Angka-angka gaji pokok menurut golongan-golongan gaji "P.G.M.-1956"
Yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68), diubah
menjadi angka-angka gaji pokok yang tersebut dalam lampiran No. 1,
2, 3 dan 4 peraturan ini, untuk golongan gaji masing-masing
terletak segaris dengan angka-angka gaji pokok menurut Peraturan
Pemerintah tersebut diatas,
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1959 tentang KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M. 1956 SERTA PERUBAHAN BEBERAPA JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA TENTARA DAN PENGHAPUSAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN C.Q. HAK KESEJAHTERAAN KEPADA TENAGA AHLI KESEHATAN DIDALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG DAN PEMBERIAN TAMBA
Pasal 1
Pasal 2
Atas kenaikan gaji pokok menurut peraturan ini tidak dipungut iuran
luar biasa menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah No.
2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) yang telah diubah.
Pasal 3
Kalimat ini diambil dari "P.G.M.-1956" pasal 16 Peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68)
dan tunjangan-tunjangan dimaksud diberikan menurut pasal 7 dan
lampiran No: 2 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959 (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 10).
Pasal 4
(1) Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun
1956 No. 62) tentang pemberian tambahan penghasilan c.q. hak
kesejahteraan kepada para tenaga ahli kesehatan didalam
lingkungan Angkatan Perang, dicabut.
(2) Kepada para ahli kesehatan yang pada tanggal berlakunya
peraturan ini mempunyai penghasilan bersih yang jumlahnya
lebih
tinggi
dari
pada
penghasilan
bersihnya
menurut
ketentuan-ketentuan didalam peraturan ini, diberikan tunjangan
peralihan sejumlah selisih antara kedua jumlah penghasilan
bersih tersebut.
(3) Dalam ayat (2) pasal ini, yang dimaksud dengan :
a.penghasilan bersih tersebut pertama ialah penghasilan bersih
yang diterima untuk bulan Desember 1958 dan terjadi dari
jumlah :
1.gaji pokok ditambah dengan gaji tambahan peralihan c.q.
tambahan yang sama sifatnya.
2.tunjangan kemahalan daerah.
3.tunjangan anak,
4.tunjangan kemahalan umum dan
5.sumbangan pajak pegawai Negeri, dikurangi dengan jumlah
pajak pendapatan/pajak upah.
(4) Tunjangan peralihan tersebut pada ayat (2) pasal ini, adalah
bebas dari pajak dan tiap-tiap kali dikurangi dengan kenaikan
penghasilan bersih yang setelah 1 Januari 1959 diperoleh
karena mendapat kenaikan dalam gaji pokok.
Pasal 5
(1) Kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim
piatunya, yang menerima pensiun dan/atau tunjangan yang
bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok
yang berlaku :
a.
sebelum 1 Mei 1952, diberikan tambahan penghasilan
sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus) dari pokok
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun;
b.
mulai 1 Mei 1952 sampai 1 Januari 1959, diberikan
tambahan penghasilan sebesar 125% (seratus dua puluh
lima perseratus) dari pokok pensiun atau tunjangan yang
bersifat pensiun;
c.
mulai 1 Januari 1959, diberikan tambahan penghasilan
sebesar 55% (lima puluh lima perseratus) dari pokok
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun.
(2) Tambahan penghasilan menurut ayat (1) pasal ini adalah bebas
dari pajak.
(3) Pelaksanaan
dari
pada
ketentuan
dalam
pasal
ini
diselenggarakan
langsung
oleh
instansi-instansi
pembayar
pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang termasuk
dalam ayat (1).
Pasal 6
Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
ini diatur oleh Menteri Muda Pertahanan atau pejabat yang
ditunjuknya.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1959
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1959
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
PENJELASAN PERATURAN PRESIDEN No. 9 TAHUN 1959
tentang
KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M.-1956 SERTA PERUBAHAN BEBERAPA
JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA TENTARA DAN PENGHAPUSAN PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN c.q. HAK KESEJAHTERAAN KEPADA TENAGA AHLI
KESEHATAN DIDALAM LINGKUNGAN ANGKATAN PERANG DAN PEMBERIAN
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS ANGGOTA TENTARA DAN JANDA
DAN/ATAU ANAK YATIM-PIATUNYA YANG MENERIMA PENSIUN DAN/ATAU
TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
1. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki nasib anggota
Angkatan Perang dalam batas kemungkinan keuangan Negara, maka
Pemerintah memilik jalan mengadakan beberapa perbaikan dalam
peraturan gaji militer dan beberapa aturan yang bersangkutan dengan
peraturan gaji itu seperti termuat dalam ketentuan-ketentuan
didalam Peraturan Presiden ini.
Dengan perbaikan dan perubahan yang diadakan dalam
peraturan
gaji
militer,
maka
dipandang
tidak
perlu
lagi
melangsungkan berlakunya Peraturan Pemerintah No.31 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 62) tentang pemberian tambahan
penghasilan c.q. hak kesejahteraan kepada para tenaga ahli
kesehatan didalam lingkungan Angkatan Perang.
Pencabutan Peraturan Pemerntah tersebut ditetapkan dalam pasal
4.
Dalam rangka usaha Pemerintah ini dianggap perlu juga untuk
memperbaiki nasib bekas anggota Angkatan Perang dan para janda dan
yatim/piatu
dalam
batas
kemungkinan
keuangan
Negara,
maka
Pemerintah memilik jalan untuk mengadakan perbaikan penghasilan
kepada para penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun
seperti termuat dalam ketenuan Peraturan Presiden ini.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
