Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PMK No. 1 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan
dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang
merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan
konvensi.
2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang
telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59
Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik
Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal
12 Agustus 1949.
3. Lambang Kepalangmerahan adalah simbol
Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang
merah dan lambang bulan sabit merah yang
dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.
4. Palang

q,D
R E P u J.Tot
t,'^oSf; t . r, o
4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas
asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan,
dan paham politik.
5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat
mcringankan penderitaan sesama manusia yang
dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan,
suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria
lain yang serupa.
6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului oleh
pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa
antarnegara yang disertai pengerahan angkatan
berscnjata ncgara.
7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang
digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan
Kepalangmerahan.
8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang
digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri
dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun
1945.
1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang
rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang
mcnjadi kewcnangan daerah otonom.

Pasal 2

Dalam ketentuan ini penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
pemerintah disesuaikan dengan tugas dan
fungsi
kementerian/lembaga.

Pasal 2

Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang
Merah, pctugas Federasi Internasional Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta
perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang
dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib
membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh
organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh
PMI.
Pasal 2 1
Dalam hal terjadi Konflik Berscnjata, para pihak yang
terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau
memberikan pelindungan kepada objek yang
menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda
Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter
internasional.

Pasal 3

yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan
dalam masa damai" antara lain adalah kegiatan penanggulangan
akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan, serta pencarian dan pertolongan korban.
Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan
dalam masa Konflik Bersenjata" antara lain adalah melindungi
dan menolong korban perang, merawat orang yang sakit dan
terluka, serta melaksanakan Kegiatan Kemanusian terkait dengan
perdamaian dunia.

Pasal 4

Huruf a
Yang dimaksud dengan "prinsip kemanusiaan" adalah
prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal
memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban
perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia di
mana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik
secara nasional maupun internasionai. Tujuannya adalah
untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin
penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling
pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian abadi
di antara umat manusia.
Huruf b
3-

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "prinsip kesamaan" adalah prinsip
yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan
tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama,
status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan
penderitaan individu dan hanya membedakan korban
menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan
kepada korban yang keperluannya paling mendesak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip
yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka
menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di
dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang
bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis.
Huruf d
yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah prinsip
yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri.
Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa
kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di
negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya
sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan
prinsip-prinsip Gerakan.
Huruf e
yang dimaksud dengan "prinsip kesukarelaan" adalah prinsip
yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela
dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari
keuntungan.
Huruf f
Yang dimaksud dcngan "prinsip kesatuan" adalah hanya
dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan
sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah
atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua
orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya
di seluruh wilayah negara.
4-
Huruf g .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
Huruf g
Yang dimaksud dengan "prinsip kesemestaarr" adalah
anggota-anggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di
seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau
kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan
kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh
dunia.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah
sebagai Lambang Kepalangmerahan.

Pasal 7

Dalam pcnyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang
palang merah bcrfungsi sebagai:
a. Tanda Pelindung; dan
b. Tanda Pengenal.

Pasal 8

Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada
lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 hurufa.
Bagian Kedua
Bentuk

Pasal 9

(1) Lambang palang merah
dalam Pasal 6 berbentuk:
sebagaimana dimaksud
a. gambar .

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. gambar palang dengan ketentuan panjang palang
horizontal dan panjang palang vertikal berukuran
sama berwarna merah di atas dasar putih;
dan/atau
b. kata-kata palang merah.
(2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Paragraf 1
Tanda Pclindung

Pasal 10

Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pelindung
digunakan olch Satuan Kesehatan Tentara Nasional
Indonesia pada masa Konflik Bersenjata.
Pasal 1 1
Penggunaan lambang palang merah sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 10 hanya digunakan oleh:
a. personcl;
b. rohaniwan yang diperbantukan;
c. sarana transportasi kesehatan; dan
d. fasilitas dan peralatan kesehatan,
pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia.
Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara
Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa
Konflik Bcrscnjata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat digunakan oleh:
(1)
(2)
a. PMI

(3)
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
7-
a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan
Tentara Nasional Indonesia;
b. tenaga kesehatan sipil;
c. rumah sakit sipil; dan
d. sarana transportasi kesehatan sipil.
Penggunaan lambang palang merah sebagaimana
dimaksud pada ayal (21huruf b, huruf c, dan huruf d
dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima
Tentara Nasional Indonesia.
Tata cara pemberian rzin sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara
Nasional Indoncsia.

