PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN REGISTRASI RESIDEN DALAM RANGKA
Ditetapkan: 2013-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini
yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun
dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan
pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
masa berlakunya.
1. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara
yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas)
bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
---
1. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan
kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara
diskonto.
1. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan Surat
Utang Negara untuk pertama kali yang dilakukan di
wilayah Indonesia dengan cara Lelang Surat Utang
Negara.
1. Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang
Negara yang diikuti oleh:
- Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga
Penjamin Simpanan, dalam ha1 Lelang Surat Utang
Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara; atau
- Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin
Simpanan, dalam ha1 Lelang Surat Utang Negara
untuk Obligasi Negara,
dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif
dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam
suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan
dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang
disediakan agen yang melaksanakan Lelang Surat Utang
Negara.
1. Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang
ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.
1. Residen adalah orang perseorangan Warga Negara
Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang
didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik
Indonesia, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin
Simpanan.
## BAB I1
Pasal2
**(1)Residen dapat membeli Surat Utang Negara dalam**
valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara
lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- memenuhi persyaratan administrasi; dan
- teregistrasi dalam daftar investor Residen.
**(2) Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan**
Peserta Lelang dapat membeli Surat Utang Negara
dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan
cara lelang tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
---
## BAB I11
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
- memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk investor
individul perseorangan; atau
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih
berlaku, untuk investor perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia
ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan
di wilayah Republik Indonesia.
( 1) Registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui Peserta Lelang.
**(2)Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan oleh calon investor Residen dengan ketentuan
sebagai berikut:
- mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan
kepada Peserta Lelang; dan
- melampirkan fotokopi persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal3.
**(3)Untuk calon investor Residen selain orang perseorangan,**
formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a wajib ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang atau yang diberi kuasa untuk
menandatangani formulir pendaftaran.
**(4)Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a untuk investor perseorangan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini.
**(5)Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf a untuk investor selain perseorangan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I1 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini.
---
**(1)Dalam rangka registrasi investor Residen sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I), Peserta Lelang
melakukan kegiatan dengan tahapan sebagai berikut:
- membantu Pemerintah menyampaikan informasi
kepada calon investor Residen terkait jadwal registrasi
investor Residen dalam rangka penerbitan Surat Utang
Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik
dengan cara lelang;
- menerima formulir pendaftaran dan persyaratan
administrasi dari calon investor Residen;
- meneliti dan memastikan kelengkapan persyaratan
administrasi yang disampaikan oleh calon investor
Residen sesuai dengan persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini;
- menyusun daftar usulan investor Residen yang telah
memenuhi persyaratan administrasi; dan
- menyampaikan daftar usulan investor Residen melalui
surat kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktur Surat Utang Negara dan dilampiri dengan
dokumen pendukung persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam bentuk
softcopy.
**(2) Format penyampaian daftar usulan investor Residen**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I11 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini.
( 1) Registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
**(2) Jadwal registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Surat Utang
Negara untuk dan atas nama Direktur Jenderal
Pengelolaan Utang, yang memuat paling kurang sebagai
berikut:
- masa pendaftaran investor kepada Peserta Lelang;
- batas waktu penyampaian daftar usulan investor
Residen oleh Peserta Lelang kepada Direktur Jenderal
Pengelolaan Utang c.q. Direktur Surat Utang Negara;
- batas waktu penetapan daftar investor Residen.
**(3)Jadwal registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) yang telah ditetapkan, disampaikan melalui
surat Direktur Surat Utang Negara kepada Peserta
Lelang.
---
Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama Direktur
Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan daftar investor
Residen dan menyampaikan kepada masing-masing Peserta
Lelang.
Pasal8
**(1)Tata cara registrasi investor Residen untuk penerbitan**
Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana
Domestik dengan cara lelang berikutnya, Peserta Lelang
melakukan hal-ha1 sebagai berikut:
- melakukan tahapan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk
calon investor Residen baru;
- melakukan konfirmasi ulang, untuk investor Residen
yang telah ditetapkan dalam daftar investor Residen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal7;
- menyusun dan menyampaikan daftar usulan investor
Residen baru sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan/atau daftar investor Residen yang telah
dikonfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf b
kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q.
Direktur Surat Utang Negara.
**(2) Direktur Surat Utang Negara untuk dan atas nama**
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan daftar
investor Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan menyampaikan kepada masing-masing
Peserta Lelang.
Pasal9
Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 11 J u l i 2013
---
