Langsung ke konten

PERPRES No. 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan

PERPRES No. 80 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

(1)
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya
disingkat
BPOM
adalah
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
(2)
BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
BPOM dipimpin oleh Kepala.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 2

(1)
BPOM
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
tugas
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor,
zat
adiktif,
obat
tradisional,
suplemen
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

www.peraturan.go.id
2017, No.180
Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 3

(1)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan
Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
nasional
di
bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
b.
pelaksanaan
kebijakan
nasional
di
bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
c.
penyusunan
dan
penetapan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
Pengawasan
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
d.
pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar;
e.
koordinasi
pelaksanaan
pengawasan
Obat
dan
Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan
daerah;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
g.
pelaksanaan
penindakan
terhadap
pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
h.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BPOM;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BPOM;
j.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BPOM; dan
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BPOM.
(2)
Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan
sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk
menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi
www.peraturan.go.id
2017, No.180
standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat,
dan mutu produk yang ditetapkan.
(3)
Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan
selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan
yang
beredar
memenuhi
standar
dan
persyaratan
keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang
ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Bagian Keempat
Kewenangan

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan,
BPOM mempunyai kewenangan:
a.
menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai
dengan
standar
dan
persyaratan
keamanan,
khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan
makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
melakukan
intelijen
dan
penyidikan
di
bidang
pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

BPOM terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi
Bidang
Pengawasan
Obat,
Narkotika,
www.peraturan.go.id
2017, No.180
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif;
d.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik;
e.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan;
f.
Deputi Bidang Penindakan; dan
g.
Inspektorat Utama.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM.

Bagian Ketiga
Sekretaris Utama

Pasal 7

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat
Utama
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan BPOM.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BPOM;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan BPOM;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
www.peraturan.go.id
2017, No.180
arsip, dan dokumentasi;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan
pengelolaan
barang
milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau
kelompok jabatan fungsional.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian
dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan
terdiri
atas
sejumlah
subbagian
sesuai
kebutuhan.
(5)
Bagian tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pimpinan, unsur pembantu pemimpin, dan unsur
pelaksana.
(6)
Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan
sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-
undangan, layanan pengadaan barang dan jasa dapat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif

Pasal 11

(1)
Deputi
Bidang
Pengawasan
Obat,
Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.

www.peraturan.go.id
2017, No.180
(2)
Deputi
Bidang
Pengawasan
Obat,
Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dipimpin oleh
Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor,
dan
Zat
Adiktif
mempunyai
tugas
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama
Beredar
meliputi
standardisasi,
registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
www.peraturan.go.id
2017, No.180
e.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif terdiri atas paling banyak 5
(lima) direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
subdirektorat.
(3) Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3
(tiga) seksi.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan,
dan
Kosmetik
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan,
dan
Kosmetik
mempunyai
tugas
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengawasan obat tradisional, kosmetik, dan suplemen
kesehatan.

www.peraturan.go.id
2017, No.180

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan
distribusi
obat
tradisional,
suplemen
kesehatan, dan kosmetik;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan
distribusi
obat
tradisional,
suplemen
kesehatan, dan kosmetik;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama
Beredar
meliputi
standardisasi,
registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat
tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional,
suplemen kesehatan, dan kosmetik;
e.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat tradisional,
suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen
Kesehatan, dan Kosmetik terdiri atas paling banyak 5
(lima) direktorat.
(2)
Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
www.peraturan.go.id
2017, No.180
subdirektorat.
(3)
Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3
(tiga) seksi.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan dipimpin oleh
Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan mempunyai tugas
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengawasan pangan olahan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
20,
Deputi
Bidang
Pengawasan
Pangan
Olahan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, pengawasan produksi, dan
pengawasan distribusi pangan olahan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi
standardisasi, registrasi, pengawasan produksi, dan
pengawasan distribusi pangan olahan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama
Beredar
meliputi
standardisasi,
registrasi,
pengawasan produksi, dan pengawasan distribusi pangan
olahan;

www.peraturan.go.id
2017, No.180
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan;
e.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama
Beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi pangan olahan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan terdiri atas
paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2)
Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
subdirektorat.
(3)
Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3
(tiga) seksi.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penindakan

