(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP
Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
(2) RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
- Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi
Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
- Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu
sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
- Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi
Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
