(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelaksana tetap melakukan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pelaksana secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pelaksana tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelaksana."
#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
