Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PERPRES No. 77 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman
modal.
(2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan
penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK, bidang usaha yang
dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang
dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini.
(3) Persyaratan tersebut merupakan persyaratan bagi pembentukan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia bagi
penanam modal (khususnya penanam modal asing sebelum melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia).

Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan
http://www.djpp.depkumham.go.id
http://www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Peraturan Presiden ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau apabila dipandang perlu dapat ditinjau
kembali sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang penetapannya dengan Peraturan Presiden.
(2) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) tahun terlewati dan ternyata daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan yang baru belum diatur, maka Peraturan Presiden yang mengatur daftar bidang usaha yang tertutup dan
terbuka dengan persyaratan masih tetap berlaku.

Pasal 4

Pemerintah wajib mempublikasikan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
secara terbuka di area publik, baik publikasi cetak maupun elektronik yang dapat diakses dari situs pemerintah Indonesia.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, maka:
1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal
yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini berlaku. Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini
wajib dibuktikan dengan surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (bila ada) yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang.
2. Ketentuan Peraturan Presiden ini berlaku sepenuhnya bagi setiap perubahan atas penanaman modal yang telah disetujui
dalam surat persetujuan penanaman modal dan perubahannya (kecuali perubahan komposisi pemegang saham dalam
batasan prosentase maksimum kepemilikan saham asing dan domestik yang telah disetujui) yang dilakukan oleh penanam
modal yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas atau perusahaan penanaman modal yang telah ada pada atau
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat yang berlaku untuk kegiatan penanaman modal tersebut untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh
instansi teknis yang berwenang yang membawahi bidang usaha penanaman modal.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun
2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi
Penanaman Modal; dan
2. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil Dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah Atau Besar Dengan Syarat Kemitraan,
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 77 TAHUN 2007
TANGGAL: 3 Juli 2007

DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL

NO. BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
Perjudian/Kasino
Kebudayaan dan Pariwisata
Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan,
bangunan kuno,temuan bawah laut, dsb)
Kebudayaan dan Pariwisata
Museum
Kebudayaan dan Pariwisata
Pemukiman/Lingkungan Adat
Kebudayaan dan Pariwisata
Monumen
Kebudayaan dan Pariwisata
Obyek Ziarah( Tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb)
Kebudayaan dan Pariwisata
Pemanfaatan (pengambilan) Koral Alam
Kehutanan
Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix 1 CITES.
Kelautan dan perikanan
Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi
Radio dan Orbit Satelit.
Komunikasi dan Informatika
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio dan Televisi
Komunikasi dan Informatika
http://www.djpp.depkumham.go.id

Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti, penelitian dan pengembangan dan
mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 77 TAHUN 2007
TANGGAL: 3 Juli 2007

DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN

a. Dicadangkan Untuk UMKMK

Penyediaan dan Penyelenggaraan Terminal
Perhubungan
Pemasangan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
Perhubungan
Penyelengaraan dan Pengoperasian Jembatan Timbang
Perhubungan
Penyelengaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Perhubungan
Penyelenggaraan PengujianBerkala Kendaraan Bermotor
Perhubungan
Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Perhubungan
Vessel Traffic Information System (VTIS)
Perhubungan
Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS) Provider
Perhubungan
Industri Bahan Kimia yang Dapat Merusak Lingkungan, seperti: Penta
Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane,
Carbon Tetra Chloride, Chloro Fluoro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl
Chloroform, Halon, dan lainnya
Perindustrian
Industri Bahan Kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun
Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, dll)
Perindustrian
Industri Minuman Mengandung Alkohol (Minuman Keras, Anggur, Dan Minuman
Mengandung Malt)
Perindustrian
Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Bahan Mengandung Merkuri
Perindustrian
Industri Siklamat Dan Sakarin
Perindustrian
Industri Logam Dasar Bukan Besi (Timah Hitam)
Perindustrian
Budidaya Ganja
Pertanian
N0 BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil (s/d 10 MW)
Energi dan Sumber
Daya Mineral
Agen Perjalanan Wisata
Kebudayaan dan
Pariwisata
Sanggar Seni
Kebudayaan dan
Pariwisata
Usaha Jasa Pramuwisata
Kebudayaan dan
Pariwisata
Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku
Arang, Kayu Manis, dll)
Kehutanan
Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Alam
Kehutanan
Industri Kayu Gergajian (Kapasitas Produksi sampai dengan 2000M3/Tahun
Kehutanan
Industri Primer Pengolahan Rotan
Kehutanan
Industri Barang Setengah Jadi Dari Kayu Bakau
Kehutanan
Industri Primer Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu Lainnya (Getah Pinus,
Bambu, Minyak Atsiri)
Kehutanan
Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Habitat
Alam
Kehutanan
Perikanan Tangkap Dengan Menggunakan Kapal Penangkap Ikan Berukuran
Sampai Dengan 30 GT, di Wilayah Perairan Sampai Dengan 12 Mil Atau
Kurang.
Kelautan dan Perikanan
Penangkapan Ikan di Perairan Umum
Kelautan dan Perikanan
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (UPI) Peragian, Fermentasi,
Pereduksian/Pengekstaksian, Pengolahan Surimi dan Jelly Ikan
Kelautan dan Perikanan
http://www.djpp.depkumham.go.id
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio dan Televisi
Komunikasi dan
Informatika
Perusahaan Jasa Kurir/Jasa Titipan:
- Kirim Mengirim Barang Cetakan
- Surat Kabar
- Bungkusan Kecil
- Paket
- Pengiriman Uang (Golongan Kecil)
Komunikasi dan
Informatika
Jasa Telekomunikasi Meliputi:
- Warung Telekomunikasi
- Warung Internet
- Instalasi Kabel Ke Rumah dan Gedung

