PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 159 TAHUN 2024
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
(f ) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
**(2) Deputi...**
SK No255198A
---
PRESIOEN
**(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas**
usul Kepala.
**(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh**
Kepala.
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangu.nan
dan Investigasi Khusus terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
**(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan**
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus.
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Wakil Kepala
1. Di ar:tara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Kepala.
**(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil**
(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Kepala.
1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
**(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama**
sama dengan masa bakti Presiden.
**(2) Masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesional**
paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Kepala, Walil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil.
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,**
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang**
menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir**
masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yarrg
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Pegawai...**
SK No255199A
---
PRESIDEN
**(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,**
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang
telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai
batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26
(l) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
**(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas**
lainnya setingkat wakil menteri.
**(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya**
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
**(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan**
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
**(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan**
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
**(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak**
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat
eselon III.a.
**(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan**
fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi,
dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan
Presiden.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No255200A
---
ljTEFIT;I5N
K INDONES
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2O25
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 255332 A
