Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK

PMK No. 106 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang

bersifat strategis berupa anode slime kepada Pengusaha

Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang

pengolahan anode slime menjadi emas batangan,

diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan

Nilai.

(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil

pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga,

dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk

menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Pasal2

( 1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

( 1) wajib membuat Faktur Pajak sesua1 dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diberikan cap atau diberikan keterangan "PPN TIDAK

2015".

---

Pasal 3

(1) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut

atas perolehan anode slime, wajib dibayar oleh

Pengusaha Kena Pajak yang meneri:r:q.a fasilitas dalam

hal anode slime tersebut:

  • tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;

dan/atau

  • dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian

atau seluruhnya.

(2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal anode

slime:

  • setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas

batangan, dihitung sebesar seluruh Pajak

Pertambahan Nilai tidak dipungut; atau

  • dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian

atau seluruhnya, dihitung sebesar prosentase Pajak

Pertambahan Nilai tidak dipungut yang

dipindahtangankan.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan

ke kas negara paling lama dalam jangka waktu 1 (satu)

bulan sejak anode slime tersebut:

  • tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;

dan/atau

  • dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian

atau seluruhnya.

(4) Dalam hal kewajiban pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Direktur

Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi

berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang­

undangan perpajakan.

(5) Dalam hal pembayaran dilakukan setelah lewat jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan kepada

Wajib Pajak belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak

---

Kurang Bayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan

Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi

berupa bunga sesuai ketentuan peraturan perundang­

undangan perpajakan.

(6) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat

dikreditkan.

Pasal 4

(1) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat

Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang

disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

(2) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan ke Kantor

Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak

dikukuhkan.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan melampirkan lembar ketiga Surat

Setoran Pajak atau fotokopi sarana administrasi lain

yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak pada Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak saat anode slime:

  • tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan;

dan/atau

  • dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian

atau seluruhnya.

---

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, atas

penyerahan anode slime yang dilakukan sejak tanggal 28

Januari 2016 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri

m1, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2016

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2016

,

ttd.

---