PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 202O
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur
yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah
optimalisasi Barang Milik Negara dan aset Badan
Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi
operasional Barang Milik Negara dan aset Badan
Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan
untuk pembiayaan penyediaan infrastmktur.
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BMN adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
1. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
badan usaha swasta yang berbentuk perseroan
terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
1. Penanggung Jawab Proyek Kerja sama yang
selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/ Kepala
Lembaga selaku penanggung jawab atas
penggunaan BMN pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan atau direksi Badan Usaha Milik
Negara yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pengurusan aset Badan Usaha Milik
Negara yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada
masing-masing sektor infrastruktur.
1. Badan Usaha Pendamping adalah badan usaha
yang memberikan pendampingan kepada
Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan
Usaha Milik Negara dalam penyiapan dan transaksi
Pengelolaan Aset.
1. Badan Usaha Pengelola Aset adalah badan usaha
yang ditetapkan oleh PJPK untuk melakukan
Pengelolaan Aset.
1. Badan Layanan Umum Pengelola Aset yang
selanjutnya disingkat BLU adalah Badan Layanan
Umum yang berada di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
8.Menteri...
SK No 213794 A
---
PRESIDEN
yang 8. Menteri Koordinator adalah menteri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
ke men terian dalam pe nyelen ggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
yang 9. Menteri/Kepala Lembaga adalah pejabat
bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada
kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
1. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah
komite yang dibentuk untuk mempercepat
penyediaan infrastruktur prioritas.
1. Kantor Jasa Penilai Publik adalah badan usaha
yang telah mendapat izin usaha dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara sebagai wadah bagi penilai publik
dalam memberikan jasanya.
1. Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan
untuk menilai kelayakan optimalisasi aset melalui
Pengelolaan Aset dengan paling sedikit
mempertimbangkan aspek hukum, teknis,
ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko,
lingkungan, dan sosial.
1. Beauty Contest adalah metode pemilihan untuk
memilih Badan Usaha Pengelola Aset BMN dengan
penawaran finansial danlatau teknis yang terbaik
berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh
PJPK.
1. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang
diberikan oleh Menteri/Kepala LembagalKepala
Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan dan efektilitas
Pengelolaan Aset.
1. Ketentuan
SK No 213795 A
---
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (21dan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
**(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset**
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh:
a, Menteri/Kepala Lembaga; atau
- Direktur utama Badan Usaha Milik Negara
sesuai mekanisme Badan Usaha Milik Negara
yang bersangkutan,
kepada KPPIP.
sebagaimana {21 Perencanaan Pengelolaan Aset dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
infrastruktur untuk Pengelolaan Aset oleh Menteri
Koordinator selaku Ketua KPPIP berdasarkan hasil
rapat KPPIP.
**(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar
rencana Pengelolaan Aset.
**(4) Daftar rencana Pengelolaan Aset sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) diumumkan dan
disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan
Usaha Milik Negara, dan KPPIP.
1. Di antara . . .
SK No 213815 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1. Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal lOA
**(1) Badan Usaha dapat mengajukan prakarsa**
Pengelolaan Aset kepada kementerian/lembaga
pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik
Negara pemilik aset.
(21 Pengelolaan Aset yang dapat diprakarsai oleh
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memberikan nilai tambah terhadap aset yang
menjadi objek Pengelolaan Aset;
- terintegrasi secara teknis dengan rencana
induk pada sektor yang bersangkutan dalam
hal Pengelolaan Aset mencakup
pengembangan atau pembangunan aset barr;
- layak secara ekonomi dan finansial; dan
- Badan Usaha yang mengajukan prakarsa
memiliki kemampuan keuangan yang
memadai untuk membiayai pelaksanaan
Pengelolaan Aset.
**(3) Badan Usaha pemrakarsa wajib menyampaikan**
Studi Kelayakan atas usulan pelaksanaan
Pengelolaan Aset kepada Menteri/ Kepala Lembaga
pengguna BMN atau direksi Badan Usaha Milik
Negara pemilik aset.
**(4) Menteri/Kepala Lembaga pengguna BMN atau**
direksi Badan Usaha Milik Negara pemilik aset,
melakukan telaahan atas Studi Kelayakan usulan
pelaksanaan Pengelolaan Aset yang disampaikan
oleh Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
**(5) Dalam hal Studi Kelayakan usulan Badan Usaha**
pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat l4l
disetujui, Menteri/Kepala Lembaga pengguna
BMN atau direksi Badan Usaha Milik Negara
menJrusun perencanaan pengelolaan aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
**(6) Terhadap**
SK No 213802A
---
PRESIDEN
-t2-
**(6) Terhadap Badan Usaha pemrakarsa Pengelolaan**
Aset pada aset BMN diberikan kompensasi berupa
pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh
Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar
terbaik (right to match).
1. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 12 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
**(1) Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam**
Peraturan Presiden ini dilakukan terhadap:
- BMN pada kementerian/lembaga; dan
- aset Badan Usaha Milik Negara.
(21 Aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa aset
kekayaan negara yang dipisahkan, yang dimiliki
oleh dan dicatatlan dalam laporan keuangan
Badan Usaha Milik Negara untuk digunakan dalam
tujuan operasional dan korporasi Badan Usaha
Milik Negara.
**(3) Pengelolaan Aset aset Badan Usaha Milik Negara**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan aset
badan usaha milik negara.
3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Jenis BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara**
yang dapat dilakukan Pengelolaan Aset meliputi:
- infrastruktur transportasi yaitu
kepelabuhanan, kebandarudaraan,
perkeretaapian, dan terminal bus;
- infrastruktur jalan tol;
- infrastruktur sumber daya air;
- infrastruktur air minum;
- infrastruktur sistem pengelolaan air limbah;
- infrastruktur sistem pengelolaan
persampahan;
g.infrastruktur...
SK No 213818 A
---
PRESIDEN
- infrastrukturtelekomunikasidaninformatika;
- infrastruktur ketenagalistrikan;
- infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi
terbarukan;
- infrastruktur kesehatan;
- infrastruktur kawasan;
- infrastruktur pariwisata;
- infrastruktur gedung perkantoran
pemerintah; dan
- infrastrukturperumahan.
(21 Selain jenis infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri/Kepala Lembaga atau
direksi Badan Usaha Milik Negara dapat
mengusulkan jenis infrastruktur lain untuk dapat
dilakukan Pengelolaan Aset kepada Menteri
Koordinator.
(21 (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua
KPPIP berdasarkan rapat KPPIP.
4 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
**(1) BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus
memenuhi persyaratan minimal:
- telah laik beroperasi baik sebagian atau
penuh;
- membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai
komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai
dengan standar internasional yang berlaku
umum;
- memiliki umur manfaat aset infrastruktur
paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- untuk
SK No 213797 A
---
PRESIDEN
- untuk BMN, tercatat dalam laporan keuangan
kementerian/lembaga yang telah diaudit
berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan pada periode sebelumnya; dan
- untuk aset Badan Usaha Milik Negara,
tercatat dalam pembukuan teraudit paling
sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut
berdasarkan pedoman pernyataan standar
akuntansi keuangan lndonesia.
(2t BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara yang
belum memenuhi persyaratan umur manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat dilakukan Pengelolaan Aset
jika berdasarkan Studi Kelayakan yang disusun
oleh Menteri/Kepala l,embaga atau direksi Badan
Usaha Milik Negara yang bersangkutan
menunjukkan kelayakan dan memiliki nilai
tambah jika dilakukan Pengelolaan Aset.
**(3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 disetujui oleh Menteri Koordinator selaku
ketua KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
5 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
**(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:**
- Menteri/Kepala lrmbaga selaku pengguna
BMN pada kementerian/lembaga yang
bersangkutan; atau
- direksi Badan Usaha Milik Negara selaku
pen€rnggung jawab pengurusan aset Badan
Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(21 Dalam penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri/Kepala Lembaga selaku pengguna BMN
pada kementerian/lembaga yang bersangkutan
dan direksi Badan Usaha Milik Negara selaku
penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha
Milik Negara yang bersangkutan dapat
berkonsultasi kepada KPPIP.
**(3) KPPrP...**
SK No 213798 A
---
PRESIDEN
**(3) KPPIP dapat memfasilitasi pen5rusunan**
perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau
Badan Usaha Milik Negara.
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 paling sedikit memuat:
- nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan
Aset;
- perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan
- peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset.
7 Di antara Pasal 7 dart Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 7A dan Pasal 7E} sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
**(1) Penentuan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan**
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
diatur:
- atas BMN, penilaian aset dilakukan oleh:
1. penilai pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan
BMN berdasarkan permohonan
Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK;
atau
1. penilai publik yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang keuangan negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN;
- atas aset Badan Usaha Milik Negara,
dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
yang ditetapkan oleh direksi Badan Usaha
Milik Negara selaku PJPK.