Komunikasi dan
Informatika
Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana Konstruksi) Golongan Kecil
Excavating and Earth Moving Work
Site Preparation Work For Mining
Scaffolding Work

Pekerjaan Umum

Demolition Work

For Multi Dwelling Buildings

For Warehouse and Industrial Buildings

For Commercial Buildings

For Public Entertainment Buildings

For Hotel, Restaurant and Similar Buildings

For Educational Buildings

For Health Buildings

For Highway (except elevated highway) Streets Roads, Railway and Airfield
Runways
45221/45222
For Bridges, Elevated Highways, Tunnels
45221/45223

For Waterways, harbor, dams, and other water works

For Long Distance Pipelines, Communication and Power lines (cables)

For Local Pipelines and Cables, Ancillary Work

For Construction For Sports and Recreation

For Stadia and Sports Grounds

For Other Sport and Recreation Installation

For Engineering Works n.e.c

Assembly and Erection Of Prefabricated Construction

Foundation Work, incl. pile driving

Streets Bending and Erection (incl. welding)

Gas Fitting Construction Work

Fire Alarm Construction Work

Burglar Alarm System Construction Work

Lift and Escalator Construction Work

Renting Service Related to Equipment for Construction or Demolition of
Buildings or Civil Engineering Work With Operator

Site Investigation Work At Construction

Site Formation and Clearance Work

For One and Two Dwelling Buildings

Water Well Drilling

Roofing and Water Proofing

Concrete Work

Masonry Work

Other Special Trade Construction Work

Heating, Ventilation and Air Conditioning Work

Water Plumbing and Drain Laying Work

Electrical Wiring and Fitting Work

Residential Antenna Construction Work

Other Electrical Construction Work

Insulation Work( Electrical Wiring, Water, Heat, Sound)

Fencing and Railing Construction Work

Other Installation Work

Other Installation Work n.e.c

http://www.djpp.depkumham.go.id

Glazing Work and Window Glass Installation Work

Plastering Work

Painting Work

Ground Floor and Wall tiling Work

Other Floor Laying, Wall Covering and Wall Papering Work

Wood and Metal Joinry and Carpentry Work

Interior Fitting Decoration Work

Ornamentation Fitting Work

Other Building Completion and Finishing Work

Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Konstruksi Golongan Kecil

Pekerjaan umum

Advisory and Pre Design Architectural Service

Architectural Design Services

Contract Administration Service

Combined Architectural Design and Administration Service

Other Architectural Service

Engineering Design Service for the Construction of Foundation and Building
Structures

Engineering Design Service for the Construction of Civil Engineering Works

Other Engineering Services during the Construction And Installation Phases

Other Engineering Services

Integrated Engineering and mgt Service for Water Supply and Sanitation Work
Turnkey Projects

Integrated engineering for the Construction of manufacturing Turnkey Projects

Integrated Engineering for Other Turnkey Projects

Urban Planning Service

Landscape Architectural Service

Composition and Purity

Testing and Analysis Service

Testing and Analysis of Integrated Mechanical System

Technical Inspection System

Other Technical Testing and Analysis Service

Landscape Architectural Service

Angkutan Orang
a. Dalam Trayek
- Angkutan Bis/Pedesaan
Perhubungan

b. Tidak Dalam Trayek
- Angkutan Taksi

Pelayaran Rakyat
Perhubungan
Industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya dan industri
pemindangan ikan dan biota perairan lainnya
Perindustrian
Industri pewarnaan benang dari serat alam maupun serat buatan menjadi
benang bermotif/celup, ikat, dengan alat yang digerakan tangan
Perindustrian
Industri Batik Tulis
Perindustrian
Industri Pengasapan Karet
Perindustrian
Industri perkakas tangan yang di proses secara manual atau semi mekanik
untuk pertukangan dan pemotongan
Perindustrian
Industri barang dari tanah liat baik yang diglasir maupun tidak diglasir untuk
keperluan rumah tangga
Perindustrian
Industri jasa pemeliharaan dan perbaikan sepeda motor kecuali yang
terintegrasi dengan bidang usaha penjualan sepeda motor (agen/distributor) dan
industri reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga.
Perindustrian
Industri kerajinan yang memiliki kekayaan khas khasanah budaya daerah, nilai
seni yang menggunakan bahan baku alamiah maupun imitasi
Perindustrian
http://www.djpp.depkumham.go.id

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang
bersangkutan.

