Langsung ke konten

PERPRES_72_2021

PERPRES No. 72 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
3. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting.
4. Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
5. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
9. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
10. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.
11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Pasal 2

(1) Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.

(2) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. menurunkan prevalensi Stunting;
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
c. menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. memperbaiki pola asuh;
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Pasal 3

Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
a. remaja;
b. calon pengantin;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Pasal 4

(1) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030.
(2) Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024.

(2) Target antara prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam sasaran, indikator sasaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembaga/ pihak pendukung.
(3) Target nasional prevalensi Stunting dalam kurun waktu tahun 2025-2030 ditetapkan berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

(1) Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
(3) Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kegiatan, keluaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/ lembaga/pihak pendukung.

(4) Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dilakukan peninjauan kembali berdasarkan hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 7

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 8

(1) Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko Stunting.
(2) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/ lembaga terkait.
(3) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup:
a. penyediaan data keluarga berisiko Stunting;
b. pendampingan keluarga berisiko Stunting;
c. pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS);
d. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan
e. audit kasus Stunting.
(4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 9

(1) Penyediaan data keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a bertujuan untuk menyediakan data operasional melalui:
a. penapisan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3 (tiga) bulan pranikah;
b. penapisan ibu hamil;
c. penapisan keluarga terhadap ketersediaan pangan, pola makan, dan asupan gizi;
d. penapisan keluarga dengan Pasangan Usia Subur (PUS) pascapersalinan dan pasca keguguran;
e. penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak berusia di bawah lima tahun (balita);
f. penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana jamban dan air bersih; dan
g. penapisan keluarga terhadap kepemilikan sarana rumah sehat.
(2) Pendampingan keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan melalui:
a. penyuluhan;
b. fasilitasi pelayanan rujukan; dan
c. fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
(3) Pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c wajib diberikan 3 (tiga) bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah.
(4) Surveilans keluarga berisiko Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d digunakan sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting.
(5) Audit kasus Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya

pencegahan terjadinya kasus serupa.

Pasal 10

(1) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
(3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatan kualitas pelaksanaan;
c. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 11

(1) Pemerintah Desa mengoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa.

(2) Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
(3) Pemerintah Desa mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 12

Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Desa dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan pembangunan desa terkait Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dapat melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa terkait, dan Pemangku Kepentingan.
(2) Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara konvergen dan terintegrasi.

Pasal 14

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN kabupaten/kota lokasi prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
(2) Lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan mempertimbangkan kabupaten/ kota dengan kriteria:
a. komitmen kabupaten/kota;

b. persentase penduduk usia 15 (lima belas) - 24 (dua puluh empat) tahun;
c. jumlah anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting;
d. prevalensi anak berusia di bawah lima tahun (balita) Stunting; dan
e. tingkat kemiskinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan kabupaten/kota lokasi prioritas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 15

(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat pusat dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana.

Pasal 16

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) bertugas:

a. memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan
c. melaporkan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengarah melakukan rapat dengan Pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 17

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertugas:
a. menyiapkan perumusan rencana aksi nasional penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan;
c. menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
d. mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan

f. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 18

Susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting terdiri atas:
A. Pengarah
1. Ketua :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil Ketua :

a. Bidang pelaksanaan:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
b. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
c. Bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah:
Menteri Dalam Negeri.
3. Anggota :
a. Menteri Kesehatan;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Sosial;
d. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
e. Menteri Agama;
f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
g. Menteri Sekretaris Negara; dan
h. Kepala Staf Kepresidenan.
B. Pelaksana
1. Ketua :
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
2. Wakil Ketua:
a. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Bidang koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan pengawalan pelaksanaan:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c. Bidang koordinasi Intervensi Spesifik:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan.
d. Bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri.
e. Bidang advokasi dan komitmen kepemimpinan:
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Wakil PRESIDEN Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berpedoman pada mekanisme tata kerja dan didukung oleh sekretariat Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio, yang secara fungsional dikoordinasikan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemangku Kepentingan.
(3) Selain sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setiap Wakil Ketua Pelaksana dapat membentuk sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja dan sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 20

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat provinsi, gubernur MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
(4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 21

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK).
(4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 22

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan, kepala desa/lurah MENETAPKAN tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan melibatkan:
a. tenaga kesehatan paling sedikit mencakup bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan;
b. Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
c. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK);
d. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
(4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa/kelurahan.

Pasal 23

Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk:
a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas Percepatan Penurunan Stunting;
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dan rencana aksi nasional; dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

Pasal 24

(1) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketua Pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didukung dengan:
a. sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa dengan memaksimalkan sistem informasi yang sudah ada melalui mekanisme Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan
b. riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi.

Pasal 25

(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi menyampaikan hasil laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Ketua Pelaksana 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Ketua Pelaksana mengoordinasikan laporan mengenai penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk disampaikan kepada Wakil PRESIDEN selaku Ketua Pengarah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 27

Sumber pendanaan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kegiatan dimaksud.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan

Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 30

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY