Langsung ke konten

PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PERPRES No. 59 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable

Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB

adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global

tahun 2016 sampai tahun 2030.

1. Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang

memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam

pencapaian TPB tahun 2017 hingga tahun 2030 yang

sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

1. Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat

RAN TPB adalah dokumen yang memuat program dan

kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk

pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan

tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai

dengan sasaran nasional.

1. Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat

RAD TPB adalah dokumen rencana kerja 5 (lima)

tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan

berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak

langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai

dengan sasaran pembangunan daerah.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk

oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan

aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,

dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan

demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

1. Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan

dengan tugas utama mentransformasikan,

mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu

pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,

penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Filantropi adalah pihak yang berbagi dukungan dan

sumber daya secara sukarela kepada sesama dan

bertujuan untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan

serta memajukan kepentingan umum dan berkelanjutan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -4-

1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau

badan usaha baik yang berbentuk badan hukum

maupun bukan badan hukum yang didirikan dan

berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah

hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun

bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan

kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan sasaran

nasional periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

2015-2019, yang selaras dengan TPB sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(2) TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan

untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi

masyarakat secara berkesinambungan, menjaga

keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga

kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang

inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu

menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu

generasi ke generasi berikutnya.

Pasal 3

Sasaran nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1):

  • digunakan sebagai pedoman bagi:

1. Kementerian/Lembaga dalam penyusunan,

pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAN TPB

sesuai dengan bidang tugasnya; dan

1. Pemerintah Daerah dalam penyusunan,

pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi RAD TPB;

dan

  • sebagai acuan bagi Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha,

Akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang

akan menyusun perencanaan, pelaksanaan, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

pemantauan serta evaluasi TPB.

Pasal 4

Dalam rangka pencapaian sasaran nasional yang ditetapkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan

menetapkan Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB.

Pasal 5

Menteri/Kepala Lembaga merencanakan, melaksanakan,

memantau, dan mengevaluasi TPB sesuai dengan tugas

fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Dalam rangka mendukung pencapaian TPB,

Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyediaan dan

pemutakhiran data.

Pasal 7

Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional mengoordinasikan:

  • fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB 5

(lima) tahunan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB

tingkat nasional dan daerah; dan

  • sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta

sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 8

Dalam rangka pencapaian Tujuan TPB, dibentuk Tim

Koordinasi Nasional yang terdiri atas Dewan Pengarah, Tim

Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -6-

Pasal 9

(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam

pencapaian TPB di Indonesia.

(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

Ketua : Presiden;

Wakil Ketua : Wakil Presiden;

Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman;

Wakil Ketua IV : Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan

Keamanan.

Koordinator Pelaksana : Menteri Perencanaan Pem-

merangkap Anggota bangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pemba-

ngunan Nasional.

Anggota : Menteri Luar Negeri;

Menteri Dalam Negeri;

Menteri Keuangan;

Menteri Badan Usaha Milik

Negara;

Sekretaris Kabinet;

Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal 10

(1) Tim Pelaksana bertugas melaksanakan arahan Dewan

Pengarah dalam merumuskan dan merekomendasikan

kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan

pencapaian TPB.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin secara bersama yang diketuai oleh Deputi

Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan

anggota yang terdiri dari unsur-unsur

Kementerian/Lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha,

Akademisi, dan Ormas.

Pasal 11

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, Tim Pelaksana dibantu oleh Kelompok Kerja.

Pasal 12

(1) Tim Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

beranggotakan para ahli dan/atau profesional di bidang

yang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.

(2) Tim Pakar memberikan pertimbangan substansi TPB

kepada Tim Pelaksana untuk menjamin tercapainya

pelaksanaan TPB di Indonesia.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Nasional

dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan

oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, tata cara

penetapan susunan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim

Pakar diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional selaku Koordinator Pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -8-

Pasal 15

(1) Untuk pencapaian sasaran TPB Daerah, Gubernur

menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama

Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan

melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi,

dan pihak terkait lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme koordinasi

penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan RAD TPB 5 (lima) tahunan ditetapkan

dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional.

Pasal 16

(1) Sasaran dan Indikator TPB Nasional dapat dilakukan kaji

ulang berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Dewan

Pengarah atas masukan dari Tim Pelaksana dan/atau

pertimbangan Tim Pakar.

(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional bersama dengan Menteri/Kepala Lembaga

terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun

dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 17

(1) Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun

laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB

Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional.

(2) Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan

pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah

kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

(3) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional selaku

Koordinator Pelaksana melaporkan pencapaian atas

pelaksanaan sasaran TPB tingkat nasional dan daerah

kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu

bila diperlukan.

Pasal 18

Hasil pelaksanaan TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

17 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB

Indonesia pada tingkat regional dan global setiap tahunnya.

Pasal 19

Pendanaan TPB bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  • sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • paling lama 12 (dua belas) bulan, Peta Jalan TPB tahun

2017-2030;

  • paling lama 6 (enam) bulan, RAN TPB tahun 2017-2019;

dan

  • paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017-

2019,

telah ditetapkan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara koordinasi,

perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

Pelaksanaan TPB ditetapkan oleh Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -10-

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Juli 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juli 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -12-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -14-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -16-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -18-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -20-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -22-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -24-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -26-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -28-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -30-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -32-

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136

www.peraturan.go.id

---

2017, No.136 -34-

www.peraturan.go.id