b. Kemitraan

Industri perkakas tangan untuk pertanian yang diperlukan untuk persiapan
lahan, proses produksi, pemanenan, pasca panen, dan pengolahan kecuali
cangkul dan sekop.
Perindustrian
Gula Merah
Perindustrian
Industri makanan olahan dari biji-bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan
kopra.
Perindustrian
Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.
Perindustrian
Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.
Perindustrian
Budidaya padi (dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)
Pertanian
Budidaya ubi kayu (dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)
Pertanian
Budidaya jagung ( dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)
Pertanian
Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan jagung dengan luas
kurang atau sama dengan 25 Ha
Pertanian
Pembibitan dan budidaya babi dengan jumlah kurang atau sama dengan 125
ekor
Pertanian
Pembibitan dan budidaya ayam buras serta persilangannya
Pertanian
Usaha perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha.
Pertanian
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan di bawah kapasitas tertentu sesuai
Permentan No. 26/2007
Pertanian
Usaha perbenihan perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha
Pertanian
NO. BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
1.
Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera (Persuteraan Alam)
02034 Kehutanan
2.
Pengusahaan Perlebahan
02039 Kehutanan
3.
Pengusahaan Rotan
02031 Kehutanan
4.
Pengusahaan Bambu
02039 Kehutanan
5.
Pengusahaan Gaharu
02039 Kehutanan
http://www.djpp.depkumham.go.id
6.
Pengusahaan Seedlak
02039 Kehutanan
7.
Pengusahaan Tanaman Pangan Alternatif (Sagu)
02039 Kehutanan
8.
Pengusahaan Getah Pinus
02032 Kehutanan
9.
Pengusahaan Damar
02035 Kehutanan
10.
Pengusahaan Getah-getahan
02039 Kehutanan
11.
Pengusahaan Minyak Atsiri
02039 Kehutanan
12.
Pembesaran Ikan Laut
05021 Kelautan dan Perikanan
13.
Pembenihan Ikan Laut
05022 Kelautan dan Perikanan
14.
Pembesaran Ikan Air Tawar
05041 Kelautan dan Perikanan
15.
Pembesaran Ikan Air Payau
05042 Kelautan dan Perikanan
16.
Pembenihan Ikan Air Payau
05044 Kelautan dan Perikanan
17.
Pembenihan Ikan Air Tawar
05043 Kelautan dan Perikanan
18.
Usaha pengolahan hasil perikanan (UPI) penggaraman/pengeringan ikan,
pengasapan ikan dan pemindangan ikan
Kelautan dan Perikanan
19.
Usaha pemasaran, distribusi hasil perikanan
Kelautan dan Perikanan
- Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi
a. Pusat layanan informasi (call centre)
b. Layanan content (ring tone, sms premium, dsb)
c. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya

Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia
a. Akses internet (ISP)
Komunikasi dan Informatika
Industri Rokok Kretek, Rokok Putih, dan Rokok Lainnya
Perindustrian
Industri pemanisan-pengasinan buah-buahan dan sayur-sayuran
15132 Perindustrian
Industri Makanan Olahan Dari Biji- bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan
kopra
Perindustrian
Industri Batik Cap
17124 Perindustrian
Industri Pengolahan Rotan
Perindustrian
Industri Barang Jadi Kayu Bakau
Perindustrian
Industri Minyak Atsiri
24294 Perindustrian
Industri barang dari tanah liat untuk bahan bangunan, industri barang dari kapur
dan industri barang-barang dari semen
Perindustrian
Industri Perhiasan dari Perak
Perindustrian
Industri kapal kayu untuk wisata bahari dan untuk penangkapan ikan termasuk
peralatan dan perlengkapannya
Perindustrian
Industri alat mesin pertanian yang menggunakan teknologi madya seperti
perontok padi, pemipil jagung dan traktor tangan.
29211 Perindustrian
Industri Kerajinan Lainnya
Perindustrian
Industri paku mur dan baut, industri komponen dan suku cadang motor
penggerak mula, industri pompa dan kompresor, industri komponen dan
perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, industri perlengkapan
sepeda dan becak.
Perindustrian
http://www.djpp.depkumham.go.id

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang
bersangkutan.

c. Kepemilikan Modal

Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis
15201 Perindustrian
Kegiatan usaha pertanian, perkebunan dan perikanan di kawasan transmigrasi
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
NO
BIDANG USAHA
KBLI
BATASAN
KEPEMILIKAN
MODAL ASING
SEKTOR
Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Lepas
Pantai di Luar Kawasan Indonesia Bagian Timur
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Darat
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Migas
(operating dan maintenance service)
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Jasa Engineering Procurement Consturuction (EPC)
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Pembangkit Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
6.
Transmisi Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
7.
Konsultasi Ketenagalistrikan
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
8.
Pembangunan dan Pemasangan Peralatan
Ketenagalistrikan
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
9.
Pemeliharan dan Operasi Peralatan Ketenagalistrikan
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
10.
Pengembangan Teknologi Peralatan Penyediaan
Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
11.
Distribusi Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
12.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
13.
Galeri Seni
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
14.
Gedung Pertunjukan Seni
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Hotel ( Bintang 1 - 2)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Hotel Melati
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging
Service)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Homestay/penginapan sejenis
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Jasa Boga/Catering
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) SPA
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Ketangkasan
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Bar/Café/Singing Room (Karaoke)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Restoran
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Usaha Rekreasi dan Hiburan( Taman rekreasi,
gelanggang renang, pemandian alam, kolam
memancing, gelanggang permainan, gelanggang
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
http://www.djpp.depkumham.go.id
bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti
pijat, panti mandi uap)
*) Biro Perjalanan Wisata (Inbound and Outbound Tour
Operator)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Professional Convention Organizer (PCO)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Usaha Jasa Impresariat
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Pengusahaan Obyek Wisata Budaya
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Pengusahan Obyek Wisata Alam di Luar Kawasan
Konservasi
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
Jasa Kehutanan Lainnya, dalam hal ini carbon trade
Maksimal 50%
Kehutanan
Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan
sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan
hutan
Maksimal 25%
Kehutanan
Pengusahaan Perburuan di Taman Buru dan Blok Buru 01501
Maksimal 49%
Kehutanan
Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Maksimal 49%
Kehutanan
Penangkaran/Budidaya Koral
Maksimal 49%
Kehutanan
Usaha Industri Farmasi
- Industri Obat Jadi
- Industri Bahan Baku Obat

