Langsung ke konten

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERPRES No. 70 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dalam Jenjang Madya,
batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id