Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang GAJI, TUNJANGAN, DAN FASILITAS BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 1
(1) Kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan tunjangan setiap bulan.
(2) Tunjangan …
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Jabatan;
b. Pengganti Pensiun.
(3) Besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Selain gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan fasilitas Rumah Dinas, Kesehatan, Kehormatan/Representasi, dan Transportasi setiap bulan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterimakan dalam bentuk uang setiap bulan.
(3) Besarnya fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diberikan fasilitas kendaraan dinas.
(2) Fasilitas kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetarakan dengan fasilitas kendaraan dinas bagi pejabat eselon I.
Pasal 5 …
Pasal 5
Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Pasal 6
(1) Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fasilitas diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(2) Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang dilantik sebelum Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan, menerima selisih antara gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikurangi dengan penghasilan dari instansi asal yang mempekerjakannya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, baik secara bersama- sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8 …
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd.
Lambock V. Nahattands