Maksimal 75%
Kesehatan
*) Hospital Services/Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Swasta (Spesialistik/Sub Spesialistik)
Maksimal 65%
Kesehatan
Clinic Specialised Medical Sevices (Klinik Kedokteran
Spesialis)
Maksimal 65%
Kesehatan
Clinic Specialised Dental Services (Klinik Kedokteran
Gigi Spesialis)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Laboratorium
Klinik)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Rumah Sakit Lainnya (Klinic Rehabilitasi Mental)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Klinic Medical
Check-up)
Maksimal 65%
Kesehatan
*) Nursing Services
Maksimal 49%
Kesehatan
*) Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Penyewaan
Peralatan Medik)
Maksimal 49%
Kesehatan
Jasa pengetesan pengujiaan kaliberasi pemeliharaan
dan perbaikan peralatan kesehatan.
Maksimal 49%
Kesehatan
Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen (Jasa
Manajemen Rumah Sakit)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Jasa asistensi
dalam evakuasi pertolongan kesehatan dan evakuasi
pasien dalam keadaan darurat)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Akupunktur
Maksimal 49%
Kesehatan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Maksimal 85%
Keuangan
Pembiayaan Non-Leasing
Maksimal 85%
Keuangan
Modal Ventura
Maksimal 85%
Keuangan
Perusahaan Asuransi Kerugian
Maksmimal 80%
Keuangan
Perusahaan Asuransi Jiwa
Maksmimal 80%
Keuangan
Perusahaan Reasuransi
Maksimal 80%
Keuangan
http://www.djpp.depkumham.go.id
Perusahaan Pialang Asuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahan Pialang Reasuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahaan Konsultan Aktuaria
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahaan Agen Asuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Bank Devisa
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Bank Non Devisa
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Bank Syariah
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Perusahaan Pialang Pasar Uang
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
a. Penyelenggaraan JaringanTetap
- Lokal berbasis kabel, dengan teknologi circuit
switched atau packet switched
- Berbasis radio, dengan teknologi circuit switched atau
packet switched

Maksimal 49%
Maksimal 49%
Komunikasi dan
Informatika

b. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup
Maksimal 65%
Komunikasi dan
Informatika

c. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak
- Seluler
- Satelit

Maksimal 65%
Maksimal 65%
Komunikasi dan
Informatika
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
- Jasa sistem komunikasi data
- Jasa interkoneksi internet (NAP)
- Jasa internet teleponi untuk keperluan publik
- Jasa multimedia lainnya

Maksimal 95%
Maksimal 65%
Maksimal 49%
Maksimal 49%
Komunikasi dan
Informatika
Pembentukan Lembaga Pengujian Perangkat
Telekomunikasi(tes laboratorium)
Maksimal 95%
Komunikasi dan
Informatika
Jasa Kontruksi (jasa pelaksana kontruksi) Golongan
Non Kecil
Excavating and earthmoving work
Site Preparation work for mining
Scaffolding work
Demolition work
For multi dwelling buildings
For warehouse and industrial buildings
For commercial buildings
For Public entertainment buildings
For hotel, restaurant and similar buildings
For education buildings
For health buildings
For other buildings
For highways (except elevated highway), streets,
roads, railways and airfield runway
For bridges, elevated highways, tunnels, harbor, dams
and other waterworks
For long distance pipelines, communication and
powerlines (cables)

45221/45222

45221/45222
Maksimal 55%
Pekerjaan Umum
Jasa Konstruksi (Jasa pelaksana konstruksi) Golongan
Non Kecil
Site Investigation Work at Construction
Streets bending and erection (icl. Welding)

Maksimal 55%
Pekerjaan Umum

Gas fitting construction work
fire alarm construction work
Burglar alarm system construction work
Lift and escalator construction work
Renting service related to equipment for construction
or demolition of buildings or civil engineering work with
operator
Site Investigation work at construction
Site formation and clearance work
For one and Two Dwelling buildings
Water well drilling
Roofing and Water Proofing
Concrete work
Masonry work

http://www.djpp.depkumham.go.id
Other special trade construction work
Heating, ventilation and air conditioning work
Water plumbing and drain laying work
Electrical wiring and fitting work
Residential antenna construction work
Other electrical construction work

Insulation work (electrical wiring, water, heat, sound)
Fencing and railing construction work
Other installation work other installation work n.e.c
Glazing work and window glass installation work
Plastering work
Painting work
Ground floor and wall tiling work
Other floor laying, wall covering and wall papering work
Wood and metal joinry and carpenry work
Interior fitting decoration work
Ornamentation fitting work
Other building completion and finishing work.