Pasal 23

(1)
Deputi Bidang Penindakan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penindakan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi
Bidang
Penindakan
mempunyai
tugas
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
penindakan
terhadap
pelanggaran
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengawasan
Obat
dan
Makanan.

www.peraturan.go.id
2017, No.180

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Penindakan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
penindakan
meliputi
cegah
tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
b.
pelaksanaan
kebijakan
penindakan
meliputi
cegah
tangkal, intelijen, dan penyidikan terhadap pelanggaran
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengawasan Obat dan Makanan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penindakan
meliputi
cegah
tangkal,
intelijen,
dan
penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan
Makanan;
d.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penindakan meliputi
cegah
tangkal,
intelijen,
dan
penyidikan
terhadap
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengawasan Obat dan Makanan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

(1)
Deputi Bidang Penindakan terdiri atas paling banyak 5
(lima) direktorat.
(2)
Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat)
subdirektorat.
(3)
Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3
(tiga) seksi.

www.peraturan.go.id
2017, No.180
Bagian Kedelapan
Inspektorat Utama

Pasal 27

(1)
Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 28

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BPOM.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

Pasal 30

(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2)
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor dan/atau dapat dibantu 1 (satu) Subbagian Tata
Usaha.
(3)
Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

www.peraturan.go.id
2017, No.180
Bagian Kesembilan
Pusat

Pasal 31

(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPOM sebagai unsur
pendukung tugas dan fungsi BPOM.
(2)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung
jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

Pasal 32

(1)
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2)
Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) bidang serta 1
(satu) Subbagian Tata Usaha.
(3)
Bidang
terdiri
atas
kelompok
jabatan
fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
subbidang.

Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 33

(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BPOM dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
(2)
Unit
pelaksana
teknis
dipimpin
oleh
kepala
unit
pelaksana teknis.

Pasal 34

Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

www.peraturan.go.id
2017, No.180

Pasal 35

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BPOM
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

Untuk
menggali
pemikiran,
saran,
pertimbangan,
dan
rekomendasi dari para pakar/ahli, pemangku kepentingan,
dan
tokoh
masyarakat
dalam
rangka
peningkatan
pengawasan Obat dan Makanan, Kepala dapat membentuk
kelompok ahli.

Pasal 37

Kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
mempunyai
tugas
memberikan
masukan,
saran,
pertimbangan, dan pandangan kepada Kepala.

Pasal 38

Kelompok ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai
kebutuhan.

Pasal 39

Dalam
melaksanakan
tugasnya,
kelompok
ahli
secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli diatur dengan
Peraturan Kepala BPOM.

www.peraturan.go.id
2017, No.180

Pasal 41

(1)
Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah
jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang
adalah jabatan administrator.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang
adalah jabatan pengawas.

Pasal 42

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPOM harus
menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
di lingkungan BPOM, instansi terkait, pemerintah daerah
terkait, dan komponen masyarakat.

Pasal 44

BPOM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas seluruh jabatan di
lingkungan BPOM.

Pasal 45

Setiap unsur di lingkungan BPOM dalam melaksanakan
tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.180
sinkronisasi baik dalam lingkungan BPOM maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.

Pasal 46

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan
Obat dan Makanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem
pengendalian internal pemerintah di lingkungan masing-
masing
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 48

Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing
dan
memberikan
pengarahan
serta
petunjuk
bagi
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 49

Setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila
terjadi
penyimpangan
harus
mengambil
langkah
yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 50

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.

www.peraturan.go.id
2017, No.180

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 52

(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan
fungsi
BPOM
dibebankan
pada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi BPOM dapat diperoleh dari sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BPOM ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2017, No.180

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
a.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata
Kerja
Lembaga
Pemerintah
Non
Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322); dan
b.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11),
sepanjang yang mengatur mengenai BPOM dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
www.peraturan.go.id
2017, No.180
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); dan
b.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentangnit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11),
sepanjang yang mengatur mengenai BPOM dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 57

Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.180
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id