Langsung ke konten

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PERPRES No. 95 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,

Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan

penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Ketenagakerjaan.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

---

2020, No.213 -3-

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian
Ketenagakerjaan; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

Eselon I di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam

menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga
kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan

tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,

peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial

tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan

keselamatan dan kesehatan kerja;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

---

2020, No.213 -4-

Kementerian Ketenagakerjaan;

- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di

daerah;

  • perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan

teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta

pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; dan

- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Ketenagakerjaan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri
atas:

  • Sekretariat Jenderal;

- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas;

  • Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga

Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

  • Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan

Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan

Kerja;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.

---

2020, No.213 -5-

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di

lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program dan

anggaran Kementerian Ketenagakerjaan;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-

undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/ jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No.213 -6-

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi
dan Produktivitas

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan

Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan

Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta
produktivitas.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi

dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi

kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,
penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan

produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga

pelatihan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi

kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi,

penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan
produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga

pelatihan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan

pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,

pemagangan, dan produktivitas;

---

2020, No.213 -7-

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan
vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,

pemagangan, dan produktivitas;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan

vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi,

pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan
instruktur dan tenaga pelatihan;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan

Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan

Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:

---

2020, No.213 -8-

  • perumusan kebijakan di bidang penempatan dan

pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri,
perluasan kesempatan kerja, pengendalian

penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan

pengantar kerja;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan

pelindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri,

perluasan kesempatan kerja, pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan

pengantar kerja;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja

dalam dan luar negeri, perluasan kesempatan kerja,

dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan
luar negeri, perluasan kesempatan kerja, dan

pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam dan

luar negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian

penggunaan tenaga kerja asing, serta pembinaan
pengantar kerja;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

---

2020, No.213 -9-

(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan

sosial tenaga kerja.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan

Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan

pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,

kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan
industrial, penyelesaian perselisihan hubungan

industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan

Industrial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan

pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,

kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan
industrial, penyelesaian perselisihan hubungan

industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan

Industrial;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan

sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan
perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian

perselisihan hubungan industrial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial

tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan

---

2020, No.213 -10-

perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian

perselisihan hubungan industrial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial

tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan

perselisihan hubungan industrial, penyelesaian

perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan

Mediator Hubungan Industrial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Tenaga Kerja; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan

Ketenagakerjaan dan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan

Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan

Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan

Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan

Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan

Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan

ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan

---

2020, No.213 -11-

Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sistem pengawasan

ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan

kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma

ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan

dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas

Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan

ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan

kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma

ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan

dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan

Kesehatan Kerja;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,

pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan
pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan

kerja;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,

pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan

pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem

pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan

keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan

pemeriksaan norma ketenagakerjaan, pembinaan

pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta
pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji

Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

---

2020, No.213 -12-

Bagian Ketujuh

Inspektorat Jenderal

Pasal 22

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 23

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;

- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan

Badan Perencanaan
dan Pengembangan Ketenagakerjaan

Pasal 25

(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

---

2020, No.213 -13-

(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 26

Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan

mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan

perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan

teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan

Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan

ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi
informasi dan data ketenagakerjaan, dan

pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;

- pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional,
pengelolaan teknologi informasi dan data

ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di

bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang

perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan

teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;

  • pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Staf Ahli

Pasal 28

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

---

2020, No.213 -14-

Pasal 29

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait

dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan

bidang hubungan antarlembaga.

(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang sosial, politik, dan kebijakan publik.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 30

Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat

ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan

yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit

Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

---

2020, No.213 -15-

Pasal 32

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 33

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 34

(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun

proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan

kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan

Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara berkala atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

Pasal 36

Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun analisis

jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan

Kementerian Ketenagakerjaan.

---

2020, No.213 -16-

Pasal 37

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam

lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam

hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang

terkait.

Pasal 38

Semua unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan

harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan

---

2020, No.213 -17-

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan

baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan

di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tetap

melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

---

2020, No.213 -18-

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian

Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.213 -19-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2020

,

ttd