Jasa Bisnis/jasa konsultasi konstruksi Golongan Non
Kecil
Advisory and pre design architectural service
Architectural design service
Contract administration service
Combined architectural design and administration
service
Other architectural service

Maksimal 55%
Pekerjaan Umum

Engineering design service for the construction of
foundation and building structures
Engineering design service for the construction of civil
engineering work
Other engineering service during the construction and
installation phases
Other engineering service during the construction
Integrated engineering for transportion infrastructure
turnkey projects
Integrated engineering and mgt service for water
supply and sanitation works turnkey projects
Integrated engineering for the construction of
manufacturing turnkey projects
Integrated engineering for other turnkey projects
Urban planning service
Landscape Architectural service
Composition and purity testing and analysis service of
physical properties
Testing and analysis of integrated mechanical and
electrical systems
Technical inspection systems
Other technical testing and analysis service

Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Kontruksi Golongan Non
Kecil
Landscape architectural service

Maksimal 55%

Pengusahaan Jalan Tol
Maksimal 95%
Pekerjaan Umum
Pengusahaan Air Minum
Maksimal 95%
Pekerjaan Umum
Pendidikan Dasar dan Menengah
Maksimal 49%
Pendidikan Nasional
Pendidikan Tinggi
Maksimal 49%
Pendidikan Nasional
Pendidikan Non-Formal
Maksimal 49%
Pendidikan Nasional
Jasa konsultasi bisnis dan manajemen
Maksimal 49%
Perdagangan
Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang
Maksimal 60%
Perdagangan
http://www.djpp.depkumham.go.id
dikembangkan mitra usaha (Direct Selling)
Angkutan Penyeberangan
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30 GT
Maksimal 49%
Perhubungan
Sarana ASDP
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Umum
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Berbahaya
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Khusus
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Peti Kemas
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Alat Berat
Maksimal 49%
Perhubungan
Usaha penunjang pada terminal
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Berjadwal Domestik Umum
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Berjadwal Domestik Perintis
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Berjadwal Internasional
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Tidak Berjadwal Domestik Umum
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Tidak Berjadwal Domestik Perintis
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Kegiatan Keudaraan
Penyemprotan dan Penyerbukan
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Kegiatan Keudaraan,
Pemotretan, Survey dan Pemetaan
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Olahraga
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Orang Sakit (Medical
Evacuation)
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat
Maksimal 49%
Perhubungan
Jasa Kebandara-udaraan
Maksimal 49%
Perhubungan
Jasa Pengurusan Transportasi
Maksimal 49%
Perhubungan
Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara
Maksimal 49%
Perhubungan
Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahan Angkutan
Udara Asing
Maksimal 49%
Perhubungan
100 Jasa Penunjang Langsung Kegiatan Penerbangan
Maksimal 49%
Perhubungan
101 Angkutan Laut Domestik
Maksimal 49%
Perhubungan

Internasional

102 Bongkar Muat/BM
Maksimal 49%
Perhubungan
103 Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung,
penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah
cair, terminal curah kering dan terminal RO-RO)
Maksimal 49%
Perhubungan
104 Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan
Maksimal 49%
Perhubungan
http://www.djpp.depkumham.go.id
limbah (reception facilities).
105 Jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah Air (PBA)
Maksimal 49%
Perhubungan
106 Pemeliharaan dan reparasi mobil
Maksimal 49%
Perindustrian
107 Budidaya padi (dengan luas lebih dari 25 Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
108 Budidaya jagung (dengan luas lebih dari 25 Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
109 Budidaya ubi kayu (dengan luas lebih dari 25Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
110 Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan
jagung (dengan luas lebih dari 25Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
111 Usaha perbenihan/pembibitan padi dan palawija
Maksimal 95%
Pertanian
112 Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih,
sampai luasan tertentu sesuai Permentan No. 26 Th
2007, tanpa unit pengolahan
Maksimal 95%
Pertanian
113 Usaha industri pengolahan hasil perkebunan (dengan
kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu,
sesuai Permentan No. 26 Th 2007)
Maksimal 95%
Pertanian
114 Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang
terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas
sama atau melebihi kapasitas tertentu sesuai
Permentan No. 26 Th 2007
Maksimal 95%
Pertanian
115 Usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas
25Ha atau lebih
Maksimal 95%
Pertanian
116 *) Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan
hasil kelapa sawit di atas 25Ha dan/atau di atas
kapasitas tertentu sesuai Permentan No. 26 Th 2007
Maksimal 95%
Pertanian
117 *) Industri bahan baku untuk bahan peledak (amonium
nitrat)
Maksimal 49%
Pertahanan
118 *) Industri bahan peledak dan komponennya untuk
keperluan industri (komersial)
Maksimal 49%
Pertahanan
119 Jasa penempatan tenaga kerja Indonesia didalam
negeri (seperti pendaftaran, perekrutan, pengurusan
dokumen, penampungan orientasi pra
pemberangkatan, pemberangkatan, penempatan dan
Maksimal 49%
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
http://www.djpp.depkumham.go.id

*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, bidang-bidang usaha tersebut masih terkait
dengan persyaratan lain.

