Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat

volatil yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan meliputi penerimaan dari:
- jasa pengujian laboratorium;
- jasa pelatihan kelautan dan perikanan; dan
- barang sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian,
pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau
pembinaan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam