TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan
Perwakilan Rakyat.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian/ lembaga.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan PA/ KPA dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
jdih.kemenkeu.go.idt
---
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi BUN.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa
BUN.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian atau unit organisasi pemerintah
daerah yang melaksanakan kegiatan
kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian dan
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
bebanAPBN.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam
pelaksanaan APBN pada kantor / Satker
kemen terian / lembaga.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/ penerima
hak lainnya atas dasar kontrak kerja, surat keputusan,
surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui
penerbitan surat perintah membayar langsung.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat
jdih.kemenkeu.go.id
---
mendesak dalam jangka waktu tertentu melebihi pagu
UP yang telah ditetapkan.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
1 7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPBy
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK atas nama
KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
1. Dalam Negeri adalah di dalam batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Luar Negeri adalah di luar batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Valuta Asing yang selanjutnya disebut Valas adalah
mata uang selain rupiah yang diterima dan diakui
sebagai alat pembayaran sah dalam perdagangan
internasional.
1. Valuta Setempat adalah mata uang yang diterima dan
diakui sebagai alat pembayaran sah di negara setempat.
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/ jasa oleh
kemen terian / lembaga/ Satker perangkat
daerah/institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
1. Komitmen dalam bentuk Valas yang selanjutnya
disebut Komitmen adalah perjanjian berupa kontrak
Pengadaan Barang/ Jasa atau penetapan keputusan
yang pembayarannya dilakukan dalam Valas.
1. Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis
antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau
pelaksanaan swakelola.
1. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan
perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia
barang/jasa atau pelaksana swakelola.
1. Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak
yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN
yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi
lokasi, dan informasi rekening.
1. Letter of Credit yang selanjutnya disingkat L/C adalah
janji tertulis dari bank penerbit L/C (issuing bank) yang
bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau
atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran
kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir
jdih.kemenkeu.go.id t
---
(pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/ supplier)
sepanjang memenuhi persyaratan L/C.
1. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan
yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa
yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan
untuk mengembalikan kepada negara dalam hal
penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Kontrak/bentuk perikatan
lainnya.
1. Surat Persetujuan Pembukaan L/C yang selanjutnya
disingkat SPP L/C adalah surat persetujuan
pembukaan L/C dari KPPN selaku kuasa BUN atas
permohonan Satker untuk membuka L/C di Bank
Indonesia dalam hal terdapat pengadaan barang atau
jasa yang mensyaratkan L/C atas beban rupiah murni.
1. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah
surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang
merupakan data realisasi penggunaan rupiah murni
dan sekaligus berfungsi se bagai pengan tar dokumen
kepada Satker.
1. Rupiah Murni adalah alokasi dana dalam APBN yang
tidak berasal dari pinjaman dan/ atau hi bah Luar
Negeri.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
1. Rekening Obligo Penampungan Sementara dalam
Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Obligo
adalah rekening penampungan yang dibuka di Bank
Indonesia sebagai issuing bank untuk menampung
dana Rupiah Murni dalam rangka pembayaran tagihan
L/C.
1. Beneficiary Bank adalah bank yang bertindak sebagai
advising dan/atau negotiating bank sebagai tujuan
pembayaran L/C di Luar Negeri atas dana yang berasal
dari Rekening Obligo.
1. Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atau KPPN.
1. Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya
disebut BO Valas adalah bank umum yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang
diberi kuasa, untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atau KPPN, yang menangani transaksi
dalam Valas.
1. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun,
dikelola, dan/ atau dikembangkan oleh Kementerian
Keuangan guna memfasilitasi proses perencanaan dan
jdih.kemenkeu.go.id
---
I penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, dan/ atau monitoring daniI I
evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem
pengelolaan keuangan negara.
1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT
adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi
pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara
internasional antar bank.
Bagian Kesatu
Pembuatan Komitmen
Pasal 2
**(1) Pengajuan tagihan kepada negara dalam bentuk Valas**
yang dananya bersumber dari Rupiah Murni dilakukan
berdasarkan Komitmen.
**(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan dasar timbulnya hak tagih kepada negara
atas beban DIPA.