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang
bersangkutan.

d. Lokasi Tertentu

pemulangan tenaga kerja).
120 Pelatihan Kerja (Untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan kompetensi
kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja yang
antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan
engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata,
management, teknologi informasi, seni dan pertanian
yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja
memasuki dunia kerja).
Maksimal 49%
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
NO BIDANG USAHA
KBLI
LOKASI
SEKTOR
*) Hotel (Bintang 1 - 2)
Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Hotel Melati
55120 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging
Service)
55190 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Homestay/penginapan sejenis
55140 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Jasa Boga / Catering
55260 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) SPA
93093 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Ketangkasan
92424 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Bar/Café/Singing Room (Karaoke)
92428 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Restoran
Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Usaha Rekreasi dan Hiburan (Taman rekreasi,
gelanggang renang, pemandian alam, kolam
memancing, gelanggang permainan, gelanggang
bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik,
panti pijat, panti mandi uap)
Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Biro Perjalanan Wisata (Inbound and
Outbound Tour Operator)
Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Professional Convention Organizer (PCO)
63440 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Usaha Jasa Impresariat
63450 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Pengusahaan Obyek Wisata Budaya
Tidak bertentangan dengan
PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
`15 *) Hospital services/Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Swasta (Spesialistik/Sub
Spesialistik)
85113 Medan dan Surabaya
Kesehatan
*) Nursing Services
85191 Medan dan Surabaya
Kesehatan
*) Jasa pelayanan penunjang kesehatan
(Penyewaan Peralatan Medik)
85193 Ibu Kota Provinsi di Indonesia
Kesehatan
Perdagangan skala besar

Sesuai peraturan perundang-
Perdagangan
http://www.djpp.depkumham.go.id

e. Perizinan Khusus

a. Mall
b. Supermarket
c. Departement Store
d. Pusat Pertokoan/perbelanjaan, Hipermarket
undangan di bidang tata ruang
Pembibitan dan Budidaya Babi (jumlah lebih dari
125 ekor)
01221 Tidak bertentangan dengan
PERDA
Pertanian
NO BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
KETERANGAN
Pertambangan Mineral Radio Aktif
12000 BATAN
Mendapat rekomendasi dari
BATAN dan bekerjasama
dengan BATAN
*) Pengusahan obyek wisata alam di luar kawasan
konservasi
92334 Kebudayaan dan
Pariwisata
Rekomendasi dari pejabat
yang memiliki kewenangan
wisata alam
Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas
2000M3/Th
20101 Kehutanan
Jaminan pasokan bahan
baku berkelanjutan dan
diatur sesuai dengan PP No.
6/2007
Industri Veneer
20214 Kehutanan
Jaminan pasokan bahan
baku berkelanjutan dan
diatur sesuai dengan PP No.
6/2007
Industri Kayu Lapis
20211 Kehutanan
Jaminan pasokan bahan
baku berkelanjutan dan
diatur sesuai dengan PP No.
6/2007
Industri Laminated Veneer Lumber (LVL)
20211 Kehutanan
Jaminan pasokan bahan
baku berkelanjutan dan
diatur sesuai dengan PP No.
6/2007
Industri Serpih Kayu (wood chip)
20299 Kehutanan
Jaminan pasokan bahan
baku berkelanjutan dan
diatur sesuai dengan PP No.
6/2007
Pengembangan Teknologi Pemanfaatan Genetik Tumbuhan
dan Satwa Liar
02049 Kehutanan
Pernyataan kerjasama
dengan lembaga yang
terakreditasi/lembaga
nasional bidang litbang yang
ditunjuk oleh Menteri
Kehutanan
Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan kapal
penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di
wilayah penangkapan ZEEI.
05011 Kelautan dan
Perikanan
Persyaratan dan ketentuan
telah diatur sesuai dengan
Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan No.
PER.17/MEN/2006
Unit Pelayanan Pos
- Surat
- Warkat Pos
- Kartu Pos
64120 Komunikasi dan
Informatika
Hanya monopoli untuk
BUMN yang lingkup
usahanya di bidang pos yaitu
PT. POS Indonesia
Produsen Narkotika (Industri farmasi)
24231 Kesehatan
Izin Khusus dari Menteri
Kesehatan
Pedagang Besar farmasi Narkotika
51900 Kesehatan
Izin Khusus dari Menteri
Kesehatan
Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan
63323 Perhubungan
Harus bekerjasama dengan
perusahaan yang ditunjuk
oleh pemerintah
Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau
63322 Perhubungan
Harus bekerjasama dengan
perusahaan yang ditunjuk
oleh pemerintah
Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti seperti,
perangko, materai, surat berharga, paspor, dokumen
kependudukan dan hologram
22140 BOTASUPAL/BIN
1) Wajib mendapat izin
operasional dari
BOTASUPAL/BIN
2) Wajib mendapat
http://www.djpp.depkumham.go.id

*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, Bidang-bidang Usaha tersebut masih terkait
dengan persyaratan lain.

rekomendasi dari
Departemen Perindustrian
Industri Percetakan Uang
22140 BOTASUPAL/BIN
1) Wajib mendapat
izinoperasional dari
BOTASUPAL/BIN
(Percetakan uang RI (rupiah)
hanya oleh PT. Peruri)
2) Wajib mendapat
rekomendasi dari Bank
Indonesia
Industri Kertas Berharga
21013 BOTASUPAL/BIN
1)Wajib mendapat izin
operasional dari
BOTASUPAL/BIN
2) Wajib mendapat
rekomendasi dari
Departemen Perindustrian
Industri Tinta Khusus
24293 BOTASUPAL/BIN
1) Wajib mendapat izin
operasional dari
BOTASUPAL/BIN
2) Wajib mendapat
rekomendasi dari
Departemen Perindustrian
Industri Bubur Kertas (Pulp) dari kayu
21011 Perindustrian
Bahan baku berasal dari chip
impor atau jaminan bahan
baku dari Hutan Tanaman
Industri (HTI)
Industri rokok kretek, rokok putih dan rokok lainnya
Perindustrian
1) Rekomendasi dari
Departemen Perindustrian
bahwa badan usaha tersebut
merupakan pengembangan
dari industri yang telah ada,
atau merupakan industri
rokok skala kecil yang telah
dibina, atau
2) Wajib Bermitra dengan
industri rokok skala
kecil/menen
*) Industri bahan baku untuk bahan peledak (Amonium Nitrat) 24292 Pertahanan
Harus bekerjasama dengan
badan usaha yang mendapat
rekomendasi Departemen
Pertahanan
*) Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan
industri (Komersial)
24292 Pertahanan
1) Harus bekerjasama
dengan badan usaha yang
mendapat rekomendasi
Departemen Pertahanan
2) Harus kegiatan
manufacturing, sedangkan
penyimpanan dan
pendistribusian dilakukan
oleh perusahaan yang
ditunjuk pemerintah
*) Produksi senjata, mesiu alat peledak dan peralatan perang
29270 Pertahanan
Bermitra dengan badan
usaha yang mendapat
rekomendasi dari
Departemen Pertahanan
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Pertanian
01119 Pertanian
Rekomendasi dari Menteri
Pertanian berdasarkan
penilaian komisi nasional
*) Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan hasil
kelapa sawit di atas 25Ha dan/atau di atas kapasitas tertentu
sesuai Permentan No. 26 Th 2007
Pertanian
Rekomendasi dari
Departemen Pertanian
http://www.djpp.depkumham.go.id
Catatan: Persyaratan Beroperasi/Berproduksi Komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang
bersangkutan.

f. Modal Dalam Negeri 100%

NO BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
Pembuatan Film
92112 Kebudayaan dan Pariwisata
Pembuatan sarana promosi film (iklan, poster, still, photo, slide, klise, banner,
pamflet, baliho, folder, dll)
74300 Kebudayaan dan Pariwisata
Jasa Teknik film:
- Studio pengambilan gambar
- Sarana pembuatan film
- Sarana penyuntingan, pengisian suara, pemberian teks, penggadaan film, dsb.
71290 Kebudayaan dan Pariwisata
Distribusi Film (ekspor,impor dan pengedaran)
92112 Kebudayaan dan Pariwisata
Penayangan: bioskop/gedung teater Film
92120 Kebudayaan dan Pariwisata
Studio Rekaman (Cassette, VCD, DVD,dll)
22130 Kebudayaan dan Pariwisata
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA)
02020 Kehutanan
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Hutan
02059 Kehutanan
Pengadaan dan Peredaran Benih dan Bibit Tanaman Hutan (ekspor dan impor
benih dan bibit tanaman hutan)
02039 Kehutanan
Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan
berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkapan laut lepas
05011 Kelautan dan Perikanan
Perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran di
atas 30 GT, di wilayah perairan di atas 12 Mil
05011 Kelautan dan Perikanan
Penggalian Pasir Laut
14105 Kelautan dan Perikanan
Perdagangan Besar Farmasi
51900 Kesehatan
Perdagangan Besar Bahan Baku Farmasi
51900 Kesehatan
Usaha Industri Obat Tradisional
24234 Kesehatan
Clinic General Medical Services/Rumah Sakit Umum/Klinik Pengobatan Umum
85114 Kesehatan
Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Ambulance Services)
85193 Kesehatan
Jasa Rumah Sakit Lainnya (Residential Health Services)
85119 Kesehatan
Praktek Perorangan Tenaga Kesehatan
Kesehatan
Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar
85119 Kesehatan
Pusat/Balai Stasiun Penelitian Kesehatan
73120 Kesehatan
Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Pelayanan Pest Control/Fumigasi)
85193 Kesehatan
Pengolahan Obat Tradisional
24234 Kesehatan
Rumah Bersalin Swasta
85113 Kesehatan
Apotik ( Praktek Profesi Apoteker)
52312 Kesehatan
Toko Obat/Apotik Rakyat
52313 Kesehatan
Dana Pensiun
66020 Keuangan
BPR Konvensional
65191 Bank Indonesia
BPR Syariah
65192 Bank Indonesia
Pedagang Valuta Asing
67191 Bank Indonesia
+) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
92132 Komunikasi dan Informatika
+) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
92132 Komunikasi dan Informatika
Perusahaan Pers
22120 Komunikasi dan Informatika
Jasa bisnis/jasa konsultasi kontruksi golongan Besar, Menegah, dan kecil
* Advisory and consultative engineering Service
* Engineering design service for industrial process and production
* Engineering design service n.e.c
Pekerjaan Umum
Perdagangan Eceran:
a. Eceran Kaki Lima;
b. Eceran Keliling;
c. Eceran di luar/selain di luar Supermarket, Department Store, Toserba dan
sejenisnya
d. Community Store
e. Convenience Store
f. Mini Market
Perdagangan
http://www.djpp.depkumham.go.id
e. Eceran melalui media dan sejenisnya
http://www.djpp.depkumham.go.id
http://www.djpp.depkumham.go.id
*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, Bidang-bidang Usaha tersebut masih terkait
dengan persyaratan lain.
+) Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan penambahan dan pengembangan
dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
Perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak(jasa
keagenan/Commision Agent, Distributor*)
*) Distributor yang dimaksud disini adalah distributor yang dapat menjual produk sampai dengan
konsumen akhir.
Perdagangan
Perdagangan besar dan Perdagangan eceran minimum beralkohol (importir,
distributor, sub distributor dan pengecer )
Perdagangan
Jasa Survey Perdagangan
Perdagangan
Broker properti/real estate atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
70200 Perdagangan
Jasa Persewaan Alat Transportasi Darat(Rental Without Operator)
71110 Perdagangan
Persewaan mesin lainya dan peralatannya
Perdagangan
Jasa kebersihan Gedung
74930 Perdagangan
Jasa Kebersihan
90002 Perdagangan
Jasa perusahaan yang tidak diklasifikasi di tempat lain
74990 Perdagangan
Jasa kegiatan lainnya
Perdagangan
*) Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang
29270 Pertahanan
Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri (proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan
pemberangkatan, pemberangkatan dan pemulangan Calon Tenaga Kerja
Indonesia/CTKI)
74910 Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh [Proses pendaftaran, perekrutan, pengurusan
dokumen (antara lain perjanjian kerja), negosiasi untuk mendapatkan pekerjaan
dari perusahaan pemberi kerja, memperkerjakan pekerja/buruh, seperti
pekerjaan jasa cleaning service, satpam, catering dan jasa penunjang lainnya]
74910 Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
http://www.djpp.depkumham.go.id