Pasal 12

Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda
Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.

Pasal 13

(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan
Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan
huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. tanda pelindung dada; dan
c. ban lengan,
yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
(2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sclama bertugas.
(4)
(3) Bentuk...

4E
REPUJSott',?otf;*.r,o
(3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Paragraf 2
Tanda Pengenal

Pasal 14

Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pengenal
digunakan oleh:
a. Satuan Kcsehatan Tentara Nasional Indonesia pada
masa damai; dan
b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.

Pasal 15

Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada
masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam
fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer
setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus
Pusat PMI.

Pasal 16

PMI menggunakan lambang palang merah sebagai
Tanda Pengenal untuk mendukung:
a. Kegiatan Kemanusiaan; dan
b. pcnyebarluasan hukum humaniter internasional.
Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang
palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana
transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya
yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan
korban bencana.
(1)
(2)

Pasal 17

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanda keterlekatan", misalnya
adalah pada lencana atau plat nomor kendaraan yang
hanya boleh dikenakan pada personel dan barang milik
PMI.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda dekoratif', misalnya
adalah pada medali atau pamflet dan spanduk, hanya
boleh dicantumkan oleh PMI sesuai dengan tujuan
kegiatannya.
Huruf c
7-

PRES I DEN
REPUt.'f
r'NDoNESTA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tanda asosiatif', adalah
lambang yang tampak pada pos pertolongan pertama
pada kecelakaan, misalnya di pinggir jalan, di dalam
stadion, atau ruang publik lainnya, atau pada sarana
transportasi bukan milik PMI, tetapi dicadangkan
untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga
sipil yang cedera atau sakit.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 18

Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan
Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. identitas;
b. ban lengan; dan/atau
c. tanda lain,
yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri
atas:
a. kartu identitas;
b. bendera PMI; dan
c. tanda lain,
yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.

Pasal 19

(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi
kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak
menyerupai Tanda Pelindung.
(21
(2) Ketentuan

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal
yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau
gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Yang dimaksud dengan "objek" adalah tenaga kesehatan dan
rohaniwan Tentara Nasional Indonesia, personel PMI, tenaga
kesehatan dan rohaniwan sipil, organisasi kemanusiaan lain,
sarana dan tranportasi kesehatan, serta fasilitas dan peralatan
kesehatan.

Pasal 22

PMI bertugas:
a. memberikan bantuan
Bersenjata, kerusuhan,
lainnya;
b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembinaan relawan;
d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang
berkaitan dengan Kepalangmerahan;
e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan
kegiatan Kcpalangmerahan;
f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau
bencana di dalam dan di luar negeri;
g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan
sosial; dan
h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang
diberikan oleh pemerintah.
Bagian Kedua
Lambang PMI

Pasal 23

Larnbang PMI berbentuk palang
garis merah berbentuk bunga
(lima) di atas dasar putih.
kepada korban Konflik
dan gangguan keamanan
merah yang dilingkari
melati berkelopak 5
(1)
(2) Bentuk .

(1)
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

Pasal 24

Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit
pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan,
bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana
lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.

Pasal 25

Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain
untuk tujuan yang mendukung kegiatan
Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan
Pengurus Pusat PMI.
Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI
bersama dcngan logo atau merek suatu produk
barang atau jasa untuk kepentingan mendukung
kegiatan Kcpalangmerahan, persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
PMI.
Bagian Ketiga
Organisasi

Pasal 26

PMI terdiri atas:
a. PMI Pusat;
b. PMI Provinsi;
c. PMI Kabupaten/kota; dan
d. PMI Kecamatan.

Pasal 27

(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
wilayah 'kerja meliputi seluruh wilayah Republik
Indonesia.
(2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki
wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi.
(3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota
kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi
wilayah kabupaten / kota.
(4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki
wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.

