Langsung ke konten

NERACA KOMODITAS

PERPRES No. 7 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: - Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kunrn waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean, 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 1. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. 1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau hasil produksi. 1. Ekspor adalah yang digunakan sebqgai perizinan di bidang Ekspor. 1. Impor adalah yang digunakan seb"gai perizinan di bidang Impor. 1. Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 1. Bahan Penolong adalah bahan yang sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. lO. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. 1. Pelaku. . . SK No 170359A --- I 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan data dan informasi secara tunggal, data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampa.ian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. 1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen dokumen kekarantinaan, dokumen prizinart, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan pnrses informasi antar sistem internal secara otomatis. 14, Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem proses dan dari SINSW untuk pelaksanaan Neraca Komoditas. 15, Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah asosiasi, non kementerian, Pelaku Usaha, dan/atau data lainnya yang dapat 1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Menko Perekonomian adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam pemerintahan di bidang perekonomian. 16a. Menteri. . . SK No 170358A --- 16a. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menko Pangan adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan dalam pemerintahan di bidang pangan. 1. Perizinan Benrsaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan** atas pen5rusunan, penetapa.n, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan, **(2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - minyak bumi; dan - gas bumi. **(3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama pemerintah menteri/kepala lembaga nonkementerian. (dua) 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Menko Panga.n melakukan koordinasi dan** pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. **(2) Komoditas. . .** SK No 170357A --- j l^\r;r.rI rF{Itr (2t Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: gula; a. pergaraman; b. jagung; c. - beras; e dagrng lembu; - dan - bawang putih. **(3) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Pangan dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 12

(U Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l diteruskan dari SINAS NK ke: kementerian/lembaga a. sistem elektronik pemerintah nonkementerian pembina sektor dan/atau yang b. sistem elektronik kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan berbasis tisiko. l2t Dalam hal usulan kebutuhan yang diqjukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 7 ayat12) merupakan: - usulan . . . SK No 170465A --- - usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; dan - usulan kebutuhan untuk barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian terkait, eesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. **(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga.** nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK. **(3) (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat** - struktur komoditas; - relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas pada dengan layanan perizinan kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan c, data khusus. **(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi: - klasifikasi barang; - uraian barang; c, spesifikasi barang; - tqiuan penggunaan barang; - jenis dan standar satuan barang; dan persyaratan f. dokumen tercantum ddam SINAS NK. **(6) Standar...** SK No 170373 A --- **(4) (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat** dibahas dan disepakati oleh kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang yang kementerian sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pangan, kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas, pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor, dan pengelola SINAS NK. sebagaimana l7l Standar yang telah disepakati dimaksud pada ayat (6) dalam SINAS NK. **(8) Dalam hal sistem elelrtronik** kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah dapat data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan untuk kegiatan usaha diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko. 1. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

**(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data** dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas. **(2) Penetapan** SK No 170372A --- sebagaimana t2t Neraca Komoditas dimaksud pada ayat (l) dilakukan: tingkat a. berdasarkan rapat koordinasi menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan; atau sebagaimana b. tanpa melalui rapat koordinasi dimalsud pada hurufa. **(3) Penetapan Neraca Komoditas** dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. **(4) Neraca Komoditas sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat hari kerja ketqjuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. pada (5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud ayat l2l ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim. 7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

**(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat** koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Pangan sebaga.imana dimaksud dalam ### Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam barang kebutuhan pokok. (21 Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan: rapat, a. berdasarkan hasil sidang kabinet, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau - oleh. . . SK No 170371A --- pemerintah b. oleh menteri/kepala lembaga penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan. **(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh pemerintah menteri/kepala lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau lembaga menteri/kepala nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/ kepala lembaga **(4) Neraca Komoditas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga. **(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan/atau** stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku oleh Usaha Lainnya yang ditunjuk kementerian/lembaga Pemerintah terian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pasokan (6) Dalam hal jaminan ketersediaan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana atau Pelaku Usaha lainnya dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah surat penuga.san dari kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(7) Badan. . .** SK No 170353A --- n-ffir.T$rtr{fi! {71 usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(8) Da1am hal menu atau fitur penyampaian laporan** distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampa.ian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas. r.'l Ket€ntuan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