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang
bersangkutan.

g. Kepemilikan Modal Serta Lokasi

Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang
bersangkutan.

h. Perizinan Khusus dan Kepemilikan Modal

NO BIDANG USAHA
KBLI
BATASAN
KEPEMILIKAN
MODAL ASING
LOKASI
SEKTOR
Hotel (Bintang 1 - 2 )
Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Hotel Melati
55120 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging
Service)
55190 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Homestay/penginapan sejenis
55140 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Jasa Boga / Catering
55260 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
SPA
93093 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Ketangkasan
92424 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Bar/Café/Singing Room (Karaoke)
92428 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Restoran
Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Usaha Rekreasi dan Hiburan (Taman rekreasi,
gelanggang renang, pemandian alam, kolam
pemancing, gelanggang permainan, gelanggang
bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik,
panti pijat, panti mandi uap)
Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Biro Perjalanan Wisata (Outbound Tour
Operator)
Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Professional Convention Organizer (PCO)
63440 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Usaha Jasa Impresariat
63450 Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Pengusahaan Obyek Wisata Budaya
Maksimal 50%
Tidak bertentangan
dengan PERDA
Kebudayaan dan
Pariwisata
Hospital services/Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Swasta
85113 Maksimal 65%
Medan dan Surabaya Kesehatan
Nursing Services
85191 Maksimal 49%
Medan dan Surabaya Kesehatan
Jasa pelayanan penunjang kesehatan
(Penyewaan Peralatan Medik)
85193 Maksimal 49%
Ibukota Provinsi di
Indonesia
Kesehatan
NO BIDANG USAHA
KBLI
BATASAN
KEPEMILIKAN
MODAL ASING
SEKTOR
Pengusahaan Obyek Wisata Alam Diluar Kawasan
Konservasi
92334 Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
Industri Bahan Baku Untuk Bahan Peledak (Amonium Nitrat)
24114 Maksimal 49%
Pertahanan
http://www.djpp.depkumham.go.id

Catatan: Persyaratan Beroperasi/Berproduksi Komersial Dapat Diperoleh Pada Sektor yang Terkait Dengan Bidang Usaha
Yang Bersangkutan.

i. Modal Dalam Negeri 100% dan Perizinan Khusus

LDj © 2004 ditjen pp
3.
Industri Bahan Peledak dan Komponennya untuk keperluan
Industri
24292 Maksimal 49%
Pertahanan
4.
Usaha Perkebunan dan/atau Industri Pengolahan Hasil
Kelapa Sawit di atas 25Ha dan/atau diatas Kapasitas
Tertentu Sesuai Dengan Permentan No. 26 Tahun 2007
Maksimal 95%
Pertanian
NO BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
Produksi Senjata, Mesiu, Alat Peledak dan Peralatan Perang
Pertahanan