(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa:
- pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
- pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi
elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh
subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan.
(2) Pengenaan.
SK No 025235 A
---
PRESIDEN
(21 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danf atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
oleh ayat l2l dipungut, disetorkan, dan dilaporkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri, danf atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(41 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.
(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang
melakukan transaksi dengan pembeli barang atau
penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem
elektronik.
(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat
diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan
dikenakan Pajak Penghasilan.
(7) Ketentuan
SK No 025236 A
---
PRESIDEN
(71 Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berupa:
- peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai
dengan jumlah tertentu;
- penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah
tertentu; dan/atau
- pengguna aktif media digital di Indonesia sampai
dengan jumlah tertentu.
(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilakukan karena penerapan perjanjian dengan
pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak,
pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan
pajak transaksi elektronik.
(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang
dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau
pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek
pajak luar negeri, baik secara langsung maupun
melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri.
(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang
luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri.
(11) Pedagang. . .
SK No 025237 A
---
PRESIDEN
(11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk perwakilan
yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut,
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara
penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- tata cara penunjukan, pemungutan, dan
penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71, tata cara pembayaran dan
pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10);
dan
- tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal7...
SK No 025238 A
---
PRES IDEN