**(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung** atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - bencana alam; - bencana nonalam; - investasi baru; pemerintah; dan/atau d. program prioritas - kondisi lainnya. **(3) bencana alam dan bencana nonalam** dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Investasi . . .** SK No 1703454 --- i **(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menko Perekonomian atau Menko Pangan. **(5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 huruf e yaitu: pengajuan baru; a. - pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah; c Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina; d Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau e kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak. **(6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada** ayat (5) huruf a pengajuan yang dilakukan oleh: - Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau b Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru. **(7) Perubahan. . .** SK No 170344A --- -L4- (71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal, pelabuhan tqiuan, unit usaha asal, pos taif,/Harmortizcd System Code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas. 9 Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

**(1) Dalam hal al€n dilakukan perubahan Neraca** Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/ kepala lembege pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan yang Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga **(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 24 ayat (Ll berdasarkan: - rapat koordinasi tingkat menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menko Perekonomian atau Menko Pangan, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau - penetapan perubahan Neraca Komoditas pemerintah oleh kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (a) Rapat. . . SK No 170343 A --- **(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan , dan/atau menteri/kepala lembaga nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. **(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana** Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah selrtor komoditas dilaksanatan sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. t2t Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas (satu) berada pada lebih dari 1 pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (sahr) pemerintah kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk. **(3) Dalam. ..** SK No 170342A --- trll*.{f.ffll **(3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk** menunjang kegiatan usaha suatu komoditas tidak berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang ditunjuk. (41 Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau sebagaimana dimaksud pada ayat l2l penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang oleh yang sinkronisasi dan koordinasi serta ufusan dalam pemerintahan di bidang atau kementerian yang sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam di bidang pangan. **(5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk** menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk komoditas tertentu yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dapat diLaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. 1 1. Ketentuan . . , SK No 170341A --- 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(U Menko atau Menko Pangan bersama denga.n menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan. **(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana** dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: - rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang sudah diterbitkan; dan/ atau perubahan Neraca Komoditas. b. 1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menko atau Menko Pangan atau pejabat pimpinan tinggr madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pembina sektor komoditas atau Pelaku Usaha. 1. Ketentuan. . , SK No 170466A --- 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

**(1) Menteri yaflg menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang menteri/kepala lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait mendapatlan hak akses Neraca Komoditas pada SINAS NK. (21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga pembina sektor komoditas, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. **(3) Pemberian dan hak akses** sebaga.imana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2) mem prinsip dan keamanan dokumen negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Menko atau Menko Pangan** melakukan evaluasi penggunaan hak akses sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan dokumen negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 14.Ketentuan... SK No 170330A --- trIFFIFFN 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik** kementerian/lembaga. pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas s6fagsiman4 dimaksud dalam ### Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Kondisi dimaksud pada ayat (l) l2l ditetapkan oleh Menko atau pejabat tinggi madya yang ditunjuk setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SINAS NK. **(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Pelaku Usaha: - usulan kebutuhan kepada pemerintah /lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau - mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga. pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya se dimaksud pada ayat (1). **(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) trerakhir, pengelola SINAS NK: pemberitahuan a. menyampaikan kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha; dan - melaksanakan , . , SK No 170329A --- i - melaksanakan kembali Neraca Komoditas dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SINAS NK. 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Menko dan Menko Pangan dapat melakukan koordinasi terkait penentuan jenis komoditas pangan atau nonpangan. 4 Ketentuan ayat (1) Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO **(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana** dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah pembina sektor komoditas untuk: yang a- komoditas strategis tertentu barang kebutuhan pokok; dan - komoditas. . . SK No 170355A --- il yang b, komoditas strategis tertentu lainnya ditetapkan oleh Menko Perekonomian atau Menko Pangan berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas' (21 Dalam Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan statistik nasional untuk data referensi. **(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas. 5 Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(U Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan permohonan usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11), Rencana Kebutuhan dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat l4l dapat dilakukan perubahan. (21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka walrttr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat koordinasi yang yang oleh kementerian sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang yang atau kementerian menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian dalam di bidang pangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 170328A --- 4 tN Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan Presiden ini dengan Lembaran Negara blik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada anggal 3 Februari 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No lE0436A