**(3) Pembuatan Komitmen sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- penetapan keputusan; atau
- Kontrak.
**(5) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a dibuat oleh:
- pejabat pembina kepegawaian;
- KPA;
- PPK; atau
- pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a dapat berupa:
- surat keputusan;
- surat perintah;
- surat tugas;
- surat keterangan; dan/ atau
- surat perjalanan dinas.
**(7) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (6) dapat dibuat dalam Valas dengan ketentuan:
- standar biaya yang digunakan ditetapkan dalam
Valas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
- penenma pembayaran berkedudukan di Luar
Negeri.
**(8) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b**
dapat berupa:
jdih.kemenkeu.go.id f
---
- Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri dengan
ketentuan:
1. Kontrak melalui tender/ seleksi internasional
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pengadaan Barang/ J asa
pemerintah; atau
1. Kontrak selain angka 1 yang dilakukan
dengan penyedia yang berkedudukan di Luar
Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Kontrak yang dibuat di Luar Negeri mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa di
Luar Negeri.
Pasal 3
**(1) Komitmen berupa penetapan keputusan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a hanya dapat
membebani 1 (satu) tahun anggaran.
**(2) Komitmen berupa Kontrak sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat berupa Kontrak
tahun tunggal atau Kontrak tahun jamak.
**(3) Ketentuan atas Kontrak tahun jamak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kontrak
tahun jamak.
Bagian Kedua
Pendaftaran dan Pengelolaan Data Kontrak dan Data
Supplier dalam Valuta Asing
Pasal4
**(1) PPK melakukan pendaftaran Data Kontrak dan Data**
Supplier pada Sistem Informasi.
**(2) Pendaftaran Data Kontrak dan Data Supplier**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani.
**(3) Dalam hal terdapat perubahan/ adendum atas Kontrak**
yang telah didaftarkan, PPK menyampaikan
perubahan/ adendum Data Kontrak ke Sistem
Informasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
penandatanganan perubahan/ adendum Kontrak.
**(4) Ketentuan mengenai pendaftaran dan pengelolaan Data**
Kontrak dan Data Supplier mengacu pada Peraturan
Menteri mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan
dan anggaran negara dan Peraturan Menteri mengenai
pelaksanaan sistem SAKTI.
Pasal 5
**(1) Alokasi anggaran Rupiah Murni untuk pembayaran**
tagihan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam
jdih.kemenkeu.go.id f
---
### Pasal 2 ayat (1) dialokasikan dalam DIPA dengan nilai
ekuivalen Valas.
**(2) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi
pengeluaran negara yang tidak dapat dilampaui.
**(3) Dalam hal alokasi anggaran dalam DIPA tidak**
mencukupi untuk membayar tagihan atas Komitmen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan
revisi DIPA sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 6
KPA/PPK memperhatikan alokasi anggaran dalam DIPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam mata
uang rupiah sebelum membuat Komitmen dengan pihak
penyedia barang/jasa atau penerima pembayaran.
ASING
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 7
**(1) Pembayaran tagihan atas belanja negara dalam bentuk**
Valas yang dibebankan pada DIPA dilakukan
berdasarkan pengajuan tagihan kepada negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
**(2) Tata cara pengajuan tagihan kepada negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
Pasal 8
**(1) Pembayaran tagihan kepada negara sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan dengan
mekanisme:
- non-L/C; atau
- L/C.
**(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan**
pada DIPA sumber dana badan layanan umum
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai pedoman
pengelolaan keuangan badan layanan umum.
**(3) Pembayaran tagihan atas Komitmen yang dibebankan**
pada DIPA Bagian Anggaran BUN, mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN
bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
jdih.kemenkeu.go.id t
---
Bagian Kedua
Mekanisme Non-L/C
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Pembayaran tagihan dengan mekanisme non-L/C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat
dilakukan melalui:
- Pembayaran LS; dan/ atau
- UP/TUP.
Pasal 10
( 1) Pembayaran tagihan atas Komitmen berdasarkan
penetapan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dengan mekanisme
non-L/C.
**(2) Pembayaran tagihan atas Komitmen berupa penetapan**
keputusan dengan mekanisme non-L/C sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilakukan setelah:
- keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang mulai berlaku; dan/ atau
- pemenuhan prestasi atas penetapan keputusan.
