitkan SPM-pembayaran.

(11) Ketentuan mengenai pengujian SPP-pembayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) berlaku
mutatis mutandis terhadap pengujian SPP-pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

Pasal 16

(1) SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (10) dibuat dengan memperhatikan SPM-
penampungan dan SP2D-penampungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (9), yang
sebelumnya telah diterbitkan.

(2) PPSPM mengajukan SPM-pembayaran kepada KPPN

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAST atau
BAPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a dan huruf b dengan paling sedikit melampirkan:
- fotokopi BAST atau BAPP; dan
- fotokopi surat jaminan pemeliharaan dalam hal
pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan.

(3) KPPN melakukan pengujian SPM-pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Terhadap SPM-pembayaran yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN
menerbitkan SPPT.

(5) Atas penerbitan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), Direktorat PKN melakukan PPR yang digunakan

sebagai dasar penerbitan SP2D-pembayaran.

(6) Atas penerbitan SP2D-pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (5):
- Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan
penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP;
dan
- Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari
RPKBUNP ke rekening Penyedia.

(7) Atas penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf b, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat

melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SP2D-
pembayaran terbit.

(8) Penyediaan dana (dropping) sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf a dan pemindahbukuan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan daftar

jdih.kemenkeu.go.id

---

rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem
informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

(9) Ketentuan mengenai pengujian SPM-pembayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) berlaku
mutatis mutandis terhadap pengujian SPM-pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
( 10) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan denda
keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), KPA/PPK bertanggung
jawab untuk melakukan penagihan hingga Penyedia
melakukan penyetoran denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan ke kas negara.

Paragraf 4
Penihilan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atas
Penyelesaian Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran
Berikutnya

Pasal 17

(1) Dalam hal setelah dilakukan pembayaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b masih terdapat
saldo dalam RPATA atas sisa pekerjaan yang tidak
terselesaikan, PPK membuat SPP-penihilan sebesar
selisih antara nilai SPM-penampungan dengan nilai SPM-
pembayaran.

(2) Dalam hal hasil penilaian PPK menyatakan pekerjaan

tidak terselesaikan dan tidak terdapat kemajuan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf c, PPK membuat SPP-penihilan sebesar nilai SPM-
penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (6).

(3) Terhadap pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), PPK menetapkan denda keterlambatan penyelesaian

pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Penyedia
berdasarkan jumlah hari keterlambatan penyelesaian
pekerjaan.

(4) Penyedia harus menyetorkan denda keterlambatan

penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sejak tanggal

surat pernyataan wanprestasi.

(5) PPK membuat SPP-penihilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dengan ketentuan:
- menggunakan akun pengeluaran nonanggaran
(82xxxx) pada sisi pengeluaran;
- dipotong dengan akun penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu (4259xx) pada s1s1
penerimaan; dan
- SPP neto bernilai nihil.

(6) PPK menyampaikan SPP-penihilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) ke PPSPM dan dalam hal SPP-
penihilan dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
SPP-penihilan dilampiri dengan bukti penerimaan negara
atas penyetoran denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan.

(7) PPSPM melakukan pengujian SPP-penihilan sebagaimana

dimaksud ayat (6).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(8) Terhadap SPP-penihilan yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPSPM
menerbitkan SPM-penihilan.

(9) PPSPM menyampaikan SPM-penihilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) kepada KPPN dan dalam hal
SPM-penihilan dibuat berdasarkan SPP-penihilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPM-penihilan
dilampiri dengan bukti penerimaan negara atas
penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

(10) SPM-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
berakhir.

(11) Ketentuan mengenai dokumen lampiran SPP-penihilan

dan SPM-penihilan, dan pengujian SPP-penihilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9), ayat

(10), dan ayat (12) berlaku mutatis mutandis terhadap

dokumen lampiran SPP-penihilan dan SPM-penihilan,
pengujian SPP-penihilan dan SPM-penihilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) .

Pasal 18

(1) KPPN melakukan pengujian SPM-penihilan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9).

(2) Terhadap SPM-penihilan yang memenuhi persyaratan

pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN
selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penihilan.

