Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional

PERPUSNAS No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaan pengembangan koleksi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2016 KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI SULARSIH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA SRI SULARSIH