Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik
Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
1. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara
memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang
Berhak.
1. Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Objek
Pengadaan Tanah.
1. Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah
tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau
lainnya yang dapat dinilai.
1. Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
1. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
1. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
1. Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau
musyawarah antarpihak yang berkepentingan guna mencapai
kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Pelepasan hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari
Pihak yang Berhak kepada negara melalui BPN.
1. Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak
yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
1. Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, adalah orang
perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan
profesional yang telah mendapat izin praktik Penilaian dari Menteri
Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitung
nilai/harga Objek Pengadaan Tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.156
1. Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri
Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
1. Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk
kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur,
yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan
penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan
Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya
disingkat BPN adalah Lembaga Pertanahan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang selanjutnya
disebut Kantor Wilayah BPN adalah BPN di Provinsi yang dipimpin
oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPN.
1. Kantor Pertanahan adalah BPN di Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh
Kepala Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BPN melalui Kepala Kantor Wilayah BPN.
1. Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim
Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu
gubernur dalam melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan
Konsultasi Publik rencana pembangunan.
1. Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian
adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur
melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan,
melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan,
melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau
ditolaknya keberatan.
1. Satuan Tugas adalah satuan yang dibentuk oleh BPN untuk
membantu pelaksanaan Pengadaan Tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.156 4
1. Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah
permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi
sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan
dengan penggunaan tanah.