Pasal 11
**(1) Pembayaran tagihan atas Kontrak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat
dilakukan melalui mekanisme non-L/C.
**(2) Pembayaran tagihan atas Kontrak melalui mekanisme**
non-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah barang/jasa diterima.
**(3) Dalam hal Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) mensyaratkan pembayaran dilakukan terlebih**
dahulu, pembayaran dapat dilakukan sebelum
barang/ jasa diterima.
**(4) Pembayaran yang mensyaratkan pembayaran terlebih**
dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
setelah penyedia barang dan/ atau jasa menyampaikan
dokumen jaminan atas pembayaran yang akan
dilakukan.
Pasal 12
Tata cara pembayaran tagihan sebelum barang/jasa
diterima untuk Kontrak yang dibuat di Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) huruf a
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima.
Pasal 13
Dokumen jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum
barang/jasa diterima atas pembayaran Kontrak yang dibuat
di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8)
huruf b berupa:
- surat jaminan; atau
jdih.kemenkeu.go.id I
---
- SPKPBJ.
Pasal 14
**(1) Surat jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
huruf a diterbitkan oleh:
- bank;
- perusahaan asuransi; atau
- perusahaan penjaminan.
**(2) Penerbit surat jaminan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diprioritaskan dari penerbit surat jaminan di
Dalam Negeri.
**(3) Bentuk, pengelolaan jaminan, dan tata cara klaim atas**
jaminan yang diterbitkan oleh penerbit surat jaminan
di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima.
**(4) Dalam hal suratjaminan sebagaimana dimaksud pada**
ayat {1) tidak dapat diterbitkan oleh penerbit surat
jaminan di Dalam Negeri, surat jaminan diterbitkan
oleh penerbit di Luar Negeri.
**(5) Surat jaminan yang diterbitkan oleh penerbit di Luar**
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai
dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak;
- surat jaminan paling sedikit mempunyai nilai yang
sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia
barang/ j asa; dan
- isi surat jaminan minimal memuat informasi:
1. nama dan alamat penerima jaminan {obligee);
1. penyedia barang/jasa yang ditunjuk terjamin
(principaij;
1. hak penjamin;
1. nama paket Kontrak pekerjaan;
1. nilai suratjaminan dalam angka dan huruf;
1. kewajiban pihak penjamin untuk mencairkan
surat jaminan dengan segera kepada
penerima jaminan {obligee);
1. masa berlaku surat jaminan;
1. masa pembayaran dari penjamin kepada
penerimajaminan (obligee); dan
1. masa pengajuan klaim oleh penerimajaminan
atau kuasanya.
**(6) Tata cara klaim atas surat jaminan yang diterbitkan**
oleh penerbit di Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) mengikuti praktik bisnis internasional
yang lazim.
Pasal 15
**(1) Dalam hal suratjaminan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 huruf a tidak dapat diperoleh, dokumen
jaminan untuk pembayaran tagihan sebelum
barang/jasa diterima menggunakan dokumen jaminan
jdih.kemenkeu.go.id (
---
SPKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b.
**(2) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal**
memuat informasi:
- nomor penerbitan SPKPBJ;
- nama direksi/pimpinan penyedia barang/jasa
yang menandatangani SPKPBJ;
- jabatan yang menandatangani SPKPBJ;
- nama penyedia barang/ jasa penerbit SPKPBJ;
- alamat penyedia barang/jasa penerbit SPKPBJ;
- nama Satker yang berkewajiban melakukan
pembayaran;
- jumlah pembayaran dalam angka dan huruf;
- tanggal Kontrak;
1. nomor Kontrak;
J. ura1an kegiatan/pekerjaan sesuai dengan
Kontrak;
- tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan
SPKPBJ;
1. tanda tangan direksi/pimpinan penyedia
barang/jasa yang menandatangani SPKPBJ;
- klausul yang menyatakan bahwa penyedia
barang/jasa bertanggungjawab penuh untuk
menyelesaikan prestasi pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Kontrak; dan
- klausul yang menyatakan bahwa penyedia
barang/ j asa bersedia un tuk
mengembalikan/ menyetorkan kembali uang ke
Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang
belum ada prestasinya dalam hal terdapat
kelalaian atau wanprestasi.
