Langsung ke konten

KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR

PERPRES No. 66 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki

periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang

berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

1. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan

potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas,

aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.

1. Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan adalah koordinasi pelayanan Kepemudaan

yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai

dengan pembagian urusan pemerintahan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Kepemudaan.

1. Tim Koordinasi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang

selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang

dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan

Pelayanan Kepemudaan.

Pasal 2

Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan

bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan

harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan

pelayanan Kepemudaan.

Pasal 3

Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dapat meliputi:

  • program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,

pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,

kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;

  • kajian dan penelitian bersama tentang persoalan

Pemuda; dan

  • kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,

kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika,

psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 4

Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran,

pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163 -4-

kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat meliputi:

  • peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui

pendidikan formal dan nonformal;

  • peningkatan jenjang pendidikan sekolah Pemuda;
  • peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan

agama, wawasan kebangsaan dan bela negara,

kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter

kebangsaan;

  • peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang

murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta

daerah terpencil;

  • peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
  • peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan

kepeloporan; dan

  • peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan

kepemimpinan.

Pasal 5

Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat

meliputi:

  • penguatan pemberdayaan Pemuda melalui

penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan

Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;

  • peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda

terkait persoalan Pemuda (dekadensi moral/destruktif

Pemuda), yang meliputi seks bebas, HIV/AIDS, pornografi

dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia,

ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial,

perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa

kebangsaan (terorisme, radikalisme, dan separatisme);

dan

  • peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda

terkait kemiskinan Pemuda, kekerasan Pemuda,

narkotika Pemuda, psikotropika Pemuda, dan zat adiktif

lainnya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163

Pasal 6

Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran,

kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan

narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat meliputi:

  • peningkatan perlindungan Pemuda terhadap pornografi

dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi,

HIV/AIDS, dan perdagangan manusia;

  • peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman

penurunan kualitas moral dan konflik sosial;

  • peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman

pengangguran dan kemiskinan; dan

  • peningkatan perlindungan Pemuda terhadap perilaku

kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika,

dan zat adiktif lainnya.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor

Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:

  • meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam

perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring

dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan

Kepemudaan antar kementerian/lembaga;

  • meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan

kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah;

  • mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan

  • membangun komunikasi dan kemitraan antar

kementerian/lembaga.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163 -6-

Pasal 8

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Koordinasi Strategis

Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3:

  • Pemerintah Pusat menyusun rencana aksi nasional

pelayanan Kepemudaan; dan

  • Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah

pelayanan Kepemudaan dengan mengacu pada

rencana aksi nasional.

(2) Rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan mengenai rencana aksi daerah pelayanan

Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan

Bupati/Walikota.

Pasal 9

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi

Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan

Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi.

Pasal 10

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

dipimpin oleh Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163

Bagian Kedua

Susunan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi terdiri atas:

  • pengarah; dan
  • pelaksana.

(2) Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • Pembina : Presiden
  • Ketua : Wakil Presiden
  • Wakil Ketua : Menteri Koordinator

Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan

  • Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan

anggota Olahraga

  • Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan;

1. Menteri

Ketenagakerjaan;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Desa,

Pembangunan Daerah

Tertinggal dan

Transmigrasi;

1. Menteri Koperasi dan

Usaha Kecil dan

Menengah;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;

1. Menteri Pariwisata;

1. Menteri Pemberdayaan

Perempuan dan

Perlindungan Anak;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163 -8-

1. Menteri Riset,

Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi; dan

1. Menteri Perencanaan

Pembangunan

Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan

Nasional.

Bagian Ketiga

Tugas

Pasal 12

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)

huruf a mempunyai tugas:

  • memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana;

dan

  • melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana.

Pasal 13

(1) Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
  • Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda

dan Olahraga;

  • Anggota : Para Pejabat Eselon I/Pimpinan

Tinggi Madya yang membidangi

urusan Kepemudaan pada

kementerian/lembaga terkait yang

termasuk anggota pengarah dan

Lembaga Pemerintah Non

Kementerian yang masuk ke dalam

matriks rencana aksi nasional.

(2) Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua

pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163

Pasal 14

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)

huruf b bertugas melaksanakan arahan dari pengarah

meliputi:

  • mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan

untuk mendukung pelayanan Kepemudaan;

  • mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,

pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan

Kepemudaan;

  • melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan

integrasi program penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan;

  • menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi

hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan;

dan

  • menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.

Pasal 15

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua pelaksana

dapat membentuk kelompok kerja.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja.

(3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat,

akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan

tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua

pelaksana.

Bagian Keempat

Sekretariat

Pasal 16

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim

Koordinasi dibantu sekretariat yang secara ex-officio

dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163 -10-

Kepemudaan di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

Kepemudaan.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan

administrasi kepada Tim Koordinasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas sekretariat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur

dengan Peraturan Ketua pelaksana.

Bagian Kelima

Pelaksanaan Koordinasi Strategis di Daerah

Pasal 17

(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur.

(2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan

mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Gubernur.

Pasal 18

(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh

Bupati/ Walikota.

(2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan

mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Bupati/ Walikota.

Pasal 19

(1) Hubungan kerja Tim Koordinasi bersifat koordinatif dan

konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163

integrasi kebijakan dan program masing-masing

kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan

Kepemudaan.

(2) Hubungan kerja Tim Koordinasi, Tim Koordinasi tingkat

provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota

bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tata Kerja

Pasal 20

(1) Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi paling

sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-

waktu apabila diperlukan.

(2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi menjadi pedoman

bagi pelaksanaan tugas pelaksana, Tim Koordinasi

tingkat provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat

kabupaten/kota.

(3) Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 21

(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi melaksanakan rapat

koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)

tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan

berpedoman pada hasil rapat Tim Koordinasi.

(2) Rapat Koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi dihadiri

oleh anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi dan Tim

Koordinasi tingkat kabupaten/kota.

(3) Rapat koordinasi anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi

dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi tingkat

provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim

Koordinasi tingkat provinsi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163 -12-

(4) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi

menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi

tingkat kabupaten/kota.

(5) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi

dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim

Koordinasi tingkat provinsi sesuai dengan tugas dan

fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Tim Koordinasi tingkat provinsi melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

(7) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim

Koordinasi tingkat provinsi kepada Tim Koordinasi.

Pasal 22

(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaksanakan

rapat koordinasi paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)

tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan

berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi

tingkat provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh

Ketua Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota.

(2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat

kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing

anggota Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sesuai

dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaporkan hasil

pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 3 (tiga)

kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila

diperlukan.

(4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas

Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota kepada Tim

Koordinasi tingkat provinsi dan Tim Koordinasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163

Pasal 23

Ketentuan mengenai kegiatan rencana aksi nasional

penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan, indeks pelayanaan

Kepemudaan, serta hubungan kerja, dan tata kerja diatur

dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

Pendanaan penyelenggaraan kegiatan Koordinasi Strategis

Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 23 Tahun 1979 tentang Badan Koordinasi

Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi

Muda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.163 -14-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id