Langsung ke konten

PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG

PERPRES No. 75 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pasar Lelang Komoditas adalah pasar fisik

terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk

melakukan transaksi Komoditas melalui sistem lelang
dengan penyerahan Komoditas.

1. Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan

untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang

Komoditas.

1. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang
komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya

transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang

disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan

pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan

penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya
transaksi sesuai kesepakatan.

1. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas
yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi

transaksi, yang pembayaran dan penyerahan

komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar
mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual

dan pembeli.

1. Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan

usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

koperasi, atau perseroan terbatas yang

menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
1. Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang

selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan

hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan

registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi

di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Kemudian (Forward).

---

2022, No.116 -3-

1. Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar

Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari

registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan

oleh Lembaga Penjamin.

1. Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang

selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah

Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat
berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh

anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin

pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward).
1. Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah

provinsi.

1. Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang

Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga

Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:

- Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera (Spot); dan

  • Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan

Waktu Kemudian (Forward).

(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar

Lelang Komoditas.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:

  • penataan Pasar Lelang Komoditas;
  • pembinaan Pasar Lelang Komoditas; dan
  • pengembangan Pasar Lelang Komoditas.

---

2022, No.116 -4-

Bagian Kesatu

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera (Spot)

Pasal 4

(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Segera (Spot) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:

  • Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar

mutu; dan

- merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan
perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas

dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan,

transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.

(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan

Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Segera (Spot) setelah berkoordinasi dengan menteri

teknis terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,

keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Segera (Spot) yang mentransaksikan
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang

Komoditas setelah memperoleh perizinan berusaha

dari Menteri.

(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan oleh badan

---

2022, No.116 -5-

usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

koperasi, atau perseroan terbatas.

Pasal 6

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) harus memenuhi persyaratan

paling sedikit memiliki:

- kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;

  • keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan

penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot);

  • sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar

Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot);

  • peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar

Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot) yang telah mendapatkan persetujuan Menteri;

  • sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri

dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;
- mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk

keamanan pangan; dan

  • mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Segera (Spot).

Pasal 7

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Segera (Spot) harus melaporkan informasi
mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri secara

berkala.

Pasal 8

(1) Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas

Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dilakukan

dengan ketentuan:

---

2022, No.116 -6-

  • Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;

- Komoditas yang ditransaksikan telah
ditempatkan oleh anggota Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera

(Spot) sebagai penjual;
- mutu, volume, dan jenis Komoditas telah

dilakukan penilaian kesesuaian;

- Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b
merupakan Jaminan Transaksi bagi anggota

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan

Waktu Segera (Spot) sebagai penjual, dan
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas

Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dapat

meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa
uang atau surat berharga apabila diperlukan;

  • anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Segera (Spot) sebagai pembeli
menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang

atau surat berharga; dan

- pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya
transaksi dan penyerahan Komoditas segera

setelah terjadinya transaksi sesuai dengan

kesepakatan.

(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berada di luar tempat

penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas atau sedang
disimpan di gudang sistem resi gudang, Komoditas

diwakili oleh contoh Komoditas atau salinan resi

gudang.

Bagian Kedua
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Kemudian (Forward)

Pasal 9

(1) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam

---

2022, No.116 -7-

### Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:

- Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar
mutu;

  • Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh

kementerian/lembaga, pemerintah daerah

provinsi, dan/atau asosiasi; dan

  • merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan

perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas
dengan tujuan untuk kepastian pasar, keadilan,

transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.

(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai

Komoditas yang ditransaksikan di Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,

keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas

harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward) hanya dapat

melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas setelah

memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.

(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan oleh

badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

koperasi, atau perseroan terbatas.

Pasal 11

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward) harus memenuhi

persyaratan paling sedikit memiliki:

  • kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite

keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;

---

2022, No.116 -8-

  • keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward);

  • sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar

Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward);

  • peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar

Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) yang telah mendapatkan

persetujuan Menteri;

  • sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri

dan/atau sewa/kerja sama dengan pihak lain;

  • mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk

keamanan pangan; dan
- kerja sama dengan Lembaga Penjamin untuk

menjamin pelaksanaan transaksi.

Pasal 12

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward) harus melaporkan
informasi mengenai Komoditas dan harga kepada Menteri

secara berkala.

Pasal 13

(1) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan

penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward) setelah

memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.