**(3) SPKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri**
dengan:
- surat persetujuan oleh pejabat setingkat eselon I
yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa hanya dapat dilakukan di
Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan
sebelum barang/jasa diterima;
- reviu dari aparat pengawas internal pemerintah
yang minimal menyatakan bahwa:
1. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
dimaksud merupakan prioritas
kementerian/lembaga dan merupakan
kebutuhan mendesak untuk mendukung
pencapaian output kegiatan dalam DIPA;
1. Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
dimaksud telah memperhatikan pnns1p
efektivitas dan efisiensi belanja
kementerian/lembaga berkenaan;
1. tidak terdapat penyedia lain yang dapat
memenuhi spesifikasi barang/jasa yang
ditentukan dan bersedia dibayar setelah
barang/ jasa diterima;
1. tidak terdapat perusahaan yang dapat
menerbitkan surat jaminan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
jdih.kemenkeu.go.id !
---
1. pembayaran sebelum barang/jasa diterima
dipersyaratkan sama untuk semua mitra
bisnis penyedia barang/jasa bersangkutan;
dan
- surat keterangan tanggung jawab mutlak dari KPA
yang minimal menyatakan bahwa KPA
bertanggungjawab apabila terjadi kerugian negara
atas pembayaran yang telah dilakukan sebelum
barang/jasa diterima dan mengambil langkah-
langkah hukum untuk menuntut pengembalian
atas hak negara kepada penyedia barang/ jasa
dalam hal terjadi wanprestasi.
Pasal 16
Dalam hal dokumen jaminan untuk Kontrak di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat
diperoleh, pembayaran dapat dilakukan sebelum
barang/jasa diterima sepanjang dipersyaratkan dalam
Kontrak dengan melampirkan:
- surat persetujuan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
yang memuat persetujuan bahwa pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di
Luar Negeri dan pembayarannya dilakukan sebelum
barang/ jasa diterima; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
**(3) huruf b dan huruf c.**
Paragraf 2
Mekanisme Non-L/C melalui
Pembayaran Langsung dalam bentuk Valuta Asing
Pasal 17
**(1) Pembayaran tagihan melalui mekanisme non-L/C**
dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam bentuk
Valas ke rekening penerima pembayaran dengan
ketentuan sebagai berikut:
- rekening penerima pembayaran telah didaftarkan
sebagai Data Supplier di Sistem Informasi;
- untuk Komitmen dalam bentuk Kontrak, Data
Kontrak telah didaftarkan pada Sistem Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
- penyaluran dana kepada rekening penerima
pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai
penyaluran dana surat perintah pencairan dana
melalui sistem perbendaharaan dan anggaran
negara; dan
- peraturan negara setempat/ negara tujuan
memungkinkan penyedia barang/ jasa atau
penerima pembayaran menerima transfer
pembayaran dari negara lain dalam Valas.
**(2) PPK wajib memastikan rekening penerima pembayaran**
yang didaftarkan sebagai Data Supplier sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerima Valas
sesuai dengan Komitmen.
jdih.kemenkeu.go.id f
---
**(3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c diprioritaskan melalui BO Valas yang telah
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
**(4) Dalam hal penyaluran dana melalui BO Valas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui Bank
Indonesia atau Bank Operasional yang telah bekerja
sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
**(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat**
( 1) tidak dapat dipenuhi, pembayaran tagihan atas
Komitmen ke penerima pembayaran dapat dilakukan
melalui UP/TUP.
Pasal 18
( 1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7
ayat ( 1) diajukan oleh Satker melalui SPM-LS dalam
bentuk Valas kepada KPPN.
**(2) KPPN menerbitkan SP2D atas SPM-LS sebagaimana**
dimaksud pada ayat ( 1) setelah terpenuhinya pengujian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta
akuntansi dan pelaporan keuangan.
**(3) Nilai ekuivalen mata uang rupiah pada SP2D**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan nilai
kurs pada Sistem Informasi.
