Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
2. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Kerja Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Renja Perpustakaan Nasional adalah dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut RKA Perpustakaan Nasional adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan yang merupakan penjabaran dari RKP dan rencana strategis Perpustakaan Nasional dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala Perpustakaan Nasional serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
6. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
9. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
10. Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.
11. Dinas adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
12. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.
13. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional.
14. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional.
Pasal 2
Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertujuan:
a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
b. meningkatkan kegemaran membaca dan Literasi masyarakat melalui Perpustakaan;
c. meningkatkan peran Perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya Perpustakaan;
d. memperkuat data bidang Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.
Pasal 3
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun Anggaran 2022 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. RKP;
b. Renja Perpustakaan Nasional Tahun 2022; dan
c. RKA Perpustakaan Nasional Tahun 2022.
(3) Pelimpahan sebagaian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. Program;
b. Kegiatan;
c. output;
d. aktivitas; dan
e. alokasi anggaran.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu Perpustakaan dan Literasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu pengembangan Perpustakaan umum dan Perpustakaan khusus.
(6) Output sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yaitu Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan melalui dekonsentrasi.
(7) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e sesuai dengan:
a. RKA Perpustakaan Nasional; dan
b. DIPA Perpustakaan Nasional Tahun 2022.
(8) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 4
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN pejabat
pengelola keuangan di daerah.
(3) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penanda tangan surat perintah membayar;
dan
d. bendahara pengeluaran.
(4) Kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kepala Dinas.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas.
(5) Pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d merupakan pegawai negeri sipil dalam lingkup Dinas.
(6) Dalam hal nama nomenklatur Dinas digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perpustakaan.
Pasal 5
Gubernur selaku penerima Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertanggung jawab:
a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan;
b. mensinkronkan dan mensinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan
d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
Pasal 6
(1) Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menyusun laporan pertanggungjawaban.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. neraca;
b. laporan realisasi anggaran;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
(5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
(6) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setiap triwulan.
Pasal 7
(1) Selain laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Dinas menyusun
laporan teknis.
(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data tenaga Perpustakaan;
b. data koleksi Perpustakaan;
c. data alokasi APBD Perpustakaan per tahun;
d. nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat;
e. indeks pembangunan Literasi masyarakat;
f. data profil Perpustakaan per jenis Perpustakaan;
g. data Perpustakaan sesuai dengan standar nasional Perpustakaan per jenis Perpustakaan;
h. data pengunjung Perpustakaan;
i. jumlah anggota Perpustakaan;
j. data pemanfaatan koleksi Perpustakaan;
k. daftar terbitan (bibliografi) daerah;
l. katalog induk daerah; dan
m. data kegiatan Perpustakaan dan masyarakat yang terlibat.
(3) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur dan Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
(4) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 8
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengarahan dan advokasi;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekosentrasi bidang Perpustakaan;
c. supervisi dan pendampingan; dan
d. bimbingan teknis dan pelatihan.
Pasal 9
(1) Kepala melalui Inspektur Perpustakaan Nasional melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penentuan alokasi anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun berikutnya.
Pasal 10
Kepala dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan bidang perpustakan yang dilimpahkan dalam hal:
a. urusan pemerintahan bidang perpustakaan tidak dapat dilanjutkan karena perubahan kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perpustakaan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mampu melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan yang dilimpahkan.
Pasal 11
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
