www.hukumonline.com/pusatdata
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja
Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan
Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali
kota bagi daerah kota.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata
yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi
dengan jumlah desa secara nasional.
10.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa
sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
11.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka
kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
12.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara
relatif antar Daerah.
13.
lndeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang
mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan
dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
14.
lndikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka
pelaksanaan Dana Desa.
2 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
15.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PABUN adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
16.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN
adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
17.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan
kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
19.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA
BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan
dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
21.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang
selanjutnya disebut RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang
merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
22.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
23.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
24.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
25.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
26.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
27.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh
pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
28.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
29.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA
BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
30.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
31.
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah.
3 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# PENGANGGARAN
www.hukumonline.com/pusatdata
32.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN
untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
BAB II
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
a.
penganggaran;
b.
pengalokasian;
c.
penyaluran;
d.
penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
e.
pedoman penggunaan; dan
f.
pemantauan serta evaluasi.
BAB III
PENGANGGARAN
Pasal 3
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi
Kebutuhan Dana Desa.
(2)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan
Februari.
(3)
Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan,
penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(4)
lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan
memperhatikan:
a.
persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan
c.
kemampuan keuangan negara.
Pasal 4
Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar
penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan
dan rancangan APBN.
Pasal 5
(1)
Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal
4 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a.
Alokasi Dasar;
b.
Alokasi Afirmasi; dan
c.
Alokasi Formula.
(3)
Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
secara merata kepada setiap Desa.
(4)
Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk
miskin tinggi.
(5)
Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi
berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat
kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk;
b.
50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan;
c.
15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan
d.
25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis.
(6)
Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber
dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Desa.
(7)
Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(8)
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah
penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan),
dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(9)
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota.
(10)
Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk
miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
(11)
Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah
penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap
Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 6
(1)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I
Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2)
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai
5 / 26
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