**(4) Satker membukukan transaksi Pembayaran LS dalam**
bentuk Valas berdasarkan nilai kurs yang digunakan
dalam penerbitan SP2D oleh KPPN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
**(5) Pengenaan biaya SWIFT atas transaksi penyaluran**
SP2D Pembayaran LS dalam bentuk Valas dibebankan
pada DIPA BUN sepanjang tidak diatur lain dalam
perJanJian.
Paragraf 3
Mekanisme Non-L/C melalui Uang Persediaan/Tambahan
Uang Persediaan
Pasal 19
**(1) Pembayaran melalui mekanisme UP/TUP untuk**
pembayaran tagihan atas Komitmen dapat berupa:
- UP/TUP dalam mata uang rupiah yang ditukarkan
oleh Satker ke Valas; dan/atau
- UP/TUP dalam bentuk Valas.
**(2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada**
ayat ( 1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Satker perwakilan dan atase teknis; dan/ atau
- Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar
Negeri.
**(3) TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada:
- Satker perwakilan dan atase teknis;
- Satker selain huruf a yang berkedudukan di Luar
Negeri; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id
---
- Satker Dalam Negeri yang memiliki unit teknis di
Luar Negeri.
**(4) Mekanisme pemberian UP/TUP dalam bentuk Valas**
pada Satker perwakilan dan atase teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a
mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara
pelaksanaan APBN pada perwakilan Indonesia di Luar
Negeri.
**(5) Pembayaran UP/TUP dalam bentuk Valas yang**
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1
(satu) penerima pembayaran di Luar Negeri tidak
dibatasi besaran nilainya.
**(6) Dalam hal dibutuhkan, Satker sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf c yang telah memiliki UP/TUP
dalam mata uang rupiah dapat diberikan TUP dalam
bentuk Valas secara.terpisah.
**(7) Biaya SWIFT atas penyaluran dana SP2D UP /TUP**
dalam ben tuk V alas dari Kas Negara ke rekening
Bendahara Pengeluaran dibebankan pada DIPA BUN
sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.
**(8) Biaya SWIFT yang ditimbulkan dalam rangka**
pembayaran tagihan atas Komitmen melalui UP /TUP
dari Bendahara Pengeluaran/BPP kepada rekening
tujuan/penerima hak dibebankan kepada DIPA Satker
sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian.
Pasal 20
**(1) Mekanisme pembayaran tagihan atas Komitmen**
melalui UP/TUP dalam mata uang rupiah yang
ditukarkan oleh Satker ke Valas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) huruf a dilakukan
oleh Bendahara Pengeluaran dengan cara:
- transfer bank antar-valuta; atau
- penukaran Valas secara tunai,
berdasarkan SPBy dari PPK.
**(2) Transfer bank antar-valuta seb?-gaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan
kemampuan bank tempat rekening Bendahara
Pengeluaran/BPP dibuka.
**(3) Penukaran Valas secara tunai sebagaimana dimaksud**
ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
- pembayaran tagihan atas Komitmen ke rekening
penenma hak tidak dapat dilakukan
menggunakan kartu kredit pemerintah atau
transfer bank antar-valuta; dan
- UP/TUP tunai dalam mata uang rupiah di
Bendahara Pengeluaran/BPP mencukupi untuk
dilakukan penukaran ke V alas sesuai dengan
Komitmen.
**(4) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri**
dengan dokumen tagihan yang mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan
keuangan.
**(5) Nilai kurs rupiah yang digunakan untuk pembayaran**
tagihan atas Komitmen melalui UP /TUP dalam mata
jdih.kemenkeu.go.id f
---
uang rupiah yang ditukarkan sendiri oleh Satker ke
Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kurs transaksi yang didapatkan pada saat
pembelian/penukaran/transfer Valas.
**(6) Bukti pembelian/penukaran/transfer Valas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampirkan
sebagai dokumen pertanggungjawaban UP /TUP kepada
PPK.
