Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler yang selanjutnya disebut Perangkat Telekomunikasi adalah perangkat telepon seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8517.12.00, komputer genggam berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90, dan komputer tablet berbasis seluler dengan kode HS/pos tarif ex. 8471.30.90.
2. Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah Perangkat Telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
3. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
4. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
5. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
6. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
7. Penerima Barang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean.
8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
9. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
11. Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
12. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
14. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
15. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
16. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut *Consignment Note* adalah dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.
17. Pemberitahuan Pabean *Free Trade Zone* yang selanjutnya disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.
18. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
19. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
20. Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang selanjutnya disebut dengan BC 2.5 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk impor untuk dipakai.
21. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh
Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
22. Sistem Pengendalian IMEI adalah perangkat atau sistem yang menghubungkan, mengoordinasikan dan menyinkronkan *Equipment Identity Register (EIR)* seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler secara *online* serta merupakan pusat referensi data IMEI.
23. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi tata cara:
a. pemberitahuan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang:
i. berasal dari impor yang diberitahukan menggunakan PIB;
ii. dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan pemberitahuan impor barang dari TPB (BC 2.5);
iii. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang diberitahukan menggunakan PPFTZ-01;