(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit

memiliki:

  • badan hukum berbentuk perseroan terbatas;
  • kerja sama dengan Penyelenggara Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian

(Forward);

---

2022, No.116 -9-

  • modal yang cukup untuk menyelenggarakan

penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward);

  • peraturan dan tata tertib penyelenggaraan

penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) yang telah

mendapatkan persetujuan Menteri; dan

- sarana dan prasarana yang terkait dengan
penjaminan transaksi Pasar Lelang Komoditas

Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul

mengenai:

- persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga
Penjamin;

  • mekanisme penjaminan dan penyelesaian

transaksi;

  • mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
  • sanksi terhadap pelanggaran ketentuan

peraturan dan tata tertib.

Pasal 14

Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:

  • menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme

sistem penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan
biaya penjaminan transaksi;

  • melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota,

serta menerima atau menolak calon anggota untuk

menjadi Anggota Lembaga Penjamin; dan

  • memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) yang berhubungan dengan transaksi yang

dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.

---

2022, No.116 -10-

Pasal 15

Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
- menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga

Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan

penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian

(Forward);

- menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dari

kegagalan anggotanya dalam memenuhi kewajiban

kepada Anggota Lembaga Penjamin lainnya;

  • menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan

Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka

pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang

berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;

  • membuat, memelihara, dan menyimpan catatan

transaksi penjaminan Pasar Lelang Komoditas

Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward);

- memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan
Transaksi Anggota Lembaga Penjamin dalam rangka

pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward);

  • menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) setelah memenuhi persyaratan

yang ditetapkan;

- memastikan kegiatan operasional penjaminan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan
- memastikan dan menegakkan ketaatan terhadap

peraturan dan tata tertib penyelenggaraan penjaminan

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward).

---

2022, No.116 -11-

Pasal 16

Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota

Lembaga Penjamin yang bekerja sama dengan

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward).

Pasal 17

Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas

Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan

dengan ketentuan:

  • Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati

standar mutu, volume, dan jenisnya, dan

komoditasnya belum tersedia;
- anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan

Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan

Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;

  • Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu

dan volumenya, dapat diperhitungkan sebagai

premium atau diskonto; dan
- pembayaran dan penyerahan Komoditas dilaksanakan

setelah hari penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas

sesuai dengan kesepakatan para Pihak.

Pasal 18

(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu

Kemudian (Forward).

(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian

(Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Segera (Spot) harus memperoleh

perizinan berusaha dari Menteri.

(3) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian

dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat

---

2022, No.116 -12-

menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas

Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot).

(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara

Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) harus memperoleh perizinan

berusaha dari Menteri.

Bagian Ketiga

Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas

Pasal 19

(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan

pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli

melalui mekanisme sistem lelang.

(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:

  • bertatap muka secara langsung;

- penjual atau pembeli mewakilkan kepada
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; dan/atau

  • transaksi daring (online).

Pasal 20

Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:

- menaati ketentuan yang berlaku di Pasar Lelang
Komoditas;

  • memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai

anggota Pasar Lelang Komoditas;

  • menyerahkan Jaminan Transaksi;

- melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota
Pasar Lelang Komoditas sebagai pembeli;

  • melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar

Lelang Komoditas sebagai penjual; dan

  • bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian,

dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di

Pasar Lelang Komoditas.

---

2022, No.116 -13-

Pasal 21

Jaminan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib

penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 22

(1) Menteri menetapkan pedoman penyusunan peraturan

dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas.

(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:

  • anggota Pasar Lelang Komoditas;
  • jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
  • ketertelusuran Komoditas;
  • mekanisme sistem lelang;
  • mekanisme penjaminan;
  • penyerahan Jaminan Transaksi;
  • jadwal penyelenggaraan lelang;
  • mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
  • fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
  • mekanisme penyelesaian perselisihan; dan

- sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
peraturan dan tata tertib.

Pasal 23

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:

  • menetapkan persyaratan keanggotaan, persyaratan

keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya

keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan

lelang;

- mengevaluasi dan menguji kualifikasi calon anggota,
serta memberikan persetujuan atau menolak calon

tersebut menjadi anggota;
- mengatur mekanisme sistem lelang; dan

  • mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga

Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Lembaga Penjamin.

---

2022, No.116 -14-

Pasal 24

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
- mempertahankan modal yang cukup untuk

menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas

dengan baik;

  • menjamin kerahasiaan biodata dan informasi

keuangan anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali

dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang

berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang Komoditas;

  • menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang

ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;

- melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli
anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar

Lelang Komoditas; dan
- mengambil langkah-langkah untuk menjamin

terlaksananya transaksi Pasar Lelang Komoditas

dengan baik.