**(2) Nilai...**
SK No 213799 A
---
PRESIDEN
(21 Nilai dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pembayaran di muka {upfront pagmentl
dari hasil Pengelolaan Aset dan dapat ditambah
dengan pembagian kelebihan keuntungan
(clawback/ atas Pengelolaan Aset.
### Pasal 7El
(U Menteri/Kepala Lembaga atau direksi Badan
Usaha Milik Negara dapat mengajukan perubahan
perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
kepada Menteri Koordinator.
(21 Pengajuan perubahan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan apabila PJPK tidak
memperoleh penawaran dengan nilai yang lebih
tinggi atau sama dengan perkiraan nilai dana hasil
Pengelolaan Aset dalam perencanaan Pengelolaan
Aset yang telah ditetapkan oleh Menteri
Koordinator.
**(3) Perubahan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan**
Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua
KPPIP berdasarkan hasil rapat KPPIP.
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
**(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan**
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi
operasional infrastruktur dan I atau pembangunan
infrastruktur baru yang sejenis dengan BMN atau
aset Badan Usaha Milik Negara yang dikelola.
(21 Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (L), dana hasil
Pengelolaan Aset dapat diperuntukkan bagi
pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis
lainnya.
**(3) Infrastruktur.**
SK No 213800 A
---
PRESIDEN
**(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (21 diutamakan infrastruktur yang
terdapat dalam daftar Proyek Infrastnrktur
Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis
Nasional.
**(4) Pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset atas aset**
Badan Usaha Milik Negara dapat digunakan untuk
tindakan korporasi Badan Usaha Milik Negara
yang bersangkutan, termasuk penyelesaian
liabilitas korporasi atau investasi infrastruktur
untuk peningkatan nilai perusahaan sesuai
dengan perencanaan Pengelolaan Aset yang telah
ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
9 Ketentuan ayat {1) dan ayat(21Pasal 10 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
**(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan**
Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan
dalam daftar rencana Pengelolaan Aset
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (3).
(21 Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penyiapan dokumen teknis, termasuk
dokumen keuangan, dokumen kelembagaan,
dan dokumen hukum;
- penjajakan minat pasar;
- penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
- penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan
Aset;
- penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola
Aset;
- penyiapan draf perjanjian; dan
- pembentukan kelompok keda untuk
pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
**(3) Dalam rangka penyiapan transaksi untuk**
pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, PJPK
mengikutsertakan BLU.
1. Ketentuan
SK No 213803 A
---
PRESIDEN
L2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
**(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha**
Pengelola Aset.
(21 Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui metode Beauty Contest atau penunjukan
langsung.
**(3) Beautg Contest sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik yang
diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga.
(41 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam hal terdapat
keadaan tertentu berupa:
- perluasan Pengelolaan Aset atas BMN yang
sebelumnya dikelola oleh Badan Usaha yang
sama;
jangka waktu Pengelolaan Aset b. perpanjangan
oleh Badan Usaha yang sama; atau
- Beauty Contest ulang mengalami kegagalan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset BMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
**(1) BLU melakrrkan kerja sama Pengelolaan Aset BMN**
dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
**(2) Dalam...**
SK No 213812 A
---
PRESIDEN
-t4-
(21 Dalam kerja sama Pengelolaan Aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk perjanjian yang
ditandatangani antara BLU, PJPK, dan Badan
Usaha Pengelola Aset.
**(3) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset BMN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.
1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
**(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah**
menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di
muka (upfront pagmentl hasil Pengelolaan Aset
BMN ke dalam rekening BLU, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha
Pengelola Aset menandatangani perjanjian
Pengelolaan Aset.
**(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU
berdasarkan permintaan tertulis dari Badan
Usaha Pengelola Aset, apabila kegagalan
penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh
kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai
dengan kriteria yang ditetapkan dalam perjanjian
Pengelolaan Aset.
**(3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1
(satu) kali dengan batas waktu paling lama 6
(enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
**(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat
dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset,
perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan
pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan
BLU.
**(5) Selain**
SK No 213805 A
---
PRESIDEN
**(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset BMN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan kewajiban
pembayaran pembagian kelebihan keuntungan
(clawback) sebagaimana diatur dalam perjanjian
Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
**(1) Pengelolaan Aset BMN pada kementerian/lembaga**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh BLU yang berada di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
**(1) (21 BLU sebagaimana dimaksud pada ayat**
bertugas:
- mengelola BMN yang diserahkan PJPK
sebelum penandatanganan perjanjian
Pengelolaan Aset;
- menandatangani perjanjian PengelolaanAset
BMN bersama PJPK dengan Badan Usaha
Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18;
- menerima dana hasil Pengelolaan Aset BMN
dari Badan Usaha Pengelola Aset dan
menyimpan dalam rekening BLU sebagai
pendapatan BLU;
- mengelola dana hasil Pengelolaan Aset BMN
sebagai pendapatan BLU;
- melakukan pengendalian dan pengawasan
atas perjanjian Pengelolaan Aset bersama-
sama dengan PJPK;
- menerima hak pengelolaan Aset BMN yang
telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset
dari Badan Usaha Pengelola Aset;
- menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang
telah berakhir perjanjian Pengelolaan Aset
kepada kementerian/lembaga selaku
Pengguna BMN; dan
- tugas. . .
SK No 213819 A
---
PRESIDEN
- tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan
Aset BMN sebagaimana yang diperjanjikan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai BLU**
( sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasd 27
**(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset.**
(21 Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik
Negara paling sedikit memuat:
- dasar pedanjian;
- identitas para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
- objek Pengelolaan Aset;
- hasil Pengelolaan Aset;
jangka waktu Pengelolaan Aset; e.
jaminan pelaksanaan; f. pencairan
- tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk
memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang
telah disepakati;
- tanggung jawab pengoperasian dan
pemeliharaart, termasuk pembayaran pajak
dan kewajiban lain yang timbul akibat
pemanfaatan aset;
- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset
untuk mengawasi dan memelihara kinerja
aset selama digunakan;
- larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset
untuk mengagunkan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
- tata cara penyerahan danf atau pengembalian
aset; dan
1. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Dalam...**
SK No 213807 A
---
FRESIDEN
-t7-
**(3) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset Badan**
Usaha Milik Negara mengatur penyerahan
Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha
Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian,
perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik
Negara paling sedikit memuat:
- kondisi aset yang akan dialihkan;
- tata cara pengalihan aset;
- status aset yang bebas dari segala jaminan
kebendaan atau pembebanan dalam bentuk
apapun pada saat aset diserahkan kepada
direktur utama Badan Usaha Milik Negara;
- status aset yang bebas dari tuntutan pihak
ketiga; dan
- pembebasan direktur utama Badan Usaha
Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul
setelah penyerahan aset.
1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
**(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah**
menyetorkan seluruh dana berupa pembayaran di
muka (upfront paymentl hasil Pengelolaan Aset
Badan Usaha Milik Negara ke dalam rekening
PJPK, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset
menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset.
**(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat diperpanjang oleh PJPK berdasarkan
permintaan tertulis dari Badan Usaha Pengelola
Aset, apabila kegagalan penyetoran pendanaan
bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha
Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam perjanjian Pengelolaan Aset.
**(3) Perpanjangan jangka waktu oleh PJPK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan
1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama
6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
**(4) Dalam...**
SK No 213808 A
---
PRESIDEN
{41 Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat
dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset,
perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan
pelaksanaan berhak dicairkan oleh PJPK.
**(5) Selain dana hasil Pengelolaan Aset Badan Usaha**
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha Pengelola Aset dapat dikenakan
kewqiiban pembayaran pembagian kelebihan
keuntung an (clawback) sebagaimana diatur dalam
perjanjian Pengelolaan Aset dan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasa1 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pemerintah memberikan perizinan berusaha kepada
Badan Usaha Pengelola Aset yang telah ditetapkan oleh
direksi Badan Usaha Milik Negara untuk mengelola aset
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan masing-masing sektor.
1. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB VA
Dukungan Pemerintah
1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
**(1) Pemerintah dapat memberikan Dukungan**
Pemerintah terhadap proyek Pengelolaan Aset.
(21 Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam dokumen
pengadaan Badan Usaha Pengelola Aset.
**(3) Ketentuan...**
SK No 213809 A
---
PRESIDEN
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dukungan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
2L. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan
sewaktu-waktu jika diperlukan.
1. Setelah BAB VI ditambahkan 1 (satu) BAB, yakni BAB
VII sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 36
Penyelesaian permasalahan hukum dalam Pengelolaan
Aset oleh pihak mitra tunduk pada ketentuan
penyelesaian permasalahan hukum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan
mendahulukan proses administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
administrasi pemerintahan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 213810 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
dan
Hukurr
Djaman
SK No 21381I A