(3) Berdasarkan SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat
melakukan pemindahbukuan dana pada RPATA ke RKUN
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SP2D-
penihilan.

(4) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi

yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.

(5) Ketentuan mengenai pengujian SPM-penihilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (13) berlaku
mutatis mutandis terhadap pengujian SPM-penihilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan denda

keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Satker tetap dapat
menyampaikan SPM-penihilan ke KPPN.

(7) Penyampaian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6), tidak menghilangkan tanggung jawab
KPA/PPK untuk melakukan penagihan hingga Penyedia
melakukan penyetoran denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan ke kas negara.

Pasal 19

(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu

pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berakhir,
Satker belum menyampaikan SPM-penihilan, KPPN

jdih.kemenkeu.go.id

---

menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker untuk
menyampaikan SPM-penihilan.

(2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum
mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan
terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun
anggaran berikutnya.

(3) Ketentuan mengenai penolakan terhadap pengajuan SPM

Satker, pengecualian atas penolakan SPM Satker, dan
penerimaan kembali pengajuan SPM Satker sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
berlaku mutatis mutandis terhadap pemberitahuan KPPN
kepada KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BABV

MONITORING DAN PELAPORAN

Pasal20

(1) Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh:

a . Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan;dan
- Menteri/Pimpinan Lembaga.

(2) Pelaksanaan kewenangan monitoring sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat
Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau
pimpinan unit eselon I dan KPA Satker.

(3) Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal
Perbendaharaan melaksanakan paling sedikit:
a . monitoring atas kesesuaian antara SP2D-
penampungan dengan SP2D-pembayaran terkait
ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu
penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian
RPATA.

(4) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan oleh:
- KPPN;
- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat PKN; dan
- Direktorat Sistem Perbendaharaan,
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

(5) Untuk pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada
Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I, dan
KPA Satker melaksanakan paling sedikit:
- monitoring atas kesesuaian antara SPM-
penampungan dan SP2D-penampungan dengan:
1. SPM-pembayaran dan SP2D-pembayaran; dan
1. SPM-penihilan dan SP2D-penihilan,
terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran.

jdih.kemenkeu.go.id

---

- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu
penyelesaian pekerjaan beserta mas a
pemeliharaannya;
- monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia
berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa pemerintah
meliputi kewajiban perpajakan, pengenaan denda
keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengembalian
atas kelebihan pembayaran, dan kewajiban lainnya
dari Penyedia; dan
- monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian
pekerjaan dan realisasi belanja beserta output
pekerjaan.

(6) Pelaksanaan monitoring oleh Menteri Keuangan selaku

BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 21

Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 paling sedikit digunakan untuk:
- evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
- penyusunan laporan keuangan.

Pasal 22

(1) Satker menyusun laporan keuangan dengan berpedoman

pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

(2) KPA mengungkapkan secara memadai pada catatan atas

laporan keuangan paling sedikit atas:
- saldo RPATA di Neraca pada tanggal 31 Desember;
dan
- kemajuan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan
sampai dengan akhir tahun anggaran dan/atau yang
diteruskan penyelesaiannya ke tahun anggaran
berikutnya.

Pasal 23

Tata cara pemindahbukuan dana antar rekening sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), Pasal 8 ayat (13), Pasal 12
ayat (15), Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 18 ayat (3), yang
dilakukan oleh Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengelolaan rekening milik bendahara umum negara dan
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyaluran
dana surat perintah pencairan dana melalui sistem
perbendaharaan dan anggaran negara.

Pasal 24

( 1) Pekerjaan dalam rangka tanggap darurat bencana
dilaksanakan tanpa persyaratan pembuatan Kontrak
terlebih dahulu (nonkontraktual).

jdih.kemenkeu.go.id

---

(2) Tata cara pembuatan, pengajuan, penerbitan, dan

pengujian atas SPP-penampungan, SPM-penampungan,
SP2D-penampungan, SPP-pembayaran, SPM-
pembayaran, SP2D-pembayaran, SPP-penihilan, SPM-
penihilan dan SP2D-penihilan untuk pekerjaan tanggap
darurat bencana berlaku mutatis mutandis terhadap tata
cara pembuatan, pengajuan, penerbitan, dan pengujian
atas SPP pekerjaan kontraktual, SPM pekerjaan
kontraktual, dan SP2D pekerjaan kontraktual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 12,

Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18

kecuali pengaturan mengenai Kontrak.

Pasal 25

Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengujian SPP, SPM
dan SP2D yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini
berpedoman pada ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran
pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan
pelaporan keuangan.

Pasal 26

Tata cara:
- perekaman dan perubahan Kontrak; dan
- pembuatan, pengajuan, dan penerbitan atas SPP-
penampungan, SPM-penampungan, SP2D-penampungan,
SPP-pembayaran, SPM-pembayaran, SP2D-pembayaran,
SPP-penihilan, SPM-penihilan, dan SP2D-penihilan,
dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian Keuangan.

Pasal 27

Dalam hal terjadi Retur SP2D, penyelesaian atas Retur SP2D
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang
belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran
menggunakan sistem informasi harus diimplementasikan
secara penuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Menteri ini diundangkan; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur
implementasi atas mekanisme pelaksanaan anggaran
atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun
anggaran dengan memperhatikan kesiapan sistem
informasi.

Pasal29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengena1:
- mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan
pada akhir tahun anggaran dalam Peraturan Menteri

jdih.kemenkeu.go.id

---

Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada
Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun
Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1738); dan
- mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan
pembayaran akhir tahun anggaran yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017
tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa
Diterima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1475),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

jdih.kemenkeu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2023

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 806

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

Ditandatangani secara elektronik

DEWI SURIANI HASLAM

NIP 19850116 201012 2 002

DISTRIBUSI II

jdih.kemenkeu.go.id

---

  • 24

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2023

TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS

PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR

TAHUN ANGGARAN

A. FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS

PENGAJUAN PEMBAYARAN MELALUI RPATA

KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PENGAJUAN PEMBAYARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

AKHIR TAHUN ANGGARAN

Nomor ...................... (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .................................................... (2)

NIP : .................................................... (3)

Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Satker ................... (4)

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Sehubungan dengan Pekerjaan ................... (5) yang dilaksanakan oleh
Penyedia Barang/ Jasa ................. (6) berdasarkan kontrak Nomor .............. .

(7) tanggal ............ (8) dengan kondisi sebagai berikut :

- nilai kontrak sebesar Rp ............... (9)
- kemajuan pekerjaan yang telah terselesaikan dan telah dilakukan
pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa sebesar Rp ............... (10)
- sisa kontrak s.d. tanggal ......... (11) sebesar Rp ............... (12)
- berdasarkan nilai sisa kontrak sebagaimana dimaksud dalam angka 1
huruf c di atas, Satker mengajukan permintaan pembayaran melalui
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran sebesar Rp .............. ( 13)
(.................... Rupiah (14))
1. Apabila batas waktu pekerjaan telah berakhir dan kepada Penyedia
Barang/ J asa telah dilakukan pembayaran sesuai dengan haknya, masih
terdapat sisa dana pada Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atas
kontrak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, kami berkomitmen
untuk membuat SPP-Penihilan dalam rangka menyetorkan sisa dana terse but
ke Kas Negara.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .

........... (15), ................... (16)
Menyetujui: Pembuat Pernyataan:
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,

......................................... (20) ......................................... (17)

......................................... (21) ......................................... ( 18)

NIP .................................. (22) NIP .................................. (19)

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PENGAJUAN PEMBAYARAN MELALUI RPATA

No URAIAN ISIAN
( 1) Diisi dengan nomor surat pernyataan tanggung jawab mutlak

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat

(3) Diisi dengan NIP penanda tangan surat

(4) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan

(5) Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan

(6) Diisi dengan nama Penyedia Barang/Jasa/rekanan pelaksana pekerjaan

(7) Diisi dengan nomor Kontrak

(8) Diisi dengan tanggal Kontrak

(9) Diisi dengan nilai Kontrak dalam angka

(10) Diisi dengan nilai prestasi pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan

pembayaran terakhir

(11) Diisi dengan tanggal terakhir dilakukan pembayaran kepada Penyedia

Barang/ J asa bersangku tan
( 12) Diisi dengan nilai sisa pekerjaan yang belum terselesaikan/ nilai sisa kontrak
yang belum terbavarkan

