I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam menyelenggarakan Layanan Digitaf Terpadu
Minerba, menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perindustrian paling sedikit
melaksanakan layanan:
- interoperabilitas perizinan berusaha di bidang
industri;
- Penatausahaan terhadap data transaksi pelaku Usaha
pemegang/ pemilik perizinan berusaha di bidang
industri berupa rencana pembelian, produksi, dan
penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan
penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk
mineral dan batubara; dan
c integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan
hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan
batubara.
### Pasal 12. . .
SK No257750A
---
PRES!DEN
Pasal 2
(l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk
mewujudkan keterpaduan antarsistem dan
antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas
sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses
dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian
yang terkait.
**(2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:
- mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan
batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel;
- memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan
dalam negeri untuk komoditas mineral dan
batubara;
- meningkatkan kepatuhan hukum dalam
pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan
- menyediakan data transaksi yang akurat dan
komprehensif dalam rangka optimalisasi
penerimaan negara dan peningkatan tata kelola
pada komoditas mineral dan batubara.
Pasal 3
**(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan**
dengan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan satu data Indonesia.
l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keterpaduan proses bisnis;
- keterpaduan . . .
SK No 253358 A
---
PRESIDEN
- keterpaduan sistem informasi;
- interoperabilitas data; dan
- keamanan sistem pemerintahan berbasis
elektronik.
Pasal 4
**(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh**
komoditas mineral dan batubara.
**(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus**
terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba
paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
- batubara;
- timah;
- nikel;
- bauksit; dan
- tembaga.
**(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba**
terhadap komoditas mineral dan batubara selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah tahun 2025.
Pasal 5
**(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada**
Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan
proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral
dan batubara;
- menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara;
c menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perdaga ng41;
- menteri . . .
SK No253359A
---
PRESIDEN
- menteri yang urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
e menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala
badan pengendalian lingkungan hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan:
- integrasi proses bisnis internal kementerian
sesuai dengan kewenangannya;
- integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
- monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang
berada dalam ruang lingkupnya secara berkala.
**(3) Dalam rangka memastikan integrasi dan**
interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan
Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara menugaskan unit organisasi yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
Indonesia National Single Windou dan
penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single
Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu
Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:**
- interoperabilitas data perizina:rt;
- data sumber daya dan cadangan mineral dan
batubara;
- rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
- realisasi . . .
SK No 253360 A
---
PRESIDEN
- realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
- bukti pembayaran iuran dan royalti;
- laporan verifikasi penjualan;
- perizinan berusaha di bidang ekspor;
- interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi
atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi
sistem laporan surveyor;
- pemberitahuan ekspor barang;
- laporan daftar muatan (manifes domestik)
antarpulau;
- pemberitahuan keberangkatan kapal;
- rencana keberangkatan sarana pengangkut;
- transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk
kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet
obligationl dalam penerapan dana kompensasi
batubara;
- proses bisnis yang terkait dengan kegiatan
hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan
batubara; dan/atau
- proses bisnis lain yang diperlukan.
**(2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.
**(3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses**
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit meliputi:
- data tertentu pada dokumen perizinan berusaha
di bidang pertambangan berupa izin usaha
pertambangan untuk proses penerbitan perizinan
berusaha di bidang ekspor berupa eksportir
terdaftar;
- data. . .
SK No253361A
---
PRESIDEN
- data tertentu pada nomor transaksi penerimaan
negara untuk proses penerbitan laporan surveyor
atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor,
laporan daftar muatan (manifes domestik)
antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal,
atau surat persetqjuan berlayar;
- data tertentu pada laporan verifikasi penjualan
untuk proses penerbitan pemberitahuan
keberangkatan kapal; dan
- data tertentu pada rencana produksi dan
penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban
pemenuhan domestik.
Pasal 7
Dalam layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan
batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
- penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha
di bidang pertambangan;
- Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku
Usaha;
- Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan
usaha, paling sedikit berupa:
1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
1. bukti pembayaran iuran dan royalti;
1. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan
domestik dan ekspor;
1. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran
teknis ekspor; dan
1. transaksi . . .
SK No253362A
---
PRESIOEN
1. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk
kepentingan di dalam negeri (domestic market
obligationl dalam penerapan dana kompensasi
batubara; dan
d penjaminan komoditas mineral dan batubara yang
diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi
sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran biaya.
Pasal 8
Dalam Layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit
melaksanakan layanan:
- penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor
transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran
dan royalti;
- pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan
negara;
- Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan
kepabeanan; dan
- penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara
elektronik dan menjamin kelancaran layanan.
Pasal 9
Dalam Layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perdagangan paling sedikit
melaksanakan layanan:
- Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di
bidang ekspor;
- Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor
dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau
penelusuran teknis ekspor;
- penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau
informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
- interoperabilitas . . .
SK No 253363 A
---
FRESIDEN
- interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau
penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem
laporan suryeyor.
Pasal 10
Dalam Layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi paling sedikit
melaksanakan layanan:
- Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan
kedatangan dan keberangkatan kapal; dan
b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
- kedatangan kapal berupa pemberitahuan
kedatangan kapat; dan
1. keberangkatan kapal berupa penerbitan surat
persetujuan olah gerak kapal atau surat
persetqjuan berlayar.
Pasal 12
Dalam l,ayanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan
pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi
kepada layanan Digital Terpadu Minerba mengenai
pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
oleh Pelaku Usaha.
Pasal 13
Dalam Layanan Digital Terpadu
Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan
layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital
Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang
kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 14
**(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (l)**
dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh
Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka
pelalsanaan tugas dan fungsi sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka
peningkatan efektivitas Layanan Dgrtal Terpadu
Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
ayat (21.
**(3) Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu**
Minerba merupakan data referensi bersama yang
dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada
sektor mineral dan batubara.
### Pasal 15. . .
SK No 253355 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
**(1) Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l)
mendapatkan hak akses yang disediakan oleh
pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
**(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat**
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri.
Pasal 16
**(1) Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba**
mengalami kendala teknis dalam jangka waktu
tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak
lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu
Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
- aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
- mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu
Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
**(3).**
**(3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital Terpadu
Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3)
berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme
kesinambungan data.
**(4) Apabila. . .**
SK No253366A
---
PRESIDEN
(41 Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital
Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 ayat (3 ) menyampaikan pemberitahuan berlakunya
kembali Layanan Digital Terpadu
Minerba kepada menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha.
Pasal 17
**(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,**
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara:
a, pemantauan dan evaluasi
Layanan Digital Terpadu
Minerba dengan menggunakan pedoman
pemantauan dan evaluasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik; dan
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan
pertimbangan dalam:
- pemberian penghargaan dan pengakuan pada
unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait
langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital
Terpadu Minerba pada setiap kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan/ atau
- penetapan . . .
SK No253367A
---
PRESIDEN
- penetapan komoditas mineral selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka
layanan digital terintegrasi.
**(3) Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat
koordinasi tingkat menteri.
**(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
- hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
dan/atau
- pertimbangan lain guna mendukung efektivitas
tata kelola komoditas mineral dan batubara.
**(6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
pemerintahan di bidang
pertambangan mineral dan batubara memiliki hak
akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 253368 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No257749A