Pasal 21
**(1) UP /TUP dalam bentuk Valas diberikan kepada Satker**
dengan ketentuan sebagai berikut:
- penyaluran dana UP/TUP dari Kas Negara kepada
rekening Bendahara Pengeluaran dalam Valas
dilakukan melalui BO Valas dengan mengacu pada
Peraturan Menteri mengenai penyaluran dana
surat perintah pencairan dana melalui sistem
perbendaharaan dan anggaran negara; dan
- rekening Bendahara Pengeluaran dibuka pada
Bank yang sama dengan BO Valas sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
**(2) Dalam hal penyaluran dana menggunakan BO Valas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
dapat dilakukan, penyaluran dana dilakukan melalui
Bank Indonesia atau Bank Operasional yang telah
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
**(3) Dalam hal tidak terdapat Bank yang sama dengan BO**
Valas di negara tempat kedudukan Satker/unit teknis
di Luar Negeri, rekening Bendahara Pengeluaran/BPP
dibuka pada Bank lainnya yang mempunyai lokasi
terdekat dengan kedudukan Satker /unit teknis di Luar
Negeri yang dapat menerima penyaluran Valas dari
Indonesia.
**(4) UP/TUP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud**
pada ayat ( 1) memiliki nilai ekuivalen dalam mata uang
rupiah dan dicatat berdasarkan kurs pada Sistem
Informasi.
**(5) Dalam hal Valuta Setempat berbeda dengan Valas**
UP/TUP, PPK dapat memerintahkan Bendahara
Pengeluaran/BPP untuk melakukan transfer bank
antar-valuta atau penukaran Valas UP/TUP ke dalam
V aluta Setempat.
**(6) Ketentuan mengenai transfer/ penukaran mata uang**
rupiah ke Valas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan transfer
bank antar-valuta atau penukaran dari Valas UP /TUP
ke Valuta Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(5).**
Pasal 22
**(1) Satker di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 ayat (2) huruf b dapat diberikan UP dalam
bentuk Valas berdasarkan persetujuan Kepala KPPN.
**(2) UP dalam bentuk Valas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diberikan paling tinggi sebesar:
jdih.kemenkeu.go.id I
---
- 1/4 (satu per empat) dari pagu DIPA untuk belanja
barang dan modal yang dapat dicairkan; dan
- kebutuhan belanja pegawai setiap bulan.
**(3) Besaran UP dalam bentuk Valas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pagu yang
masih diblokir dan/ atau yang akan dibayar melalui
mekanisme Pembayaran LS.
**(4) Besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk**
anggaran dengan sumber dana PNBP diberikan sebesar
50% (lima puluh persen) dari maksimum pencairan
PNBP yang telah disetujui.
**(5) Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian UP**
yang telah digunakan sepanjang pagu DIPA tersedia.
**(6) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit
50% (lima puluh persen) untuk belanja barang dan
modal.
**(7) Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
untuk belanja pegawai diajukan setiap bulan.
**(8) Penggantian UP yang bersumber dari dana PNBP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan
memperhatikan maksimum pencairan PNBP yang telah
disetujui.
Pasal 23
**(1) KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
19 ayat (3) dapat mengajukan TUP dalam bentuk Valas
kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara
Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai
kegiatan yang sifatnya mendesak atau tidak dapat
ditunda.
**(2) Untuk KPA pada Satker sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 ayat (3) huruf c dapat mengajukan TUP dalam
bentuk Valas untuk pembayaran tagihan atas
Komitmen pada unit teknis di Luar Negeri.
**(3) TUP dalam bentuk Valas pada unit teknis di Luar Negeri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
digunakan untuk membayar tagihan dalam mata uang
rupiah untuk Satker Dalam Negeri.
**(4) TUP dalam bentuk Valas dipertanggungjawabkan**
dengan memperhitungkan kecukupan pagu dalam
mata uang rupiah yang akan dikonversi ke dalam Valas.
**(5) Pertanggungjawaban TUP dalam bentuk Valas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal SP2D TUP dan dapat
dilakukan secara bertahap.
**(6) Sisa TUP dalam bentuk Valas yang tidak habis**
digunakan dalam 3 (tiga) bulan harus disetor ke Kas
Negara.
Pasal 24
**(1) Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan**
kepada KPA, dalam hal:
- 4 (empat) bulan sejak SP2D UP dalam bentuk
Valas diterbitkan belum dilakukan pengajuan
penggantian UP atau penihilan UP; dan/ atau
jdih.kemenkeu.go.id f
---
- 3 (tiga) bulan sejak SP2D TUP dalam Valas
diterbitkan belum dilakukan pertanggungjawaban
a tau penihilan TUP.
**(2) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana ayat**
**(1), KPA Satker dapat mengajukan surat 1z1n**
perpanjangan UP/TUP kepada Kepala KPPN.
**(3) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan**
surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a, belum dilakukan pengajuan penggantian
UP/PTUP/surat izin perpanjangan UP/TUP, Kepala
KPPN memotong besaran maksimum UP tunai rupiah
murni Satker sebesar 25% (dua puluh lima persen)
untuk periode paling singkat 1 (satu) tahun anggaran.
**(4) Kepala KPPN memotong besaran maksimum UP**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara
menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA
untuk memperhitungkan potongan UP dalam SPM
dan/ a tau menyetorkan ke Kas Negara.
**(5) Penyampaian surat pemberitahuan kepada KPA**
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan
dalam hal pertanggungjawaban UP/TUP dengan
sumber dana PNBP tidak dapat dilakukan akibat
ketidakcukupan maksimum pencairan PNBP.
Pasal 25
**(1) Sisa UP /TUP dalam bentuk Valas disetorkan dalam**
mata uang yang sama dengan pada saat pencairan awal
UP/TUP.
**(2) Dalam hal sisa UP /TUP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) masih berbentuk Valuta Setempat, PPK
memerintahkan Bendahara Pengeluaran/ BPP
menukarkan kembali Valas dimaksud ke dalam Valas
sesuai dengan UP /TUP awal.
**(3) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalensi mata**
uang atas penukaran kembali Valuta Setempat ke Valas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selisih kurs
dimaksud dicatat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal kurs penukaran kembali menyebabkan
selisih kurang pada kas di Bendahara
Pengeluaran, selisih terse but
dipertanggungjawabkan dengan akun belanja
karena rugi selisih kurs uang persediaan satker;
dan
- dalam hal kurs penukaran kembali menyebabkan
selisih lebih pada kas di Bendahara Pengeluaran,
selisih lebih tersebut disetorkan sebagai PNBP
dengan akun pendapatan dari untung selisih kurs
uang persediaan satker dengan menggunakan
surat setoran bukan pajak atau bukti penyetoran
penerimaan negara lainnya.
**(4) Dalam hal terdapat selisih kurs pada ekuivalen mata**
uang rupiah atas setoran sisa UP/TUP dalam Valas
antara Satker dengan pembukuan KPPN, selisih kurs
dicatat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran
UP /TUP pada Satker nilainya kurang dari sisa
jdih.kemenkeu.go.id I
---
UP/TUP dalam mata uang rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih
kurang dalam mata uang rupiah tersebut dicatat
dengan akun belanja karena rugi selisih kurs UP
Satker; dan
- dalam hal nilai mata uang rupiah atas setoran
UP/TUP pada Satker nilainya lebih dari sisa
UP/TUP dalam mata uang rupiah sebagaimana
tercantum dalam pembukuan KPPN, selisih lebih
dalam mata uang rupiah tersebut dicatat sebagai
PNBP dengan akun pendapatan dari untung selisih
kurs UP Satker.
**(5) Pengalokasian akun belanja karena rugi selisih kurs UP**
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
**(4) dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan**
Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan
anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pembayaran dengan L/C
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
( 1) Pembayaran tagihan kepada negara dengan mekanisme
L / C se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1)
huruf b dilakukan dalam hal penyedia barang/jasa
mensyaratkan pembayaran dengan L/C dalam Kontrak.
**(2) Satker melakukan pendaftaran atas Kontrak yang**
mensyaratkan pembayaran dengan L/C sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) kepada KPPN paling lama 5
(lima) hari kerja setelah Kontrak ditandatangani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Paragraf 2
Pembukaan L/C
Pasal27
( 1) Berdasarkan Data Kontrak dan Data Supplier yang
telah terdaftar pada Sistem Informasi, Satker
menyampaikan surat permintaan persetujuan
pembukaan L/C kepada KPPN sebesar nilai Kontrak
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