(13) Diisi dengan nilai yang dimintakan pembayaran melalui RPATA

( 14) Diisi dengan nilai sesuai angka (13) yang dinyatakan dalam huruf
( 15) Diisi dengan tempat penandatanganan surat

(16) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat

(17) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi pejabat pembuat komitmen

atau tanda tangan pejabat pembuat komitmen secara manual yang dibubuhi
stempel/ cap dinas

(18) Diisi dengan nama lengkap PPK

(19) Diisi dengan NIP PPK

(20) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi KPA atau tanda tangan

KPA secara manual yang dibubuhi stempel/cap dinas

(21) Diisi dengan nama lengkap KPA

(22) Diisi dengan NIP KPA

jdih.kemenkeu.go.id

---

B . FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAS

PEMBAYARAN DANA KEPADA REKENING PENYEDIA

KOP SURAT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PEMBAYARAN DANA KEPADA REKENING PENYEDIA BARANG/JASA

Nomor ................... ... (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................... (2)

NIP : ···················································· (3)

Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Satker ..... ......... ..... (4)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Sehubungan dengan Pekerjaan ........... ... ..... (5) yang dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa ....... .... ...... (6) berdasarkan kontrak nomor ............... (7)
tanggal ............ (8) nilai kontrak ............... (9) dengan kondisi sebagai berikut:
- telah dilakukan penampungan dana melalui Rekening Penampungan Akhir
Tahun Anggaran (RPATA) sebesar Rp .............. (10) berdasarkan SPM tanggal
........... (11) nomor ................. (12) dan SP2D tanggal ........... (13) nomor
................. ( 14)
- kemajuan pekerjaan yang telah terselesaikan sampai dengan tanggal
.............. (15) adalah sebesar Rp ............... (16) sesuai Berita Acara Penyelesaian
Pekerjaan (BAPP) / Berita Acara Serah Terima (BAST)*l tanggal ... .......... (17)
nomor ................... (18) (fotokopi BAPP /BAST*l terlampir)
- atas penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b di
atas, diajukan permintaan pencairan dana untuk dibayarkan ke Penyedia
Barang/Jasa sebesar Rp .............. . (19) (............... rupiah (20))
1. Saya menyatakan perhitungan dan kondisi pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 adalah benar adanya dan saya bertanggungjawab secara penuh
apabila terjadi kerugian negara atas pembayaran tersebut.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya .

........... (21) , ··················· (22)
Menyetujui: Pembuat Pernyataan:
Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,

................................... ...... (26) ········································· (23)

··················· ····· ···· ···· ······ ··· (27) ········································· (24)

NIP .................................. (28) NIP ...... ......... .... .. ........... .. (25)

*l caret yang tidak perlu

jdih.kemenkeu.go.id

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

ATAS PEMBAYARAN DANA KEPADA REKENING PENYEDIA

No URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan nomor surat pernyataan tanggun gjawab mutlak

(2) Diisi dengan nama pejabat penanda tangan surat

(3) Diisi dengan NIP penanda tangan surat

(4) Diisi dengan nama satuan kerja bersangkutan

(5) Diisi dengan jenis pekerjaan yang dikontrakkan

(6) Diisi dengan nama Penyedia Barang/Jasa pelaksana pekerjaan

(7) Diisi dengan nomor Kontrak

(8) Diisi dengan tanggal Kontrak

(9) Diisi dengan nilai Kontrak

( 10) Diisi dengan nilai dana yang telah ditampung dalam Rekening Penampungan
Akhir Tahun Anggaran

(11) Diisi dengan tanggal SPM-penampungan

( 12) Diisi dengan nomor SPM-penampungan
( 13) Diisi dengan tanggal SP2D-penampungan
( 14) Diisi dengan nomor SP2D-penampungan

(15) Diisi dengan tanggal terakhir penyelesaian pekerjaan

( 16) Diisi dengan nilai terakhir penyelesaian pekerjaan
( 17) Diisi dengan tanggal dari BAPP (jika pekerjaan tidak terselesaikan 100%
sampai dengan akhir masa pekerjaan) atau BAST (jika pekerjaan terlesaikan
100%)

(18) Diisi dengan nomor dari BAPP (jika pekerjaan tidak terselesaikan 100%

sampai dengan akhir masa pekerjaan) atau BAST (jika pekerjaan terlesaikan
100%)

(19) Diisi dengan nilai bruto yang dimintakan pencairan dana dari Rekening

Penampungan Akhir Tahun Anggaran untuk dibayarkan ke Penyedia
Barang/ J asa.

(20) Diisi dengan nilai sesuai angka ( 19) yang dinyatakan dalam huruf

(21) Diisi dengan tempat penandatanganan surat

(22) Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan surat

(23) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi PPK atau tanda tangan

PPK secara manual yang dibubuhi stempel/ cap dinas

(24) Diisi dengan nama lengkap PPK

(25) Diisi dengan NIP PPK

(26) Diisi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi KPA atau tanda tangan

KPA secara manual yang dibubuhi stempel/ cap dinas

(27) Diisi dengan nama lengkap KPA

(28) Diisi dengan NIP KPA

jdih.kemenkeu.go.id

---

C. FORMAT SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PERMOHONAN

PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MELANJUTKAN PEKERJAAN KE TAHUN

ANGGARAN BERIKUTNYA

KOPSURATPERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKA PERMOHONAN PEMBERIAN

KESEMPATAN UNTUK MELANJUTKAN PEKERJAAN KE TAHUN ANGGARAN

BERIKUTNYA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama .......... .................................................... .............. (1)
Alamat ...... ............ ........................................... ............... (2)
Jabatan ............................................................................ (3)
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Kami:
- sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan pada
tahun anggaran .. ........ (4) yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran
berikutnya; dan
- bersedia untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan atas
pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran ........ (5) yang akan
dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya,
sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Nomor ......... (6) Tanggal
............. (7) sebagaimana telah diubah terakhir m elalui Kontrak Nomor
........... (8) tanggal ........... (9) , dengan nilai Kontrak sebesar Rp ...... .... (10)
(............ (11) rupiah) selambat-lambatnya pada tanggal .. ............ (12).
1. Surat Pernyataan ini dibuat dalam rangka pengajuan permohonan
penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

<Nama Kota, Tanggal>
Materai
10.000
<Tanda Tangan & Cap>
<Nama Lengkap>
<Jabatan>

jdih.kemenkeu.go.id

---

TAHUN INDONESIA, KE jdih.kemenkeu.go.id PERMOHONAN INDONESIA, kesanggupan kesanggupan kesanggupan INDRAWATI REPUBLIK ttd.INDRAWATI RANGKA PEKERJMN pekerjaan ttd. REPUBLIK pernyataan pernyataan pernyataan Kontrak sisa MULYANI DALAM surat KEUANGAN MULYANISRI surat surat ISIAN
- SRI Kontrak addendum KEUANGAN BERIKUTNYA tangan29 tangan tangan MELANJUTKAN
- URAIAN menyelesaikan angka huruf MENTERI tahun tahun Kontrak PERNYATMN penanda berkenaan berkenaan UNTUK penanda penanda dan dan MENTER! dalam dalam Kementerian ANGGARAN SURAT bulan bulan kesanggupan aslinya elektronik lengkap Kontrak addendum lengkap anggaran anggaran Kontrak Kontrak nama alamat namajabatan tanggal, nomor tanggal, nilai nilai tanggal secaraHASLAM tahun tahunnomor dengan Administrasi KESEMPATAN PENGISIAN Umum dengan dengan dengan dengan dengandengan dengan dengan dengan dengan dengan dengan sesuai Biro Bagian SURIANI u.b. Diisi Diisi DiisiDisi DisiDiisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi Diisi PEMBERIAN PETUNJUK 1) ( (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 10) 12) SalinanKepala Kepala DitandatanganiDEWI No ( (11) (
Plt.