Pasal 28

Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan,
unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI,
serta tata cara pcnggunaan lambang PMI ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Keempat
Kerja Sama dan Koordinasi

Pasal 29

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi
dengan organisasi internasional dan organisasi
nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta
instansi pemerintah terkait.
(21Kerja

PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 30

Pendanaan PMI dapat diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(1)
(21
(1)
(2)

Pasal 31

Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan
transparan, tertib, dan akuntabel sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

serta
masyarakat dalam
kegiatan
Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan

a.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta
sarana dan prasarana;
mengawasi kegiatan Kepalangmerahan;
memberikan masukan terhadap kebijakan
Kepalangmerahan; dan
d. menyampaikan informasi danlatau laporan
penyalahgunaan lambang
dan
nama
Kepalangmerahan.

Pasal 33

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan Kepalangmerahan.

Pasal 34

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan
Kcpalangmerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan,
kelompok orang, dan organisasi atau lembaga
kemanusiaan iainnya yang terdaftar.

Pasal 35

Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan
Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental.
b.
c.

Pasal 36

Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk
mempcroleh keuntungan pribadi.
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI
sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama
suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu
danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan
atau lambang PMI untuk reklame atau iklan
komersial.
Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan
nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama
dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan
warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat
menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian
terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan
atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur
dalam hukum internasional.
(3)
(4)

Pasal 37

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama
dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal
atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 38

Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda
Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 39

(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang
Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek
suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan
hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau
menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau
lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3)
dipidana dcngan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp 10.OOO.OOO.OO0,O0 (scpuluh miliar rupiah).
(2) Selain

REPuJrTntt,',?Sf;*u'o
(2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat
dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk
barang yang beredar dari peredaran.

Pasal 40

Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan
Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI
yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian
maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan
kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang
Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagaimana
dimaksud d,alam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

Pasal 41

Cukup jelas.
telah diatur dalam
palang merah Yang
Pasal 42 .

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perhimpunan

a.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai
satu-satunya organisasi untuk
menjalankan
pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun
1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-
Undang ini;
PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 43

Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan
Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pcrundang-undangan yang mengatur
Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang- Undang ini.

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku
diundangkan.
pada tanggal
b.
Agar .

PRES IDEI{
REPUBLII( INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Pembangunan Manusia
m dan Perundang-undangan

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2OL8
TENTANG
KEPALANGMERAHAN
I. UMUM
Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu
cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia
adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam
maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan
merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan
beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut,
terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan
oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda
pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban
peperangan, yaitu dalam:
a. Konvensi Jenewa I Tahun 1949;
b. Konvensi Jenewa II Tahun 1949;
c. Protokol Tambahan I Tahun 1977;
d. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX Tahun 1965;
dan
e. Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional Tahun 1991.
Konvensi

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
Konvensi Jenewa Tahun 1949 bertujuan untuk melindungi
korban tawanan perang dan para penggiat atau relawan kemanusiaan.
Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara,
termasuk Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949
dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta
Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal
12 Agustus 1949. Konvensi terscbut tidak memberikan pengesahan
terhadap peperangan, tetapi untuk menetapkan ketentuan yang harus
ditaati oleh negara-negara untuk mengurangi penderitaan akibat
perang.
Pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan dalam
sebuah Undang-Undang merupakan salah satu kebutuhan hukum
masyarakat yang mendesak untuk diimplementasikan karena pada
saat ini penggunaan Lambang Kepalangmerahan di Indonesia rancu
dan tidak dapat dipastikan bahwa lambang tersebut sebagai tanda
pembeda bagi petugas dan sarana relawan kemanusiaan tertentu
sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949.
Perlunya pertimbangan untuk menggunakan satu lambang
sesuai dengan hasil pertemuan pertemuan Konferensi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 di Wina Tahun 1965 dan
direvisi oleh Dewan Dclegasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di
Budapest Tahun 1991. Kedua pertemuan telah menghasilkan
pengaturan penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit
Merah oleh Perhimpunan Nasional (Regulation on the Use of Emblem of
the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies).
Penyelenggaraan Kepalangmerahan berdasarkan Konvensi
dilaksanakan oleh PMl. Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk
sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang
merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang-
Undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya
berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam penyelenggaraan
Kepalangrnerahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan
Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI.
II.PASAL...

II.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL