Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang
merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan
konvensi.
2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik
Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal
12 Agustus 1949.
3. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol
Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang
merah dan lambang bulan sabit merah yang
dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.
4. Palang
q,D
R E P u J.Tot
t,'^oSf; t . r, o
4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas
asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan,
dan paham politik.
5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat
mcringankan penderitaan sesama manusia yang
dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan,
suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria
lain yang serupa.
6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului oleh
pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa
antarnegara yang disertai pengerahan angkatan
berscnjata ncgara.
7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan
Kepalangmerahan.
8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang
digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri
dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun
1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang
rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang
mcnjadi kewcnangan daerah otonom.