Pasal 25

(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas terdiri dari:

  • orang perseorangan; atau
  • badan usaha.

(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan

paling sedikit:

  • memiliki reputasi dan integritas yang baik di

bidang perdagangan dan keuangan;

  • memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan

hukum yang sehat, bagi badan usaha yang
berbadan hukum; dan

- telah memenuhi kewajiban keuangan
keanggotaan.

---

2022, No.116 -15-

Pasal 26

Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar Lelang Komoditas berlaku selama orang

perseorangan atau badan usaha tersebut masih aktif

melakukan kegiatan lelang Komoditas.

Pasal 27

(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak

untuk memperoleh pelayanan dan perlakuan serta

perlindungan yang sama dari Penyelenggara Pasar

Lelang Komoditas.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi penyusunan kontrak jual beli dan pemberian

informasi harga Komoditas.

Pasal 28

Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam

Pasar Lelang Komoditas dicabut apabila:

- tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota
berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;

dan/atau

- dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu
tindak pidana yang menurut pertimbangan

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dapat

merugikan Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 29

Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam

Pasar Lelang Komoditas berakhir apabila:

  • meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau

dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan
usaha; dan/atau

- mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang
Komoditas dengan pernyataan tertulis.

---

2022, No.116 -16-

Pasal 30

(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur

melakukan pembinaan terhadap Pasar Lelang

Komoditas.

(2) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • menetapkan norma, standar, prosedur, dan

kriteria penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas;

  • memberikan persetujuan atas peraturan dan tata

tertib penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas
beserta perubahannya;

- memberikan persetujuan atas peraturan dan tata
tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang

Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian

(Forward) beserta perubahannya;
- melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara

Pasar Lelang Komoditas dan Lembaga Penjamin;

dan/atau
- melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan

Lembaga Penjamin.

(3) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh

Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan

pelatihan sumber daya manusia kepada

Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas;
- memberikan sosialisasi dan edukasi kepada

masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan

kegiatan penyelenggaraan Pasar Lelang

Komoditas; dan/atau

- memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha
terkait.

---

2022, No.116 -17-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan

Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri

setelah berkoordinasi dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam

negeri.

Pasal 31

(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus

menyiapkan catatan dan laporan kegiatan

penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.

(2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:

- organisasi, personil, dan dokumen tertulis
menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem

kerja;
- kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban

keuangan, dan perhitungan rugi/laba;

  • data keanggotaan Pasar Lelang Komoditas; dan
  • rekaman data transaksi dan penyelesaian

transaksi sesuai dengan frekuensi

penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.

(3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi

mengenai:
- tanggal dan jam transaksi;

  • jumlah transaksi;
  • jenis Komoditas;
  • harga;
  • waktu penyerahan;
  • waktu jatuh tempo;
  • harga patokan; dan
  • nomor anggota Pasar Lelang Komoditas.

---

2022, No.116 -18-

Pasal 32

(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur

melakukan pengembangan terhadap Pasar Lelang

Komoditas.

(2) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi

pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme

Pasar Lelang Komoditas.

(3) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh

Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- membangun sinergitas kebijakan dan program

kerja antar kementerian/lembaga di tingkat
Pemerintah Pusat dan organisasi perangkat

daerah/lembaga teknis daerah terkait di tingkat

pemerintah daerah;
- mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan

di Pasar Lelang Komoditas;

- membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas dengan sistem resi gudang

antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;

dan/atau
- memberikan kemudahan bagi sektor usaha

mikro, kecil, menengah, koperasi, serta kelompok

usaha untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pasar

Lelang Komoditas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pengembangan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri.

---

2022, No.116 -19-

PENDANAAN

Pasal 33

Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar

Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pasar

Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Transaksi,
persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian

catatan dan laporan diatur dengan Peraturan Menteri

setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 35

Pelaksanaan penataan, pembinaan, dan pengembangan
Pasar Lelang Komoditas dilakukan sesuai dengan tata

kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan

yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pasar Lelang Komoditas dinyatakan masih tetap

---

2022, No.116 -20-

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi

karakteristik sebagai Pasar Lelang Komoditas

dilakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan

oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah;

dan

- penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum

Peraturan Presiden ini mulai berlaku, yang

mentransaksikan Komoditas yang ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib

menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling

lama 2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.

Pasal 37

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.116 -21-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2022

,

ttd.