(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2021-01-01
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh
Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -3-
Eselon I di lingkungan Kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;
bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri
atas:
Kemiskinan;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur;
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -5-
Pembangunan Nasional;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerataan dan kewilayahan.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan
kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur mempunyai tugas memberikan
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -6-
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan
dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sinergi ekonomi dan pembiayaan.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -7-
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional harus
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -8-
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional juga merupakan Sekretaris Utama Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam
melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -9-
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 65
Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.204 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
,
ttd.
…
www.peraturan.go.id