Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PERPUSNAS No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara. 2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai ASN Perpusnas adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perpustakaan Nasional. 5. Sistem Pembelajaran Terintegrasi yang selanjutnya disebut Wiyata Kinarya adalah pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi dalam pengembangan kompetensi sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Teknologi Pembelajaran adalah media pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran. 7. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan bagi setiap Pegawai ASN agar dapat melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan efisien. 8. Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi Pegawai ASN dengan standar Kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. 9. Manajemen Talenta Perpusnas adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Perpusnas. 10. Pelatihan adalah bentuk Pengembangan Kompetensi dalam rangka memenuhi standar Kompetensi jabatan. 11. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangakatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Wiyata Kinarya mengacu pada arah dan kebijakan internal organisasi Perpusnas. (2) Penyelenggaraan Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dengan Manajemen Talenta Perpusnas.

Pasal 3

Penyelenggaraan Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. struktur Wiyata Kinarya; b. manajemen pengetahuan; c. forum pembelajaran; d. sistem pembelajaran; e. strategi pembelajaran; f. Teknologi Pembelajaran; dan g. integrasi sistem.

Pasal 4

Struktur Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. dewan pengarah pembelajaran; dan b. tim pelaksana.

Pasal 5

(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Kepala Perpusnas; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan sumber daya manusia; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan perencanaan. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran; dan b. koordinator kelompok keahlian.

Pasal 6

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelolaan pengetahuan, baik pengetahuan tersirat maupun eksplisit yang dibutuhkan dalam Pengembangan Kompetensi pada Perpusnas. (2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan proses dan sumber pembelajaran yang memberikan kebebasan akses pembelajaran bagi ASN Perpusnas secara fleksibel dan efisien.

Pasal 7

(1) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan mekanisme untuk memastikan berjalannya sistem pembelajaran di dalam pengorganisasian Wiyata Kinarya. (2) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menyusun dan MENETAPKAN kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi; b. mengembangkan dan MENETAPKAN desain Pengembangan Kompetensi; c. mengkoordinasikan Kompetensi; dan d. menyelenggarakan Pengembangan Kompetensi melalui evaluasi pembelajaran. (3) Forum pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. forum pembelajaran level strategis; b. forum pembelajaran level operasional; dan c. forum pembelajaran level teknis.

Pasal 8

Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tahapan: a. diagnosis kebutuhan pembelajaran; b. pengembangan desain pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.

Pasal 9

(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan upaya untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat, tepat, dan akuntabel. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal; b. kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. kegiatan pembelajaran dari penugasan dan pengalaman di lapangan.

Pasal 10

(1) Teknologi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f merupakan media berbasis teknologi yang digunakan untuk strategi pembelajaran dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran. (2) Teknologi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dalam bentuk sistem manajemen pembelajaran (learning management system) yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen ASN Perpusnas.

Pasal 11

(1) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan aspek. (2) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. perencanaan penganggaran; b. pengembangan budaya organisasi; c. penilaian kinerja pegawai; d. Teknologi Pembelajaran; e. manajemen pengetahuan; dan f. pengembangan karier.

Pasal 12

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas diselenggarakan melalui Wiyata Kinarya.

Pasal 13

(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap Pegawai ASN Perpusnas; b. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PyB.

Pasal 14

(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. jenis Kompetensi; dan b. bentuk Pengembangan Kompetensi. (2) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas dilaksanakan untuk memenuhi: a. tujuan dan sasaran strategis organisasi; b. kebutuhan standar Kompetensi jabatan; dan c. Kompetensi individu dan pengembangan karier pegawai. (3) Setiap Pegawai ASN Perpusnas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi pegawai yang bersangkutan. (4) Pengembangan Kompetensi bagi setiap Pegawai ASN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mencakup: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; dan c. Kompetensi sosial kultural.

Pasal 16

Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pendidikan; dan b. Pelatihan dan pembelajaran lainnya.

Pasal 17

(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui jalur pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal. (2) Jalur Pelatihan dan pembelajaran lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. Pelatihan; b. sertifikasi; c. seminar/konferensi/sarasehan; d. workshop atau lokakarya; e. kursus; f. bimbingan teknis; g. sosialisasi; h. belajar mandiri; i. coaching; j. mentoring; k. detasering; l. pembelajaran alam terbuka; m. patok banding; n. pertukaran antar pegawai negeri sipil dan antara pegawai negeri sipil dengan pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/swasta; o. komunitas praktis; b. magang/praktik kerja; dan c. jalur Pengembangan Kompetensi lainnya.

Pasal 19

(1) Penjaminan mutu merupakan upaya untuk memastikan terjaganya kualitas pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem penjaminan mutu. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pengembangan Kompetensi pendidikan.

Pasal 20

Evaluasi Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. evaluasi penyelenggaraan pembelajaran; b. evaluasi hasil pembelajaran peserta; dan c. evaluasi pascapembelajaran.

Pasal 21

(1) Evaluasi penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berupa penilaian terhadap unsur penyelenggaraan yang memuat materi, bahan ajar, metode, penyelenggara, pengajar, sarana dan prasana, lingkungan belajar pada kegiatan pembelajaran. (2) Evaluasi hasil pembelajaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan proses penilaian dan pengukuran atas keluaran pembelajaran yang mencakup peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan, serta evaluasi terhadap hasil model pembelajaran. (3) Evaluasi pascapembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan proses penilaian dan pengukuran atas hasil pembelajaran yang mencakup perubahan perilaku peserta dan pengaruh hasil pembelajaran terhadap kinerja unit kerja atau organisasi.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Wiyata Kinarya ditetapkan oleh Kepala Perpusnas.

Pasal 23

Pendanaan penyelenggaraan Wiyata Kinarya bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Peraturan Perpusnas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpusnas ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2025 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ E. AMINUDIN AZIZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж